Home Start Back Next End
  
45
3.   Memiliki hak terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan (bank), jika
perusahaan   (bank)   yang   bersangkutan   dilikuidasi   (dibubarkan)   setelah   semua
kewajiban perusahaan (bank) dilunasi.
4.   Memiliki 
tanggung 
jawab 
terbatas 
terhadap 
klaim 
pihak 
lain 
sebesar 
proporsi
sahamnya.
Hak
untuk
mengalihkan
kepemilikan
sahamnya.
(Fakhruddin,
M
dan
Hadianto,
M.
Sopian, 200  , Perangkat Model Analisis Investasi Di Pasar Modal, hal 8)
Di
samping
hal
tersebut
di
atas,
klasifikasi
saham
dapat
dilakukan
berdasarkan atas
beberapa hal, yaitu:
.   Cara Peralihan Hak.
a.   Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks).
Merupakan  jenis 
saham  dengan  tidak 
mencantumkan 
nama  pemiliknya  agar
mudah dipindahtangankan dari satu investor kepada investor lainnya.
b.   Saham Atas Nama (Registered Stocks).
Merupakan
saham yang
ditulis
dengan
jelas
nama
pemiliknya,
di
mana
cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
2.   Hak tagihan (Claims).
a.   Saham Biasa (Common Stocks).
Merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling bawah
(junior)
terhadap
pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan (bank), apabila
perusahaan (bank) tersebut dilikuidasi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter