Home Start Back Next End
  
32
2.7
Pengertian Hutan Kota
Menurut Undang – Undang Pokok Kehutanan, UUPK No 41 Tahun 1999
dalam buku Koto (1991, p4),
hutan kota adalah
lapangan
yang ditumbuhi pohon
pohon yang secara keseluruhan
merupakan
persekutuan
hidup
dengan
alam
lingkungannya dan
mempunyai
luas areal
minimal 0,25
Ha berada di kota,
tetapi
dapat  pula  berarti  bahwa  hutan  kota  dapat  tersusun  dari  komponen  hutan
(menurut
UUPK)
dan
kelompok
vegetasi
lainnya yang
berada di kota
(taman,
jalur hijau, serta kebun dan pekarangan).
Tipe – tipe hutan kota :
Menurut  departemen  kehutanan  IPB,  1987;  Haryono,  1989;  Fakuara,
1986;
Wirakusuma,
1987,
dalam buku
Koto
(1991,
p6)
tipe
tipe
hutan
kota
ditentukan berdasarkan pada objek yang dilindungi,
hasil
yang
ingin dicapai dari
objek tersebut atau lokasi yang dibuat untuk tujuan tertentu.
1.         Hutan kota pemukiman
Dapat berbentuk taman bermain untuk anak –
anak, tanaman tepi
jalan, tanaman pekarangan, dan
lain sebagainya. Fungsinya adalah
untuk
melindungi  daerah  pemukiman  dari  serangan  angin,  kebisingan,  dan
untuk  ameliorasi  iklim,  produsen  oksigen,  dan  penyaring  udara  serta
untuk penanggulangan genangan air.
2.         Hutan kota zona industri
Letaknya di sekitar kawasan industri suatu kota.
Hutan
kota
ini
khusus
untuk
menangkal
kemungkinan –
kemungkinan
pencemaran
dari
zona 
industri,  penempatannya  diperhitungkan 
dengan 
memperkirakan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter