BAB
II TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Kontrak Berjangka (Futures Contract)
Definisi dari kontrak berjangka
(futures contract ) dituliskan oleh John C.
Hull dengan kalimat berikut, A futures contract is an agreement to buy or sell an
asset at a certain time in the future for a certain price (Hull, 2005, 1).
Adapun definisi
menurut Roy Sembel
dan
Tedy
Fardiansyah,
dit uliskan
bahwa
Futures contract adalah kontrak standar antara dua pihak untuk membeli
(long position)
atau
menjual
(short
position)
suatu
aset
dengan
harga
tertentu
(delivery price)
untuk penyerahan di
masa depan melalui
mekanisme
bursa
yang
terorganisasi. (Sembel, Fardiansyah, 2002, 16)
Sedangkan
Hinsa Pardomuan Siahaan dan Adler Haymans Manurung
mendefinisikan
bahwa
Kontrak
berjangka
adalah
perjanjian
atau kesepakatan
untuk membeli atau menjual aktiva tertentu pada saat tertentu dengan / pada harga
tertentu dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. (Pardomuan
Sia haan, Haymans Manurung, 2006, 14)
Aset yang diperdagangkan dalam suatu transaksi
kontrak berjangka
(futures
contract ) dapat
berupa
aset komoditas
(commodity
asset)
maupun aset
keuangan
(financial asset ).
Ada
beberapa
jenis
kontrak
berjangka (futures
11
|
12
contract), seperti kontrak berjangka komoditi (yang
merupakan kontrak berjangka
yang
tertua,
dimana
pada
awalnya
kontrak
ini
digunakan
pada produk-produk
pertanian), kontrak berjangka nilai tukar valuta asing (Foreign Currency Futures),
kontrak berjangka
suku bunga
(Interest Rate Futures), kontrak berjangka indeks
saham (Stock Index Futures Contract ),
dan
beberapa jenis
yang
lain. (Sembel,
Fardiansyah, 2002)
2.1.1
Persamaan
Kontrak
Berjangka
(Futures
Contract)
dengan Kontrak
Penyerahan
Kemudian
(Forwards
Contract)
Apabila dibuat perbandingan antara futures
dan
forwards,
maka
secara
definisi
terdapat kesamaan antara kedua
macam sekuritas derivatif tersebut.
Seperti yang didefinisikan oleh John C. Hull dalam bukunya yang berjudul
Fundamental
of
Futures
and
Options
Markets,
dituliskan
bahwa
A futures
contract is an agreement to buy or sell an asset at a certain time in the future for a
certain
price
(Hull,
2005,
1),
dan
A forward contract is similar to a futures
contracts in that it is an agreement to buy or sell an asset at a certain time in the
future for a certain price
(Hull, 2005, 5).
Sehingga dari kedua definisi tersebut
dapat diartikan bahwa futures atau forwards adalah suatu kontrak perjanjian untuk
membeli atau menjual suatu aset pada harga tertentu untuk penyerahan di masa
yang akan datang.
|
13
2.1.2
Perbedaan
Kontrak
Berjangka
dengan
Kontrak
Penyerahan Kemudian
Futures
dan forwards
merupakan
suatu
produk
sekuritas
derivatif
yang
berbeda. Dimana, untuk futures terjadinya transaksi pada bursa yang terorganisasi
(organized exchange),
dengan
besaran
kontrak
yang
mengikuti
standar
tertentu,
sedangkan di forwards tidak, karena sifatnya
hanya
perjanjian
antara dua belah
pihak dimana besaran kontraknya bisa bervariasi menurut perjanjian kedua pihak
tersebut.
Perbedaan antara
futures dan
forwards
ini
dituliskan
oleh John
C.
Hull
dengan
pernyataan,
But, whereas futures contracts are traded on exchanges,
forwards contracts trade in the over-the-counter market (Hull, 2005, 5).
Pada prakteknya, untuk futures jarang sekali terjadi serah terima aset yang
menjadi perjanjian awal, lebih lanjut John. C. Hull menuliskan dengan pernyataan
berikut,
... vast majority of the futures contracts that are initiated do not lead to
delivery ( Hull, 2005, 21). Hal ini dapat terjadi karena kontrak biasanya sudah
ditutup pada saat belum jatuh tempo. Sedangkan pada forwards, biasanya berakhir
dengan serah terima aset yang diperjanjikan. Adapun alasan yang mendasari tidak
dilakukannya serah terima aset pada kontrak berjangka adalah pada pertimbangan
akan biaya untuk pengiriman aset maupun untuk penyimpanan aset yang tidak
sedikit besarnya. (Hull, 2005)
|
14
2.1.3
Kontrak Berjangka Nilai Tukar Valuta Asing (Foreign
Currency Futures)
Sesuai dengan namanya, kontrak berjangka nilai tukar valuta asing (foreign
currency futures) adalah suatu kontrak berjangka
yang aset dasarnya (underlying
asset)
berupa
mata
uang, baik
dalam
negeri
maupun
luar
negeri.
Dimana
yang
menjadi
patokan bagi
pergerakan harga
futures jenis
ini adalah
nilai tukar / kurs
pada pasar valuta asing (foreign exchange market ). (Sembel, Fardiansyah, 2002)
Kontrak
ini
termasuk
kontrak
yang
paling
tua
dalam
konteks financial
futures.
Tanggal
16
Mei
1972
adalah
merupakan
tanggal
yang
bersejarah
bagi
jenis
kontrak
ini,
dimana
saat
itu International
Money
Market
(IMM)
yang
merupakan
salah
satu
divisi
dari
Chicago Mercantile Exchange (CME),
pertama
kali
meluncurkan
kontrak
berjangka
nilai
tukar
valuta
asing
(currency futures
contract) untuk 6 (enam) jenis mata uang, seperti
British Pound, Canadian Dollar,
West German Mark, Japanese Yen, Mexican Peso dan Swiss Franc (Sembe l,
Fardiansyah, 2002).
Sedangkan
untuk
kontrak berjangka
nilai
tukar
valuta asing
Euro-Dolar
AS
(EUR/USD
Futures)
mulai
diperdagangkan
di
bursa
pada
tahun
1999, setelah mata uang Euro resmi diluncurkan pertama kali pada tanggal 1
Januari 1999. (Fei Ming, 2002)
Kontrak berjangka
nilai tukar valuta asing
(currency
futures
contract) ini
dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti sebagai sarana lindung nilai
(hedging) dan
untuk tujuan spekulasi (speculation). Penggunaan
futures
jenis
ini
|
15
sebagai sarana
lindung nilai adalah karena suatu pihak ingin terhindar dari paparan
risiko nilai tukar yang mungkin akan dialami oleh pihak tersebut. Sedangkan
penggunaan untuk tujuan spekulasi adalah karena sang spekulan ingin
mendapatkan keuntungan dari posisi yang diambil,
baik
posisi
spekulasi
yang
mengharapkan nilai tukar akan naik ataupun posisi sebaliknya. (Hull, 2005)
2.1.3.1 Pengertian
Nilai Tukar Valuta
Asing
(Foreign
Exchange Rate)
Cornelius
Luca di dalam bukunya
yang berjudul
Trading
in
the Global
Currency
Markets
mendefinisikan bahwa
An exchange
rate is therefore
the
price
of
one
currency
in
terms
of
another (Luca, 1995, 1). Dari pernyataan
tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa nilai tukar (exchange rate) adalah harga
suatu mata uang terhadap mata uang negara lain. (Fei Ming, 2002)
Sedangkan definisi nilai tukar menurut Frank J. Fabozzi dan Franco
Modigliani
yang
dituliskan
di
dalam
bukunya
yang
berjudul
Capital Markets
adalah
An
exchange rate is defined as the amount of one currency that can be
exchanged per unit of another currency, or the price of one currency in terms of
another
currency
(Fabozzi,
Modigliani,
1992,
664).
Dari
pernyataan
tersebut,
maka nilai tukar dapat didefinisikan sebagai sejumlah dari suatu mata uang
tertentu
yang dapat
dipertukarkan dengan satu unit mata uang negara lain. (Fei
Ming, 2002)
|
16
2.1.3.2
Karakteristik Mata Uang
Ada beberapa
mata uang
utama
yang diperdagangkan di dunia
ini,
antara
lain Dolar AS,
Euro, Mark Jerman,
Yen Jepang, Franc Swiss, dan Poundsterling
Inggris (Fei Ming, 2002). Mata- mata uang tersebut
mempunya i
karakteristik
masing- masing. Sesuai dengan ruang lingkup penelitian untuk penulisan ini, maka
pada bagian ini hanya akan dibahas karakteristik
mata
uang
Dolar
AS dan Euro,
dimana pembahasannya adalah sebagai berikut:
1. Dolar AS (US Dollar)
Dolar AS
merupakan
mata
uang utama
di
dunia. Sebagian
besar
mata
uang
yang ada di dunia pada umumnya menggunakan Dolar AS sebagai acuan
dalam menentukan
nilai
tukarnya.
...
peredaran
Dolar
AS
juga
masih
tetap
memegang pangsa pasar
terbesar dalam pasar valuta asing. (Fei Ming, 2002,
14-15)
2. Euro
Mata uang Euro resmi diluncurkan pada tanggal 1 Januari 1999. Terdapat 11
negara anggota Uni Eropa yang menganut pemberlakuan mata uang tunggal ini
sebagai bagian dari sistem pembayarannya. Ke-11
negara
tersebut
adalah
Prancis, Belanda, Jerman, Spanyol, Belgia, Italia, Austria, Luksemburg,
Finlandia, Irlandia, dan Portugal. Dengan diadopsinya mata uang tunggal oleh
ke-11
negara
Uni
Eropa tersebut, diperkirakan Euro akan menjadi pesaing
utama bagi Dolar AS di masa- masa mendatang. (Fei Ming, 2002, 15)
|
![]() 17
2.2
Mekanisme Transaksi Kontrak Berjangka
Secara garis besar, mekanisme transaksi dari kontrak berjangka dapat
dilihat pada Gambar 2.1 berikut.
Gambar 2.1 Mekanisme Transaksi Kontrak Berjangka
Adapun
detail
penjelasan dari gambar tersebut
dapat diuraikan pada poin-poin
berikut
ini:
1. Untuk dapat melakukan transaksi di instrumen kontrak berjangka, sebelumnya
seorang investor diharuskan
untuk
menjadi
nasabah
pada
suatu
perusahaan
Pialang
Berjangka.
Adapun persyaratan-persyaratan
yang
harus
dipenuhi
oleh
investor tersebut untuk menjadi nasabah adalah mengisi formulir pembukaan
rekening,
memenuhi kelengkapan
dokumen-dokumen
yang
diperlukan,
menandatangani perjanjian kontrak, dan menyetorkan sejumlah dana tertentu
|
18
(initial margin) ke suatu rekening terpisah (segregated account )
milik
perusahaan Pialang Berjangka tersebut.
2. Setelah terdaftar sebagai nasabah suatu perusahaan Pialang Berjangka, investor
mulai dapat melakukan suatu transaksi kontrak berjangka. Setiap transaksi
yang dilakukan oleh investor tersebut harus melalui perantara perusahaan
Pialang Berjangka, yang kemudian diteruskan ke Pedagang Berjangka dan
dicatatkan pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
3.
Untuk perhitungan mengenai perubahaan saldo pada rekening investor akibat
terjadinya
fluktuasi harga aset dasar (underlying asset) digunakan sistem
Mark-to-Market, yaitu sistem perhitungan untung (profit) dan rugi (loss) secara
harian yang nilainya langsung ditambahkan / dikurangkan ke dalam rekening
investor
pada
hari
tersebut
(Pardomuan Sia haan, Haymans Manurung, 2006).
Jika ternyata saldo pada rekening investor tersebut kurang dari cadangan wajib
deposito
(margin
requirement
/ maintenance margin)
yang
ditentukan,
maka
yang bersangkutan dikenakan
margin call dan diharuskan
untuk
menambah
dana untuk memenuhi cadangan wajib deposito tersebut.
4. Supaya
setiap
pihak
yang
melakukan
transaksi
kontrak
berjangka
melaksanakan kewajibannya
dengan baik,
maka
diperlukan
keberadaan
Lembaga Kliring Berjangka (Clearing House ) sebagai badan hukum yang
menanggung kerugian jika salah satu pihak gagal dalam menunaikan
kewajibannya.
Lembaga
Kliring
Berjangka
ini senantiasa
bertindak
sebagai
pihak
lawan (counter party) bagi setiap pihak yang melakukan transaksi
|
![]() 19
kontrak berjangka. Atau dengan kata lain sebagai pembeli bagi penjual kontrak
dan sebagai penjual terhadap pembeli kontrak. Hal ini dapat
dilihat
pada
Gambar 2.2. (Pardomuan Sia haan, Haymans Manurung, 2006)
Sumber: Robert W. Kolb (1991, 10): Understanding Futures Markets
Gambar 2.2 Fungsi Clearing House di Pasar Berjangka
2.2.1
Sejarah
Pendirian
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti)
Bappebti
dibentuk
berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, merupakan suatu badan yang berada di
dalam naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, secara resmi dibentuk
pada
tanggal
27 September 1999
berdasarkan
Keputusan Presiden
Nomor
115
Tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001. Sebenarnya secara kelembagaan,
|
20
Bappebti yang ada sekarang merupakan pengalihan fungsi dari Badan Pelaksana
Bursa
Komoditi
(Bapebti)
yang
dibentuk
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 35 tahun 1982. (http://www.bappebti.go.id/profil)
2.2.2
Kewenangan dari Bappebti
Seperti
yang
dapat
dilihat
dalam
website Bappebti (
l-hal
yang
menjadi kewenangan dari Bappebti, antara lain:
Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka,
Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat
Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran
bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk
menyalurkan amanat
Nasabah
Berjangka
ke
luar
negeri dan
bagi
Bank
untuk
penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
Mengesahkan
Peraturan
dan
Tata
Tertib
(Rules and Regulations)
Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan
diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta
melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas
terhadap
pelanggarannya.
|
21
Menetapkan
jumlah
maksimum posisi terbuka yang
dapat dimiliki
atau
dikuasai oleh setiap p ihak dan batas jumlah posisi terbuka
yang
wajib
dilaporkan.
Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat
menjadi tujuan penyaluran amanat nasabah dala m negeri.
Melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak
yang
memiliki
izin
dan
memerintahkan pemeriksaan
serta
penyidikan
terhadap
pihak
yang
diduga
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan d i bidang
perdagangan berjangka.
Mewajibkan kepada setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan
atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan
perdagangan berjangka.
2.3
Hubungan antara Imbal Hasil dengan Risiko (Risk-
Return Trade-off)
Hubungan antara
imbal hasil
dengan
risiko (risk-return trade-off)
yang
dikutip dari website Investopedia dituliskan dengan kalimat berikut, The principle
that potential return rises with an increase in risk. Low levels of uncertainty (low
risk) are associated with low potential returns, whereas high levels of uncertainty
(high risk) are associated with high potential returns
|
22
Dengan mengacu
pada kalimat tersebut, maka dapat ditarik suatu definisi bahwa risk-return trade-off
adalah prinsip bahwa imbal hasil akan meningkat seiring dengan peningkatan
risiko. Tingkat risiko yang rendah berhubungan dengan imbal hasil yang rendah.
Demikian
pula sebaliknya, tingkat risiko yang tinggi berhubungan dengan imbal
hasil yang tinggi.
2.3.1
Imbal Hasil (Return)
Dengan
mengambil kutip an
dari website Investopedia, imbal
hasil
dituliskan dengan pernyataan, The gain or loss of a security in a particular period.
The return consists of the income and the capital gains relative on an investment
bahwa
imbal
hasil
berarti
keuntungan
atau
kerugian dari
sebuah
sekuritas
pada
suatu
jangka
waktu tertentu. Imbal
hasil terdiri dari pendapatan dan keuntungan
relatif terhadap suatu investasi.
Dalam
website
Wikipedia,
imbal
hasil
didefinisikan dengan
kalimat,
Return is a financial term that refers to the profit or loss derived from an
investment (http://en.wikipedia.org/wiki/return).
Maka dapat diartikan bahwa
imbal hasil berarti suatu istilah keuangan yang mengacu pada keuntungan atau
kerugian yang berasal dari suatu investasi.
|
23
2.3.2
Risiko (Risk)
Definisi
risiko
yang
dikutip
dari website
Investopedia dituliskan denga n
kalimat berikut,
Risk is defined as the chance that an investments actual return
will be different than expected. This includes the possibility of losing some or all of
the
original
investment
Dari
kalimat tersebut
maka dapat disimpulkan bahwa risiko berarti kemungkinan yang
membuat imbal hasil investasi aktual berbeda dengan imbal hasil yang diharapkan,
termasuk kemungkinan
terjadinya
kehilangan beberapa atau bahkan
semua dana
yang diinvestasikan.
Menurut
website Wikipedia
Indonesia, risiko
dapat
didefinisikan
sebagai
suatu keadaan ketidakpastian, dimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan kerugian (http://id.wikipedia.org/wiki/risiko).
2.3.2.1
Macam-macam
Risiko
dalam
Kontrak
Berjangka
Nilai Tukar Valuta Asing
Dalam suatu
transaksi
kontrak berjangka nilai
tukar
valuta asing,
terdapat
kemungkinan seorang investor akan mengalami risiko-risiko, antara lain:
1. Risiko nilai tukar (Exchange rate risk)
Risiko
nilai
tukar
adalah
risiko
yang
terjadi
akibat
adanya
fluktuasi antara
permintaan
(demand)
dan
penawaran
(supply) di dalam pasar valuta asing.
Adapun
fluktuasi antara permintaan
dan
penawaran
tersebut disebabkan
|
24
adanya perubahan
terhadap
faktor-faktor
seperti tingkat
inflasi relatif (relative
inflation rates), tingkat bunga relatif (relative interest rates), tingkat
pendapatan relatif (relative
income
levels),
kontrol
dari
pemerintah
(government controls) dan ekspektasi (expectations) (Madura, 2006).
Dalam konteks kontrak berjangka nilai tukar valuta asing, risiko
nilai tukar ini
seringkali disebut sebagai risiko pasar (market risk ). Dimana kalau mengambil
istilah dari risiko yang ada di bisnis perbankan, definisi dari risiko pasar ini
menurut Peraturan Bank Indonesia
(PBI) Nomor 5/8/2003
adalah risiko
yang
timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement ) dari
portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Berarti risiko
pasar pada kontrak berjangka nilai tukar valuta asing (foreign currency futures)
yang akan dialami oleh seorang investor adalah risiko karena pasar bergerak
berlawanan daripada posisi awal investor.
Risiko pasar ini berdampak kepada
seluruh
perusahaan
pialang berjangka, sehingga di
perusahaan
manapun
investor tersebut melakukan transaksi
kontrak
berjangka
nilai
tukar
valuta
asing, maka yang bersangkutan akan terpapar oleh risiko pasar yang sama.
2. Risiko kredit (Credit risk)
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi karena pihak lain (counter party) tidak
melaksanakan kewajiban sesuai dalam perjanjian yang telah disepakati. Seperti
yang
telah
disebutkan
sebelumnya
bahwa
mekanisme transaksi
kontrak
berjangka dilakukan pada bursa yang terorganisir dengan standar tertent u,
|
25
sehingga bursa penyelenggara akan
menciptakan
kondisi yang
menjamin
bahwa kedua pihak tidak akan cedera janji,
maka risiko kredit
ini sulit untuk
terjadi pada transaksi kontrak berjangka. (Sembel, Fardiansyah, 2002)
3. Country risk
Country risk
adalah
risiko
yang
timbul
akibat
adanya
campur
tangan
pemerintah
dalam
perdagangan
valuta
asing
(Fei
Ming,
2002,
21).
Contoh
dari
country
risk
ini,
yaitu
risiko
pembekuan
terhadap
aset,
simpanan
luar
negeri, dan deposito warga negara asing oleh pemerintah lokal / domestik,
seperti
yang terjadi di Yugoslavia pada bulan September tahun 2000, dengan
pembekuannya rekening dari Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal
Yugoslavia)
yang
terletak
pada
bank-bank
di
Swiss
oleh
Pemerintah
Swiss.
(Fei Ming, 2002)
4. Risiko unik (Unique risk )
Dalam konteks kontrak berjangka nilai tukar
valuta asing,
risiko unik adalah
risiko yang disebabkan oleh faktor- faktor yang berhubungan dengan
perusahaan
pialang
berjangka tempat dimana investor berinvestasi maupun
pada
spesifikasi produk yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Berbeda
dengan
risiko pasar
yang
mempunyai
dampak
bagi semua
perusahaan,
risiko
unik
ini
hanya
berlaku pada
suatu
perusahaan
tertentu.
Penjelasan
lebih
mendalam mengenai risiko unik ini dapat dilihat pada sub bab berikut.
|
26
2.3.2.2
Risiko Unik
(Unique Risk) dalam Kontrak Berjangka
Nilai Tukar Valuta Asing
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa risiko unik dalam kontrak
berjangka
nilai tukar valuta asing adalah
risiko
yang berhubungan dengan aspek-
aspek dalam suatu perusahaan pialang berjangka beserta dengan spesifikasi produk
yang diterbitkannya. Aspek-aspek yang termasuk dalam risiko unik ini adalah
aspek legalitas perusahaan, profesionalitas dan kapabilitas dari manajemen, lama
berdirinya perusahaan, besarnya modal yang dimiliki perusahaan dan peralatan
teknologi
penunja ng
yang dimiliki perusahaan.
Sedangkan aspek yang
berhubungan dengan spesifikasi produk
lebih
terkait dengan kebijakan-kebijakan
yang
dibuat
oleh
perusahaan, dimana
kebijakan-kebijakan inilah yang dijadikan
aturan main bagi investor dalam melakukan transaksi kontrak berjangka nilai tukar
valuta asing pada perusahaan tersebut.
Salah satu contoh kebijakan perusahaan yang terkait dengan spesifikasi
produk
adalah kebijakan tentang besarnya komisi
(fee) yang dibebankan kepada
investor
ketika
melakukan
transaksi. Dengan adanya perbedaan pada besarnya
komisi
ini,
maka
investor akan
terpapar oleh risiko unik
yang berbeda-beda pula.
Karena paparan akan risiko unik yang berbeda tersebut, maka kemungkinan
keuntungan
yang bakal didapatkan
(jika
investor tersebut benar dalam
mengambil
posisi dalam suatu trading) ataupun kerugian yang bakal dialami (jika salah dalam
mengambil posisi trading) oleh investor tersebut dapat berbeda pula.
|
27
2.3.2.2.1 Variabel-variabel
Risiko
Unik
Kontrak Berjangka
Nilai Tukar Valuta Asing
Konsep teori yang menjadi landasan dalam pemilihan variabel- variabel
risiko unik pada produk kontrak berjangka nilai tukar valuta asing adalah teori
mengenai hubungan antara imbal hasil dengan risiko (risk-return trade-off). Dalam
suatu
investasi,
seorang
investor
akan
dihadapkan
akan
2
(dua)
hal
yaitu
imbal
hasil
(return) dan
risiko
(risk). Dengan ekspektasi akan imbal hasil yang tinggi,
maka
investor
tersebut
akan
terpapar
dengan
risiko
yang
tinggi
pula,
demikian
pula sebaliknya. Hal lain yang juga sering menjadi perhatian bagi seorang investor
untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam aktifitas investasinya adalah rasio
imbal hasil terhadap risiko (return-to-risk ratio).
Seperti
yang
telah disebutkan pada
ruang
lingkup
penelitian
pada
Bab
I
bahwa
risiko
unik
yang
diteliti
adalah
risiko
unik
yang
berkaitan
dengan
spesifikasi produk yang diwakili oleh 5 (lima) variabel, yaitu nilai investasi per
transaksi,
nilai
per
poin
(value
per
poin), komisi (fee)
per
transaksi, selisih
nilai
jual dan beli (spread), dan posis i terjadinya margin call.
Adapun alasan
pemilihan
kelima
variabel
tersebut
adalah
karena dengan
adanya
perbedaan
variabe- variabel
l- variabel
tersebut,
maka
besarnya
keuntungan
/
imbal
hasil (return) yang bakal didapatkan ataupun kerugian / risiko (risk) yang diderita
oleh investor tersebut akan berbeda-beda pula.
|
28
2.4
Prosedur Pengolahan Data Statistik
Menurut Triton P. B. dalam bukunya yang berjudul SPSS 13.0 Terapan,
Riset Statistik Parametrik, prosedur
pengolahan
data
statistik
berdasarkan
parameternya dapat d ibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Statistik Parametrik
Statistik Parametrik adalah statistik yang memiliki prosedur yang erat
kaitannya dengan inferensi statistik (pengambilan keputusan atas masalah
tertentu) dengan jenis data yang berupa data interval atau rasio.
2. Statistik Non Parametrik
Statistik Non Parametrik adalah
statistik
yang
memiliki
prosedur
yang
erat
kaitannya dengan inferensi statistik dengan
jenis data
yang berupa data
nominal atau ordinal.
2.4.1
Statistik Parametrik
Oleh
karena
pada
penelitian ini data yang didapatkan adalah data
kuantitatif yang berjenis rasio, maka prosedur pengolahan data yang digunakan
adalah
prosedur
secara
statistik
parametrik.
Pada
statistik parametrik diperlukan
persyaratan
tertentu
yang
harus dipenuhi,
maka dari
itu
perlu
dilakukan 2 (dua)
pengujian, yaitu uji
normalitas dan uji homoginitas. Uji normalitas bertujuan untuk
mengetahui apakah data populasi berdistribusi normal. Sedangkan uji homoginitas
|
29
bertujuan
untuk
mengetahui
apakah
data
sampel
diperoleh
dari populasi
yang
mempunyai
varian
yang
homogin atau tidak. Untuk dapat menggunakan analisis
statistik
parametrik,
kedua
uji
prasyarat
statistik ini harus dapat dipenuhi, yaitu
diawali dengan melakukan uji normalitas terlebih dahulu, baru kemudian
dilanjutkan dengan uji homoginitas. Apabila terdapat salah satu uji tidak
memenuhi, maka analisis statistik yang dilakukan harus menggunakan analisis
statistik non parametrik (Sudarmanto, 2005).
2.4.2
Statistik Non Parametrik
Pada
analisis
statistik
non
parametrik
data
yang
digunakan
adalah
data
yang berjenis nominal atau ordinal. Prosedur pengolahan data dengan cara ini
dapat juga dilakukan pada data-data
yang berjenis
interval atau rasio,
yang
tidak
memenuhi
uji
prasyarat
normalitas
dan
homoginitas,
dan
/
atau
pada data-data
yang termasuk sampel kecil, yaitu berjumlah kurang dari 30 data sampel. (Santoso,
2006).
2.4.2.1 Korelasi Spearman
Dengan
mengacu
pada tujuan penelitian
untuk
mengetahui
variabe-
l-
variabel
yang mempunyai
hubungan paling signifikan terhadap
tingkat risiko
unik
pada produk kontrak berjangka, maka metode statistik yang digunakan adalah
metode statistik korelasi (Correlation). Untuk
mengukur asosiasi (hubungan)
|
![]() 30
d
6
antara
2
(dua)
variabel yang
datanya
bersifat
non
parametrik
dapat
digunakan
metode
uji
korelasi
Spearman. Pada
metode
korelasi
ini
tidak
mensyaratkan
distribusi tertentu dari data (Ghozali, 2006).
Adapun tahapan-tahapan
pada
perhitungan
korelasi
Spearman
menurut
Singgih Santoso dalam bukunya
yang berjudul
Menggunakan SPSS
untuk
Statistik Non Parametrik adalah sebagai berikut:
1. Pada setiap variabel dilakukan proses pemeringkatan (ranking)
2. Dilakukan perhitungan pada selisih (yang biasanya dituliskan dengan notasi d)
antara kedua ranking.
3. Dilakukan perhitungan selisih kuadrat (d²).
4. Dilakukan penjumlahan selisih kuadrat (Sd²).
Setelah proses perhitungan di atas telah dilakukan,
maka selanjutnya dapat
dihitung nilai dari korelasi Spearman dengan persamaan berikut:
r
s
1
2
i
n² (n 1)
(2.1)
,
dimana:
r
s
=
nilai korelasi Spearman
d
=
selisih dari ranking kedua variabel
n
=
jumlah data
|