![]() yang telah diatur dalam perjanjian. Perjanjian konsinyasi berisi mengenai hak
dan kewajiban kedua belah pihak.
2.4.4. Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi
Pengamanat (consignor)
Pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan
tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang
yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komosioner.
Komisioner (consignee)
Pihak yang menerima titipan barang.
2.4.5. Keuntungan konsinyasi
Bagi pengamanat (consignor) :
Dapat dijadikan sebagai sarana promos i produknya dan
menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran.
Bagi komisioner (consignee) :
Mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi.
Tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan
barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang
dititipkan tidak
laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat
(consignor).
2.4.6. Akuntansi Penjualan Konsinyasi
Metode pencatatan yang dapat dipakai baik oleh pengamanat
(consignor) maupun komisioner (consignee) ada dua , yaitu ::
F or mat t ed: F o nt : It al ic
F or mat t ed: F o nt : It al ic
F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 2 p t
F or mat t ed: L ist Pa ra g ra ph ,
In d en t: Le ft: 0 .3 9 ", L in e spa ci ng :
1.5 l in e s
|