16
2.2.4.1 Pengertian Kredit
Menurut Rivai (2006 : 4), kredit adalah penyerahan
baran g, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi
pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (penerima
kredit/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit
kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati
kedua belah pihak.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyerahan
baran g, jasa, atau uang dari pihak kreditor kepada pihak
penerima kredit, dimana pihak penerima kredit ak an melunasi
pembayaran pada tanggal yan g telah disep akati kedua belah
pihak
2.2.4.2 Unsur Kredit
Menurut Rivai (2006 : 5-6), kredit diberikan atas dasar
kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan
benar ben ar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima
kredit sesuai dengan waktu dan syarat syarat yang telah
disepakati bersama. Berdasarkan hal tersebut, unsur unsur
dalam kredit yaitu :
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan
penerima kredit (nasabah/debitur). Hubungan pemberi
dan penerima kredit merupakan hubungan
kerja sama
yang menguntungkan.
2. Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima
kredit yang didasarkan atas credit rating penerima
kredit.
3. Adanya persetujuan, b erupa kesepakatan pihak bank
dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari
penerima kredit k epada pemberi kredit. Janji
membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis
atau berupa instrumen.
4. Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsur
esensial dalam kredit.
|