32
2.7
Pengertian Hutan Kota
Menurut Undang Undang Pokok Kehutanan, UUPK No 41 Tahun 1999
dalam buku Koto (1991, p4),
hutan kota adalah
lapangan
yang ditumbuhi pohon
pohon yang secara keseluruhan
merupakan
persekutuan
hidup
dengan
alam
lingkungannya dan
mempunyai
luas areal
minimal 0,25
Ha berada di kota,
tetapi
dapat pula berarti bahwa hutan kota dapat tersusun dari komponen hutan
(menurut
UUPK)
dan
kelompok
vegetasi
lainnya yang
berada di kota
(taman,
jalur hijau, serta kebun dan pekarangan).
Tipe tipe hutan kota :
Menurut departemen kehutanan IPB, 1987; Haryono, 1989; Fakuara,
1986;
Wirakusuma,
1987,
dalam buku
Koto
(1991,
p6)
tipe
tipe
hutan
kota
ditentukan berdasarkan pada objek yang dilindungi,
hasil
yang
ingin dicapai dari
objek tersebut atau lokasi yang dibuat untuk tujuan tertentu.
1. Hutan kota pemukiman
Dapat berbentuk taman bermain untuk anak
anak, tanaman tepi
jalan, tanaman pekarangan, dan
lain sebagainya. Fungsinya adalah
untuk
melindungi daerah pemukiman dari serangan angin, kebisingan, dan
untuk ameliorasi iklim, produsen oksigen, dan penyaring udara serta
untuk penanggulangan genangan air.
2. Hutan kota zona industri
Letaknya di sekitar kawasan industri suatu kota.
Hutan
kota
ini
khusus
untuk
menangkal
kemungkinan
kemungkinan
pencemaran
dari
zona
industri, penempatannya diperhitungkan
dengan
memperkirakan
|