45
3. Memiliki hak terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan (bank), jika
perusahaan (bank) yang bersangkutan dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua
kewajiban perusahaan (bank) dilunasi.
4. Memiliki
tanggung
jawab
terbatas
terhadap
klaim
pihak
lain
sebesar
proporsi
sahamnya.
Hak
untuk
mengalihkan
kepemilikan
sahamnya.
(Fakhruddin,
M
dan
Hadianto,
M.
Sopian, 200 , Perangkat Model Analisis Investasi Di Pasar Modal, hal 8)
Di
samping
hal
tersebut
di
atas,
klasifikasi
saham
dapat
dilakukan
berdasarkan atas
beberapa hal, yaitu:
. Cara Peralihan Hak.
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks).
Merupakan jenis
saham dengan tidak
mencantumkan
nama pemiliknya agar
mudah dipindahtangankan dari satu investor kepada investor lainnya.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks).
Merupakan
saham yang
ditulis
dengan
jelas
nama
pemiliknya,
di
mana
cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
2. Hak tagihan (Claims).
a. Saham Biasa (Common Stocks).
Merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling bawah
(junior)
terhadap
pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan (bank), apabila
perusahaan (bank) tersebut dilikuidasi.
|