Piutang
Premi
adalah
tagihan
premi
kepada
tertanggung /
agen
/
broker,
dan
perusahaaan asuransi
(ceding
company)
sebagai
akibat
adanya
transaksi
asuransi.
b. Piutang Reasuransi
Piutang
reasuransi timbul
dari
kompensasi
hutang
piutang
kepada
reasuradur
sehubungan dengan
kewajiban
membayar
premi
reasuransi
setelah
dikurangi
komisi dan klaim reasuransi.
c.
Piutang Non Underwriting
Piutang
Non
Underwriting
(piutang
lain-lain)
adalah
piutang
yang
timbul
di
luar
transaksi
operasi
asuransi
seperti
piutang
pegawai, piutang
bunga,
dan
lainnya.
3.
Kewajiban
a.
Hutang Klaim
Hutang
Klaim
adalah
hutang
yang
timbul
sehubungan dengan
adanya
persetujuan
atas
klaim
yang
diajukan
oleh
tertanggung /
perusahaan
asuransi
(ceding company)
yang
belum
dibayar oleh perusahaan. Hutang klaim
diakui
dan dicatat pada saat klaim disetujui untuk dibayar (claim settled).
b. Hutang Reasuransi
Hutang Reasuransi adalah
hutang kepada
reasuradur yang timbul sehubungan
dengan kewajiban membayar premi
reasuransi setelah dikurangi dengan
komisi reasuransi dan klaim reasuransi.
c.
Hutang komisi
|