BAB II
LANDASAN TEORI
Perbankan, khususnya bank
umum,
merupakan
inti dari sistem keuangan setiap
negara.
Bank
merupakan
lembaga
keuangan
yang menjadi tempat
bagi perusahaan,
badan-
badan pemerintah dan
swasta, maupun perorangan untuk
menyimpan dana-dananya. Melalui
kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan
serta membantu kelancaran mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Dengan
memberikan
kredit
kepada
beberapa
sektor
perekonomian,
bank
membantu
kelancaran
arus
barang-barang
dan
jasa-jasa
dari
produsen
kepada
konsumen.
Bank
merupakan pemasok (supplier) dari
sebagian
besar
uang yang beredar yang digunakan
sebagai alat tukar
atau alat
pembayaran,
sehingga
mekanisme
kebijakan moneter dapat
berjalan.
Hal-hal
tersebut
menunjukkan
bahwa
bank,
terutama
bank
umum
merupakan
suatu
lembaga
keuangan
yang
sangat penting
dalam
menjalankan kegiatan perekonomian dan
perdagangan.
Peranan bank seperti yang
telah
disebutkan di
atas
telah dibuktikan juga
oleh bank-
bank di Indonesia dalam keikutsertaannya membangun ekonomi nasional selama ini.
2.1. Pengertian Bank
Definisi
dari
bank
pada
dasarnya
tidak
berbeda
satu
dengan
lainnya.
Meskipun
ada
perbedaan,
hanya
tampak
pada
tugas
atau
usaha bank. Ada
yang
memberikan
definisi
bank
sebagai
suatu
badan
yang tugas
utamanya
adalah
untuk
menghimpun
uang
dari
pihak
ketiga.
|
2
Sedangkan definisi lainnya mengatakan bahwa bank merupakan suatu badan yang bertugas
sebagai
perantara
untuk
menyalurkan
permintaan dan penawaran kredit pada waktu yang
ditentukan. Ada pula yng mendefinisikan bank merupakan suatu badan yang usaha utamanya
adalah menciptakan kredit.
Prof.
G.M.
Verry
Stuart
dalam bukunya
Bank
Politik
mengatakan,
"Bank
adalah
suatu
badan
yang
bertujuan
untuk
memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan
jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral".
A.
Abdurrachman
dalam Ensiklopedia
Ekonomi
Keuangan
dan
Perdagangan
menjelaskan bahwa,
" Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai
macam jasa,
seperti
memberikan
pinjaman,
mengedarkan
mata
uang,
pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain".
Berdasarkan atas fungsinya, bank dapat juga didefinisikan sebagai, "intermediasi
keuangan
dalam menerima dana
dari
pihak
luar dan
memberikan
pinjaman kepada sejumlah
pihak
tertentu
yang
membutuhkan,
di
samping
memberikan
pelayanan jasa
keuangan
lainnya". (Rose, Peter S., 2002, Commercial Bank Management, hal 4).
Definisi
bank
menurut Undang-Undang No. 14 tahun 1967, Pasal 1 tentang Pokok-
Pokok Perbankan adalah,
"Lembaga keuangan yang
usaha pokoknya
memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran
uang". Sedangkan, Lembaga Keuangan
menurut Undang-Undang
tersebut adalah,
"Semua
badan
yang
melalui kegiatan-kegiatannya
di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat".
|
3
Berdasarkan
atas
fungsi
pokoknya,
berbagai
macam
definisi tentang
bank
itu
dapat
dikelompokkan menjadi tiga (3), yaitu:
. Bank Sebagai Penerima Kredit.
Dalam pengertian
pertama
ini,
bank
menerima
uang
serta
dana-dana
lainnya
dari
masyarakat dalam bentuk:
a.
Simpanan
atau
tabungan
biasa
yang
dapat
dminta
atau
diambil
kembali
setiap
saat
oleh nasabah yang bersangkutan.
b.
Deposito
berjangka,
yang
merupakan
tabungan atau simpanan yang penarikannya
kembali
hanya dapat dilakukan oleh deposan yang bersangkutan setelah jangka waktu
yang ditentukan telah berakhir.
c.
Simpanan dalam
rekening
koran
atau giro atas nama si
penyimpan
giro
(giran),
yang
penarikannya
hanya
dapat
dilakukan
dengan menggunakan
warkat (cek atau
bilyet
giro) atau perintah tertulis kepada bank.
2. Bank Sebagai Pemberi Kredit.
Dalam pengertian
kedua,
bank
melaksanakan
operasi
perkreditan
secara
aktif.
Menurut
Mac Leod, Bank is a shop for the sales of credits. Rumusan yang sama diberikan oleh
R.G. Hawtrey
yang
mengatakan bahwa, Banking are merely dealer in credits. Maka,
fungsi bank terutama dilihat
sebagai pemberi kredit, tanpa asumsi permasalahan apakah
kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang diterimanya atau bersumber pada
penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
|
![]() 4
(The Underwriters)
(The Credits)
(The Cash Managements)
(The Trusts)
(The Savings)
Lembaga Keuangan
(The Full-Services)
3. Bank Sebagai Pemberi Kredit Bagi Masyarakat.
Dalam pengertian
ketiga
ini,
bank
melaksanakan
penyaluran
kredit
bagi
pemenuhan
kebutuhan
masyarakat
melalui
sumber
yang
berasal dari modal sendiri, simpanan atau
tabungan masyarakat, maupun melalui penciptaan uang bank.
Peter S. Rose dalam buku Commercial
Bank Management mengatakan bahwa, paling
tidak ada
sepuluh fungsi pokok yang dapat dilayani lembaga keuangan bank dan selain bank,
yaitu:
Fungsi pembayaran, fungsi tabungan, fungsi investasi, fungsi kepercayaan, fungsi
pengelolaan
kas,
fungsi
sebagai
merchant,
fungsi
penjamin,
fungsi
perantara,
fungsi
perlindungan, dan funsi pinjaman.
Penjamin
Pembayaran
(The Payments)
Perlindungan
(The Insurancest)
Tabungan
Perantara
(The Brokerages)
Investasi
(The Investments)
Pinjaman
Kepercayaan
Bank Merchant
(Temporary Stocks Investment Function)
Pengelolaan Kas
Gambar 2.1. Fungsi
Lembaga Keuangan
|
5
Di samping
fungsi pokok yang
telah
disebutkan
di
atas,
lembaga
keuangan
(bank)
juga
memiliki peran dalam perekonomian suatu negara, diantaranya adalah:
. Perantara (The Intermediation Role).
Memindahkan tabungan yang diterima dari
masyarakat pada sektor bisnis (peminjam)
untuk pembiayaan pembangunan gedung, perlengkapan, dan barang-barang modal
lainnya.
2. Pembayar (The Payments Role).
Melakukan
pembayaran
barang
dan jasa
yang dilakukan
oleh
konsumen dengan
menggunakan warkat (cek atau bilyet giro), kartu debit, kartu kredit, dan lainnya.
3. Penjamin (The Guarantors Role).
Menjadi penjamin nasabah yang melakukan transaksi impor dan jasa.
4. Pengelola Risiko (The Risks Managements Role).
Membantu
nasabah
dalam menghadapi
risiko
kerugian
uang
baik
terhadap
hak
pemilikan hartanya ataupun terhadap diri sendiri.
5. Penasihat Investasi (The Savings or Investments Advisor Role).
Membantu nasabah dengan memberikan nasihat keuangan serta memberikan alternatif
untuk keamanan penyimpanan hartanya.
6. Keamanan (The Safekeeping or Certification of Value Role).
Menjaga
keamanan
atas
penitipan
dan
penyimpanan harta nasabah serta melakukan
penilaian terhadap nilai pasar sebenarnya atas jumlah harta tersebut dengan
mengeluarkan jenis sertifikasi tertentu.
|
6
7. Wakil (The Agency Role).
Membantu nasabah dalam mengelola dan melindungi kekayaan maupun sekuritas
yang dimilikinya.
8. Kebijakan (The Policy Role).
Melayani
dan
mengatur
kebijakan
pemerintah
dalam mempengaruhi
pertumbuhan
ekonomi
dan
berbagai
tujuan
sosial
ekonomi lainnya.
(Rose, Peter S., 2002,
Commercial Bank Management, hal 9).
Dalam masa
sekarang
ini,
tuntutan kemajuan bank
untuk
melakukan berbagai macam
inovasi
keuangan
semakin
kompetitif.
Hal
ini
dapat terlihat sejak dilakukannya inovasi
keuangan pada
tahun 960-an
yang semakin berkembang pesat mulai dekade 980-an, yang
pada akhirnya berpengaruh pada peranan seluruh lembaga-lembaga keuangan di dunia.
Menurut Bank for International Settlements, inovasi keuangan dapat dilihat dari inovasi bank
dalam mentransfer
risiko
harga,
inovasi
yang
mentransfer
risiko
pinjaman,
inovasi
yang
memicu
likuiditas,
inovasi
yang
memicu
pinjaman, dan inovasi yang memicu ekuitas.
Beberapa
faktor
yang
mendorong
inovasi keuangan adalah usaha untuk menghindarkan diri
dari
peraturan
dan
menemukan
celah
dalam ketentuan-ketentuan
pajak,
serta
dapat
pula
didorong
oleh
kebutuhan
akan
munculnya
instrumen-instrumen yang lebih efisien demi
penyebaran risiko diantara pelaku pasar.
Inovasi
yang
telah
teruji
oleh
waktu
dan
tidak
tenggelam hingga
kini
merupakan
inovasi
yang
mampu
memberikan
efisiensi
yang
lebih
tinggi
dalam
menyebarkan
risiko.
Dalam kenyataannya,
yang
mempengaruhi
perkembangan
inovasi
keuangan
adalah:
Meningkatnya ketidakstabilan tingkat harga, tingkat bunga, inflasi, nilai tukar, dan harga
ekuitas,
perkembangan
informasi, teknologi dan komunikasi,
meningkatnya pendidikan dan
|
![]() 7
pelatihan profesional, meningkatnya tingkat persaingan antar lembaga keuangan, insentif
untuk
menghadapi
peraturan
dan
hukum,
serta
perubahan
pola
global
dalam pengelolaan
keuangan.
2.1.1. Mekanisme
Transaksi
Peranan lembaga keuangan adalah sebagai perantara keuangan (Financial
intermediations)
antara unit surplus
sebagai
net savers yang
disebut
juga
sebagai penabung,
kreditur,
atau
ultimate lenders dan
unit
defisit
sebagai
net borrowers yang
disebut
juga
sebagai peminjam, debitur, atau ultimate borrowers.
Berikut
ini akan diberikan gambaran
mekanisme
sederhana aliran dana dengan
perantara lembaga keuangan serta mekanisme transaksi bank dan lembaga keuangan lainnya.
Unit Surplus
(net savers)
Utang
dan
Modal
Kas
Lembaga Keuangan
(Financial Intermediation)
Utang
dan
Modal
Kas
Unit Defisit
(net borrowers)
Gambar 2.2. Mekanisme
Sederhana Aliran
Dana dengan
Perantara Lembaga Keuangan
Dari
Gambar
2.2.
Mekanisme
Sederhana
Aliran
Dana
dengan
Perantara
Lembaga
Keuangan dapat diilustrasikan, aliran
dana-dana
yang
dimiliki oleh penabung diterima oleh
bank
dan
lembaga
keuangan
lainnya
kemudian
didistribusikan
kepada
peminjam
melalui
mekanisme
pasar
keuangan
yang
berfungsi
sebagai:
Perantara
pembeli
dan
penjual
yang
menentukan harga aset keuangan yang diperdagangkan (price discovery processes), penyedia
mekanisme
investor
untuk
menjual aset-aset keuangannya pada
berbagai
pasar
(liquidities),
|
![]() ![]() ![]() 8
dan
menurunkan biaya
transaksi
khususnya biaya
mencari
dan
biaya
informasi
(reduce the
costs of transaction). (Juli Irmayanto dkk, 2002, Bank & Lembaga Keuangan, hal. 9)
Lembaga Keuangan Bank:
. Bank Sentral
2. Bank Umum, BPR
Unit
Surplus:
Konsumen
Produsen
Pemerintah
. Leasing,
Uang
Plastik,
Anjak
Piutang,
Pembayaran
Konsumen,
2. Asuransi
3. Dana Pensiun
4. Pegadaian
5. Pasar Modal
6. Pasar Uang
Unit
Defisit:
Konsumen
Produsen
Pemerintah
Gambar 2.3. Mekanisme
Transaksi Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya
Penjelasan
singkat
untuk Gambar 2.3. Mekanisme Transaksi Bank dan Lembaga
Keuangan
Lainnya dapat
diberikan
dengan
melihat
klasifikasi
bank
secara
ringkas,
berdasarkan
atas
fungsi,
kepemilikan,
jenis
transaksi untuk valuta asing, struktur organisasi,
jenis usaha, geografi, serta perhitungan biaya dan pendapatan, diantaranya adalah:
|
9
. Menurut Fungsi:
a. Bank Sentral.
Merupakan bank milik pemerintah yang memegang otoritas moneter, dengan
tujuan menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri.
b. Bank Umum.
Merupakan
bank
yang
menerima
simpanan
dana
masyarakat
dalam
bentuk
giro,
tabungan,
dan
deposito,
serta
memberikan
kredit
dalam
jangka
pendek
dan jangka panjang, dikenal juga sebagai bank komersial.
c. Bank Perkreditan Rakyat.
Merupakan
bank
yang
hanya
menerima
simpanan
dalam bentuk
deposito
berjangka
dan
tabungan,
lingkup
operasinya
pada
umumnya
berada
di
pedesaan.
2. Menurut Kepemilikan:
a. Bank Pemerintah Pusat.
Merupakan
bank di mana
seluruh sahamnya atau
sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah pusat.
b. Bank Pemerintah Dareah.
Merupakan
bank di mana
seluruh sahamnya atau
sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah daerah.
c. Bank Swasta Nasional.
Merupakan
bank di mana
seluruh sahamnya atau
sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional.
|
20
d. Bank Asing.
Merupakan
bank
yang
seluruh
sahamnya
dimiliki
oleh pihak asing yang
membuka kantor cabangnya di Indonesia, sedangkan kantor pusatnya berada di
luar negeri.
e. Bank Campuran.
Merupakan bank yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
sebagian dimiliki oleh pihak swasta nasional.
3. Menurut Jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Bank Devisa.
Merupakan bank yang menggunakan lebih dari satu jenis mata uang dalam
transaksi perbankan.
b. Bank Non Devisa.
Merupakan
bank yang hanya menggunakan
satu jenis mata uang (rupiah)
dalam transaksi perbankan.
4. Menurut Struktur Organisasi:
a. Bank Unit (Unit Bank).
Merupakan
bank
yang
mengunakan
satu
kantor
saja
untuk
melayani
seluruh
jasa keuangan (one full-services office).
b. Bank Cabang (Branch Bank).
Merupakan
bank yang melayani
lokasi, sehingga ada satu kantor pusat dan
beberapa kantor cabang.
c. Holding Company Bank.
Merupakan sebuah bentuk bank yang memiliki satu atau lebih bank.
|
2
5. Menurut Geografi:
a. Bank Bisnis (Wholesales Bank).
Merupakan bank
yang
memiliki sektor usaha menengah ke atas sebagai
fokus
sasaran pasar.
b. Bank Konsumen (Retail Bank).
Merupakan bank
yang
memiliki konsumen dan sektor
usaha
kecil-menengah
sebagai fokus sasaran pasarnya.
c. Wholesales dan Retail Bank.
Merupakan bank yang melayani semua pelaku ekonomi.
6. Menurut Perhitungan Biaya dan Pendapatan:
a. Bank Lokal (Community atau Local Bank).
Merupakan bank yang beroperasi secara terbatas di daerah (desa) tertentu.
b. Bank Regional (Regional Bank).
Merupakan bank yang beroperasi di pasar perkotaan (regional).
c. Bank Multinational (Money-Center atau Multinational Bank).
Merupakan
bank
yang
lingkup
operasinya
hingga
tingkat
nasional
maupun
international.
7. Menurut perhitungan Biaya dan Pendapatan:
a. Bank Komersial.
Merupakan bank yang menggunakan sistem bunga sebagai sumber pendapatan
dan biaya bank.
|
22
b. Bank Bagi Hasil (Syariah).
Merupakan
bank
yang
menggunakan
sistem bagi
hasil
antara
penabung
(kreditur),
peminjam (debitur),
dan
bank
dalam perhitungan
biaya
dan
pendapatan. (Juli Irmayanto dkk,
2002,
Bank &
Lembaga Keuangan,
hal
53-
59)
Pasar
keuangan
berdasarkan
atas
perspektif wilayah negara dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu pasar eksternal (pasar international, atau offshore market, atau euromarket)
yang
merupakan
tempat
perdagangan
sekuritas
internasional dengan dua ciri khas, yaitu
sekuritas ditawarkan secara
simultan kepada
investor di berbagai negara pada saat bersamaan
dan
sekuritasnya
diterbitkan
diluar
yurisdiksi dari negara emiten yang bersangkutan, serta
pasar
internal
(pasar
nasional)
yang
dapat
dibagi
menjadi
dua
yaitu
pasar
dalam negeri
(domestik), di
mana para emiten dalam
pasar
sekuritasnya berdomisili di dalam negeri,
dan
pasar
luar
negeri, di
mana para
emiten
dalam pasar
sekuritasnya
tidak berdomisili di
dalam
negera yang menjadi tempat transaksi. Di samping pengelompokkan dilakukan berdasarkan
atas perspektif wilayah negara, ada pula beberapa cara pengelompokkan lainnya, seperti
berdasarkan atas:
. Sifat atau Jenis Klaim (Nature of Claims).
Terdiri atas pasar utang (debt market) dan pasar ekuitas (equity market).
2. Jangka Waktu Klaim (Maturity of Claims).
Terdiri atas pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market).
3. Penerbitan Klaim (Seasoning of Claims).
Terdiri atas pasar primer (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
|
23
4. Waktu Pengiriman (Immediate Delivery atau Future Delivery).
Terdiri atas
pasar tunai atau
spot
(cash
atau
spot
market) dan
pasar derivatif
(derivative market).
5. Struktur Organisasi (Organizational Structure).
Terdiri
atas
pasar
lelang
(auction
market),
pasar
paralel
atau
pasar
tidak
terdaftar
(over-the-counter market), dan pasar perantara (intermediary market). (Juli Irmayanto
dkk, 2002, Bank & Lembaga Keuangan, hal
0)
Dalam mengatur
terselenggaranya
sistem keuangan
bank
dan
lembaga
keuangan
lainnya menjadi lebih baik, Pemerintah Republik Indonesia juga melakukan revisi terhadap
Undang-Undang No. 4 tahun 967 menjadi Undang-Undang No.7 tahun 992 serta Undang-
Undang No. 0 tahun 998 tentang Perbankan, yang
meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat, dan Bank Bagi Hasil (Syariah). Karena tuntutan perkembangan dan dinamika
perekonomian
nasional
dan
internasional
yang
semakin
terintegrasi,
maka
disusunlah
Undang-Undang baru
yang memberi status,
tujuan, dan tugas Bank Indonesia selakuk otoritas
moneter. Menurut Undang-Undang No.23 tahun 999 tentan Bank Indonesia, bahwa tugas
pengaturan
dan
pengawasan
bank
dipegang
penuh oleh BI hingga terbentuknya
Lembaga
Pengawas Jasa
Keuangan (LPJK)
sebagai sebuah
lembaga independent selambat-lambatnya
3
Desember 2002 untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan akibat regulasi dan
supervisi.
Berikut ini akan diberikan
gambaran umum mengenai sistem keuangan Indonesia bari
berdasarkan
atas
Undang-Undang
Republik
Indonesia
No.23 tahun
999
tentang
Bank
Indonesia.
|
![]() 24
Sistem Keuangan Baru
Sistem Moneter I
Perbankan
Sistem Lembaga
Keuangan Selain Bank
Bank Indonesia
(UU No. 23 I
999)
Departemen Keuangan
Gambar
2.4. Sistem
Keuangan Indonesia Baru
(UU No. 23/1999, Bank
Indonesia)
Dari gambar di atas dapat terlihat bahwa, sistem keuangan Indonesia baru
mengadakan
pembagian
atas
sistem
moneter
atau
perbankan,
seperti:
Bank
Umum (Bank
Usaha Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah,
Bank Umum Swasta Nasional, Bank Asing,
dan
Bank
Campuran),
Bank
Konvensional,
Bank Syariah, dan Bank Pembangunan Rakyat
dengan pengaturan dan pengawasan berada di bawah Bank Indonesia yang berlandaskan pada
Undang-Undang No.23 tahun 999 tentang
Bank Indonesia, serta Sistem Lembaga Keuangan
Selain
Bank, seperti: Lembaga Pembiayaan (leasing, anjak piutang, penerbit kartu kredit, dan
lain
sebagainya),
Perasuransian (asuransi kerugian, reasuransi, dan lain sebagainya),
Perusahaan Modal Ventura (daerah, nasional, dan patungan), Dana Pensiun (dana pensiun
pemberi
kerja
dan
dana
pensiun
lembaga
keuangan),
Pasar
Modal
(bursa
efek,
perusahaan
efek,
dan
reksadana),
Pegadaian,
dan
Perusahaan Penjamin dengan pengaturan dan
pengawasan dibawah Departemen Keuangan.
|
![]() 25
Untuk
memberikan
ilustrasi
dalam
perubahan
sistem
keuangan
Indonesia
baru
ini,
dapat diberikan gambaran ringkas seperti di bawah ini.
Sistem
Perbankan
Baru
DPR
Bank
Sentral
&
(Bank
Indonesia)
BPK
Lembaga Pengawas
Jasa
Keuangan (LPJK)
Bank
Umum
(UU No.10/1998)
Bank
Perkreditan
Rakyat
BUMN
BPD
BUSN
Bank
Asing
Bank
Campuran
Gambar 2.5. Sistem
Perbankan
Baru
(UU No. 10/1998)
|
26
2.1.2. Bank
Sentral
Dalam membatasi
konsep
mengenai
Bank
Sentral,
penulis
hanya
memberikan
gambaran singkat mengenai alasan pentingnya keberadaan Bank Sentral serta peran dan tugas
utama Bank Sentral (Bank Indonesia).
Sistem moneter
dunia
yang
semakin
terintegrasi
dan
saling
bergantung
telah
mengakibatkan negara-negara dengan sumber modal terbatas seperti Indonesia menjadi tidak
berdaya
mengatasi
perpindahan
arus
modal yang semakin cepat. Dengan menganut sistem
devisa bebas dan sistem nilai tukar bebas (free floating rate), maka Bank Sentral di
Indonesia
mengemban tugas
yang sangat berat sekaligus menantang. Sebuah sistem Bank Sentral
yang
baik, sehat, dan memiliki kualitas pelayanan yang sempurna, dengan prinsip kehati-hatian
(prudential
banking),
serta
didukung
oleh
sistem
politik
dan
budaya
tangguh,
merupakan
syarat mutlak untuk mengatasi kondisi apapun.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Indonesia, merupakan lembaga negara yang
memiliki
wewenang
untuk
mengeluarkan
alat
pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan
fungsi sebagai lender of
last
resort, dalam
mengatasi
ketidakseimbangan
(mismatch) yang
disebabkan
oleh
risiko
kredit
atau
risiko
pembiayaan,
berdasarkan
prinsip
syariah,
risiko
manajemen,
dan
risiko
pasar.
Sesuai
dengan
status
Bank
Indonesia
sebagai
otoritas
moneter
yang independent,
pemberian program kredit tidak lagi menjadi tugas BI.
Bank
Indonesia
sebagai
Bank
Sentral
Indonesia memiliki tugas dan peranan dalam
membantu
terselenggaranya sistem perbankan di Indonesia
menjadi
lebih baik, secara ringkas
tugas dan peran Bank Sentral tersebut diantaranya, adalah:
|
27
. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Melalui operasi
pasar
terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib
minimum (reserve requirements), dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Pemberian
ijin
atas
penyelenggaraan
jasa
sistem pembayaran,
menetapkan
penggunaan
alat
pembayaran,
mengatur
sistem kliring
antar
bank,
juga
memiliki
wewenang
untuk
mengeluarkan
dan
mengedarkan uang rupiah, serta mencabut,
menarik, dan memusnahkannya.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Menetapkan ketentuan dalam mengatur perbankan,
memberikan
ijin usaha suatu bank,
mencabut
ijin
usaha
suatu
bank,
mewajibkan penyampaian laporan terhadap bank,
melakukan
pemeriksaan
bank,
dan
mengatur
perkembangan
sistem informasi
antar
bank.
4. Penyampaian
informasi
dan
laporan keuangan
berdasarkan
atas prinsip
transparansi
dan akuntabilitas.
5. Stabilisator moneter.
Memberikan pinjaman dalam keadaan darurat kepada bank
yang
mengalami kesulitan
dana
(lender
of
last
resort), serta melaksanakan kebijakan moneter melalui berbagai
instrumen kebijakan dalam pengendalian moneter.
6. Pengatur sistem pembayaran.
Menetapkan
sistem peraturan
dan
penyelenggaraan
kliring,
serta
mengeluarkan
dan
mengedarkan uang.
7. Pengawas bank dan lembaga keuangan lainnya.
|
28
2.1.3. Bank
Umum
Dalam membatasi
konsep
mengenai
Bank
Umum,
penulis
hanya
memberikan
gambaran
singkat
mengenai
pengertian
Bank
Umum, alasan pentingnya keberadaan
Bank
Umum,
macam-macam risiko (uncertainties) yang kemungkinan akan dihadapi, serta kegiatan
utama dalam pencapaian tujuan umum dari Bank Umum tersebut.
Berdasarkan atas definisi bank yang telah dikemukakan di atas, dapat diketahui
bahwa
bank
merupakan
lembaga
keuangan
yang
menawarkan
jasa keuangan
seprti kredit,
tabungan, pembayaran jasa, dan melakukan fungsi-fungsi keuangan lainnya secara
profesional.
Keberhasilan
bank
ditentukan
oleh kemampuan mengidentifikasi permintaan
masyarakat akan jasa-jasa keuangan, kemudian memberikan pelayanan secara efisien, dan
menjualnya dengan harga yang bersaing.
Bank
adalah
department store of finance, yang merupakan organisasi jasa atau
pelayanan
berbagai
macam jasa
keuangan.
Promosi
bank
yang
diterapkan
oleh
Joseph
F.
Sinkey,
adalah one stop banking atau full-services
banking.
Dalam mengelola
konflik
antara
risiko
dan
hasil
(risk-return
tradeoffs),
suatu
bank
sebaiknya
memperhatikan TRICK
(Technology, Regulation, Interest-Rate risk, Customers, dan Kapital Adequacy).
Salah satu faktor
yang sangat penting dalam melaksanakan dan
meningkatkan kinerja
suatu bank, adalah kemampuan bank tersebut dalam menghadapi ketidakpastian (risiko)
dalam berbagai peristiwa. Untuk
mencapai kemungkinan
laba tertinggi (highest profitability),
suatu bank
harus berkonsentrasi dan berkemampuan dalam mengelola sedikitnya enam
macam risiko, yaitu:
|
29
. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk).
Merupakan
risiko
yang
timbul sebagai akibat penarikan dana dalam jumlah beasr dan
yang dilakukan setiap saat oleh deposan atau nasabah.
2. Risiko Kredit (Credit Risk).
Merupakan risiko yang timbul sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban kredit
nasabah untuk membayar angsuran pinjaman maupun bunga kredit.
3. Risiko Pasar (Market Risk).
Merupakan risiko yang timbul sebagai
akibat perubahan tingkat bunga pasar, tingkat
nilai tukar valuta asing, tingkat inflasi, dan lain sebagainya.
4. Risiko Tingkat Bunga (Interest-Rate Risk).
Merupakan
risiko
yang
timbul
sebagai
akibat
hasil
negatif
(negative spread) antara
biaya
bunga
yang
harus
dibayarkan
kepada
deposan
dan
nasabah,
dengan
tingkat
bunga kredit.
5. Risiko Pendapatan (Earnings Risk).
Merupakan risiko yang timbul sebagai akibat gagalnya penyaluran kredit bank.
6. Risiko Keamanan (Solvency Risk).
Merupakan risiko yang timbul sebagai akibat ketidakstabilan politik dan keamanan.
Di dalam melaksanakan fungsinya dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, Bank
Umum memiliki tiga kegiatan pokok, diantaranya adalah:
. Penghimpunan dana, dengan sasaran meminimumkan biaya perolehan dana.
2. Alokasi dana, dengan sasaran memaksimumkan pendapatan bank.
3. Pelayanan
jasa
keuangan
dan
jasa
non-keuangan
lainnya,
dengan
sasaran
memaksimumkan kepuasan nasabah.
|
30
Enam kegiatan
utama sebagai
misi
dalam pencapaian nilai bank, dapat diberikan secara
singkat, yaitu:
. Perkreditan,
merupakan
kegiatan
terbesar
yang
memberikan
kontribusi
pendapatan
paling banyak bagi perbankan, dapat berupa: Bunga, komisi, dan lain sebagainya.
2.
Pemasaran,
merupakan
kegiatan
yang
diarahkan pada penghimpunan dana dari
masyarakat
dan lembaga-lembaga
keuangan
lainnya,
meliputi:
Produk yang
dipasarkan
(product),
tingkat
bunga
yang
ditawarkan (price), tempat di mana produk
bank bersangkutan ditawarkan
(place), serta teknik dan media yang digunakan oleh
bank
dalam
memperkenalkan
produknya
pada
nasabah
dan
calon
nasabah
(promotion).
3.
Pendanaan,
merupakan
kegiatan
pengelolaan dana
oleh
para
eksekutif
bank
dengan
tujuan
untuk
memperoleh kombinasi dana
yan efisien serta
mengalokasikan dana pada
aktiva produktif secara efektif.
4. Operasi, merupakan kegiatan unit-unit bank yang membantu kegiatan unit utama
bank, dapat berupa: Administrasi pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan lain
sebagainya.
5.
Sumber
daya
manusia,
merupakan
kegiatan pengelolaan sumber daya manusia yang
meliputi: perencanaan, seleksi, penempatan, dan lain sebagainya.
6.
Pengawasan,
merupakan
kegiatan
pengawasan internal dan eksternal bank, serta
pengawasan Bank Indonesia.
|
3
2.1.4. Bank
Perkreditan
Rakyat
Dalam membatasi
konsep
mengenai
Bank
Perkreditan
Rakyat,
penulis
hanya
memberikan gambaran singkat mengenai pengertian Bank Perkreditan Rakyat, kegiatan usaha
dan
kegiatan
lainnya
yang
dilarang
untuk
dilakukan
oleh
Bank
Perkreditan
Rakyat,
serta
tujuan pendirian Bank Perkreditan Rakyat.
Bank
Perkreditan
Rakyat,
merupakan bank
yang
menerima
simpanan
hanya
dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal itu.
Kegiatan
usaha Bank Perkreditan
Rakyat, adalah
untuk menghimpun dana dari
masyarakat dalam
bentuk
simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan atau
bentuk
lainnya
yang
dipersamakan
dengan
hal
tersebut,
memberikan
kredit,
menyediakan
pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, serta
menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia
(SBI),
deposito
berjangka,
sertifikat deposit,
dan
atau
tabungan pada
bank
lain. Di samping adanya larangan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti: menerima
simpanan
berupa
giro,
dan
ikut
dalam
lalu-lintas
pembayaran,
melakukan
kegiatan
usaha
dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, serta melakukan usaha perasuransian. Tujuan
didirikannya Bank Perkreditan Rakyat ini, adalah:
. Diarahkan
untuk
memenuhi
kebutuhan
jasa
pelayanan
perbankan,
khususnya bagi
masyarakat pedesaan.
2. Menunjang pertumbuhan
dan
modernisasi
ekonomi pedesaan sehingga mayarakat
kecil dapat terhindar dari risiko keuangan.
|
32
3.
Melayani
kebutuhan
modal
dengan
produser pemberian kredit yang mudah dan
sederhana
mungkin, dalam
memenuhi kebutuhan
masyarakat pedesaan pada
umumnya.
4.
Menampung
dan
menghimpun
tabungan
masyarakat,
dalam ikut
serta
memobilisasi
modal untuk keperluan pembangunan.
2.2. Rekapitalisasi Perbankan
2.2.1. Latar Belakang
Program
Rekap
Rekapitalisasi
perbankan
merupakan
bagian
dari
perjalanan
panjang
perbankan
nasional
setelah
deregulasi perbankan
988.
Meskipun program rekap
diarahkan pada
perbaikan aspek permodalan (Capital Adequacy
Ratio) agar
mencapai minimum 4
%
pada
Januari tahun 2000, namun dalam kenyataannya terkait pula dengan aspek-aspek lainnya dari
CAR,
di
luar
aspek pemodalan (Capital),
yaitu:
Asset Quality, Management, Earning
Capacity, dan Liquidity, juga harus dibenahi. Diketahui bahwa lemahnya unsur-unsur penting
dalam CAMEL
itu,
seperti
kualitas
aktiva
produktif
yang
memburuk,
penurunan atas
kemampuan bank
menghasilkan pendapatan, serta surutnya
likuiditas, sebagian
diantaranya
disebabkan oleh terjadinya krisis moneter sejak Juli
997.
Krisis moneter ini yang telah menyebabkan merosotnya nilai tukar rupiah hingga tinggal
20
%
dari
nilainya
sebelum
krisis.
Dengan
meningkatnya
inflasi
serta
tingkat
suku
bunga
bank telah menyebabkan perbankan menghadapi kesulitan yang parah. Merosotnya nilai tukar
rupiah
serta
surutnya kepercayaan
masyarakat atas stabilitas ekonomi, telah menyebabkan
terjadinya rush terhadap dunia perbankan. Khususnya rush penarikan dana-dana atas deposito
|
33
valas dari bank-bank nasional devisa, telah
menyebabkannya mengalami kesulitan likuiditas
dan rentabilitas yang parah.
Sedangkan
kenaikan
yang
tajam atas
laju
inflasi
dan
tingkat
suku
bunga
bank,
menyebabkan
perbankan
tidak
dapat
melakukan
penyesuaian
dalam mengamankan
positif
marginnya. Dan tidak mengherankan bila rentabilitas bank-bank non devisa lainnya pun
dalam waktu yang demikian singkat hancur pula.
Langkah restrukturisasi atas perbankan nasional yang ditempuh pemerintah jelas tidak
terlepas
dari
rentetan
kejadian
sejak
deregulasi perbankan tahun 998 (Bagian Lampiran
mengenai
History
of
Indonesian
Banking
System dan
Banking
Crisis).
Deregulasi
ini
sebagaimana
telah
digambarkan
diatas,
telah memberi ruang gerak yang demikian longgar
terhadap pertumbuhan perbankan. Sekaligus dengan kelonggaran itu pula terjadi persaingan
yang
tidak
wajar
yang
cenderung
mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan perbankan
yangsehat dan berhati-hati (penegakan prudential banking system).
Dapatlah disimpulkan bahwa titik sentral dari Program Rekap terletak pada upaya untuk
mengatasi
permodalan
perbankan
nasional
yang
telah
tidak
lagi
solvable.
Meskipun
juga
harus diakui bahwa program ini terkait pula pada upaya pembenahan beberapa unsur
lain dari
CAMEL.
Unsur
-
unsur
lain
yang
dimaksudkan
adalah
menyangkut
pembenahan
(A)sset
quality
dan
(M)anagement.
Perbaikan
unsur
Asset
quality dilakukan
melalui
langkah
restrukturisasi kredit yang bertujuan melakukan perbaikan atas struktur modal dari perusahaan
-
perusahaan debitur macet perbankan yang masih memiliki prospek.
Sementara pembenahan atas Management perbankan telah dilakukan oleh Bank Sentral
melalui
program "
fit
and
proper
test
"
yang
diterapkan
pada
seluruh
manajemen
puncak
perbankan.
Penerapan atas
"
fit
and
proper
test
"
dilakukan
melalui
penelusuran
kembali
|
34
terhadap
semua kinerja
dari perbankan,
termasuk penelusuran
kembali
atas kemungkinan
terdapatnya
pelanggaran
-
pelanggaran
yang
telah
dilakukan
oleh
baik
pengurus
dan
profesional puncak maupun oleh pemegang saham masing - masing bank.
2.2.2. Aspek
yang
Dicakup
Dalam
Program
Rekap
Program Rekapitalisasi
Perbankan
(Program Rekap)
untuk
pertama
kali
digulirkan
melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 84 tahun
998, tanggal 3 Desember
998.
Peraturan
Pemerintah
ini
telah
berfungsi sebagai
"payung"
bagi
tindak
lanjut
yang
kemudian
dilaksanakan
oleh
Instansi-instansi terkait
dibawahnya.
Payung Peraturan
Pemerintah
diperlukan
mengingat
bahwa
program ini
mengandung
konsekuensi
adanya
penyertaan modal negara dalam suatu bank.
Pemerintah
dapat
memberi
hak kepada
pemegang
saham bank peserta program rekap
untuk
membeli terlebih dahulu saham penyertaan
modal negara dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pembiayaan
atas
penyertaan
modal
negara
ini
dibebankan
dalam
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Demikianlah, Peraturan Pemerintah ini kemudian ditindaklanjuti melalui dua Keputusan
Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a.
Keputusan Bersama yang
mengatur perihal pembentukan tiga buah Komite dalam rangka
program rekapitalisasi bank
umum, yaitu: Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan
Komite Teknis.
b.
Keputusan bersama
yang
mengatur perihal pelaksanaan
atas
program
rekapitalisasi
bank
umum.
|
35
Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 998
ini menegaskan perihal keikutsertaan bank-
bank
yang
dicakup
oleh
program
ini,
yaitu
seluruh
bank
umum nasional
serta
bank-bank
pembangunan
daerah. Namun kemudian dinyatakan
bahwa
pelaksanaan
program rekap bagi
bank-bank BUMN (Bank Umum Milik Negara), bank-bank pembangunan daerah serta Bank-
Bank
Take
Over
(BTO) ditetapkan
melalui
ketentuan-ketentuan sendiri. Khusus perihal
pelaksanaan
rekap
pada
BTO,
yang
diatur
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
2.3. Sistem
Ekonomi
Dan
Keuangan
Menurut John Maynard Keynes, ada tiga kemungkinan yang berkaitan dengan tujuan
seseorang dalam memiliki atau memegang uang dalam jumlah tertentu, yaitu:
. Tujuan Transaksi
Penggunaan
yang dalam bentuk apapun
yang digunakan untuk
melakukan pertukaran
dalam memperoleh
suatu
bentuk
barang
atau jasa
guna
memenuhi kebutuhan
jangka
pendek.
2. Tujuan Tabungan
Penempatan uang
untuk disimpan guna berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan
yang
bersifat
mendesak dan
memenuhi
kebutuhan
lain yang timbul pada masa yang akan
datang serta kebutuhan jangka panjang lain.
3. Tujuan Spekulatif
Penempatan uang dalam suatu bentuk alat
investasi dengan
harapan akan berkembang
dan menghasilkan nilai yang lebih tinggi pada masa yang akan datang.
|
36
Dalam hal
mengakomodisir
keinginan
konsumen yang semakin pluralis, maka
tersedianya berbagai
macam pasar dalam memenuhi
harapan
konsumen
terus
meningkat
dan
semakin ketat.
Sistem ekonomi
dan keuangan
dapat dikelompokkan
dalam banyak cara. Salah satu
cara adalah dengan mengorganisasikan sistem tersebut ke dalam dua
macam pasar, yaitu pasar
untuk barang dan jasa serta pasar untuk aset keuangan.
2.3.1 Pasar Aset
Riil
Dan
Jasa
Aset riil adalah aset yang
nyata (tangible), sedangkan jasa adalah aset yang tidak
nyata
(intangible).
Contoh
pasar
dari
aset
nyata
adalah makanan dan pakaian, sedangkan contoh
pasar
untuk aset
tidak
nyata
adalah
perbaikan
mobil dan
konsultan
keuangan. Suatu
perusahaan
(bank)
mengorganisir
kreatifitas mereka dan menghubungkan tenaga kerja ke
dalam produksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Operasi
dari
pasar
untuk
aset
riil
dan
jasa
ditentukan
oleh suatu sistem harga (price
system). Masyarakat menyatakan kebutuhan mereka dengan kemampuan mereka untuk
membayar
pada suatu tingkat
harga
tertentu guna memperoleh suatu produk atau jasa. Jika
barang -
barang atau jasa dapat diproduksi dan dijual untuk menghasilkan keuntungan
(profit), maka kebutuhan masyarakat akan dapat terpenuhi.
Kebanyakan
dari
produk
dan
jasa
yang
kita
beli
di
dalam
pasar
yang
ditawarkan
kepada kita melalui unit -
unit usaha. Bagaimanapun unit usaha memerlukan
modal (capital),
yaitu sumber keuangan
yang dibutuhkan untuk
mendapatkan tenaga kerja, mesin
-
mesin, dan
keahlian manajerial dalam menyediakan apa yang dibutuhkan
masyarakat. Sangat banyak unit
usaha
yang kecil
mendapatkan
modal
(capital)
dari
macam
-
macam sumber, seperti
bank
|
37
lokal
dan modal yang dimiliki
sendiri. Suatu perekonomian yang bergairah, bagaimanapun
tidak
akan
dapat
tercapai
tanpa
keberadaan uang dan pasar modal, yaitu pasar untuk aset
keuangan (financial market).
2.3.2. Pasar Aset
Keuangan
Suatu
aset
keuangan
adalah
tagihan
-
tagihan
(claims)
terhadap
penghasilan
yang
didapatkan
dari
aset
riil
yang
digunakan
oleh
perusahaan (bank) atau
pemerintah.
(Bodie,
Kane, Marcus, 2002, Investments, hal 28)
Sebagai contoh, suatu perusahaan (bank) yang memerlukan sejumlah modal,
meminjan
uang
dari
pihak
yang
terkait
dengan memberikan
sebuah catatan
perjanjian
(promissory
notes). Catatan
tersebut
adalah sebuah aset keuangan yang dipegang oleh pihak
yang
terkait tadi sebagai
yang meminjamkan
uang dan catatan tersebut mewakili suatu klaim
terhadap perusahaan (bank) yang bersangkutan sebagai pinjaman uang. Dari sudut pandangan
perusahaan (bank), catatan tersebut merupakan suatu utang keuangan.
Banyak
aset
keuangan,
seperti
saham (stocks)
dan
obligasi (bonds)
yang dikeluarkan
oleh unit usaha dan obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, diperdagangkan di pasar yang
terorganisir.
Setelah
suatu
perusahaan
(bank)
mengeluarkan
saham,
saham
tersebut
dapat
dijual
dari
individu
kepada
individu
yang
lain.
Sebuah
pasar
saham yang
aktif
akan
memudahkan bagi perusahaan (bank)
untuk mendapatkan modal dengan
meyakinkan investor
bahwa
saham
yang dibelinya
dari
perusahaan
(bank)
dapat
dijual
kepada
investor
yang
lain
jika diperlukan. Perdagangan
saham secara
langsung
dari
perusahaan (bank) disebut dengan
pasar
primer
(primary
market),
sedangkan
perdagangan
saham diantara
investor
disebut
dengan pasar sekunder (secondary market).
|
38
Pasar keuangan selalu dibagi menjadi dua sub pasar,
yaitu pasar uang (money market)
dan pasar modal (capital market). Pasar uang adalah suatu kelompok pasar, di mana
instrumen
kredit
jangka
pendek
yang
umumnya
berkualitas tinggi diperjualbelikan. Karena
pada pasar
uang pelaksanaan
transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya
dengan bursa
efek
pada
pasar
modal,
maka sering pula disebut dengan pasar abstrak. Pasar
modal
adalah
pasar
untuk
instrumen
keuangan
jangka panjang dan
saham yang dikeluarkan
oleh
perusahaan
-
perusahaan
(bank)
yang
merupakan
pasar
konkrit. Atau
dengan
kata
lain,
pengelompokkan
pasar
dapat
dilakukan
berdasarkan
atas
jangka
waktu
klaim (maturity
of
claims), yaitu :
. Pasar Uang (Money Market).
Merupakan
bagian
dari
pasar
keuangan
(financial market) yang digunakan sebagai
tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan atas berbagai instrumen keuangan
jangka
pendek, seperti
:
Sertifikat
Bank
Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), Surat Berharga Pemerintah, sertifikat deposito, dan lain sebagainya.
2. Pasar Modal (Capital Market).
Merupakan
bagian
dari
pasar
keuangan
(financial market) yang digunakan sebagai
tempat pertemuan penawaran dan permintaan atas berbagai instrumen keuangan
jangka panjang baik dalam bentuk
modal sendiri (stocks)
maupun utang (bonds)
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah
(public authorities) maupun oleh perusahaan swasta
(private sectors).
|
39
2.3.3. Pasar Modal
Ada berbagai macam definisi mengenai pasar modal, beberapa diantaranya adalah :
Pasar
modal
merupakan
kegiatan
yang
bersangkutan
dengan
penawaran
umum dan
perdagangan
efek,
Perusahaan
Publik
yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan efek. (Undang - Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun
995, Bab I, Pasal I, Tentang Pasar Modal)
Pasar modal
merupakan suatu jenis pasar konkrit di mana jual beli dana -
dana jangka
panjang
yang
keterikatannya dalam investasi
lebih
dari
satu tahun dilakukan
dan
merupakan
alternatif
sumber
pembiayaan
modern
selain perbankan. (Widoatmodjo, Sawidji, 996, Cara
Sehat Investasi Di Pasar Modal, hal
3)
Pasar modal
merupakan pasar
yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka
waktu
yang
relatif
panjang,
yang
diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan
memperbanyak
alat
-
alat
produksi dan penghubung
antara pemilik dana
(investori) dengan
pengguna
dana
(emiten), yang
pada akhirnya
mampu meningkatkan kegiatan perekonomian.
(Juli Irmayanto dkk, 2002, Bank & Lembaga Keuangan, hal 289)
Dari
beberapa
definisi
tersebut
dapat diambil kesimpulan, bahwa pasar modal
merupakan
sarana
dalam bentuk penyediaan
suatu
fasilitas
(tempat)
bertemunya
permintaan
(investor)
dan
penawaran
(emiten) sebagai alternatif mobilisasi dana (pembelanjaan)
bagi
perusahaan dan membantu meningkatkan kegiatan perekonomian secara nasional.
Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis tidak saja bagi pihak yang
memerlukan dana (borrowers) dan pihak
yang meminjamkan dana (lenders), tetapi juga bagi
pemerintah. Di era globalisasi ini, hampir seluruh negara menaruh perhatian yang besar
terhadap pasar modal karena
memiliki peranan strategis bagi penguatan ketahanan ekonomi
|
40
suatu
negara.
Terjadinya pelarian
modal
ke
luar
negeri (capital
flight)
bukan
hanya
merupakan akibat dari menurunnya (depresiasi) nilai rupiah, atau tingginya inflasi dan suku
bunga di suatu negara, akan tetapi juga diakibatkan karena tidak tersedianya alternatif
investasi yang
menguntungkan di
negara tersebut. Oleh karena
itu, sangat beralasan bilamana
pemerintah Indonesia begitu gigih dalam menghidupkan pasar modal. Pada dasarnya terdapat
empat peranan strategis dari pasar modal bagi perekonomian suatu negara, yaitu :
. Sebagai Sumber Penghimpunan Dana.
Pasar
modal
berfungsi
sebagai
alternatif sumber penghimpunan dana selain sistem
perbankan
yang
selama
ini
dikenal
merupakan media penghimpunan dana secara
konvensional. Pasar modal memungkinkan perusahaan (bank) menerbitkan surat
berharga (sekuritas), baik surat tanda
utang (obligasi) maupun surat tanda kepemilikan
(saham).
Dengan
memanfaatkan
sumber
dana dari pasar modal, perusahaan (bank)
dapat terhindar dari kondisi debt to equity ratio yang terlalu tinggi.
2. Sebagai Alternatif Investasi Para Pemodal.
Pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk membentuk
portofolio
investasi
melalui cara mengkombinasikan dana pada berbagai kemungkinan
investasi
dengan
harapan
memperoleh keuntungan yang lebih dan sanggup
menanggung sejumlah risiko tertentu yang mungkin terjadi.
3. Biaya Penghimpunan Dana Melalui Pasar Modal Relatif Kecil.
Dalam melakukan penghimpunan
dana suatu perusahaan (bank) membutuhkan biaya
yang relatif
kecil jika diperoleh melalui penjualan saham daripada meminjam ke suatu
bank.
|
4
4. Bagi Negara, Pasar Modal Akan Mendorong Perkembangan Investasi.
Setiap
perusahaan (bank),
khususnya yang
berskala besar dan bersifat strategis, pasti
berkeinginan
untuk
mampu
meningkatkan kapasitas
usahanya agar
dapat
menaikkan
volume
penjualan
dan
pendapatan.
Usaha
yang
berskala
kecil
secara
teoritis,
sulit
untuk
mencapai
skala
produksi
yang
efisien
(economies
of
scale), sehingga untuk
memperbaiki posisinya perusahaan (bank) yang bersangkutan melakukan perluasan
usaha (expansion). Perluasan usaha ini membutuhkan modal besar. (Usman, Marzuki,
Riphat, Singgih, dan Ika, Syahrir,
997, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, hal.
3- 7)
Aktivitas
pasar
modal
melibatkan
banyak
lembaga terkait, baik swasta maupun pemerintah,
yang sifatnya saling
melengkapi. Sebagai
wadah untuk
mencari dana
dari
perusahaan
(bank)
dan
wadah
investasi
bagi
pemodal,
keberadaan dan aktifitas
pasar modal berkepentingan
dengan
banyak
pihak.
Agar
dapat
tercipta
iklim investasi
yang
baik,
dan
berlakunya
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang lancar, diperlukan suatu lembaga atau instansi
yang
berfungsi
sebagai
pengatur
(regulator). Berdasarkan atas Undang
Undang Republik
Indonesia No.
8
tahun
1995
Bab
II,
tentang Pasar
Modal, " Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM)
memiliki
tugas
utama
untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan
sehari
-
hari
kegiatan
pasar
modal,
pemberian
ijin
usaha
dan
ijin
orang
perorangan,
mewajibkan
pendaftaran
profesi
penunjang pasar modal, menetapkan
persyaratan,
tata
cara,
menyatakan,
menunda,
atau
membatalkan
efektifitas pernyataan
pendaftaran, melakukan
pemeriksaan dan penyidikan, mengumumkan hasil pemeriksaan, menghentikan pencatatan
suatu efek, dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar,
dan
efisien,
serta
melindungi
kepentingan pemodal
dan
mesyarakat". Dalam hal
permintaan
atas pertanggungjawabannya, BAPEPAM berada di bawah Menteri Keuangan.
|
42
Di samping
itu,
dianggap penting
pula
untuk
mengetahui pelaku
utama dalam pasar
modal, diantaranya adalah:
. Emiten.
Merupakan pihak yang melakukan emisi atau kegiatan penawaran efek kepada
masyarakat, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
2. Pemodal (Investor).
Merupakan
pihak
yang
menginvestasikan
dananya melalui
pembelian efek, di mana
kegiatan
ini dilakukan untuk kepentingan
pihak investor
itu
sendiri
dan dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan dari efek yang dibelinya.
3. Perantara Pedagang Efek (Brokers).
Merupakan
pihak
yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan
sendiri atau pihak lain.
4. Penjamin Emisi (Underwriters).
Merupakan pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual.
5. Penasihat Investasi.
Merupakan
pihak
yang
memberikan
nasihat
atas alternatif
investasi
dana
dari
para
nasabah dan calon nasabah.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal.
a. Biro Administrasi
Efek,
merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal
yang
menyediakan pelayanan jasa kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan
pemindahan kepemilikan efek - efek emiten tertentu.
|
43
b. Tempat Penitipan Efek dan
Harta Lainnya (Custodian),
merupakan salah satu
lembaga
penunjang
pasar
modal
yang
memberikan
jasa
penitipan
efek
dan
harta
lainnya
yang
berkaitan
dengan efek serta jasa lainnya, menerima bunga,
dividen, dan hak
-
hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c. Wali amanat
(Trustee), merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal
yang mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal.
a. Akuntan Publik.
b. Notaris.
c. Konsultan Hukum.
d. Perusahaan Penilai.
e. Profesi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Mengenai
macam instrumen
dalam pasar
modal,
penulis
membatasi
hanya
pada
jenis
penawaran
saham saja. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan
(bank).
Dua keuntungan
yang
dapat
diperoleh
dari pembelian atau kepemilikan saham, yaitu:
. Dividend.
Merupakan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan (bank) penerbit saham
(issuer) yang bersangkutan atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan (bank)
tersebut.
|
44
2. Capital Gain.
Merupakan
selisih antara
harga beli dan
harga jual, dengan adanya aktifitas perdagangan
saham
di
pasar
sekunder.
(Fakhruddin,
M
dan
Hadianto,
M.
Sopian,
200 ,
Perangkat
Model Analisis Investasi Di Pasar Modal, hal 7 - 8)
Dalam
hal ini perlu pula diketahui
mengenai
tempat
suatu
saham
tersebut
dapat
ditawarkan atau diperjualbelikan, di mana dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
. Pasar Perdana (Primary Market).
Merupakan pasar abstrak di mana terjadi penawaran dan penjualan efek untuk pertama
kalinya pada
saat
penerbitan efek
oleh perusahaan (bank) yang melakukan go public,
dilakukan oleh penjamin utama emisi, penjamin emisi, dan agen penjualan. Atau
dengan kata lain, merupakan tempat perdagangan efek yang baru diterbitkan oleh
emiten sebelum efek tersebut diperdagangkan pada pasar sekunder. Adapun harga efek
tidak ditentukan atas dasar permintaan dan penawaran yang terjadi, melainkan telah
ditetapkan sebelumnya sesuai kesepakatan antara pihak emiten dan penjamin utama
emisi atau penjamin emisi efek.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market).
Merupakan tempat bagi investor untuk membeli ataupun menjual kembali efek yang
dimilikinya, atau dikenal pula sebagai pasar bursa.
Saham memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah:
. Dividen dibayarkan sepanjang (issuer bank) memperoleh laba.
2. Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (One Share One Vote).
|
45
3. Memiliki hak terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan (bank), jika
perusahaan (bank) yang bersangkutan dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua
kewajiban perusahaan (bank) dilunasi.
4. Memiliki tanggung
jawab terbatas
terhadap klaim
pihak
lain
sebesar
proporsi
sahamnya.
Hak
untuk
mengalihkan
kepemilikan
sahamnya. (Fakhruddin,
M
dan
Hadianto,
M.
Sopian, 200 , Perangkat Model Analisis Investasi Di Pasar Modal, hal 8)
Di samping
hal
tersebut di
atas,
klasifikasi
saham dapat dilakukan berdasarkan atas
beberapa hal, yaitu:
. Cara Peralihan Hak.
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks).
Merupakan jenis
saham dengan tidak
mencantumkan
nama pemiliknya agar
mudah dipindahtangankan dari satu investor kepada investor lainnya.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks).
Merupakan
saham yang
ditulis
dengan
jelas
nama
pemiliknya,
di
mana
cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
2. Hak tagihan (Claims).
a. Saham Biasa (Common Stocks).
Merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling bawah
(junior)
terhadap
pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan (bank), apabila
perusahaan (bank) tersebut dilikuidasi.
|
46
b. Saham Preferensi (Preferred Stocks).
Merupakan saham yang
memiliki karakteristik
gabungan antara obligasi dan
saham biasa,
karena
mampu
menghasilkan
pendapatan
tetap
(seperti
bunga
obligasi), tetapi juga kemungkinan tidak memperoleh hasil seperti yang
diharapkan investor.
3. Kinerja (Performance).
a. Blue-Chips Stocks.
Merupakan jenis saham biasa dari suatu perusahaan (bank) yang
memiliki reputasi
tinggi,
sebagai
leader pada
industri
sejenis
(perbankan),
umumnya memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks.
Merupakan jenis
saham dari
suatu
emiten
yang
memiliki
kemampuan
membayar
dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun
sebelumnya.
c. Growth Stocks (Well-Known).
Merupakan jenis saham-saham dari emiten
yang memiliki pertumbuhan pendapatn
tinggi, sebagai leader pada industri sejenis (perbankan) dan memiliki reputasi
tinggi. Selain
itu ada juga Growth Stocks (Lesser-Known) yang memiliki ciri khas
yang hampir sama dengan Well-Known, namun tidak begitu populer.
d. Speculative Stocks.
Merupakan
jenis
saham dari
suatu
perusahaan
(bank)
yang
tidak
bisa
secara
konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi kemungkinan
memiliki kemampuan penghasilan yang tinggi pada masa datang.
|
47
e. Counter-Cyclical Stocks.
Merupakan jenis saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi
makro maupun
situasi bisnis secara umum.
f.
Emerging-Growth Stocks.
Merupakan
jenis
saham yang
dikeluarkan
suatu
perusahaan
(bank)
yang
relatif
kecil dan memiliki daya
tahan
yang kuat, ,meskipun dalam kondisi ekonomi
yang
kurang mendukung.
g. Defensive Stocks.
Merupakan
jenis
saham perusahaan
(bank)
yang
dapat
bertahan
lama
dan
tetap
stabil, dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu serta resesi.
(Fakhruddin,
M
dan
Hadianto,
M.
Sopian,
200 ,
Perangkat
Model
Analisis
Investasi Di Pasar Modal, hal
2 - 4)
2.4. Laporan
Keuangan
Suatu
bank
memiliki
berbagai
macam laporan
keuangan.
Dua
diantaranya
memiliki
peran
sebagai
bahan
masukkan
bagi
pimpinan
dan
pihak
luar
(yang
ingin
bekerja
sama),
untuk
mengevaluasi
posisi
keuangan,
dan
perkembangan usaha bank yang bersangkutan.
Kedua
laporan keuangan tersebut adalah neraca (balance sheet) dan perkiraan labaIrugi (profit
and
loss
account).
Kedua-duanya
tidak
dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya, karena
berfungsi saling melengkapi.
|
48
2.4.1. Neraca
(Balance
Sheet)
Neraca
adalah
laporan
keuangan
yang
melaporkan
secara
ringkas
jenis
dan
jumlah
harta
yang
dapat
dinyatakan dalam satuan
mata
uang
tertentu,
serta utang dan
modal
sendiri
yang dimiliki bank pada
tanggal tertentu dalam hal memenuhi kebutuhan akan pembelanjaan
bank.
Pembelanjaan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
. Berdasarkan Atas Jenis Pembelanjaan:
a.
Pembelanjaan Pasif.
Usaha perolehan modal yang dibutuhkan berdasarkan atas syarat-syarat yang
menguntungkan
dalam memenuhi
pembelanjaaan
kuantitatif
(besar
modal
yang
dibutuhkan) dan pembelanjaan kualitatif (jenis modal yang dibutuhkan).
b. Pembelanjaan Aktif.
Usaha
penyerahan
dan
penanaman
modal dengan cara seefisien mungkin dalam
memenuhi keseimbangan normal dan mengantisipasi terjadinya pembelanjaan yang
kurang
cukup
(under
financing)
di
mana
jumlah
modal
yang
tersedia
tidak
cukup
untuk memenuhi membiayai usaha-usahanya atau pembelanjaan yang berlebihan (over
financing) di mana jumlah modal yang tersedia berlebihan untuk membiayai usaha-
usahanya.
2. Berdasarkan Atas Sumber Modal:
a.
Pembelanjaan Dari Luar Perusahaan I Bank (External Financing).
Usaha
pemenuhan
kebutuhan
modal
suatu
bank dapat diperoleh
dari
sumber-sumber
modal
luar
bank
yang
kemudian
menjadi
modal
sendiri
di
dalam bank
yang
bersangkutan dan
dikenal dengan
pembelanjaan sendiri
(equity
financing),
atau
|
49
penyertaan
pemenuhan kewajiban tertentu
bagi
bank
yang dikenal
dengan
pembelanjaan utang (debt financing).
b. Pembelanjaan Dari Dalam Perusahaan I
Bank (Internal Financing).
Usaha
pemenuhan
kebutuhan
modal
suatu
bank dapat diperoleh dari dana yang
dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam bank
yang bersangkutan dan dikenal dengan
pembelanjaan
insentif.
(Riyanto,
Bambang, 992, Dasar-Dasar Pembelajaan
Perusahaan, hal
3 - 4)
Harta suatu bank dapat berupa uang kas,
piutang, serta aktiva tetap lainnya. Untuk
mendanai
harta
tersebut,
suatu
bank
dapat
meminjam dari
pihak
ketiga
yang
selanjutnya
dikenal
dengan
utang,
dan
meminjam
dari
para
pemegang
saham bank
tersebut
yang
selanjutnya dikenal dengan
modal sendiri. Apabila karena berbagai
macam sebab suatu bank
menghentikan usahanya, maka bersih saldo modal sendiri yang tersisa wajib dikembalikan
kepada para pemiliknya.
Modal
dapat
juga diklasifikasikan
ke
dalam dua bentuk,
yaitu
modal
konkrit
(aktiva)
dan
modal
abstrak
(passiva).
Kedua
macam
modal
ini
dapat
dilihat
didalam bentuk
neraca
suatu perusahaan (bank). Dua bentuk penyusunan neraca
yang dapat dilakukan
diantaranya
adalah
bentuk
T
(T-form)
di
mana sisi kiri
neraca
ditempatkan oleh seluruh harta bank atau
aktiva dan sisi kanan neraca ditempatkan oleh utang dan modal sendiri atau passiva,
sedangkan bentuk L (L-form) di mana bagian atas neraca ditempatkan oleh seluruh harta bank
atau aktiva dan bagian bawah neraca ditempatkan oleh utang dan modal sendiri atau passiva.
|
50
2.4.2. Laporan Laba
/
Rugi
(Profit
/
Loss Account
Statement)
Perkiraan labaIrugi memberikan laporan ringkas tentang jenis dan jumlah pendapatan
atau
hasil penjualan
yang diperoleh bank selama masa tertentu, pengeluaran selama masa
itu,
dan keuntungan yang diperoleh atas kerugian yang diderita selama masa yang bersangkutan.
Dalam
hal
ini,
tidak
seluruh
biaya
yang
ditanggung
oleh
suatu
perusahaan
(bank)
dapat dikelompokkan sebagai pengeluaran. Ada beberapa macam pengeluaran yang
dilaporkan dalam perkiraan labaIrugi, yaitu:
. Pengeluaran
yang
tidak
berkaitan langsung dengan
satu
masa
tertentu operasi bisnis
perusahaan (bank), dan dikenal dengan biaya non operasional (non-operating costs).
2.
Pengeluaran yang berkaitan langsung dengan satu masa tertentu operasi bisnis
perusahaan
(bank),
dan
dikenal
dengan
biaya
operasional
(operating
costs).
(Sutojo,
Siswanto, 2002, Mengenali Arti Dan Penggunaan Neraca Perusahaan, hal 4)
2.4.3. Analisa
Laporan
Keuangan
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas
terhadap imbal
hasil saham pada suatu bank, dapat dilakukan analisis dari
laporan keuangan
yang
telah
diterbitkan oleh bank-bank go public. Laporan keuangan disusun dengan maksud
untuk
mampu
menyajikan laporan kemajuan suatu
perusahaan (bank) secara periodik.
Laporan keuangan pada umumnya meliputi: Neraca (balance sheet), Laporan LabaIRugi
(profit/loss account), Laporan Kepemilikan Modal (statement of owners equity), dan Laporan
Arus Kas (statement of cash flow).
Tujuan penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh suatu bank, adalah:
. Menyajikan informasi untuk tujuan pembuatan dan pengambilan keputusan.
|
5
2.
Menyajikan informasi yang menyangkut sumber-sumber daya suatu bank dan
pengalokasian sumber-sumber daya tersebut.
3.
Menyajikan
informasi
mengenai
kinerja
suatu bank dan laba yang dihasilkan atau
kerugian yang diderita.
4. Menyajikan
informasi
yang dapat
dijadikan dasar
investor
dan
kreditur
untuk
melakukan penilaian atas prospek arus kas pada suatu bank.
5. Menyajikan informasi tambahan mengenai kemampuan suatu bank dalam memperoleh
dan
mengalokasikan
kas,
pinjaman,
dan
pengembalian pinjaman, transaksi modal
(capital
transaction), dan distribusi-distribusi lainnya dari sumber-sumber daya yang
dimiliki
oleh
suatu
bank
kepada
para
pemiliknya, serta faktor-faktor lain yang
mempengaruhi kemampuan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas bank yang
bersangkutan.
Dalam
menentukan dan
mengukur
hubungan antara
pos-pos
yang
ada
dalam laporan
keuangan,
sehingga
dapat
diketahui
perubahan dari
masing-masing pos tersebut
jika
dibandingkan
dengan
laporan
dari
beberapa periode untuk suatu bank tertentu, atau
dibandingkan dengan laporan keuangan bank lainnya, dapat digunakan suatu teknik analisis.
Pada umumnya, tujuan dari setiap teknik analisis yang digunakan adalah untuk
membuat penyederhanaan
data-data
yang diperoleh sehingga dapat lebih mudah dimengerti.
Pertama-tama analis harus mengumpulkan atau mengorganisir data yang diperlukan (pada
umumnya data diperoleh dari
informasi
umum yang tersedia, seperti
laporan triwulanan atau
tahunan), lalu dilakukan perhitungan atau pengukuran, selanjutnya melakukan analisis, dan
menginterpretasikan
data-data
yang
telah
dikelola
tersebut
menjadi
sebuah
informasi
yang
|
52
lebih
berarti
untuk
digunakan
sebagai
dasar
pembuatan
dan
pengambilan
suatu
keputusan
investasi.
Ada beberapa teknik analisis yang dapat digunakan, yaitu:
. Analisis Internal.
Merupakan teknik analisis yang dilakukan oleh mereka yang dapat memperoleh informasi
lengkap
dan
terperinci
mengenai
suatu
bank
dengan
tujuan
untuk
mengukur
efesiensi
usaha
dan
menjelaskan
perubahan
yang
terjadi
di
dalam kondisi
keuangan
bank
yang
bersangkutan.
2. Analisis Eksternal.
Merupakan teknik analisis yang dilakukan oleh mereka yang tidak dapat memperoleh
informasi
yang terperinci
mengenai suatu bank, sehingga laporan yang digunakan berupa
laporan neraca dan laporan labaIrugi untuk mengukur tingkat likuiditas, solvabilitas, dan
profitabilitas bank yang bersangkutan.
3. Analisis Komparatif.
Analisis komparatif dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Analisis Horizontal (Trend Analysis).
Merupakan
teknik
analisis
yang
dilakukan dengan membandingkan kegiatan usaha
suatu bank secara absolute dalam bentuk relatifitas atas bagian kegiatan
yang ada pada
saat ini dengan kegiatan-kegiatan yang telah dicapai pada periode sebelumnya, dikenal
juga sebagai analisis dinamis. Dengan penggunaan teknik analisis ini akan diperoleh
kesimpulan, apakah telah terjadi kemajuan atau kemunduran usaha dari masing-
masing bank
yang bersangkutan. Pendekatan yang dilakukan dalam penggunaan
teknik analisis ini, ialah :
|
53
i.
Indeks
dasar
tunggal
(single
base
index),
yang
dipilih
dari
tahun
laporan
yang
terakhir sebagai tahun dasar perhitungan.
ii.
Indeks
dasar berganti (moving base
index),
menggunakan seluruh periode
laporan
yang akan dianalisis.
b. Analisis Vertikal (Common Size Analysis).
Merupakan
teknik
analisis
yang
dilakukan
untuk
mengetahui
seberapa
besar
peran
serta dari suatu pos terhadap kegiatan bank secara keseluruhan, dikenal juga sebagai
analisis statis.
4. Analisis Bank Environment.
Merupakan teknik analisis yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan
daya
saing
(market
share) suatu bank atau
suatu cabang dari bank tersebut dan untuk
mengetahui
tingkat
laju
perkembangan
(rate
of
growth) dari industri-industri perbankan
dalam skala
nasional
maupun
regional
guna
memperoleh
tingkat
perkembangan
riil
dari
suatu bank atau suatu cabang dari bank yang dimaksud.
5. Analisis
Laporan
Keuangan
Pada Tingkat
Inflasi Yang Tinggi (Accounting Inflation
Analysis).
Merupakan
teknik
analisis
yang
digunakan
untuk
menghindari
pengambilan
keputusan
atau
hasil analisis
yang keliru, mengingat dalam akuntansi
adanya asumsi dasar
terhadap
stable monetary unit assumption, sehingga laporan keuangan suatu bank pada masa inflasi
tersebut
perlu
dievaluasi
terlebih
dahulu
untuk dapat memperoleh hasil evaluasi
yang
memuaskan.
|
54
6. Analisis Titik Pulang Pokok (Break Even Point Analysis).
Merupakan teknik
analisis
yang digunakan
untuk perencanaan
perolehan
laba
dan
pengawasan penggunaan aktiva bank (profit planning and control), untuk menetapkan
minimal target, serta untuk mengukur efisiensi dan efektifitas kerja bank cabang maupun
bagian-bagiannya (banking unit system), baik dalam jangka pendek
maupun dalam jangka
panjang.
7. Analisis Variansi.
Merupakan
teknik
analisis
yang
digunakan
dalam membandingkan
antara target
yang
ditetapkan
dalam anggaran
dengan
realisasi
yang
dicapai,
apakah
menguntungkan
(favorable variance)
atau
terjadi
penyimpangan
yang
merugikan
(unfavorable variance).
Mulyono, Teguh Pudjo, 1999, "Analisa Laporan Keuangan Untuk Perbankan", hal 46.
2.5. Analisis
Fundamental
Dalam melakukan analisis
dan
memilih
saham,
ada
dua aspek
atau
pendekatan
yang
sering dilakukan,
yaitu aspek
fundamental dan aspek teknikal. Aspek fundamental merupakan
faktor-faktor
yang diidentifikasikan dapat
mempengaruhi
harga saham. Faktor-faktor tersebut
antara
lain,
ialah
:
Penjualan,
Pertumbuhan Penjualan, Kebijakan Dividen, Rapat Umum
Pemegang
Saham
(RUPS),
Manajemen,
Kinerja,
Statement
yang
dikeluarkan
oleh
emiten
yang bersangkutan, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya
faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi faktor-faktor yang
dapat dikendalikan oleh suatu perusahaan (bank) dan faktor-faktor diluar kendali perusahaan
(bank).
|
55
Analisis
fundamental sendiri,
merupakan teknik-teknik yang mencoba
memperkirakan
ada atau tidaknya pengaruh antara kinerja suatu bank terhadap imbal hasil
sahamnya di bursa
serta memperkirakan harga saham di masa yang akan datang dengan cara :
. Mengestimasi
nilai
faktor-faktor
fundamental
yang
mempengaruhi
harga
saham
di
masa yang akan datang.
2. Menetapkan pengaruh
variabel-variabel
tersebut hingga diperoleh
taksiran
harga
saham.
Analisis
fundamental
juga
sering
disebut
analisis
perusahaan
(bank)
karena
menggunakan
data keuangan perusahaan (bank) dalam menghitung nilai intrinsik sahamnya.
Laporan
keuangan
yang
telah
diaudit
oleh
akuntan
publik
merupakan sumber
informasi
yang
sangat penting bagi
investor dalam melakukan analisis
fundamental.
Laporan
keuangan menggambarkan aspek-aspek fundamental perusahaan (bank) yang bersifat
kuantitatif.
Salah satu teknik dalam menganalisa laporan keuangan adalah analisis rasio keuangan, terbagi
dalam beberapa kelompok, yaitu :
. Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Merupakan
rasio yang
digunakan dalam mengukur
kemampuan
perusahaan
(bank)
untuk
memenuhi
kewajiban
financial
jangka
pendek
dan
kewajiban
lainnya
yang
akan
mendekati jatuh tempo, diantaranya adalah :
a.
Quick (Acid Test) Ratio,
rasio ini digunakan
untuk
mengukur
kemampuan suatu
bank
dalam
membayar
kembali
simpanan para
deposannya
dengan
alat
-
alat
yang
paling
likuid
(callable
assets)
yang
dimiliki oleh
pihak
bank
yang
bersangkutan.
Semakin
|
![]() 56
tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya akan semakin baik, karena jumlah simpanan
yang digunakan untuk membiayai aktiva lancarnya semakin besar.
Quick
(Acid Test) Ratio
=
Cash
Assets
Total
Deposit
b. Loan
to
Deposit
Ratio (LDR),
rasio
ini digunakan
untuk
mengukur
tingkat
likuiditas
bank. Semakin
tinggi
tingkat
rasio
ini
maka tingkat
likuiditasnya akan
semakin
baik,
karena jumlah simpanan yang diperlukan untuk membiayai kreditnya semakin besar.
Total
Loans
Loan
to Deposit Rasio =
Total Deposit
c.
Assets
to
Loan
Ratio,
rasio
ini
digunakan
untuk
mengukur
tingkat
likuditas
bank.
Semakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya akan semakin kecil, karena jumlah
aktiva secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai kreditnya semakin besar.
Assets to Loan
Ratio
=
Total
Loans
Total
Assets
d. Cash Ratio, rasio
ini digunakan untuk menunjukkan kemampuan bank untuk melunasi
kewajiban
-
kewajiban
yang
harus
segera
dibayar
dengan
alat
-
alat
likuid
yang
dipunyainya.
Semakin tinggi rasio
ini
maka
tingkat
likuiditasnya akan semakin baik,
karena bank
mempunyai
asset
likuid
yang
besar
untuk
melunasi
kewajiban -
kewajiban yang harus segera dibayar.
Cash
Ratio =
Liquid
Assets
Short-term
Borrowing
|
![]() 57
2. Rasio Solvabilitas (Solvency Ratio)
Merupakan rasio yang digunakan dalam mengukur sejauh mana perusahaan (bank)
dibiayai
oleh
pihak
luar
atau
dengan
kata lain menunjukkan proporsi atas penggunaan
utang untuk membiayai investasi perusahaan (bank), diantaranya adalah :
a.
Primary
Ratio,
ratio
ini
digunakan
untuk
mengukur
sampai
sejauh
mana
penurunan
yang
terjadi
dalam total
assets
yang
masih
dapat
ditutup
oleh
Equity
Capital
yang
tersedia, sehingga ratio
ini akan berguna untuk memberikan indikasi untuk mengukur
apakah permodalan yang ada
telah memadai.
Dikatakan sebagai Primary Ratio karena
setiap
assets
mengandung suatu
risiko kerugian dan
setiap kerugian akan
mengakibatkan
pengurangan terhadap
capital
dan
apakah
capital
ini
mampu
untuk
menampung kerugian - kerugian tersebut.
Primary Ratio
=
Equity
Capital
Total
Assets
b. Capital
Adequacy
Ratio
(CAR),
rasio
ini
digunakan
untuk
menunjukkan kemampuan
permodalan untuk
menutup kemungkinan kerugian atas kredit yang diberikan beserta
kerugian
pada
investasi
surat
-
surat
berharga.
Ratio
ini
juga
dapat
mencerminkan
apakah
bank
dalam
kondisi
sehat
dalam
mengembangkan
dan
menampung
risiko
kerugian dari usahanya.
Capital Adequacy
Ratio =
( Modal
Inti
+
Modal
Pelengkap
)
Aktiva
Tertimbang Menurut
Ratio
( ATMR
)
c.
Deposit
Risk
Ratio,
rasio
ini
digunakan
untuk
mengukur
tingkat kemampuan
suatu
bank
dalam
memenuhi
seluruh
kewajiban
finansiilnya
baik
dalam
jangka
pendek
|
![]() 58
maupun
jangka
panjang. Semakin tinggi rasio
ini
maka tingkat solvabilitasnya akan
semakin
baik,
karena
jumlah
ekuitas
(modal)
secara
keseluruhan
yang
digunakan
untuk membiayai simpanannya semakin besar.
Deposit
Risk Ratio
=
Equity
Capital
Total
Deposit
3. Ratio Rentabilitas (Profitability Ratio)
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat efesiensi usaha dan
kemampuan perusahaan
(bank)
dalam memperoleh
laba.
Rasio
ini
sangat berkait dengan
harga saham, diantaranya adalah :
a.
Return On Assets (ROA), rasio
ini digunakan
untuk
mengukur kemampuan suatu bank
dalam menghasilkan
laba dari
penggunaan
aktivanya.
Semakin
tinggi
rasio
ini
maka
tingkat profitabilitasnya akan
semakin
baik, karena
laba bersih
(setelah pajak)
yang
diterima dan digunakan untuk membiayai jumlah aktivanya semakin besar.
Return On
Assets
=
Net Income
Total
Assets
b. Return On
Equity Ratio,
rasio ini digunakan
untuk
mengukur kemampuan
manajemen
bank dalam mengelola capital
yang tersedia
untuk mendapatkan net income. Kenaikan
Return
On
Equity
biasanya
juga
diikuti
kenaikan
dari
saham
-
saham
bank
yang
bersangkutan.
Return On
Equity
Ratio =
Net Income
Equity
Capital
|
![]() 59
c.
Net Interest Margin (NIM), digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank
dalam mengendalikan besarnya interest expense.
Net Interest
Margin =
( Interest Income
-
Interest Expense )
Total
Earning
Assets
2.6.
Pengukuran Risiko
Dan
Imbal
Hasil
Saham
Dalam aktifitas
investasi,
baik
investasi
pada
financial
assets
seperti
saham dan
obligasi, maupun real assets seperti tanah dan bangunan, pada umumnya mengandung dua hal
yang perlu dipertimbangkan, yaitu risiko (risk) dan tingkat imbal hasil (return).
Bilamana suatu
investasi
memiliki risiko, berarti bahwa investasi tersebut tidak dapat
memberikan
keuntungan
yang
pasti.
Dalam keadaan
ini,
pemodal
(investor)
hanya
akan
mengharapkan untuk dapat memperoleh suatu tingkat imbal hasil tertentu.
Imbal hasil (return) merupakan sejumlah hasil yang dapat diperoleh dari suatu
aktifitas investasi yang dilakukan. Imbal hasil dapat berupa :
. Imbal hasil Realisasi (Realized Return)
Merupakan imbal
hasil
yang telah terjadi, dihitung berdasarkan data
historis, sebagai salah
satu
faktor
penting
yang
digunakan
dalam pengukuran
kinerja
dari
suatu
bank,
dan
digunakan sebagai dasar
penentuan tingkat
keuntungan yang diharapkan
(Expected
return), serta risiko yang akan dihadapi pada masa datang. Rumusan yang digunakan
dalam memperoleh tingkat imbal hasil realisasi ini, adalah :
r
i
=
P
i
-
P
i
-
1
P
i
|
![]() 60
Di mana :
r
i
Tingkat imbal hasil (return) realisasi pada saham i
P
i
Harga penutupan (closing price) pada hari ke i
P
i -
Harga penutupan (closing price) pada hari I -
n
Jumalah observasi
2. Imbal hasil yang diharapkan (Expected Return)
Merupakan imbal
hasil yang belum pasti
terjadi tetapi diharapkan akan dapat terjadi dan
mampu diperoleh pemodal (investor) pada masa yang akan datang.
Rumusan
yang
digunakan dalam
memperoleh
tingkat
imbal
hasil
yang diharapkan
ini,
adalah :
E(R
i
)
=
E(P
i
)
-
E(P
i
-
1
)
n
Di mana :
E(R
i
)
Tingkat imbal hasil (return) yang diharapkan pada saham i
P
i
P
i -
Harga penutupan (closing price) pada hari ke i
Harga penutupan (closing price) pada hari I -
3. Risiko (Risk)
Merupakan penyimpangan (deviasi) antara tingkat imbal hasil yang diperoleh terhadap
imbal
hasil
yang
diharapkan.
Oleh
karenanya,
dimensi
risiko
terbagi
menjadi
dua,
yaitu menyimpang lebih kecil atau menyimpang lebih besar.
Risiko merupakan variabilitas tingkat imbal hasil realisasi terhadap tingkat imbal hasil
yang diharapkan.
Risiko diwujudkan
dalam bentuk standard deviasi (ukuran
|
![]() 6
penyebaran)
yang digunakan
untuk
mengetahui
seberapa
jauh kemungkinan
tingkat
imbal hasil yang diperoleh menyimpang terhadap tingkat imbal hasil yang diharapkan.
Rumusan untuk standard deviasi, ialah :
SD
=
n
( X
i
-
X )²
i
n
-
1
Di mana :
SD
Standard deviasi
X
i
Nilai ke i
X
Nilai rata - rata
n
Jumlah observasi
Notasi untuk standard deviasi, adalah s
2.7. Perhitungan Statistik
Dalam
melakukan
perhitungan
statistik,
penulis
menggunakan
dua
metode
statistik
untuk
melihat
ada
atau
tidaknya
pengaruh
dari
variabel-variabel
bebas
(independent
variables) yang dinotasikan dengan
variabel X sebagai predictor variables terhadap variabel
terikat (dependent variable) yang dinotasikan dengan variabel Y sebagai hasil estimasi.
Metode-metode statistik yang akan digunakan, ialah :
. Regresi (Regression).
Regresi
digunakan
untuk
memperkirakan apa
yang
akan
terjadi
dengan
suatu
variabel
apabila variabel lainnya berubah, dengan asumsi pengaruh antara kedua variabel tersebut
|
![]() 62
adalah garis
lurus.
Model regresi linier sederhana mencakup dua parameter, yaitu
intercept
parameter yang
dinotasikan dengan ß
0
,
dan
slope
parameter yang
dinotasikan
dengan ß . Rumusan regresi linier sederhana, adalah :
Y = ß
0
+
ß1
X
Di mana :
Y
Variabel terikat ( dependent variable ).
ß
0
Konstanta ( intercept parameter ).
ß
Koefisien Slope ( slope coefficient ).
X
Variabel bebas ( independent variable ).
Dengan interval keyakinan (confidence interval) yang akan digunakan adalah :
t
(
a/2, n-2
)
,
dengan
nilai yang dapat dilihat pada tabel
distribusi t.
Derajat bebas (degree
of freedom) untuk
mengetahui kesalahan dalam regresi sederhana dinyatakan dengan n
-
2 karena dari jumlah n data hanya terdapat dua arah (two-tailed test), yaitu :
Ho : ß1
=
0 ( Tidak ada pengaruh
dari variabel X terhadap variabel Y ).
H1
:
ß1
?
0 ( Ada pengaruh dari variabel X terhadap variabel Y ).
Statistik uji (test statistic) yang digunakan dapat dirumuskan sebagai berikut :
t
(
n-2 ) =
b1
s ( b1
)
Di mana :
t
(
n-2 )
Distribusi t dengan derajat bebas (degree of freedom) adalah n - 2.
b
Slope parameter.
s ( b )
Standard error dari slope parameter.
|
63
2. Regresi berganda (Multiple Regression).
Bilamana
pengujian
hipothesis
yang
dilakukan
menunjukkan adanya
pengaruh dari
beberapa
variabel-variabel bebas sebagai
predictor
variables
(variabel X)
terhadap
variabel terikat sebagai hasil estimasi (variabel Y), maka teknik regresi
yang dilakukan
merupakan regresi berganda (multiple regression), dengan rumusan sebagai berikut:
Y = ß
0
+
ß1
X1
+
ß2
X2
+ß
3
X3
+
. ß
+ß
i
X
i
Di mana :
Y
Variabel terikat (dependent variable).
ß
0
Konstanta (intercept parameter).
ß
i
Koefisien Slope ( slope coefficient ).
X
i
Variabel bebas ( independent variable ).
Mengingat
adanya
lebih
dari
satu
slope
variabel
bebas,
maka
pengujian
statistik
yang
dapat
digunakan
adalah
F
test dengan
jumlah derajat bebas
adalah
n
-
1,
dan
derajat
bebas untuk error adalah n - (k+1).
Sedangkan
untuk
melakukan
pengujian
hipothesis
(hypothesis testing), dapat
diformulasikan sebagai berikut :
Ho
:
ß
1
=
ß2 = ß3 =
.
=
ß
i
=
0
(Tidak ada pengaruh dari
variabel-variabel X
terhadap
variabel Y).
H1 : ß
i
?
0 (Ada pengaruh dari sedikitnya satu variabel X terhadap variabel Y).
Untuk melihat besarnya pengaruh explanatory power
masing-masing variabel X
i
(variabel
bebas)
terhadap
variabel
Y
(hasil
estimasi) dapat dilakukan pengujian signifikansi
parameter
slope regresi individu (test of the significance of individual regression slope
parameters) , ß
i
dengan rumus :
|
![]() 64
t
[
n
-
(k+1 )]
=
b
i
-
0
s ( b
i
)
Di mana :
t
[
n
-
(k+
)]
Distribusi t dengan derajat bebas adalah n - ( k +
).
b
i
Slope parameter ke i.
s ( b
i
)
= Standard error dari slope parameter ke i.
|