BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Strategi Bisnis Bahan
Bakar
Minyak
di
Indonesia
sebelum
liberalisasi
Sebelum adanya kebijakan dalam liberalisasi industri minyak, bisnis bahan bakar
minyak (BBM) dilaksanakan secara monopoli oleh hanya satu perusahaan yang juga
berperan sebagai regulator dalam industri minyak di Indonesia yaitu Perusahaan
Negara Pertamina, sehingga perusahaan mempunyai posisi yang relatif kuat yang
dicerminkan dengan :
1.
Tidak memiliki persaingan yang dapat mendominasi pasar
2.
Memiliki pangsa pasar yang cukup signifikan
3.
Memiliki produk yang unggul dalam pangsa pasar
4.
Memiliki pangsa pasar yang terus meningkat
5.
Memperoleh keuntungan sebagai pemimpin pasar
6.
Memiliki posisi yang dilindungi dengan undang-undang
7.
Perusahaan menjadi
tidak
profesional
karena
sebagai
pembuat
kebijakan,
sekaligus sebagai pengawas dan juga sebagai pemain.
Sistem monopoli tersebut mengakibatkan :
1.
Hanya ada satu perusahaan yang memasarkan produk bahan bakar minyak.
2.
Perusahaan lain menghadapi kendala untuk masuk (barrier to entry)
|
3.
Hambatan secara sengaja diciptakan sehingga produsen saingan akan sulit
berkompetisi, hambatan tersebut berupa harga yang ditetapkan cukup rendah
melalui subsidi Pemerintah, sehingga sulit disaingi serta diciptakannya aturan-
aturan untuk menyulitkan pendatang baru
Menurut Porter (1980: 31) Subsidi dapat memberikan kepada perusahaan
keunggulan yang tahan lama dalam bisnis tertentu. Subsidi dapat datang dari berbagai
sumber Pemerintah dan non Pemerintah. Subsidi dapat diberikan secara langsung
dalam bentuk hibah, atau dapat berlaku secara tidak langsung melalui perangsang
pajak, mensubsidi para pembeli dan sebagainya. Subsidi sering memperbesar tingkat
ketidak
mantapan
bagi
suatu
industri,
yang
menyebabkan
ketergantungan pada
keputusan-keputusan politik yang dapat dibatalkan atau diubah dengan cepat.
Kondisi pengadaan BBM di Indonesia menjadi semakin sulit dikarenakan :
1. Semakin sedikitnya produksi dalam negeri
2. Tuntutan dari pihak eksternal mengenai liberalisasi industri
Bahan
Bakar
Minyak
3. Masalah
pendistribusian
BBM
yang
semakin
sulit
karena
banyaknya
permintaan karena adanya pertumbuhan ekonomi baik di pedesaan maupun
diperkotaan
4.
Semakin sulitnya keuangan Negara yang menanggung beban subsidi yang
terlalu besar
5. Perusahaan Negara Pertamina tidak pernah berkembang karena dijadikan sapi
|
perah oleh beberapa Pemerintahan secara bertutut-turut
Untuk mengatasi masalah perkembangan pasar, masalah keuangan
Negara dan
untuk
menjadikan
Pertamina
sebagai
BUMN
yang
profesional
dan
menguntungkan
akan menghadapi banyak tantangan. Beberapa tantangan yang akan dihadapi yaitu
seperti penghapusan subsidi sehingga harga akan sesuai dengan mekanisme pasar,
peraturan baru yang memungkinkan masuknya pesaing perusahaan, penghapusan
monopoli dalam penyediaan dan pemasaran bahan bakar minyak, rencana liberalisasi
dan privatisasi serta pemisahan fungsi antar regulator dan pemain.
Pola perdagangan globalisasi dari bahan bakar minyak sangat di pengaruhi oleh
faktor- faktor sebagai berikut :
a.
Jumlah dan nilai yang tinggi, jumlah akan berkaitan dengan kelebihan atau
kekurangan pasokan di pasar dan apakah insfrastruktur yang ada mencukupi
untuk kebutuhan suplai yang dikehendaki.. Nilai dari bahan bakar minyak
memberikan
Pemerintah peluang
untuk mengikuti pola perdagangan
internasional, membenahi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jumlah
pengangkutan dapat menentukan jumlah kapal tanker yang dibutuhkan dan jalur
pelayarannya. Transportasi dan penyimpanan merupakan faktor utama dalam
menentukan pola perdagangan bahan bakar minyak yang sangat terkait dengan
biaya.
b.
Jarak
lokasi,
Bahan
Bakar
Minyak
biasanya
diangkut
ketempat
yang
terdekat
untuk menekan biaya transportasi yang akan memberikan pada supplier
penerimaan bersih yang tertinggi atau the highest netback. Apabila pasar terdekat
|
tidak dapat
menyerap maka akan dipasarkan kedaerah terdekat berikutnya. Pola
pengangkutan bahan bakar
minyak adalah
faktor
yang penting bagi perusahaan
transportasi minyak.
c.
Aliran perdagangan bahan bakar minyak tidak selalu
mengikuti pola yang
sederhana,
konfigurasi
kilang
minyak, permintaan
produk,
standar kualitas
produk adalah hal yang selalu dikaitkan dengan kualitas dan politik. Perbedaan
dalam nilai kualitas dapat mengakibatkan peningkatan biaya transportasi dan
terkait dengan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah (misalnya produk
dengan sulfur tinggi dikenakan batasan tarif yang berbeda dengan produk sulfur
rendah yang lebih akrab lingkungan).
d.
Harga dari BBM sebagaimana harga produk lain
akan
terkait dengan
biaya
produksi dan kondisi pemasaran. Faktor yang mempengaruhi harga BBM adalah
bahan baku minyak mentah, biaya transportasi dari lapangan minyak ke kilang
minyak
bumi,
pengolahan
dari
bahan
baku
menjadi
produk,
transportasi
dari
kilang minyak ke konsumen, penyimpanan dan distribusi diantara pusat
pemasaran ke pengecer atau konsumen, kondisi pasar dan pasar lokal. Harga
minyak mentah sangat dipengaruhi oleh kondisi suplai dan permintaan dalam
pasaran global dipusat utama kilang minyak di Singapura, Northwest Europe, dan
U.S. Gulf Coast. Harga Bahan Bakar Minyak di pasar lokal sangat dipengaruhi
oleh harga di luar negeri.
|
2.1.1. Definisi dan Peran Regulator
Negara Sebagai Regulator
Negara
tidak
hanya
diam
dan
tidak
berbuat
apa-apa di bidang ekonomi. Ia
diberi kekuasaan untuk mengadakan intervensi secara administratif atau secara
legislatif
untuk
mengontrol
perilaku
aktor-aktor pasar. Di Inggris misalnya, dimasa
kuno
negara
memberikan
izin kepada
sebuah
kota
untuk dapat
membuka pasar atau
bazar pada waktu dan tempat yang ditentukan. Pada masa sekarang, negara dapat
menentukan jam buka toko, menentukan batas umur seseorang boleh bekerja dan
berapa lama. Kalau ada yang ingin menyelenggarakan pelayanan kesehatan atau
menjadi bidan bayi,
maka
mereka
butuh
surat
pengakuan
dari
negara.
Untuk
melindungi konsumen, negara mengeluarkan undang- undang yang diperlukan.
Negara
bisa
juga
mengontrol
pemasaran
berbagai
macam
barang
dan
jasa,
seperti
obat-obatan, senjata api, binatang langka dan sebagainya.
Negara
mengontrol
pemberian kredit oleh institusi keuangan, melindungi kualitas makanan, mendirikan
kantor pengawasan lingkungan. Yang sangat diperlukan dalam perekonomian, negara
menentukan kerangka umum untuk mengadakan kontrak, kepemilikan, tukar-
menukar. Daftar ini masih dapat diperpanjang lagi sesuai dengan perkembangan dan
kemajuan negara
Banyaknya
masalah-masalah yang
timbul dalam
industri Bahan
Bakar
minyak di
Indonesia memaksa Pemerintah untuk melakukan perubahan-perubahan
dalam kebijakannya
yang
antara
lain dengan
dikeluarkannya
UU
no.22 tahun 2001,
dimana UU ini dipergunakan sebagai payung hukum untuk terbentuknya Badan
|
Regulator dalam industri Bahan Bakar Minyak dan Gas bumi di Indonesia.
Sektor hilir dalam industri migas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan di sektor hulu. Pengelolaan sumber daya Migas bumi di Indonesia dikuasai
sepenuhnya oleh Pemerintah berdasarkan Pasal
33 UUD 45. Pada awalnya
Pemerintah
mengeluarkan
UU
no.44/1960
yang
mengacu
pada pasal
33
UUD 45.
Pasal 3 dari UU
no. 44/1960
mencerminkan cita-cita perjuangan rakyat Indonesia di
bidang perminyakan. Dinyatakan dalam pasal itu bahwa pertambangan minyak dan
Gas bumi hanya boleh di usahakan oleh negara dan pelaksanaan usaha tambang
minyak dan Gas bumi hanya di lakukan oleh Perusahaan Negara (PN).
Dengan adanya UU No. 44/1960 peran dan kedudukan perusahaan-perusahaan
minyak asing,
terutama Tiga Besar waktu
itu (Stanvac, Caltex, Shell) yang sejak 17
Agustus
1945
terkatung-katung kedudukannya, kini
me njadi
jelas.
Dengan
berlakunya
UU
tersebut
maka
perusahaan -
perusahaan
minyak
asing
harus
mengadakan perundingan dengan Pemerintah Indonesia, karena kedudukan mereka
bukan lagi sebagai, pemegang konsesi tetapi sebagai kontraktor.
Tanggal 1 Juni
1963 dicapai apa yang di sebut
Heads of Agreement yang ditandatangani oleh Shell,
Stanvac dan Caltex. Pihak perusahaan asing sepakat untuk meneruskan usahanya di
Indonesia atas dasar kontrak dan bukan lagi konsesi.
Setelah
satu
team
antar
Departemen
di
Jakarta berhasil menyelesaikan detil
daripada kontrak karya maka pada bulan September 1963 di tandatangani apa yang di
sebut
Kontrak
Karya, Shell
menjadi kontrator Permigan,
Stanvac
kontrator
Pertamin
dan Caltex kontraktor
Permina.
Dengan
perjalanan
waktu
ternyata
hasil
produksi
dari
Permigan
terus
merosot,
untuk
memperoleh
manfaat
dan
daya guna
|
sebesar-besarnya dari tenaga dan peralatan yang terdapat pada Permigan, Pemerintah
RI mengadakan penghapusan unit- unit Permigan dan pada tahun 1966 Permigan
dibubarkan. Semua kekayaan perusahaan di
serahkan kepada
negara kemudian
fasilitas pemasaran bekas Permigan di serahkan kepada Pertamin, sedang fasilitas
produksi kepada Permina.
Untuk menyukseskan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA)
dibutuhkan suatu integrated oil company agar dapat meningkatkan baik produktivitas
maupun efektifitas serta efisiensi di bidang perminyakan nasional maka pada tanggal
20 Agustus 1968 berdasarkan PP No. 27/1968 dibentuk Perusahaan Negara
Pertambangan Minyak dan Gas bumi nasional (PN Pertamina) yang menampung
segala kegiatan pengurusan dan pengusahaan minyak dan Gas bumi dari PN Permina
dan PN Pertamin.
Perkembangan dan kemajuan pesat yang di capai PN Pertamina, mendorong
diperlukannya
dengan
segera
landasan
kerja
baru
guna
meningkatkan
kemampuan
dan
menjamin usaha. Pada tanggal 15 September 1971 diundangkan UU No. 8/1971
mengenai Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas bumi Negara, sejak itu PN
Pertamina
berubah
menjadi
PERTAMINA
(Perusahaan
Pertambangan
Minyak
dan
Gas bumi Negara). Pertamina disini
memiliki dwi
fungsi yaitu dalam kapasitasnya
sebagai regulator sekaligus partisipator dalam industri migas yang disahkan melalui
UU no.8 tahun 1971.
Wewenang Pertamina sebagai regulator dan partisipator menjadikannya sebagai
tumpua n Pemerintah untuk memacu devisa negara. Dengan mengemban tugas besar
dari
Pemerintah,
Pertamina
mengambil
alih
seluruh
potensi
maupun aktivitas
|
penambangan minyak, depot yang digunakan untuk penyimpanan serta seluruh unit
unit pengelolaan
dari Shell
dan Stanvac
yang
pembayarannya
dilakukan
dari
hasil
penjualan minyak di area ladang minyak tersebut. Salah satu alasan keluarnya UU
no.22/2001 adalah pemisahan fungsi dan tugas Pertamina sebagai regulator sekaligus
pemain, dan supaya peran Pertamina kedepan lebih profesional, lebih transparan dan
lebih efisien.
Badan Regulator
yang
dibentuk
oleh
Pemerintah
yaitu
BP
Migas
yang
berperan sebagai regulator di industri hulu dan BPH Migas yang berperan sebagai
regulator di industri hilir, adapun peran dari kedua badan tersebut adalah :
-
Peran dari BP Migas yaitu : Melakukan pengaturan dan pengawasan
secara independen
dan
transparan
atas
pelaksanaan
kegiatan
usaha
eksplorasi
dan
eksploitasi
Bahan
Bakar
Minyak dan
Gas
bumi di
dalam negeri.
-
Peran dari BPH Migas yaitu : Melakukan pengaturan dan pengawasan
secara independen
dan
transparan
atas
pelaksanaan
kegiatan
usaha
penyediaan
dan pendistribusian
BBM dan
peningkatan
pemanfaatan
Gas bumi di dalam negeri.
2.2.
Menuju ke Open Market
2.2.1. Pengertian Pasar
Secara umum, pasar didefinisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli
untuk
melakukan
transaksi. Pasar
sayur
misalnya,
merupakan
tempat
|
![]() bertemunya penjual sayur dan pembeli sayur untuk melakukan untuk melakukan
transaksi sayur. Pasar mobil merupakan tempat bertemunya penjual mobil dan
pembeli mobil untuk melakukan transaksi. Begitu seterusnya.
Namun, pengertian
modern tentang pasar tidak selalu berkaitan dengan tempat
atau
lokasi
secara fisik. Pasar
juga dapat diartikan dengan mekanisme
untuk
menjamin terjadinya transaksi jual beli secara aman dan nyaman
Dalam pengertian ekonomi, ada tiga jenis pasar:
pertama, pasar faktor produksi
(buruh, tanah,
modal dan sumber daya alam). Melalui pasar faktor produksi, para
pemilik faktor produksi dapat menawarkan faktor produksi yang di milikinya.
Terjadilah mekanisme penawaran dan permintaan. Kedua, pasar produk. Melalui
pasar produk, para pemilik faktor produksi yang telah menjual faktor tersebut dapat
memanfaatkan uang hasil penjualan faktor produksi untuk berbelanja produk.
Sedangkan para produsen setelah memproduksi barang dengan memanfaatkan
teknologi dan tingkat produktivitas tertentu, dapat menjual produknya di pasar
produk. Ketiga, pasar finansial. Pasar ini muncul karena ada pihak yang surplus uang
dan ada pihak yang defisit uang.
Pada dasarnya sistem ekonomi sangat bervariasi tetapi dapat di kelompokkan
menjadi dua kubu: Pertama. Sistem ekonomi pasar, yaitu sistem ekonomi yang dalam
keputusan untuk menetapkan produk yang dia buat, berapa banyak dan bagaimana
mendistribusikannya di tetapkan oleh pasar itu sendiri. Jadi, mekanisme pasar,
penawaran dan permintaan terhadap setiap hal yang di perdagangkan tergantung pada
kebutuhan
masing- masing pihak yang melakukan transaksi. Sistem ini cenderung di
terapkan oleh banyak negara dengan menerapkan pasar bebas. Kedua. Sistem
|
ekonomi terpimpin atau terpusat, yaitu sistem ekonomi yang dalam menetapkan
segala
sesuatu
yang
di
produksi,
baik
jumlah,
kualitasnya
dan
distribusinya
diatur
oleh Pemerintah pusat. Para pelaku pasar hanya merupakan pihak-pihak
yang
melaksanakan keputusan tersebut. Namun demikian, kebanyakan negara menerapkan
sistem campuran antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat.
2.2.2.
Peran Pemerintah
Peran Pemerintah di dalam kedua sistem ekonomi tersebut sangat berbeda.
Dalam sistem ekonomi terpusat, Pemerintah memegang kendali dan berperan aktif
dalam kegiatan ekonomi.
Sektor
usaha
banyak
dikuasai
oleh
perusahaan
milik
Pemerintah, baik berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang di miliki oleh
Pemerintah pusat, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang di miliki oleh
Pemerintah daerah. Semakin menuju kearah sistem ekonomi pasar, peran Pemerintah
semakin kecil. Penguasaan kegiatan ekonomi sangat dibatasi. Kepemilikan BUMN
dan
BUMD
hanya
sedikit.
Pemerintah
mengembangkan
BUMN
dan
BUMD
untuk
hal- hal yang memang krusial saja.
Peran Pemerintah dalam sistem ekonomi pasar lebih merupakan regulator, yaitu
memastikan bahwa
pelaku
ekonomi
berperilaku
sehat,
bersaing dengan baik,
sehingga faktor produksi dimanfaatkan seoptimum dan seproduktif mungkin dan
untuk
mencegah
terjadinya
Market
Failures. Peran
yang
demikian
yang kiranya
akan dilakukan oleh BPH Migas.
|
2.2.3. Pengertian Monopoli
Kata monopoli berasal dari bahasa latin monopolium, yang berarti dari kata
monos berarti satu dan polein yang artinya menjual (to sell). Monopoli adalah kondisi
pasar suatu produk dengan hanya ada suatu produsen untuk produk
tersebut dengan
banyak konsumen atau dengan kata lain penguasaan terhadap pasar atau pembuatan
produk atau jasa tertentu hanya di kuasai oleh satu badan usaha.
The suppliers of oil, gas, electricity and water are monopolies. A monopoly is
an industry that produces a good or service for which there is one supplier that is
protected from competition by a barrier preventing the entry of new firms. In most
places,
the
oil, gas, electricity
and
water suppliers are
local monopolies
monopolies restricted to a given location.
Bila kita mempelajari ekonomi mikro, akan jelas bahwa monopoli secara umum
tidak sehat, karena adanya peluang bagi produsen untuk mengeksploitasi kekuasaan
terhadap pasar dengan mengatur jumlah unit yang diproduksi dan harga produk.
Monopoli dianggap bisa diterima hanya untuk perusahaan yang berada pada
kondisi monopoli alamiah. Yang dimaksud dengan monopoli alamiah adalah kondisi
suatu perusahaan akan efisien bila skalanya makin besar. Dalam bahasa ekonomi,
perusahaan seperti
itu
mengandalkan ekonomi
skala (economics
of
scale). Semakin
besar skala usaha, yaitu skala produksi dan penjualan, maka biaya per unit produk
semakin kecil. Diluar monopoli alamiah, monopoli cenderung merusak ekonomi
pasar.
Untuk menjamin terhindarnya ekonomi dari monopoli selain monopoli alamiah,
|
Pemerintah berkepentingan untuk
membuat UU atau peraturan anti
monopoli. KPPU
di Indonesia berperan untuk menjamin bahwa monopoli dan upaya ke arah monopoli
yang menyebabkan ekonomi tidak sehat dapat di hindari. Berbagai deregulasi usaha,
misalnya
pembebasan pengembangan
usaha
untuk sektor
atau
industri
yang
selama
ini dimonopoli oleh pihak tertentu, termasuk oleh pihak Pemerintah, merupakan salah
satu upaya ke arah penghilangan atau minimalisasi monopoli.
2.2.4. Pengertian Pasar Bebas
Yang disebut pasar bebas dapat didefinisikan sebagai berikut:A free market is
a
market where price is determined by unregulated supply and demand; the opposite
is a controlled market, where supply, demand, and price are set by a government.
[1] According to a more philosophical definition, a "free" market is a market
where trades are morally voluntary and therefore free from the interference of force
and fraud.
[2] The notion of a free market is closely associated with laissez-faire
An economic philosophy, which advocates approximating this condition in the
real world by mostly confining government intervention in economic matters to
regulating against force and fraud among market participants. Hence, with
government force limited to a defensive role, government itself does not initiate force
in the marketplace beyond levying taxes in order to fund the maintenance of the free
marketplace. A few extreme free market advocates oppose even taxation
|
2.3. Perumusan Strategi Berdasarkan SWOT
Strategy is management game plant for growing
the business staking out
a
market position, attracting and pleasing customers, competing successfully,
conducting operation and achieving targeted objectives.
Terdapat berbagai
macam cara
dalam
melakukan
implementasi strategi
yaitu
dalam tahap perumusan,
proses, eksekusi serta analisis tergantung dari corporate
culture
dan business
model
suatu
perusahaan.
Salah
satu
analisis
yang
sangat
komprehensif dan adaptif untuk digunakan adalah
analisis
terhadap
kekuatan
(strengths), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities) dan ancaman (threats).
Menurut
Sun
Tzu
seorang
ahli
strategi
militer
dari
Cina
mengatakan:
Jika
kamu mengenal musuhmu dan dirimu sendiri, kamu tidak perlu takut akan hasil dari
100 pertempuran. Jika kamu mengenal dirimu sendiri tapi tidak mengenal musuhmu,
setiap kemenangan yang kamu peroleh akan membuatmu menderita. Jika kamu tidak
mengenal musuhmu dan dirimu sendiri, kamu akan menderita kekalahan disetiap
pertemp uran.
Anjuran
untuk
mengenali diri
sendiri
dan
musuh
merupakan
anjuran yang
di
buat oleh Sun Tzu 2500 tahun yang lalu, agar kita dapat memetik kemenangan dalam
pertempuran. Bila sebaliknya, kita pasti akan menderita kekalahan dalam
pertempuran. Kalau dianalogikan, sebuah perusahaan juga akan
mengalami kerugian
dan kesulitan dalam mendistribusikan produknya bila tidak mengenali diri sendiri dan
pesaing. Mengenali diri sendiri dan pesaing bisa di lakukan dengan analisis SWOT .
Analisis
SWOT
adalah
analisis
mengenai kekuatan
dan
kelemahan
yang
|
dimiliki organisasi, yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi internal
organisasi, serta analisis mengenai peluang dan ancaman yang dihadapi organisasi
yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi eksternal orga nisasi. Analisis SWOT
hanya bermanfaat dilakukan apabila telah secara jelas ditentukan dalam bisnis apa
perusahaan beroperasi, dan ke arah mana perusahaan menuju ke masa depan serta
ukuran apa saja yang digunakan untuk menilai keberhasilan organisasi/manajemen
dalam menjalankan misinya dan mewujudkan visinya. Hasil analisis akan memetakan
posisi perusahaan terhadap lingkungannya dan menyediakan pilihan strategi umum
yang sesuai, serta dijadikan dasar dalam menetapkan sasaran-sasaran organisasi
selama 3 5 tahun
ke depan
untuk
memenuhi
kebutuhan
dan
harapan
dari para
stakeholder.
Once the objective has been identified SWOTs are discovered, and listed.
SWOTs are: Strengths (S). Determine an organisations strong points. This should be
from both internal and external customers. Strength is a resource advantage
relative
to
competitors and the
needs
of
the markets a
firm serves
or expects
to
serve. It is a distinctive competence when it gives the firm a comparative advantage
in the marketplace. Strengths arise from the resources and competencies available to
the firm.
Weaknesses (W). Determine an organisations weaknesses, not only from its point of
view, but also more importantly, from customers. Although it may be difficult for an
organisation to acknowledge
its weaknesses it is best to handle the bitter reality
without procrastination. A weakness is a limitation or deficiency in one or more
resources or
competencies
relative
to
competitors
that impedes
a
firms effective
|
performance.
Opportunities
(O).
Another major factor is to determine how organisations can
continue
to
grow
within the
marketplace.
After
all,
opportunities
are
everywhere,
such as the changes in technology, government policy, social patterns, and so on. An
opportunity is a major situation in a firms environment. Key trends are one source of
opportunities. Identification of a previously overlooked market segment changes in
competitive or regulatory circumstances, technological changes, and improved buyer
or supplier relationships could represent opportunities fro the firm.
Threats (T). No one likes to think about threats, but we still have to face them, despite
the fact that they are external factors that are out of our control, for example, the
recent economic slump in Asia. It is vital to be prepared and face threats even during
turbulent times. A threat is a major unfavourable situation in a firms environment.
Threats are key impediments to the firms current or desired position. The entrance of
new competitors, slow market growth, increased bargaining power of key buyers or
suppliers, technological changes, and new or revised regulations could represent
threats to a firms success.
SWOT analisis digunakan untuk menterjemahkan diagnosa situasi suatu
perusahaan
menjadi action
untuk menc iptakan strategi perusahaan dan prospek
bisnis.
Berikut beberapa pertanyaan untuk mengimplikasikan manfaat pendataan
SWOT untuk strategic action :
Kompetitif strategi manakah yang dibutuhkan untuk diperkuat segara dengan
menambahkan kekuatan
yang
lebih besar kedalam strategi perusahaan dan
|
![]() mendongkrak sales serta profitability?
Action apakah yang dibutuhkan untuk dilakukan untuk meningkatkan
companies
competitive abilities
Kelemahan manakah atau
competitive deficiencies
yang
sangat
penting
untuk
dikoreksi?
Peluang pasar manakah yang seharusnya diprioritaskan dalam insiatif strategi
dimasa depan?
Apa yang seharusnya dilakukan perusahaan untuk menjaganya dari ancaman
well being
Gambar 7
TABEL MATRIK SWOT
SWOT
STRENGTHS
(S)
WEAKNESS
(W)
Tentukan 5 10
-10
faktor-faktor
kekuatan
Internal
Tentukan 5 10 faktor -
-10 faktor -
faktor kelemahan
Internal
OPPORTUNITIES
(O)
STRATEGI SO
STRATEGI
WO
Tentukan 5 -10 faktor -
faktor peluang
Eksternal
Ciptakan strategi yang
menggunakan kekuatan
untuk memanfaatkan
peluang
Ciptakan strategi yang
meminimalkan kelemahan
untuk mendapatkan
peluang
THREATS (T)
STRATEGI ST
STRATEGI
WT
|
![]() Tentukan 5 10
-10
peluang faktor -faktor
ancaman
Eksternal
Ciptakan strategi yang
menggunakan kekuatan
untuk mengatasi ancaman
Ciptakan strategi yang
meminimalkan kelemahan
dan
menghindari ancaman
-
Strategi SO
Strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikiran perusahaan,
yaitu denga n
memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan peluang
sebesar-besarnya.
-
Strategi ST
Ini adalah strategi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki perusahaan
untuk mengatasi ancaman.
-
Strategi WO
Strategi
ini diterapkan berdasarkan
pemanfaatan
peluang
yang ada dengan
cara meminimalkan kelemahan yang ada.
-
Strategi WT
Strategi ini didasarkan pada kegiatan yang bersifat defensif dan berusaha
meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.
|