Home Start Back Next End
  
10
(PPUF)
dimana
Bank
Indonesia
terlibat
sebagai
penasehat.
Pada
tahun
1954
sampai
tahun
1956
Bank
Industri
Negara
juga
menerbitkan obligasi yang diperdagangkan di
Bursa
Efek Jakarta. Pada
tahun 1958, pemerintah Indonesia menasionalisasikan seluruh
saham-saham milik
Indonesia
akibatnya
kegiatan
bursa
menurun
drastis
karena
saham-
saham  perusahaan  tersebut  tidak  boleh  dipindahtangankan  sehingga  praktis  seluruh
bursa efek tidak aktif.
Namun
usaha
pengaktifan
kembali
bursa efek agaknya tidak mengalami
perkembangan atau bahkan dapat dikatakan tidak begitu banyak pengaruhnya. Keadaan
tersebut berlangsung sampai dengan
memasuki dekade 1970-an. Sejak pemerintah Order
Baru mengendalikan pemerintahan terjadi perubahan karena perekonomian mengalami
perbaikan
dengan
ditunjukkan
inflasi
mengalami
penurunan
dari
tingkat
enam ratus
ke
tingkat   lebih   rendah.   Masyarakat   mulai   menabung   dalam 
bentuk   deposito   dan
pemerintah juga
memberikan
izin
untuk mendirikan Lembaga Keuangan Non Bank pada
tahun
1973
dalam rangka
penghimpunan
dana
pembiayaan
proyek-proyek
jangka
panjang.
Pada
tahun
1874,
pemerintah
memperkenalkan Inter
Bank
Call
Money untuk
lalu lintas dana antar bank dalam lembaga keuangan.
Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia
melalui
Keputusan
Presiden
no.
52
tahun 1976
dikeluarkan
petunjuk
untuk
mendirikan
suatu
Badan
Pelaksana
Pasar
Modal
(BAPEPAM) dan pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan  
Pemerintah
no.
25
dalam rangka
pendirian
PT.
Dana
Reksa,
dimana
perusahaan
yang
melakukan
emisi
saham sebagian
sahamnya
dibeli
PT.
Dana
Reksa
tersebut. Pada tanggal 10 Agustus 1977 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya Pasar Modal
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter