27
2.
Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari portofolio
yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang seperti obligasi dan surat
hutang
lainnya
yang
biasanya
jatuh
tempo
lebih dari satu tahun. RDPT memiliki
karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar daripada RDPU, sementara
risiko
RDPT
juga
lebih
besar
dari
RDPU. RDPT cocok untuk tujuan investasi
jangka menengah dan panjang (> 3 tahun) dengan risiko menengah.
3. Reksadana Saham (RDS)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari portofolio
yang
dikelolanya
ke
dalam efek
yang
bersifat
ekuitas
(saham).
Dibandingkan
dengan
RDPU dan RDPT, RDS
memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi
yang lebih besar, demikian juga risikonya.
4. Reksadana Campuran (RDC)
Reksadana yang dana pengelolaannya diinvestasikan pada instrumen dengan
alokasi yang tidak dikategorikan pada ketiga jenis Reksadana di atas. RDC dapat
melakukan investasinya baik pada efek hutang maupun ekuitas dan porsi alokasi
yang
lebih
flexibel. RDC adalah
Reksadana
yang
melakukan
investasi
dalam
efek
ekuitas
dan
efek
hutang
yang
perbandingannya (alokasi) tidak termasuk
dalam
kategori
RDPT
dan
RDS.
Potensi
hasil
dan
risiko
RDC
secara
teoritis
dapat berada ditengah-tengah antara RPPT dan RDS, sehingga investor yang
kurang berani menerima risiko yang terlalu besar namun ingin memperoleh hasil
yang sedikit lebih besar dapat memilih RDC sebagai alternatif terhadap RDS.
|