24
2.2.2 Kredit
2.2.2.1 Pengertian Kredit
Menurut The Century Dictionary, The Century Co., New York, 1911 istilah
kredit berasal dari bahasa Yunani Credere yang berarti kepercayaan. Oleh karena
itu, dasar dari kredit ialah kepercayaan. Seseorang yang memberikan kredit (kreditur)
percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatan g akan sanggup
memenuhi segala sesuatu yang dijanjikan. Apa yang dijanjikan itu dapat berupa
uang, barang, atau jasa.
Pengertian kredit menurut Undang-Undang No.10 tentang Perbankan
(Republik Indonesia. 1998), yaitu Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan den gan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Pengertian kredit menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indon esia atau
PAPI, yaitu Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam (debitur) untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan. Termasuk d alam pengertian yang diberikan adalah
kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan
pembelian surat berharga debitur yang dilen gkapi dengan Note Purchase Agreement
(NPA).
2.2.2.2 Jenis-Jenis Kredit
Kredit terdiri dari beberapa jenis, adapun jenis-jenis kredit menurut Kasmir
(2008 : 76) adalah:
1. Dilihat dari segi kegunaan terdiri atas kegunaan kredit investasi dan kredit
modal kerja, yaitu:
Kredit investasi adalah kredit yang biasan ya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha baru dimana masa pemakian relatif lebih
lama dan biasanya kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu
perusahaan.
Kredit modal kerja adalah kredit yang digunakan untuk keperluan
meningkatkan produksi d an operasion alnya.
|