12
Rembug membahas masalah, masyarakat men yusun daftar prioritas
masalah penting dan dianalisa bersama, menentukan, menetapkan
tujuan dan upaya jalan keluar dari masalah, serta mengoptimalisasi
potensi yang ada. Rembug mencari jalan keluar program, membuat
program umum yang meliputi tujuan kegiatan, penanggung jawab
pelaksanaan, pendanaan dan ketentuan waktu, mencari sarana dan
prasarana lingkungan yang akan diperbaiki dan ditingkatkan,
membentuk kelompok swadaya masyarakat sebagai panitia
pembnagunan local, membuat proposal dan PJM lingkungan.
Rembug persiapan pelaksanaan, pembagian kerja untuk
pelaksanaan pembangunan penataan lingkungan yang mencankup
koordinsi, tenaga, material dan desain teknis, serta penggunaan
pendanaan, pelatihan-pelatihan, dan dokumen tender. Rembug
pembangunan lanjutan, mengembangkan organisasi lebih lanjut,
antara lain meningkatkan kemampuan pengurus dan memperluas
jangk auan kegiatan serta pendanaan pend anaan pendukung,
kegiatan bina usaha dan bina manusia.
2. Tahap Pelaksanaan
Terdiri dari sertifikasi tanah, kredit triguna, pembuatan bedeng,
pemindahan warga sementara, pembongkaran rumah,
pembangunan prasar ana dan fasilitas lingkungan permukiman,
pembangunan rumah pola P2BPK, dan pemukiman kembali
3. Tahap Evaluasi
Hal penting pada evaluasi sebagaimana disampaikan oleh Dinas
Perumahan adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan peremajaan mengalami perpanjangan waktu
sehingga tidak sesuai lagi dengan waktu penugasan.
b. Pada paska pelaksanaan perlu diupayakan pro gram yang
terpadu menyangkut pengoprasian d an pemeliharaan
terhadap prasarana dan sarana yang telah
dibangun,p emantapan kelembagaan kelompok swadaya
masyarkat (KSM), dan p embiayaan.
|