BAB II LANDASAN
TEORI
II.1
Good Corporate Governance
II.1.1 Pengertian Good Corporate Governance
Seperti
yang
dikutip
oleh
Susilo
dan
Simarmata
(2007)
definisi
mengenai
corporate governance pertama kali dikeluarkan oleh Cadbury Committee pada tahun
1992 menyatakan bahwa, corporate governance adalah sistem untuk mengarahkan
dan mengendalikan perseroan.
International Chamber of Commerce yang dikutip oleh Susilo dan Simarmata
(2007)
memberikan
definisi
bahwa,
corporate
governance adalah
suatu
tata
hubungan di antara manajemen perseroan, direksi, pemodal, masyarakat dan institusi
lain
yang
ikut
menginvestasikan
uangnya
pada perseroan
serta
mengharapkan
imbalan atas investasinya tersebut.
Corporate
Governace juga
harus
memastikan
bahwa direksi bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pencapaian sasaran
perseroan
serta
memastikan
bahwa
perseroan dijalankan sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang
dikutip dari Susilo dan Simarmata (2007) menyatakan bahwa corporate governance
merupakan seperangkat
tata hubungan di antara
manajemen perseroan, direksi,
komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya
8
|
9
Donaldson
dan
Davis
(2000)
seperti
yang dikutip
oleh
Arafat
et
al.,
2008
mendefinisikan corporate governance
sebagai the structure whereby managers at
the organizational apex are controlled through the board of directors, its associated
structures, executive incentive and other schemes of monitoring and bonding.
Keputusan Menteri BUMN Nomor
KEP-117/M-MBU/2002 mendefinisikan
corporate governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ
BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntablitas perusahaan guna
mewujudkan
nilai
pemegang
saham dalam jangka
panjang
dengan
tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-
undangan dan nilai etika.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) seperti yang dikutip
Warsono (2007) mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan
yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan, pengurus, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang saham.
Dari definisi-definisi di atas bisa disimpulkan bahwa
GCG
merupakan suatu
proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola
usaha dalam
rangka
meningkatkan
kemajuan
usaha
dan akuntabilitas perusahaan
yang
juga
menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai
entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
|
10
II.1.2 Manfaat Good Corporate Governance
Menurut Arafat et al., 2008 manfaat penerapan good
corporate governance
dapat dikelompokkan menjadi
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan operasional perusahaan serta
lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2. Meningkatkan corporate value. Tjager (2003) mengungkapkan bahwa
good
corporate
governance dapat
meningkatkan
kinerja
keuangan
dan
mengurangi resiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan
keputusan-keputusan yang menguntungkan diri sendiri.
3. Meningkatkan
kepercayaan
investor.
Survei
yang
dilakukan
oleh
Mckinsey&Co
mengatakan
bahwa good
corporate
governance menjadi
perhatian utama para investor menyamai kinerja financial dan potensi
pertumbuhan, khususnya bagi pasar-pasar yang sedang berkembang
(emerging market).
4. Meningkatkan kepuasan pemegang saham. Pemegang saham akan merasa
puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan
shareholders value dan deviden
II.1.3 Prinsip Good Corporate Governance
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance, bank sebagai lembaga
intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank
|
11
harus
menganut
prinsip
keterbukaan
(transparency),
memiliki
ukuran kinerja
dari
semua
jajaran
bank
berdasarkan
ukuran-ukuran
yang
konsisten
dengan corporate
values, sasaran usaha dan strategi
bank
sebagai
pencerminan
akuntabilitas
bank
(accountability),
berpegang
pada prudential
banking
practices dan
menjamin
dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung-jawab bank
(responsibility), objektif dan bebas dari
tekanan pihak
manapun dalam pengambilan
keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness). Dalam hubungan
dengan prinsip tersebut bank perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparency)
1. Bank
harus
mengungkapkan
informasi
secara
tepat
waktu,
memadai,
jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh
stakeholders sesuai dengan haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi tapi tidak terbatas pada hal-
hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi
perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus,
pemegang
saham pengendali,
cross
shareholding,
pejabat
eksekutif,
pengelolaan
risiko
(risk
management),
sistem pengawasan
dan
pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG
serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank.
3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban
untuk
memenuhi
ketentuan
rahasia bank
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
|
12
4. Kebijakan bank
harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak
yang
berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi
tentang kebijakan tersebut.
2. Akuntabilitas (Accountability)
1. Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing
organisasi yang selaras dengan visi,
misi, sasaran usaha dan strategi
perusahaan.
2. Bank
harus
meyakini
bahwa
semua
organisasi
bank
mempunyai
kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
memahami perannya
dalam pelaksanaan GCG.
3.
Bank
harus memastikan
terdapatnya
check and balance
system dalam
pengelolaan bank.
4.
Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank
berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai
perusahaan (corporate values),
sasaran
usaha
dan
strategi
bank
serta
memiliki rewards and punishment system.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
1.
Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus berpegang pada
prinsip
kehati-hatian
(prudential
banking
practices) dan
menjamin
dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.
2. Bank
harus bertindak sebagai good corporate citizen (perusahaan
yang
baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung
jawab sosial.
|
13
4. Independensi (Independency)
1.
Bank
harus
menghindari
terjadinya dominasi
yang
tidak
wajar
oleh
stakeholder manapun dan tidak terpengaruh
oleh
kepentingan
sepihak
serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
2. Bank dalam mengambil keputusan harus obyektif dan bebas dari segala
tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran (Fairness)
1. Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders
berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
2. Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk
memberikan
masukan
dan
menyampaikan pendapat bagi kepentingan
bank serta
mempunyai akses
terhadap informasi
sesuai
dengan
prinsip
keterbukaan.
II.2
Kinerja Perusahaan
Kinerja perusahaan merupakan suatu gambaran tentang kondisi keuangan
suatu perusahaan
yang dianalisis dengan alat-alat analisis keuangan, sehingga dapat
diketahui
mengenai
baik
buruknya
keadaan keuangan suatu perusahaan yang
mencerminkan
prestasi
kerja
dalam periode
tertentu.
Hal
ini
sangat
penting
agar
sumber
daya
digunakan
secara
optimal
dalam menghadapi
perubahan
lingkungan.
Penilaian
kinerja keuangan
merupakan
salah
satu
cara
yang
dapat
dilakukan oleh
pihak
manajemen
agar
dapat
memenuhi
kewajibannya
terhadap
para
penyandang
|
14
dana dan
juga untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
(Ermayanti,2009)
Kinerja
perusahaan
dapat
dinilai
melalui
berbagai
macam variabel
atau
indikator, antara lain melalui laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan keuangan ini dapat dihitung sejumlah rasio keuangan yang
umum digunakan sebagai dasar di dalam penilaian kinerja perusahaan (Ponco,2008)
Menurut Merkusiwati (2007), penilaian kinerja perusahaan bagi manajemen dapat
diartikan sebagai penilaian terhadap prestasi yang dapat dicapai. Dalam hal ini laba
dapat digunakan sebagai ukuran dari prestasi yang dicapai dalam suatu perusahaan.
II.3
Corporate Governance dan Kinerja Operasi
Bauwhede (2009) melakukan penelitian dengan menggunakan sampel
perusahaan yang listed di Eropa pada tahun 2000-2001, untuk menganalisis hubungan
antara corporate governance terhadap operating performance, yang diukur dengan
ROA. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ada hubungan yang positif antara
kepatuhan terhadap penerapan GCG
yang dilihat dari struktur organisasi terhadap
operating performance.
Hasil
penelitian
ini
menunjukkan
bahwa
operating
performance akan
meningkat
apabila
kepatuhan
terhadap
penerapan
GCG
juga
semakin baik.
Brown dan Caylor (2008) melakukan penelitian dengan menggunakan 51
kategori penerapan good corporate governance yang dikeluarkan oleh
Institutional
|
15
Shareholder Services (ISS), penelitian ini hanya menggunakan 9 kategori yang telah
diwajibkan
oleh 3
bursa
saham utama
di Amerika
Serikat. dan
menemukan
bahwa
good
corporate
governance berpengaruh
positif
dan
signifikan
terhadap
operating
performance yang
diwakili
oleh
rasio
ROA
dan
ROE.
Hasil
penelitiannya
menyebutkan
bahwa
perusahaan
dengan
tata kelola yang
lebih
baik
relatif lebih
profitable.
Berdasarkan penelitian Sami,Wang dan Zhou (2009) yang menggunakan
sample
perusahaan
yang
listing
di
Shanghai Stock Exchange atau Shenzen Stock
Exchange pada periode waktu 2001-2004. Data mengenai pengukuran corporate
governance
diperoleh
dari
China
Listed
Firm Corporate
Governance
Research
Database
(CLFCG).
Operation
performance pada
penelitian
ini
diukur
dengan
menggunakan rasio ROA, ROE dan Tobins Q. Hasil dari penelitian ini
memperlihatkan
bahwa
terdapat
hubungan
yang
positif
dan
signifikan
antara
corporate governance dengan operating performance.
Love dan Rachinsky (2002) melakukan penelitian terhadap 107 bank di Rusia
dan 50 bank di Ukraina pada periode tahun 2003-2006 dan menemukan bahwa ada
hubungan antara corporate governance dengan operating performance
namun tidak
mempengaruhi
secara ekonomi.
Mereka
berpendapat bahwa corporate
governance
bukanlah
faktor utama dalam melihat operating performance di Rusia dan
Ukraina,
khususnya
untuk
industri
perbankan,
mereka juga
berpendapat
bahwa
bank
yang
lebih memperhatikan ownership memiliki nilai corporate governance yang lebih
kecil.
|
16
Penelitian yang dilakukan oleh Ponnu (2008) dengan sampel perusahaan-
perusahaan yang terdaftar di Kuala Lumpur Stock Exchange menemukan bahwa tidak
ada hubungan yang signifikan antara corporate
governance dengan operting
performance.
Corporate
governance
diwakili
dengan
CEO
duality dan
proporsi
jumlah direktur independent, sedangkan
operating
performance diwakili oleh rasio
ROA dan ROE. Penelitian Ponnu ini menunjukkan bahwa peningkatan pengungkapan
GCG pada sampel penelitiannya tidak
akan berpengaruh terhadap operating
performance. Ponnu (2008) beranggapan hasil seperti ini didapat karena adanya
keterbatasan dalam
penelitiannya. Variabel
CEO
duality
dan
jumlah
direktur
independent
dianggap
belum cukup
untuk
menggambarkan
corporate
governance.
Selain itu ada faktor-faktor dari luar yang berpengaruh
signifikan
terhadap
kinerja
perusahaan, seperti inflasi, valuta asing, ekonomi
makro, dan kebijakan suku bunga
yang juga memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14
Desember 2001 dijelaskan beberapa rasio yang wajib diungkapkan oleh industri
perbankan. Di dalam penelitian ini kinerja operasi dilihat melalui rasio BOPO, CAR
dan LDR.
II.4 Corporate Governance dan Kinerja Keuangan
Gruszczynski (2006) melakukan penelitian dengan menggunakan sampel
perusahaan yang terdaftar di Polandia dan menemukan bahwa terjadi hubungan yang
signifikan
antara
corporate
governance
dengan
operating
profit
margin
dan
debt
|
17
leverage ratio. Perusahaan yang memiliki profit margin lebih tinggi dan juga
memiliki debt leverage
ratio
yang
lebih
rendah
diharapkan
memiliki
tingkat
corporate governance yang lebih baik.
Fong dan Shek (2009) melakukan penelitian terhadap perusahaan Hong Kong-
Based dan China-Based Family Controlled Property Development Companies yang
terdaftar di SEHK pada periode tahun 2005-2008, mereka mengemukan bahwa ada
hubungan yang positif antara pengungangkapan corporate governance dan financial
performance yang diwakili oleh ratio operating profit margin dan net profit margin
pada perusahaan Hongkong. Namun untuk perusahaan di China-Based
Family
Controlled Property Development Companies,mereka
berpendapat
walaupun
tujuan
GCG untuk memantau dan pengendalikan pemegang saham, namun untuk
perusahaan keluarga
hal
ini
tidak
memiliki
pengaruh, karena
yang
memegang
kekuasaan adalah keluarga.
Cornnet (2005) melakukan penelitian dengan sampel menggunakan
perusahaan yang masuk ke dalam kelompok S& P 100. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh penerapan GCG terhadap kinerja perusahaan yang diproksi
dengan variabel ROA. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa penerapan GCG
berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14
Desember 2001 dijelaskan beberapa rasio yang wajib diungkapkan oleh industri
perbankan. Di dalam penelitian ini kinerja keuangan dilihat melalui rasio ROA, ROE
dan NIM.
|
18
II.5
Corporate Governance dan Nilai Perusahaan
Lei dan Song (2004) melakukan penelitian
dengan
sampel
menggunakan
perusahaan
di
Hongkong.
Mereka
menggunakan
standar
Hongkong corporate
governance yang
terdiri dari
5
aspek yaitu struktur organisasi, kompensasi, struktur
kepemilikan,
benturan
kepentingan serta
transparansi
keuangan.
dan
menemukan
bahwa ada hubungan yang signifikan antara corporate governance dengan firm value.
Investor akan lebih memilih untuk berinvestasi di perusahaan yang memiliki nilai
pengungkapan corporate governance yang lebih tinggi. Perusahaan dapat
meningkatan nilai perusahaan dengan cara memperbaiki penerapan corporate
governance.
Samontaray (2010) melakukan penelitian terhadap 50 perusahaan yang listing
di nifty indeks India untuk periode waktu 2007-2008 menemukan bahwa corporate
governance berpengaruh terhadap
harga saham.
GCG dianggap sebagai
faktor
penentu yang penting bagi harga saham di India.
|