|
A. Fungsi dan Fasilitas
Selain itu, dapat diterangkan secara umum dari hasil observasi terhadap
Lembaga / Komunitas Seni Budaya dalam hal ini dapat merujuk kepada esensi Seni
sebagai sebuah hasil dari suatu kebudayaan. Dalam menjalankan fungsinya,Komunitas
Seni Budaya, sebagai induk dari hasil hasil kebudayaan tersebut, yaitu:
a. Fungsi sebagai wadah berekspresi
Pusat Kebudayaan atau pusat seni budaya dapat berfungsi sebagai sarana
menyampaikan ekspresi berkebudayaan, melalui karya maupun ide ide.
b. Fungsi edukatif/pendidikan
Meliputi kegiatan pembelajaran seni budaya kepada generasi muda, seperti
menyelenggarakan sanggar kesenian tradisional, dan lain sebagainya.
c.
Fungsi rekreatif/hiburan
Pusat kebudayaan, selain menjadi bagian dari pendidikan juga merupakan sarana
hiburan alternatif bagi masyarak at, biasanya memang ditujukan bagi rekresi edukatif
(edutainment) ataupun hiburan pertunjukan k ebudayaan
d. Fungsi administratif/perkantoran
Berkaitan dengan keseluruhan tugas administrasi pusat kebudayaan tersebut
e. Fungsi informatif/penerangan
Seluruh kegiatan informatif melalui media cetak, digital maupun radio/televisi dan
sebagain ya.
Adapun fasilitas yang terdapat pada Pusat Seni Budaya di Indonesia mencakup:
Kantor
Menunjang fungsi adminstratif suatu pusat seni budaya atapun pusat kebud ayaan. Di
dalamnya terdapat fasilitas bagi kar yawan dalam mengelola dan menjalankan fungsi
serta tujuan dari lembaga kebudayaan tersebut.
Perpustakaan
Perpustakaan menyimpan berbagai dokumen dan buku buku mengenai b udaya dan
kesenian. Dokumen tersebut dapat berupa format fisik maupun digital.
|