Home Start Back Next End
  
28
2.3.4 
Bentuk Hukum
Sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku,
terdapat
dua
bentuk
hukum reksadana,
yaitu reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan reksadana berbentuk
Kontrak
Investasi
Kolektif
(Reksadana
KIK).
PT
Reksadana
menerbitkan
saham
yang
dapat dibeli oleh
investor. Dengan
memiliki saham, investor
memiliki kepemilikan atas
PT tersebut sementara
Reksadana KIK tidak
menerbitkan saham, tetapi
menerbitkan
unit
penyertaan.
Dengan
memiliki
unit
penyertaan Reksadana KIK, investor mempunyai
kepemilikan atas kekayaan bersih Reksadana KIK tersebut.
Selain perbedaan dalam bentuk
hukum, dari
sifat operasionalnya reksadana
juga
dibedakan antara Reksadana Terbuka (open-end) dan Reksadana Tertutup (closed-end).
Perbedaan
utama antara
lain Reksadana Terbuka dan Reksadana Tertutup adalah dalam
hal mekanisme transaksi jual beli saham/unit penyertaan oleh investor sebagai berikut :
-
Pada
Reksadana
Terbuka
jual
beli
saham/unit
penyertaan
reksadana
dilakukan
antara reksadana (Manajer Investasi) dengan investor, tanpa melalui bursa
-
Pada  Reksadana  Tertutup  jual  beli  saham
setelah  penawaran  umum
perdana
(pasar 
sekunder) 
dilakukan 
melalui 
bursa 
antara 
investor 
dengan 
investor
lainnya.
Reksadana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka
maupun tertutup,
sementara reksadana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter