39
2.3.3. Pasar Modal
Ada berbagai macam definisi mengenai pasar modal, beberapa diantaranya adalah :
Pasar
modal
merupakan
kegiatan
yang
bersangkutan
dengan
penawaran
umum dan
perdagangan
efek,
Perusahaan
Publik
yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan efek. (Undang - Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun
995, Bab I, Pasal I, Tentang Pasar Modal)
Pasar modal
merupakan suatu jenis pasar konkrit di mana jual beli dana - dana jangka
panjang
yang
keterikatannya
dalam investasi
lebih
dari
satu
tahun
dilakukan
dan
merupakan
alternatif
sumber
pembiayaan
modern
selain perbankan. (Widoatmodjo, Sawidji, 996, Cara
Sehat Investasi Di Pasar Modal, hal
3)
Pasar
modal
merupakan pasar
yang
menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka
waktu
yang
relatif
panjang,
yang
diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan
memperbanyak
alat
-
alat
produksi
dan
penghubung
antara
pemilik
dana
(investori)
dengan
pengguna
dana
(emiten), yang
pada
akhirnya
mampu meningkatkan kegiatan perekonomian.
(Juli Irmayanto dkk, 2002, Bank & Lembaga Keuangan, hal 289)
Dari
beberapa
definisi
tersebut
dapat diambil kesimpulan, bahwa pasar modal
merupakan
sarana
dalam bentuk
penyediaan
suatu
fasilitas
(tempat)
bertemunya
permintaan
(investor)
dan
penawaran
(emiten) sebagai alternatif mobilisasi dana (pembelanjaan)
bagi
perusahaan dan membantu meningkatkan kegiatan perekonomian secara nasional.
Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis tidak saja bagi pihak yang
memerlukan dana (borrowers) dan pihak
yang
meminjamkan dana (lenders), tetapi juga bagi
pemerintah. Di era globalisasi ini, hampir seluruh negara menaruh perhatian yang besar
terhadap pasar
modal karena
memiliki peranan strategis bagi penguatan ketahanan ekonomi
|