13
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, seperti
sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini dapat diambil
kembali dengan cara yang diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan
rapat anggota.
c. Simpanan Sukarela
Jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota atau
bukan anggota kepada k operasi atas kehendak sendiri
sebagai simpanan. Simpanan jenis ini dapat diambil
kembali oleh pemiliknya setiap saat. Karena itu,
simpanan sukarela tidak dapat dikelompokkan sebagai
modal anggota dalam koperasi tetapi dikelompokkan
sebagai hutang jangka pendek.
2. Modal Sumbangan
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yan g diterima d ari pihak lain yang
bersifat hibah dan
tidak mengikat. Modal sumbangann ya tidak dapat dibagikan
kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan
3. Modal Penyertaan
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan
memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha
koperasi
4. Cadangan
Bagian SHU yang disisihkan oleh koperasi untuk suatu tujuan
tertentu, sesuai d engan ketentuan anggaran dasar atau
ketetapan rapat anggota. Biasanya cadangan dibuat untuk
persiapan melakukan pengembangan usaha, investasi baru,
atau antisipasi terhadap kerugian usaha
5. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Selisih antara penghasilan yang diterima koper asi selama
periode tertentu dengan pengorbanan (beban) yan g
dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. Jumlah SHU
|