26
Kustodian
berperan
sebagai
penyimpan
kekayaan,
administrasi
investasi
serta
perhitungan kepemilikan masing-masing investor yang tergabung dalam Reksadana.
2.3.3
Jenis Jenis Reksadana
Berdasarkan
peraturan
pemerintah,
dalam hal
ini
BAPEPAM
(Badan
Pengawasan Pasar Modal), terdapat 4 (empat) jenis reksadana yang ditawarkan di
Indonesia,
yakni
Reksadana
Pasar
Uang, Reksadana
Pendapatan
Tetap,
Reksadana
Saham, dan Reksadana Campuran. Pengkategorian jenis reksadana berdasarkan kategori
instrumen dimana reksadana melakukan investasi.
1.
Reksadana Pasar Uang (RDPU)
Reksadana yang 100 % dana pengelolaan akan diinvestasikan pada instrumen
pasar uang seperti deposito, SBI dan surat hutang lainnya yang sifatnya jangka
pendek kurang dari 1 (satu) tahun. RDPU merupakan reksadana dengan tingkat
risiko paling rendah. Di lain pihak, potensi keuntungan reksadana ini juga
terbatas.
RDPU
sangat
cocok
untuk
investasi jangka pendek (kurang dari satu
tahun), sebagai pelengkap deposito atau tabungan yang sudah ada. Reksadana ini
tidak
menerapkan
biaya
pembelian
dan biaya penjualan kembali. Biaya
pengelolaan RDPU juga relatif kecil dibandingkan reksadana lainnya. Hal ini
sejalan dengan sifat RDPU yang dimaksud untuk investasi jangka pendek serta
menyediakan likuiditas. Umumnya di Indonesia, RDPU dipasarkan melalui kerja
sama
dengan
bank-bank,
sehingga
dapat ditambahkan
fasilitas
lainnya
dalam
penempatan dan penarikan dana seperti melalui ATM, cek/giro bilyet, fasilitas
phone banking atau internet banking.
|