BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Pasar Modal
Juli Irmayanto, dkk (1998) mengemukakan bahwa pasar modal atau capital
market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang. Sementara pasar uang
atau money market berkaitan terutama dengan instrumen keuangan jangka pendek.
Instrumen
yang digunakan
dalam pasar
modal
umumnya antara
lain saham, obligasi,
debenture, warrant, rigt. Sedangkan instrumen pasar uang biasanya terdiri dari berbagai
jenis surat-surat berharga yang berjangka pendek misalnya sertifikat terdiri dari berbagai
paper, di  Indonesia dikenal juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU).
Pasar Modal dalam arti
sempit adalah suatu tempat dalam pengertian
fisik
yang
terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian
bursa
efek
atau
stock
exchange
adalah
suatu
sistem yang
terorganisasi
yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun
dengan melalui wakit-wakilnya.
Definisi  pasar  modal  menurut  Kamus  Pasar  Uang  dan  Modal  adalah  pasar
konkrit
atau
abstrak
yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang
memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
8
  
9
2.1.1 
Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Pasar modal Indonesia dimulai pada akhir tahun 1912 ketika pemerintah Hindia
Belanda
mendirikan
Bursa
Efek
di
Jakarta (Batavia).
Tujuan
pemerintah
Belanda
mendirikan Pasar Modal pada saat itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang
ekspansi
usaha
perkebunan
milik
orang-orang Belanda di Indonesia. Pada saat itu
perdagangan
menggunaan
sistem
lelang call efek. Investor
kebanyakan orang
Belanda
dan perusahaannya dari Eropa. Perkembangan pasar modal di Jakarta cukup
menggembirakan, sehingga 
pemerintah kolonial Belanda terdorong untuk membuka
bursa efek di kota lainnya, yaitu pendirian bursa efek di Semarang (Jawa Timur) pada
tanggal
11
Januari 1925
dan
Surabaya
(Jawa Tengah) pada
tanggal 1
Agustus
tahun
1925. Pemerintah Belanda mengelola pasar modal sampai tahun 1940. Dengan berbekal
pengalaman bursa efek di
negara
Belanda yang cukup
lama, bursa
efek
yang didirikan
tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatannya
terhenti  akibat  pecahnya  Perang  Dunia  Kedua.  Periode  1945  sampai  1952  disebut
periode darurat dan pada saat itu bursa saham ditutup sejak 10 Mei 1940 sampai dengan
tahun 1952.
Selanjutnya memasuki era kemerdekaan, Bursa Efek Indonesia Aktif kembali
dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI tahun 1950. Bursa kembali dibuka pada
tanggal 03 Juni 1952, dimana efek yang diperdagangkan sebagian besar dari emisi efek
yang
terdahulu.
Untuk
menetapkan keberadaan bursa
efek
tersebut,
maka
pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Darurat tentang bursa no. 13 tahun 1951 yang kemudian
ditetapkan
dengan
Undang-Undang
no.
15
tahun 1952. Perdagangan bursa efek yang
dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
  
10
(PPUF)
dimana Bank
Indonesia
terlibat
sebagai
penasehat.
Pada
tahun 1954
sampai
tahun 1956
Bank
Industri Negara
juga
menerbitkan obligasi yang diperdagangkan di
Bursa Efek Jakarta. Pada tahun 1958, pemerintah Indonesia menasionalisasikan seluruh
saham-saham milik
Indonesia akibatnya kegiatan bursa menurun drastis karena saham-
saham  perusahaan  tersebut  tidak  boleh  dipindahtangankan  sehingga  praktis  seluruh
bursa efek tidak aktif.
Namun
usaha
pengaktifan
kembali
bursa efek agaknya tidak mengalami
perkembangan atau bahkan dapat dikatakan tidak begitu banyak pengaruhnya. Keadaan
tersebut berlangsung sampai dengan memasuki dekade 1970-an. Sejak pemerintah Order
Baru mengendalikan pemerintahan terjadi perubahan karena perekonomian mengalami
perbaikan dengan ditunjukkan
inflasi mengalami penurunan dari
tingkat enam ratus ke
tingkat   lebih   rendah.   Masyarakat   mulai   menabung   dalam 
bentuk   deposito   dan
pemerintah juga memberikan izin untuk mendirikan Lembaga Keuangan Non Bank pada
tahun
1973
dalam rangka
penghimpunan
dana
pembiayaan
proyek-proyek
jangka
panjang. Pada tahun 1874, pemerintah
memperkenalkan Inter
Bank Call Money untuk
lalu lintas dana antar bank dalam lembaga keuangan.
Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia
melalui Keputusan Presiden no. 52 tahun 1976 dikeluarkan petunjuk
untuk
mendirikan
suatu Badan
Pelaksana
Pasar Modal
(BAPEPAM) dan pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan  
Pemerintah
no.
25
dalam rangka
pendirian
PT.
Dana
Reksa,
dimana
perusahaan
yang
melakukan
emisi
saham sebagian sahamnya dibeli
PT.
Dana
Reksa
tersebut. Pada tanggal 10 Agustus 1977 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya Pasar Modal
  
11
di
Indonesia dengan terbentuknya Badan Pelaksanaan Pasar Modal
(BAPEPAM) yang
sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Pada periode 1977-1987 pasar modal tidak banyak mengalami perkembangan.
Untuk 
menggairahkan 
pasar 
modal, 
pemerintah 
melakukan 
deregulasi 
di 
sektor
keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. 
Deregulasi yag dapat dianggap sangat
mempengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988
dan Pakdes 20, 1988. Sebelumnya telah dikeluarkan paket 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai
berikut :
1.  Kemudahan syarat go public antara lain tidak harus mencapai 10 %
2.  Diperkenalkan Bursa Parelel
3.  Penghapusan pungutan-pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam
4.  Investor asing boleh memiliki saham perusahaan yang go public
5.  Saham boleh diterbitkan atas unjuk
6.  Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4 % dari kurs sebelumnya
ditiadakan
7.  Proses 
emisi 
harus 
sudah 
diselesaikan 
Bapepam 
dalam 
waktu 
selambat-
lambatnya 20 hari sejak dilengkapi persyaratan.
Kebijaksanaan
ini
masih
belum memberikan
manfaat
langsung
kepada
pasar
modal. Pada tahun 1988, pemerintah kembali mengeluarkan sebuah kebijaksanaan yang
dikenal Paket Oktober 1988 (Pakto 88) yang mengijinkan para investor asing untuk
membeli saham yang tercatat di bursa. Selanjutnya, pemerintah kembali mengeluarkan
  
12
sebuah paket deregulasi pada bulan Desember yang dikenal dengan nama Pakdes 1988
yang
memberikan
kesempatan
kepada
swasta untuk membuka dan menyelenggarakan
bursa di beberapa kota di luar Jakarta dan memberikan kesempatan bagi perusahaan
untuk
mencatatkan
seluruh
saham yang
dimiliki
di
Bursa
saham walaupun
hanya
sebagian ditawarkan melalui penawaran perdana. Setelah kedua deregulasi tersebut
dikeluarkan
dan
Surat
Keputusan
Pelaksanaannya
dikeluarkan Bapepam maka
terlihat
kemajuan. Bursa efek mengalami peningkatan yang pesat. Harga saham melejit naik dan
banyak perusahaan baru masuk dalam Pasar Modal.
Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya minat emitmen maupun
investor
secara
drastis
yang
memanfaatkan
pasar
modal
sebagai
sumber
pembiayaan
bagi perusahaan di satu pihak dan sarana investor bagi pemodal. Meningkatnya minat
emitmen mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang
melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya jumlah kapitalisasi dana.
Pada
tanggal 22
Mei
1995
terjadi
perubahan besar yaitu perdagangan dengan
manual diubah
menjadi perdagangan secara komputer. Pada akhir kuartal ketiga, DPR
mensahkan
Undang-Undang Pasar
Modal
no. 8.
Dalam UU
ini diberikan
sanksi
yang
cukup
besar
dan
memperkenalkan
Reksadana Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif
(KIK) sebagai tambahan Reksadana Tertutup. Dengan lahirnya undang-undang ini
mekanisme transaksi bursa efek di Indonesia beserta lembaga-lembaga penunjangnya
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
  
13
2.1.2 
Fungsi Pasar Modal
Menurut Marzuki Usman (1997:14) fungsi pasar modal adalah :
1.   Sumber penghimpunan dana
2.   Sebagai alternatif investasi para pemodal
3.   Biaya penghimpunan dana melalui pasar modal relatif rendah
4.  Mendorong perkembangan investasi
2.1.3 
Instrumen Pasar Modal
Instrumen   pasar   modal   terdiri   dari   2   kelompok   besar,   yaitu   instrumen
kepemilikan atau penyertaan (equity) seperti saham dan instrumen hutang (bond) seperti
obligasi. Investasi melalui pembelian saham bermaksud untuk mendapatkan keuntungan
melalui dividen yang dibagikan oleh perusahaan di samping keuntungan “capital gain”
dari saham
yang dimiliki oleh
investor. Sedangkan
investasi
langsung dalam pendirian
perusahaan,  yaitu  penyertaan  modal  dalam  perusahaan  tersebut  dengan  kepentingan
untuk
ikut
serta
menjalankan
ataupun
untuk ikut mengawasi dan mengendalikan
perjalanan usahanya.
Sedangkan investasi melalui pembelian obligasi dimaksudkan capital gain.
Instrumen obligasi menjanjikan bunga obligasi selama jangka waktu obligasi.
Instrumen pasar modal yang diperdagangkan di bursa efek dapat berupa :
1.  Hutang berjangka (jangka pendek/jangka panjang)
Hutang berjangka merupakan salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas
(badan usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada
  
14
pemilik  dana  ataupun  kepada  investor.  Dalam  rangka  pendanaan  hutang  jangka
panjang dikenal dua macam surat berharga, yaitu :
a.  Surat obligasi
Obligasi adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan
bersuku
bunga tertentu
yang
dikeluarkan
oleh
perusahaan
untuk
menarik
dana
dari
masyarakat,
guna
pembiayaan
perusahaan atau oleh pemerintah untuk
keperluaan anggaran belanja. Beberapa jenis obligasi antara lain :
Secured dan Unsecured Bond
Beberapa obligasi dijamin oleh aset tertentu, yang disebut sebagai Secure Bond
misalnya,
obligasi
hipotek
dijamin
oleh
suatu
klaim tertentu
atas
real
estate,
Semetara Unsecure Bond tidak dijamin dengan suatu klaim aset tertentu.
Term Bond, Serial Bond dan Callable Bond
Term 
Bond  adalah 
obligasi 
yang 
jatuh 
tempo 
pada 
satu 
tanggal  tertentu
sedangkan serial bond jatuh tempo dan melakukan pembayaran kembali
prinsipalnya beberapa kali. Sementara callable bond adalah obligasi yang
memberikan kepada penerbitnya hak untuk menebus dan menarik obligasi
sebelum jatuh tempo.
Covertible bond
Jika suatu obligasi dapat dikonversi menjadi surat berharga lainnya, obligasi ini
disebut dengan convertible bond.
Registered dan Bearer Bond
Obligasi yang diterbitkan atas nama pemilik disebut dengan registered bond,
sedangkan obligasi yang tidak dicatat atas nama pemilik dan dapat ditransfer dari
  
15
satu pemilik kepada pemilik yang lain tanpa harus menerbitkan sertifikat baru
dinamakan dengan bearer bond.
Revenue Bond dan Income Bond
Revenue
Bond
adalah
obligasi
yang
pembayaran berdasarkan pendapatan
penerbit. Sedangkan jenis income bond adalah obligasi yang dapat menunda
pembayaran
kupon bunga sesuai kondisi perusahaan.
2.   Zero-Coupon Bond
Umumnya obligasi membayarkan kupon bunga secara periodik. Obligasi yang
tidak
membayarkan
kupon bunga
disebut sebagai
Zero-Coupon
Bond.
Obligasi
ini dijual dengan harga diskon.
b.  Sekuritas lainnya
Terdiri dari berbagai jenis sekutitas yang biasa disebut sekuritas kredit, misalnya:
right,  warrant,  option,  future.  Sekuritas  kredit  mempunyai  hari  jatuh  tempo
relatif pendek, yang disebut jangka menengah antara satu sampai dengan tiga
tahun.
2.  Kepemilikan / Penyertaan
Penyertaan merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas
(badan usaha) yang dilakukan dengan menyertakan sejumlah dana tertentu dengan
tujuan untuk
menguasai sebagian hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Badan
usaha yang membutuhkan pendanaan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada
investor
yang
mengakibatkan
para
investor tersebut dapat memiliki sebagian
perusahaan 
sebesar 
jumlah 
surat 
berharga 
yang 
dikuasainya. 
Surat 
berharga
semacam ini umumnya disebut saham.
  
16
Saham   adalah   surat   bukti   pemilikan   bagian   modal   perseroan   yang
memberikan berbagai
hak
menurut
ketentuan undang-undang. Juli Irmayanto, dkk
(1998) menguraikan beberapa jenis saham antara lain:
Common Stock dan Preferred Stock
Common
Stock
atau saham biasa adalah
saham
tanpa
hak
istimewa,
misalnya
atas dividen, dan sisa
harta perusahaan dalam hal
terjadi
likuidasi. Pemegang
saham  ini  mempunyai  hak  suara  dan  menerima  dividen  secara  proporsional
sesuai kepemilikannya. Di lain pihak, karena adanya keinginan untuk menarik
investor,
maka
diterbitkanlah
preferred
stock.
Saham
ini
memiliki
hak
khusus
dan
keistimewaan
tertentu
yang
meliputi
prioritas
dalam menerima
dividen,
memperoleh laba dan menerima hak-hak jika perusahaan mengalami
likuidasi,
namun tidak mempunyai hak suara.
Stock with Par, No-Par-Stated Value, No Par No Stated Value
Ketiga jenis saham di atas berkenaan dengan jenis saham yang dikaitkan dengan
mekanisme penerbitannya. Meskipun tidak ada hubungannya dengan nilai pasar,
saham biasanya diterbitkan
dengan
nilai
nominal
tertentu
misalnya Rp. 1000.
Tetapi untuk menghindari munculnya contigent liability jika saham dengan nilai
par
diterbitkan
dengan
disagio,
muncullah saham
tanpa
nilai
par. Alasan
lain
yang
sering
digunakan
adalah
menghindari
pertanyaan
seputar
hubungan
nilai
par
dan
nilai pasar.
Dalam
beberapa
hal
muncul
kritik
atas penerbitan
saham
tanpa 
nilai 
par 
tersebut  sehingga 
dirasa 
perlu 
untuk 
menetapkan  besaran
minimum dimana saham tidak dapat
diterbitkan di bawah
nilai tersebut. Saham
ini disebut juga dengan istilah No Par Stock  tetapi dengan stated value tertentu.
  
17
2.2  Pasar Uang
Dalam sistem keuangan,
pasar
uang/money
merket
merupakan
bagian
dari
financial
market di samping pasar modal/capital market. Pasar uang merupakan sarana
bagi investor dalam melakukan investasi disamping sebagai sarana mobilisasi dana bagi
pihak yang membutuhkan dana.
2.2.1 
Fungsi Pasar Uang
Pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga keuangan,
perusahaan
non keuangan
dan
peserta
lainnya
baik dalam memenuhi
kebutuhan
dana
jangka
pendek
maupun
dalam
rangka
melakukan penempatan
dana
atas
kelebihan
likuiditasnya. Selain itu, secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh
penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka.
2.2.2 
Instrumen Pasar Uang
Juli   Irmayanto,   dkk   (1998)   menguraikan   instrumen   atau   surat   berharga   yang
diperjualbelikan dalam pasar uang, antara lain :
1.   Treasury Bills atau T-Bills
Merupakan instrumen hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral
atas tunjuk dengan jumah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada
tanggal yang ditetapkan.
  
18
2.   Commercial paper atau CD
Merupakan
promes
yang tidak disertai
dengan
jaminan
/ unsecure promissory
notes  yang diterbitkan oleh perusahaan termasuk bank untuk memperoleh dana
jangka
pendek
dan
dijual
kepada
investor yang melakukan investasi dalam
instrumen pasar uang.
3.   Negotiable Certificate of Deposits atau Sertifikat Deposito atau CD
Merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan
dinyatakan  dalam  suatu  jumlah,  jangka  waktu  dan  tingkat  bunga  tertentu.
Menurut
UU
no. 7
tahun
1992,
sertifikat
deposito adalah deposito
berjangka
yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4.   Banker’s Acceptance atau BA
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang tercipta melalui perdagangan
luar negeri dan merupakan instrumen yang dapat dipindahtangankan seperti
halnya
dengan
commercial
paper namun
memberikan
alternatif
untuk
memperoleh
kredit terutama
pada saat barang-barang
dikapalkan
untuk
segera
dikirimkan ke luar negeri.
5.   Bill of Exchange atau Wesel
Merupakan
suatu
perintah
tertulis
tak
bersyarat yang ditujukan oleh seseorang
kepada
pihak
lainnya
untuk
membayar
sejumlah
uang
pada
saat
diperlihatkan
atau pada tanggal tertentu kepada penarik, order, atau pembawa.
  
19
6.   Repurchase Agreement atau Repo
Merupakan transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian
bahwa si penjual akan membeli surat-surat berharga yang dijual tersebut pada
tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7.   Revolving Underwriting Facility atau RUF
Merupakan 
fasilitas 
penjaminan 
berulang  atas 
surat-surat 
berharga 
jangka
pendek.
Instrumen pasar uang yang dipergunakan di Indonesia, antara lain :
1.   Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
SBI merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan dengan
sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu
pendek. SBI pertama kali diterbitkan pada tahun 1970 dengan sasaran utama
untuk 
menciptakan 
suatu 
instrumen  pasar  uang  yang  hanya  untuk
diperdagangkan
antara
bank-bank.
Setelah deregulasi perbankan 1 Juni 1983,
kebijaksanaan operasi pasar terbuka terutama untuk tujuan kontraksi moneter.
Dengan melalui penggunaan SBI tersebut Bank Indonesia dapat secara tidak
langsung
mempengaruhi
tingkat bunga. SOR adalah tingkat suku bunga yang
diterima oleh Bank Indonesia atas penawaran tingkat bunga diterima dari peserta
pada
lelang
harian
maupun
lelang
mingguan. Selain itu, SOR dapat dipakai
sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang.
  
20
2.   Surat Berharga Pasar Uang atau SPBU
Merupakan  surat-surat  berharga  jangka  pendek  yang  dapat  diperjualbelikan
secara
diskonto
dengan
Bank
Indonesia
atau
lembaga
diskonto
yang
ditunjuk
oleh Bank Indonesia. SBPU diperkenankan oleh Bank Indonesia sejak February
1985. 
Di 
samping  berfungsi 
sebagai 
peranti  pasar 
uang  juga 
merupakan
instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka dalam ekspansi moneter oleh
Bank Indonesia dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
3.   Call Money / Pasar uang antar bank / Interbank Call Money Market
Salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pada
dasarnya
merupakan
kegiatan pinjam
meminjam
dana
antara satu
bank dengan
bank lainnya.
4.   Commercial Paper
5.   Repurchase Agreement
6.   Banker’s Acceptence
7.   Promissory Notes
8.   Sertifikat Deposito
2.3  Reksadana
Sebelum dikenalnya
reksadana,
kebanyakan
masyarakat
hanya
mengenal
tabungan dan deposito. Dengan keberadaan reksadana mulai merubah pola menabung
menjadi
pola
berinvestasi
karena
berinvestasi
menawarkan potensi keuntungan jangka
panjang  yang  lebih  tinggi  dari  tabungan  dan  deposito.  Berinvestasi  memiliki  unsur
  
21
perencanaan
yang
meliputi jangka waktu
investasi dan tujuan dari investasi itu sendiri.
Bila orang ingin melakukan investasi mereka juga akan memperhatikan jenis instrumen
investasi
apa
saja
yang
tersedia
dan
bagaimana risiko dari masing-masing intrumen
tersebut  serta  bagaimana  dana  yang  tersedia  dialokasikan  pada  instrumen-instrumen
yang dipilih.
Reksadana
merupakan
pelengkap/komplemen dari
cara berinvestasi
yang
lebih
mudah bagi masyarakat. Dengan adanya reksadana, masyarakat kini memiliki
kesempatan untuk melakukan perencanaan tabungan/investasinya untuk kebutuhan di
masa depan dengan memanfaatkan berbagai instrumen yang sebelumnya sulit dilakukan
seperti SBI, obligasi,
saham dan
instrumen
lainnya
yang
memiliki potensi keuntungan
jangka panjang yang lebih baik dari tabungan dan deposito.
Keberadaan reksadana akan memberikan manfaat bagi investor individu maupun
investor
institusi
seperti Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Bank dan lembaga yang
memiliki
dana
investasi
dapat
melakukan
diversifikasi investasinya dengan cara yang
sangat mudah melalui reksadana.
Reksadana juga memberi manfaat bagi berbagai pihak, seperti kepada emiten,
baik   pemerintah   maupun   perusahaan   yang   memerlukan   dana   investasi   melalui
penerbitan surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya.
Dengan adanya reksadana, sumber dana investasi dapat menjangkau investor individu
secara luas, sehingga dapat terkumpul dana yang lebih besar.
  
22
2.3.1 
Perkembangan Raksa Dana Indonesia
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal, Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya
Reksadana
berbentuk
Perseroan, PT.
BDNI.
Berdirinya perusahaan ini sesuai dengan
peraturan yang berlaku bahwa reksadana tertutup yang dapat berdiri di Indonesia yaitu
SK Menkeu No. 1548/KMK.013/1990.
Pada  awal 
1996, 
Bapepam  mengeluarkan  peraturan 
pelaksanaan  tentang
Reksadana bebentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan-peraturan tersebut membuka
peluang lahirnya reksadana bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk tumbuh dan
berkembang. Pada tahun yang sama tepatnya bulan Juli, 4 reksadana mendapat izin dari
Bapepam untuk ditawarkan kepada
masyarakat.
Empat
reksadana
tersebut
diterbitkan
oleh
dua
perusahaan
yaitu
tiga
reksadana diterbitkan PT. Dana Reksa, perusahaan
pemerintah yang bergerak di pasar modal dan satu reksadana dengan jenis pasar uang
diterbitkan
oleh
PT.
BDNI
Securities.
Keluarnya
reksadana
ini
merupakan
pembuka
jalan bagi reksadana yang lain. Keempat reksadana ini adalah reksadana terbuka sesuai
dengan Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Kemudian,   perkembangan   reksadana   mengalami   pertumbuhan   yang   cepat
dimana
pada
akhir
tahun
telah
terbit
25
reksadana
dengan
total
dana
yang
dikelola
sebesar  Rp.  2,76  triliun.  Pertumbuhan  reksadana  ini  merupakan  pertumbuhan  yang
cukup menggembirakan. Pada sisi lain jumlah investor reksadana juga cukup mengalami
pertumbuhan
yang
tinggi
dari
1.408
investor pada
Mei 1996
menjadi 2.441
investor
pada
Akhir
Desember
1996.
Pemerintah
dalam
hal
ini
Bapepam
sangat
mendukung
  
23
penerbitan reksadana ini maka kekuatan investor lokal akan bertumbuh. Oleh karena itu,
Menteri Keuangan memberikan penghargaan (Award) sebagai pelopor reksadana kepada
ke 25 reksadana yang diterbitkan pada tahun 1996, sehingga tahun 1996 dapat disebut
sebagai tahun reksadana untuk kalangan Pasar Modal.
Selanjutnya, pertumbuhan reksadana selama tujuh bulan pertama tahun 1997
cukup menggembirakan karena reksadana yang bertambah sebanyak 42 reksadana.
Sayangnya krisis makro yang terjadi sejak pertengahan Juli tahun 1997 berimbas
pada perkembangan selanjutnya. Krisis yang mulanya berasal dari permasalahan mata
uang
mekar
menyebar ke aspek-aspek
lainnya, termasuk pasar modal. Reksadana yang
pada hakekatnya terkait dengan instrumen pasar uang dan pasar modal mengalami
imbasnya.
Bahkan
ada
Manajer
Investasi dan reksadana
yang terpaksa ditutup
karena
kondisi perekonomian yang tidak kondusif.
Pada periode 1999 sampai tahun 2000
seiring dengan membaiknya pasar telah
membangkitkan kembali optimisme pelaku pasar. Reksadana pun ikut menggeliat. Data
bulan Januari sampai pertengahan tahun 2000 menunjukkan pertumbuhan aset reksadana
yang
konsisten
dan
mampu
menghimpun kembali dana masyarakat lebih dari Rp. 5.4
trilyun.
Yang
lebih
menggembirakan
adalah
bahwa jumlah pemodal yang memasuki
industri ini terus membengkak. Pada Tabel 2.1 Statistik Reksadana dapat dilihat bahwa
jumlah
produk
reksadana
semakin
bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah
investor dan nilai aset bersih yang dikelola oleh Manajer Investasi.
  
24
Jumlah
Periode
(Kumulatif)
Tabel 2.1
Statistik Reksadana
(Periode 1996 - 2002)
Pemegang
NAB
Unit
Saham/Unit
(Rp Juta)
Penyertaan Yang
Penyertaan
Beredar
1996
25
2.441
2.782.322,5
2.942.232.210,518
1997
77
20.234
4.916.604,8
6.007.373.758,547
1998
81
15.482
2.992.171,4
3.680.892.097,256
1999
81
24.127
4.974.105,0
4.349.952.950,816
2000
94
39.487
5.515.954,1
5.006.049.769,659
2001
108
51.723
8.003.769,8
7.303.771.880,360
2002
131
125.82
46.613.833,2
41.655.523.049,213
Sumber : Data Statistik Bapepam Online
2.3.2 
Konsep Reksadana
Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995 pada pasal 1 ayat 27 disebutkan
bahwa
reksadana
adalah
wadah
yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat  pemodal  untuk  selanjutnya  diinvestasikan  dalam  portofolio  efek  oleh
Manajer Investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.
Pratomo dan rekan (2001) menguraikan mekanisme kerja reksadana di Indonesia
antara lain :
1.   Permohonan  pembelian  (investasi)  atau  penjualan  kembali 
(pencairan) 
unit
penyertaan.
2.   Penyetoran
dana
pembelian
unit
penyertaan atau
pembayaran
hasil
penjualan
kembali
3.   Perintah transaksi investasi
  
 6
25
4.   Eksekusi transaksi investasi
5.   Konfirmasi transaksi
6.   Perintah penyelesaian transaksi
7.   Penyelesaian transaksi dan penyimpanan harta
8.   Informasi Nilai Aktiva Bersih/unit secara harian melalui media massa
9.   Laporan valuasi harian dan bulanan
10. Laporan bulanan kepada Bapepam
LAPORAN
BULANAN
BAPEPAM
PENGAWAS
1
INVESTOR
2
MANAJER
INVESTASI
5
PERANTARA
3
PASAR MODAL &
4
PASAL UANG
8
7
9
10
BANK KUSTODIAN
REKSADANA
Gambar 2.1
Mekanisme Kerja Reksadana
Portofolio investasi dari reksadana
terdiri dari berbagai
macam instrumen surat
berharga
seperti
saham,
obligasi,
instrumen pasar uang seperti SBI, deposito, atau
campuran dari instrumen pasar uang dan pasar modal.
Pihak-pihak
yang
terlibat
langsung
dalam pengelolaan
dana
investasi,
yakni
Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer investasi berperan sebagai pihak yang
melakukan
analisa
serta
pengambilan
keputusan-keputusan
investasi,
sementara bank
  
26
Kustodian
berperan
sebagai
penyimpan
kekayaan,
administrasi
investasi
serta
perhitungan kepemilikan masing-masing investor yang tergabung dalam Reksadana.
2.3.3 
Jenis – Jenis Reksadana
Berdasarkan 
peraturan 
pemerintah, 
dalam  hal 
ini 
BAPEPAM 
(Badan
Pengawasan Pasar Modal), terdapat 4 (empat) jenis reksadana yang ditawarkan di
Indonesia,
yakni
Reksadana
Pasar
Uang, Reksadana
Pendapatan
Tetap,
Reksadana
Saham, dan Reksadana Campuran. Pengkategorian jenis reksadana berdasarkan kategori
instrumen dimana reksadana melakukan investasi.
1.  Reksadana Pasar Uang (RDPU)
Reksadana yang 100 % dana pengelolaan akan diinvestasikan pada instrumen
pasar uang seperti deposito, SBI dan surat hutang lainnya yang sifatnya jangka
pendek kurang dari 1 (satu) tahun. RDPU merupakan reksadana dengan tingkat
risiko paling rendah. Di lain pihak, potensi keuntungan reksadana ini juga
terbatas.
RDPU
sangat
cocok
untuk
investasi jangka pendek (kurang dari satu
tahun), sebagai pelengkap deposito atau tabungan yang sudah ada. Reksadana ini
tidak
menerapkan
biaya
pembelian
dan biaya penjualan kembali. Biaya
pengelolaan RDPU juga relatif kecil dibandingkan reksadana lainnya. Hal ini
sejalan dengan sifat RDPU yang dimaksud untuk investasi jangka pendek serta
menyediakan likuiditas. Umumnya di Indonesia, RDPU dipasarkan melalui kerja
sama
dengan
bank-bank,
sehingga
dapat ditambahkan
fasilitas
lainnya
dalam
penempatan dan penarikan dana seperti melalui ATM, cek/giro bilyet, fasilitas
phone banking atau internet banking.
  
27
2.  Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari portofolio
yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang seperti obligasi dan surat hutang
lainnya
yang
biasanya
jatuh
tempo
lebih dari satu tahun. RDPT memiliki
karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar daripada RDPU, sementara
risiko
RDPT
juga
lebih besar dari
RDPU. RDPT cocok untuk tujuan investasi
jangka menengah dan panjang (> 3 tahun) dengan risiko menengah.
3.   Reksadana Saham (RDS)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari portofolio
yang
dikelolanya
ke dalam efek
yang
bersifat
ekuitas
(saham).
Dibandingkan
dengan RDPU dan RDPT, RDS memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi
yang lebih besar, demikian juga risikonya.
4.   Reksadana Campuran (RDC)
Reksadana yang dana pengelolaannya diinvestasikan pada instrumen dengan
alokasi yang tidak dikategorikan pada ketiga jenis Reksadana di atas. RDC dapat
melakukan investasinya baik pada efek hutang maupun ekuitas dan porsi alokasi
yang
lebih
flexibel.   RDC   adalah
Reksadana
yang melakukan
investasi dalam
efek
ekuitas
dan
efek
hutang
yang
perbandingannya (alokasi) tidak termasuk
dalam
kategori
RDPT
dan
RDS.
Potensi
hasil
dan risiko
RDC
secara
teoritis
dapat berada ditengah-tengah antara RPPT dan RDS, sehingga investor yang
kurang berani menerima risiko yang terlalu besar namun ingin memperoleh hasil
yang “sedikit lebih besar” dapat memilih RDC sebagai alternatif terhadap RDS.
  
28
2.3.4 
Bentuk Hukum
Sesuai
dengan peraturan
yang
berlaku,
terdapat
dua
bentuk
hukum reksadana,
yaitu reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan reksadana berbentuk
Kontrak
Investasi
Kolektif
(Reksadana
KIK). PT
Reksadana
menerbitkan
saham
yang
dapat dibeli oleh investor. Dengan memiliki saham, investor memiliki kepemilikan atas
PT tersebut sementara Reksadana KIK tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan unit
penyertaan.
Dengan
memiliki
unit
penyertaan Reksadana KIK, investor mempunyai
kepemilikan atas kekayaan bersih Reksadana KIK tersebut.
Selain perbedaan dalam bentuk hukum, dari sifat operasionalnya reksadana juga
dibedakan antara Reksadana Terbuka (open-end) dan Reksadana Tertutup (closed-end).
Perbedaan utama antara lain Reksadana Terbuka dan Reksadana Tertutup adalah dalam
hal mekanisme transaksi jual beli saham/unit penyertaan oleh investor sebagai berikut :
-
Pada
Reksadana
Terbuka
jual
beli
saham/unit
penyertaan
reksadana
dilakukan
antara reksadana (Manajer Investasi) dengan investor, tanpa melalui bursa
-
Pada  Reksadana  Tertutup  jual  beli  saham
setelah  penawaran  umum
perdana
(pasar 
sekunder) 
dilakukan 
melalui 
bursa 
antara 
investor  dengan 
investor
lainnya.
Reksadana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup,
sementara reksadana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.
  
29
2.4  Faktor-faktor 
yang  Menpengaruhi  Perubahan  Kurs  Mata
Uang
Kurs mata uang di negara yang menganut sistem kurs bebas akan berubah sesuai
dengan kondisi pasar. Artinya nilai kurs bergantung kepada permintaan dan penawaran
mata uang suatu negara. Penawaran valuta asing berasal dari eksportir yaitu transaksi
kredit pada neraca pembayaran international, sementara permintaan valuta asing berasal
dari pembayaran yang dilakukan oleh importir atas barang yang dibeli dari luar negeri.
Permintaan dan penawaran valuta asing dipengaruhi oleh empat faktor :
1.   Pertumbuhan pendapatan
Makin tinggi tingkat pertumbuhan pendapatan (relatif terhadap negara lain),
makin  besar  kemungkinan  untuk  melakukan  impor  yang  berarti  permintaan
valuta asing makin meningkat. Nilai kurs valuta asing cenderung akan meningkat
(harga mata uang sendiri akan turun)
2.   Suku bunga
Kenaikan
suku
bunga dalam negeri
akan
mengakibatkan
aliran
modal
masuk,
sehingga penawaran valuta asing akan naik dan turun nilainya sementara harga
mata
uang
sendiri
akan
naik.
Sebaliknya
jika
suku
bunga diluar
negeri
lebih
tinggi
daripada
suku
bunga
di
dalam
negeri,
maka
akan
terjadi
aliran
modal
keluar yang menyebabkan naiknya permintaan valuta asing, sehingga harga kurs
mata uang akan turun.
  
30
3.   Inflasi
Adanya inflasi pada suatu negara akan menurunkan nilai kurs mata uang yang
bersangkutan dibandingkan negara lainnya. Perbandingan nilai mata uang suatu
negara
dengan
negara
lainnya
ditentukan oleh tingkat harga di masing-masing
negara.
4.   Kebijaksanaan pemerintah
Dalam perekonomian yang lesu biasanya pemerintah melakukan inisiatif dengan
melakukan  pengeluaran  pemerintah  yang  besar.  Kenaikan  pengeluaran
pemerintah ini secara langsung akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Akibatnya
nilai
kurs
mata
uang sendiri akan turun karena adanya permintaan
valuta asing yang meningkat.
5.   Faktor-faktor lain
Terdapat
sejumlah
faktor
lain
yang
mempengaruhi
perubahan
nilai
kurs
mata
uang suatu negara yang tidak selalu berhubungan dengan situasi perekonomian.
Misalnya situasi politik yang tidak stabil akan memicu aliran modal keluar yang
akan menurunkan nilai kurs mata uang suatu negara.
Tingkat inflasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perubahan nilai kurs
mata
uang suatu negara. Pelaku pasar
memperhitungkan tingkat bunga nominal setelah
dikurangi inflasi. Jika tingkat bunga yang diharapkan tetap sementara inflasi naik, maka
tingkat bunga nominal akan naik. Kenaikan tingkat bunga ini merupakan suatu forward
premium
atas
kurs suatu
negara.
Artinya
kenaikan
tingkat bunga
akan
meningkatkan
nilai kurs
mata
uang suatu
negara relatif
terhadap
negara
lainnya. Indonesia
memiliki
  
31
tingkat bunga
nominal
yang
tinggi serta
inflasi juga tinggi
sehingga tingkat bunga riil
relatif rendah dan tidak cukup menarik bagi investor asing untuk menanamkan dananya
di
Indonesia.
Ini
menyebabkan
nilai kurs
rupiah
tetap
lemah
dibandingkan
nilai
kurs
mata uang lain.
2.5  Perkembangan Kurs, Suku Bunga, Inflasi dan Jumlah Uang
Beredar
2.5.1 
Perkembangan Kurs
Pada pertengahan 1997 mata uang negara-negara ASEAN mulai mengalami
depresiasi yang cukup besar. Dimulai dengan jatuhnya mata uang Bath – Thailand pada
bulan Juni 1997, yang diikuti oleh Peso – Philipina, Dollar – Singapura, dan Ringgit –
Malaysia. Rupiah mulai melemah pada pertengahan Juli 1997 dan mengalami depresiasi
yang sangat besar. Pada periode-periode sebelumnya, setiap tahunnya rupiah mengalami
depresiasi dengan tingkat hanya dibawah sepeluh persen dengan target depresiasi rupiah
sebesar lima persen pertahun.
Pertengahan Agustus 1997, tepatnya pada tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB,
merupakan
waktu
dimulainya
pemerintah
atau
Bank
Indonesia
memberlakukan
nilai
tukar
bebas
(free floating
exchange
rate) rupiah terhadap
dollar
dengan cara
melepas
band 
intervensi. 
Pada 
tanggal 
tersebut 
pemerintah 
mengakhiri 
nilai  tukar 
bebas
terkendali (managed floating
exchange
rates) yang
telah
diterapkan sejak 1986.
Nilai
tukar bebas terkendali dilaksanakan dengan cara menetapkan kurs batas bawan dan kurs
  
32
batas atas intervensi. Untuk menjaga kurs batas bawah dan kurs batas atas intervensi,
Bank Indonesia akan menjual dollar apabila di pasar kurs dollar melebihi kurs batas atas,
dan
akan
membeli
dollar
apabila
di
pasar kurs dollar lebih rendah dibandingkan kurs
batas bawah.
Akibat tekanan
yang hebat terhadap rupiah, Bank Indonesia membuat beberapa
kebijakan pengetatan likuiditas rupiah, diantaranya adalah menghapus transaksi SPBU
(Surat
Berharga
Pasar
Uang)
dan
meningkatkan suku bunga SBI (Sertifikat Bank
Indonesia). Sejak tanggal 14 Agustus 1997 sampai tanggal 26 Februari 1998 rupiah telah
mengalami 
depresiasi 
sebesar 
229 
persen. 
Depresiasi 
rupiah 
yang 
begitu 
besar
bersamaan dengan suku bunga yang tinggi, harga saham yang menurun dan kekacauan
di sektor perbankan, menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis moneter.
Dari
serangkaian
gejala
yang
menandakan
krisis mata uang di Asia Tenggara,
memang
ada
indikasi
bahwa
para
spekulan memiliki kemampuan yang kuat untuk
menerobos
batas-batas
kurs
intervensi.
Pelebaran
spread
kurs intervensi rupiah dari
delapan
persen
menjadi
dua
belas
persen,
bukan
semata-mata
sebagai
langkah
reaktif
atas
krisis
mata
uang
yang
melanda
Asia Tenggara.
Kebijaksanaan
ini
merupakan
kebijaksanaan
satu
titik
saja
dalam garis
stabilitas
moneter
yang
diambil
oleh
Bank
Indonesia. Stabilisasi ini mencakup misi yang amat luas, terutama pengendalian nilai
tukar rupiah terhadap mata uang asing pada titik yang tidak terlalu tinggi ataupun tidak
terlalu rendah.
Karena trend
jangka panjang menunjukkan depresiasi secara sinambung
(ditargetkan sekitar empat persen –
lima persen per tahun), maka aspek yang sangat
urgent untuk dijaga adalah jangan sampai rupiah over valued.
Bila
ini dalam kisaran
  
 Kur
33
yang terlalu
lebar, alternatif tunggal penyesuaian nilai
tukar adalah devaluasi. Padahal
ongkos politis (political cost) kebijaksanaan devaluasi sangat mahal.
Kepentingan menjaga rupiah dari serangan spekulan adalah misi berikutnya.
Sebab
harus
diakui,
antisipasi
semacam ini
penting
untuk
menjaga
konsekuensi
logis
mulai 
diperdangangkannya 
rupiah 
pada 
pasar  future NYCE 
(New 
York 
Cotton
Exchange).
Rp 16,000.00
Rp 14,000.00
Rp 12,000.00
Rp 10,000.00
Rp 8,000.00
Rp 6,000.00
Rp 4,000.00
Rp 2,000.00
Rp 0.00
01/97  06/97  11/97  04/98  09/98 
02/99  07/99  12/99  05/00  10/00  03/01  08/01 
01/02  06/02  11/02
Periode
Grafik 2.1
Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar AS
(Periode Januari 1997 - Desember 2002)
  
34
1997
Januari
Januari
Februari
April
7,945.00
9,003.00
8,290.00
Oktober
9,395.00
9,530.00
10,400.00
Juli
9,525.00
9,675.00
10,435.00
8,950.00
10,320.00
Februari
10,189.00
8,685.00
Maret
9,655.00
April
9,316.00
Mei
Juni
8,730.00
Juli
Agustus
Agustus
September
9,015.00
9,233.00
November
8,976.00
Tabel 2.2
Kurs Tengah USD Terhadap Rupiah di Bank Indonesia
(Periode Akhir Bulan Januari 1997 – Desember 2002)
2000
2,396.00
7,425.00
Februari
2,406.00
7,505.00
Maret
2,419.00
Maret
7,590.00
2,433.00
April
Mei
2,440.00
Mei
8,620.00
Juni
2,450.00
Juni
8,735.00
Juli
2,599.00
Juli
Agustus
3,035.00
Agustus
September
3,275.00
September
8,780.00
3,670.00
Oktober
November
3,648.00
November
Desember
4,650.00
Desember
9,595.00
1998
2001
Januari
10,375.00
Januari
9,450.00
Februari
8,750.00
Februari
9,835.00
Maret
8,325.00
Maret
April
7,970.00
April
11,675.00
Mei
10,525.00
Mei
11,058.00
Juni
14,900.00
Juni
11,440.00
13,000.00
Juli
Agustus
11,075.00
Agustus
8,865.00
September
10,700.00
September
Oktober
7,550.00
Oktober
November
7,300.00
November
10,430.00
Desember
8,025.00
Desember
10,400.00
1999
2002
Januari
Januari
8,730.00
Februari
Maret
8,260.00
April
Mei
8,105.00
8,785.00
6,726.00
Juni
Juli
6,875.00
9,108.00
7,565.00
8,867.00
8,386.00
September
Oktober
6,900.00
Oktober
November
7,425.00
Desember
7,100.00
Desember
8,940.00
Sumber : Data Statistik Bank Indonesia Online
  
 SBI %
35
2.5.2 
Perkembangan Suku Bunga
Akibat
yang ditimbulkan oleh
gejolak
nilai 
tukar
di
antaranya
adalah
ketatnya
likuiditas
rupiah
dan
tingginya
suku
bunga.
Perkembangan
gejolak
nilai
tukar
yang
belum mencapai titik stabilnya
menyebabkan otoritas
moneter
melakukan pengendalian
untuk menstabilkan nilai tukar pengendalian tersebut diantaranya adalah menyumbat
sumber dana rupiah yang diperkirakan dapat mendorong semakin bergejolaknya nilai
tukar.
Implikasi yang ditimbulkan dari upaya bank sentral mengetatkan sumber dana
rupiah adalah tingginya suku bunga. Pada akhir Juli
1997
misalnya, suku bunga over
nite
mencapai 31 persen. Selain itu suku bunga deposito terus bergerak naik.
Melonjaknya suku bunga perbankan merupakan cermin hilangnya kepercayaan nasabah
terhadap
bank
dan
perekonomian
nasional.
Bank
terpaksa
memberikan
bunga
tinggi
karena arus penarikan deposito cukup deras.
80
70
60
50
40
30
20
10
0
06/97 10/97 02/98 06/98 10/98 02/99 06/99 10/99 02/00 06/00 10/00 02/01 06/01 10/01 06/02 10/02
Grafik 2.2
Pergerakan Suku Bunga SBI 1 Bulan
(Periode Juni 1997 - Desember
2002)
Periode
  
36
1997
Januari
11.75
Maret
Juli
13.53
13.56
1998
Januari
Februari
Juni
Juli
56.18
35.52
36.53
37.32
16.61
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Tabel 2.3
Suku Bunga Sertifikat Bank Indonesia - 1 Bulan/Bank
(Periode Akhir Bulan Juni 1997 - Desember 2002)
2000
12
Januari
11.16
Februari
Februari
11.02
11
Maret
10.91
April
10.75
April
10.88
Mei
10.63
Mei
11.07
Juni
10.5
Juni
12.33
10.87
Juli
Agustus
13.67
Agustus
September
22
September
13.62
Oktober
20.7
Oktober
13.74
November
20
November
14.15
Desember
20
Desember
14.53
2001
Januari
20
14.74
Februari
22
14.79
Maret
45
Maret
15.58
April
50
April
16.09
Mei
58
Mei
16.33
58
Juni
16.65
65.16
Juli
17.17
Agustus
70.44
Agustus
17.67
September
64.74
September
17.57
Oktober
Oktober
17.58
November
46.62
November
17.6
Desember
Desember
17.62
1999
2002
Januari
Januari
16.93
Februari
Februari
16.86
Maret
37.42
Maret
16.76
April
33.21
April
Mei
26.12
Mei
15.51
18.84
Juni
15.11
13.8
Juli
14.93
13.06
Agustus
14.35
13
September
13.22
13.06
Oktober
13.1
November
12.95
November
13.06
Desember
11.93
Desember
12.93
Sumber : Data Statistik Bank Indonesia Online
  
 Tingkat Inflasi
37
2.5.3 
Perkembangan Inflasi
Sejak terjadinya krisis moneter di Indonesia pada pertengahan Juli 1997 yang
ditandai dengan melemahnya rupiah dan semakin tingginya suku bunga SBI, berdampak
pula pada kenaikan
harga barang komoditas. Dalam beberapa
tahun
terakhir
ini
inflasi
merupakan
momok
kepada
pengambil
kebijaksanaan,
karena
inflasi
selalu
mendekati
dua digit point. Pembangunan akan berjalan lancar bila inflasi ini dapat ditekan serendah
mungkin. Inflasi Indonesia sudah merupakan inflasi tertinggi diantara negara-negara
ASEAN. Pengambil kebijaksanaan memerangi inflasi ini dengan menggunakan piranti
kebijaksanaan moneter.
14.00
12.00
10.00
8.00
6.00
4.00
2.00
0.00
01/97 06/97 11/97 04/98 09/98 02/99 07/99 12/99 05/00 10/00 03/01 08/01 01/02 06/02 11/02
-2.00
Periode
Grafik 2.3
Pergerakan Indeks Harga Konsumen di 43 Kota
(Periode Januari 1997 - Desember 2002)
  
38
0.76
Maret
Agustus
September
1.16
Desember
1998
6.57
12.45
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
-0.21
0.64
November
Desember
April
-0.24
Mei
Juni
Juli
0.82
Agustus
Sumber : Data Statistik Bank Indonesia Online
Tabel 2.4
Indeks Harga Konsumen di 43 Kota
% Perubahan bulanan (1996 = 100)
1997
2000
Januari
1.88
Januari
1.32
Februari
Februari
0.07
-0.07
Maret
-0.45
April
0.40
April
0.56
Mei
0.20
Mei
0.84
Juni
-0.09
Juni
0.50
Juli
0.80
Juli
1.28
0.90
Agustus
0.51
1.09
September
-0.06
Oktober
0.96
Oktober
November
1.24
November
1.32
1.75
Desember
1.94
2001
Januari
Januari
0.33
Februari
Februari
0.87
5.30
Maret
0.89
4.67
April
0.46
5.20
Mei
1.13
4.94
Juni
1.67
9.17
Juli
2.12
6.34
Agustus
September
3.73
September
Oktober
-0.28
Oktober
0.68
0.09
November
1.71
1.31
Desember
1.62
1999
2002
Januari
2.99
Januari
1.99
Februari
1.28
Februari
1.50
Maret
-0.19
Maret
-0.02
-0.69
April
Mei
-0.28
0.80
Juni
-0.36
0.36
-1.06
Juli
-0.96
Agustus
0.29
September
-0.69
September
0.53
Oktober
0.06
Oktober
0.54
November
0.25
November
1.85
Desember
1.73
Desember
1.20
  
39
1997
64,985.00
122,160.00
124,663.00
127,367.00
Juni
Agustus
November
Desember
1998
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
1999
Maret
105,705.11
Mei
103,301.00
Juni
105,964.00
Oktober
November
Desember
2.5.4 
Perkembangan Jumlah Uang Beredar
Tabel 2.5
Jumlah Uang Beredar / M1 (miliar Rp)
Periode Januari 1997 - Desember 2002
2000
Januari
65,876.00
Januari
122,417.00
Februari
Februari
Maret
63,565.00
Maret
April
64,583.00
April
Mei
65,240.00
Mei
130,225.00
69,950.04
Juni
133,832.00
Juli
69,268.00
Juli
135,738.75
65,235.00
Agustus
136,530.00
September
66,258.00
September
135,430.00
Oktober
67,351.00
Oktober
138,886.00
69,855.75
November
141,204.00
78,342.86
Desember
162,186.00
2001
Januari
92,800.00
Januari
145,345.00
Februari
92,508.69
Februari
149,879.00
Maret
98,270.29
Maret
148,375.00
95,368.25
April
154,297.00
103,940.75
Mei
155,791.00
109,479.77
Juni
160,142.00
105,821.74
Juli
162,154.00
104,582.74
Agustus
166,851.00
102,563.00
September
164,237.00
99,603.48
Oktober
169,963.00
100,971.00
November
171,383.00
Desember
101,197.33
Desember
177,731.00
2002
Januari
101,952.55
Januari
166,769.00
Februari
103,458.00
Februari
168,643.00
Maret
166,173.00
April
100,708.00
April
169,002.00
Mei
168,257.00
Juni
174,017.00
Juli
106,075.00
Juli
173,524.00
Agustus
109,564.00
Agustus
175,966.00
September
118,124.00
September
181,791.00
116,315.00
Oktober
181,667.00
117,292.00
November
196,537.00
124,633.00
Desember
191,939.00
Sumber : Data Statistik Bank Indonesia Online
  
40
250,000.00
200,000.00
150,000.00
100,000.00
50,000.00
0.00
01/97 
06/97 
11/97 
04/98 
09/98 
02/99 
07/99 
12/99 
05/00 
10/00 
03/01 
08/01 
01/02 
06/02 
11/02
Grafik 2.4
Pergerakan Jumlah Uang Beredar / M1 (Miliar Rp.)
Periode Januari 1997 - Desember 2002