![]() 16
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian
modal perseroan yang
memberikan
berbagai
hak
menurut
ketentuan undang-undang. Juli Irmayanto, dkk
(1998) menguraikan beberapa jenis saham antara lain:
Common Stock dan Preferred Stock
Common
Stock
atau
saham
biasa
adalah
saham
tanpa
hak
istimewa,
misalnya
atas
dividen,
dan
sisa
harta
perusahaan
dalam hal
terjadi
likuidasi.
Pemegang
saham ini mempunyai hak suara dan menerima dividen secara proporsional
sesuai kepemilikannya. Di lain pihak, karena adanya keinginan untuk menarik
investor,
maka
diterbitkanlah
preferred
stock.
Saham
ini
memiliki
hak
khusus
dan
keistimewaan
tertentu
yang
meliputi
prioritas
dalam menerima
dividen,
memperoleh laba dan menerima hak-hak jika perusahaan mengalami
likuidasi,
namun tidak mempunyai hak suara.
Stock with Par, No-Par-Stated Value, No Par No Stated Value
Ketiga jenis saham di atas berkenaan dengan jenis saham yang dikaitkan dengan
mekanisme penerbitannya. Meskipun tidak ada hubungannya dengan nilai pasar,
saham biasanya
diterbitkan
dengan
nilai
nominal
tertentu
misalnya
Rp.
1000.
Tetapi
untuk
menghindari
munculnya contigent liability
jika saham dengan
nilai
par
diterbitkan
dengan
disagio,
muncullah
saham
tanpa
nilai
par.
Alasan
lain
yang
sering
digunakan
adalah
menghindari
pertanyaan
seputar
hubungan
nilai
par
dan
nilai
pasar.
Dalam
beberapa
hal
muncul
kritik
atas
penerbitan
saham
tanpa
nilai
par
tersebut
sehingga
dirasa
perlu
untuk
menetapkan
besaran
minimum
dimana
saham
tidak
dapat
diterbitkan
di
bawah
nilai
tersebut.
Saham
ini disebut juga dengan istilah No Par Stock tetapi dengan stated value tertentu.
|