BAB
II TINJAUAN
PUSTAKA
2.1    Kontrak Berjangka (Futures Contract)
Definisi dari kontrak berjangka
(futures contract ) dituliskan oleh John C.
Hull dengan kalimat berikut, “A futures contract is an agreement to buy or sell an
asset at a certain time in the future for a certain price (Hull, 2005, 1).
Adapun definisi
menurut  Roy Sembel
dan
Tedy
Fardiansyah,
dit uliskan
bahwa
Futures contract adalah kontrak standar antara dua pihak untuk membeli
(long position)
atau
menjual
(short
position)
suatu
aset
dengan
harga
tertentu
(delivery price)
untuk penyerahan di
masa depan melalui
mekanisme
bursa
yang
terorganisasi.” (Sembel, Fardiansyah, 2002, 16)
Sedangkan 
Hinsa  Pardomuan  Siahaan  dan  Adler  Haymans  Manurung
mendefinisikan
bahwa
“Kontrak
berjangka
adalah
perjanjian
atau kesepakatan
untuk membeli atau menjual aktiva tertentu pada saat tertentu dengan / pada harga
tertentu  dalam  kurun  waktu  tertentu  di  masa  yang  akan  datang. ” (Pardomuan
Sia haan, Haymans Manurung, 2006, 14)
Aset   yang   diperdagangkan   dalam   suatu   transaksi 
kontrak   berjangka
(futures
contract ) dapat
berupa
aset komoditas
(commodity
asset)
maupun aset
keuangan 
(financial asset ). 
Ada 
beberapa 
jenis 
kontrak 
berjangka   (futures
11
  
12
contract), seperti kontrak berjangka komoditi (yang
merupakan kontrak berjangka
yang
tertua,
dimana
pada
awalnya
kontrak
ini
digunakan
pada produk-produk
pertanian), kontrak berjangka nilai tukar valuta asing (Foreign Currency Futures),
kontrak berjangka
suku bunga
(Interest Rate Futures), kontrak berjangka indeks
saham  (Stock Index Futures Contract ),
dan
beberapa jenis
yang
lain. (Sembel,
Fardiansyah, 2002)
2.1.1
Persamaan 
Kontrak 
Berjangka 
(Futures
Contract)
dengan Kontrak
Penyerahan
Kemudian
(Forwards
Contract)
Apabila dibuat perbandingan antara  futures
dan
forwards,
maka
secara
definisi 
terdapat  kesamaan  antara  kedua 
macam  sekuritas  derivatif  tersebut.
Seperti yang didefinisikan oleh John C. Hull dalam bukunya yang berjudul
Fundamental
of
Futures
and
Options
Markets,
dituliskan
bahwa
A futures
contract is an agreement to buy or sell an asset at a certain time in the future for a
certain
price
(Hull,
2005,
1),
dan
A forward contract is similar to a futures
contracts in that it is an agreement to buy or sell an asset at a certain time in the
future for a certain price
(Hull, 2005, 5).
Sehingga dari kedua definisi tersebut
dapat diartikan bahwa futures atau forwards adalah suatu kontrak perjanjian untuk
membeli atau menjual suatu aset pada harga tertentu untuk penyerahan di masa
yang akan datang.
  
13
2.1.2
Perbedaan
Kontrak
Berjangka
dengan
Kontrak
Penyerahan Kemudian
Futures
dan forwards
merupakan
suatu
produk
sekuritas
derivatif
yang
berbeda. Dimana, untuk futures terjadinya transaksi pada bursa yang terorganisasi
(organized exchange),
dengan
besaran
kontrak
yang
mengikuti
standar
tertentu,
sedangkan di  forwards tidak, karena sifatnya
hanya
perjanjian
antara dua belah
pihak dimana besaran kontraknya bisa bervariasi menurut perjanjian kedua pihak
tersebut.
Perbedaan antara
futures dan
forwards
ini
dituliskan
oleh John
C.
Hull
dengan
pernyataan,
But, whereas futures contracts are traded on exchanges,
forwards contracts trade in the over-the-counter market (Hull, 2005, 5).
Pada prakteknya, untuk futures jarang sekali terjadi serah terima aset yang
menjadi perjanjian awal, lebih lanjut John. C. Hull menuliskan dengan pernyataan
berikut,
... vast majority of the futures contracts that are initiated do not lead to
delivery” ( Hull, 2005, 21). Hal ini dapat terjadi karena kontrak biasanya sudah
ditutup pada saat belum jatuh tempo. Sedangkan pada forwards, biasanya berakhir
dengan serah terima aset yang diperjanjikan. Adapun alasan yang mendasari tidak
dilakukannya serah terima aset pada kontrak berjangka adalah pada pertimbangan
akan biaya untuk pengiriman aset maupun untuk penyimpanan aset yang tidak
sedikit besarnya. (Hull, 2005)
  
14
2.1.3
Kontrak Berjangka Nilai Tukar Valuta Asing (Foreign
Currency Futures)
Sesuai dengan namanya, kontrak berjangka nilai tukar valuta asing (foreign
currency futures) adalah suatu kontrak berjangka
yang  aset dasarnya (underlying
asset)
berupa
mata
uang, baik
dalam
negeri
maupun
luar
negeri. 
Dimana
yang
menjadi
patokan bagi
pergerakan harga
futures jenis
ini adalah
nilai tukar / kurs
pada pasar valuta asing (foreign exchange market ). (Sembel, Fardiansyah, 2002)
Kontrak
ini
termasuk
kontrak
yang
paling
tua
dalam
konteks financial
futures.
Tanggal
16
Mei
1972
adalah
merupakan
tanggal
yang
bersejarah
bagi
jenis
kontrak
ini,
dimana
saat
itu International
Money
Market
(IMM)
yang
merupakan
salah
satu
divisi
dari
Chicago Mercantile Exchange (CME),
pertama
kali
meluncurkan
kontrak
berjangka
nilai
tukar
valuta
asing
(currency futures
contract) untuk 6 (enam) jenis mata uang, seperti
British Pound, Canadian Dollar,
West  German  MarkJapanese  YenMexican  Peso  dan Swiss  Franc  (Sembe l,
Fardiansyah, 2002).
Sedangkan
untuk
kontrak berjangka
nilai
tukar
valuta asing
Euro-Dolar
AS
(EUR/USD
Futures)
mulai
diperdagangkan
di
bursa
pada
tahun
1999,  setelah  mata  uang  Euro  resmi  diluncurkan  pertama  kali  pada  tanggal  1
Januari 1999. (Fei Ming, 2002)
Kontrak berjangka
nilai tukar valuta asing
(currency
futures
contract) ini
dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti sebagai sarana lindung nilai
(hedging) dan
untuk tujuan spekulasi (speculation). Penggunaan
futures
jenis
ini
  
15
sebagai sarana
lindung nilai adalah karena suatu pihak ingin terhindar dari paparan
risiko nilai tukar yang mungkin akan dialami oleh pihak tersebut. Sedangkan
penggunaan  untuk  tujuan  spekulasi  adalah  karena  sang  spekulan  ingin
mendapatkan keuntungan dari posisi yang diambil,
baik
posisi
spekulasi
yang
mengharapkan nilai tukar akan naik ataupun posisi sebaliknya. (Hull, 2005)
2.1.3.1   Pengertian  
Nilai   Tukar   Valuta  
Asing  
(Foreign
Exchange Rate)
Cornelius
Luca di dalam bukunya
yang berjudul
Trading
in
the Global
Currency
Markets
mendefinisikan  bahwa 
An exchange
rate is therefore
the
price
of
one
currency
in
terms
of
another” (Luca, 1995, 1). Dari pernyataan
tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa nilai tukar (exchange rate) adalah harga
suatu mata uang terhadap mata uang negara lain. (Fei Ming, 2002)
Sedangkan definisi nilai tukar menurut Frank J. Fabozzi dan Franco
Modigliani
yang
dituliskan
di
dalam
bukunya
yang
berjudul
Capital Markets
adalah
An
exchange rate is defined as the amount of one currency that can be
exchanged per unit of another currency, or the price of one currency in terms of
another
currency
(Fabozzi,
Modigliani,
1992,
664).
Dari
pernyataan
tersebut,
maka  nilai  tukar  dapat  didefinisikan  sebagai  sejumlah  dari  suatu  mata  uang
tertentu
yang dapat
dipertukarkan dengan satu unit mata uang negara lain. (Fei
Ming, 2002)
  
16
2.1.3.2
Karakteristik Mata Uang
Ada beberapa
mata uang
utama
yang diperdagangkan di dunia
ini,
antara
lain Dolar AS,
Euro, Mark Jerman,
Yen Jepang, Franc Swiss, dan Poundsterling
Inggris  (Fei  Ming,  2002).  Mata- mata  uang  tersebut 
mempunya i
karakteristik
masing- masing. Sesuai dengan ruang lingkup penelitian untuk penulisan ini, maka
pada bagian ini hanya akan dibahas karakteristik
mata
uang
Dolar
AS dan Euro,
dimana pembahasannya adalah sebagai berikut:
1.   Dolar AS (US Dollar)
“Dolar AS
merupakan
mata
uang utama
di
dunia. Sebagian
besar
mata
uang
yang  ada  di  dunia  pada  umumnya  menggunakan  Dolar  AS  sebagai  acuan
dalam  menentukan
nilai
tukarnya.
... 
peredaran
Dolar
AS
juga
masih
tetap
memegang pangsa pasar
terbesar dalam pasar valuta asing.” (Fei Ming, 2002,
14-15)
2.   Euro
“Mata uang Euro resmi diluncurkan pada tanggal 1 Januari 1999. Terdapat 11
negara anggota Uni Eropa yang menganut pemberlakuan mata uang tunggal ini
sebagai bagian dari sistem pembayarannya. Ke-11
negara
tersebut
adalah
Prancis, Belanda, Jerman, Spanyol, Belgia, Italia, Austria, Luksemburg,
Finlandia, Irlandia, dan Portugal. Dengan diadopsinya mata uang tunggal oleh
ke-11
negara
Uni
Eropa  tersebut,  diperkirakan  Euro  akan  menjadi  pesaing
utama bagi Dolar AS di masa- masa mendatang.” (Fei Ming, 2002, 15)
  
17
2.2
Mekanisme Transaksi Kontrak Berjangka
Secara  garis  besar,  mekanisme  transaksi  dari  kontrak  berjangka  dapat
dilihat pada Gambar 2.1 berikut.
Gambar 2.1   Mekanisme Transaksi Kontrak Berjangka
Adapun
detail
penjelasan  dari  gambar  tersebut
dapat  diuraikan  pada  poin-poin
berikut
ini:
1.   Untuk dapat melakukan transaksi di instrumen kontrak berjangka, sebelumnya
seorang investor diharuskan
untuk
menjadi
nasabah
pada
suatu
perusahaan
Pialang
Berjangka.
Adapun persyaratan-persyaratan
yang
harus
dipenuhi
oleh
investor tersebut untuk menjadi nasabah adalah mengisi formulir pembukaan
rekening,
memenuhi   kelengkapan  
dokumen-dokumen  
yang  
diperlukan,
menandatangani perjanjian kontrak, dan menyetorkan sejumlah dana tertentu
  
18
(initia margin)   ke   suatu   rekening   terpisah   (segregated   account
milik
perusahaan Pialang Berjangka tersebut.
2.   Setelah terdaftar sebagai nasabah suatu perusahaan Pialang Berjangka, investor
mulai  dapat  melakukan  suatu  transaksi  kontrak  berjangka.  Setiap  transaksi
yang dilakukan oleh investor tersebut harus melalui perantara perusahaan
Pialang Berjangka, yang kemudian diteruskan ke Pedagang Berjangka dan
dicatatkan pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
3. 
Untuk perhitungan mengenai perubahaan saldo pada rekening investor akibat
terjadinya 
fluktuasi  harga  aset  dasar  (underlying  asset)  digunakan  sistem
Mark-to-Market, yaitu sistem perhitungan untung (profit) dan rugi (loss) secara
harian yang nilainya langsung ditambahkan / dikurangkan ke dalam rekening
investor
pada
hari
tersebut
(Pardomuan Sia haan, Haymans Manurung, 2006).
Jika ternyata saldo pada rekening investor tersebut kurang dari cadangan wajib
deposito
(margin
requirement
/ maintenance margin)
yang
ditentukan,
maka
yang bersangkutan  dikenakan
margin call dan diharuskan
untuk
menambah
dana untuk memenuhi cadangan wajib deposito tersebut.
4. Supaya 
setiap 
pihak 
yang 
melakukan 
transaksi 
kontrak 
berjangka
melaksanakan kewajibannya
dengan baik,
maka
diperlukan
keberadaan
Lembaga  Kliring  Berjangka  (Clearing  House )  sebagai  badan  hukum  yang
menanggung kerugian jika salah satu pihak gagal dalam menunaikan
kewajibannya.
Lembaga
Kliring
Berjangka
ini senantiasa
bertindak
sebagai
pihak 
lawan  (counter party)  bagi  setiap  pihak  yang  melakukan  transaksi
  
19
kontrak berjangka. Atau dengan kata lain sebagai pembeli bagi penjual kontrak
dan  sebagai  penjual  terhadap  pembeli  kontrak.  Hal  ini  dapat
dilihat
pada
Gambar 2.2. (Pardomuan Sia haan, Haymans Manurung, 2006)
Sumber: Robert W. Kolb (1991, 10): “Understanding Futures Markets
Gambar 2.2   Fungsi Clearing House di Pasar Berjangka
2.2.1
Sejarah
Pendirian 
Badan 
Pengawas 
Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti)
Bappebti
dibentuk
berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, merupakan suatu badan yang berada di
dalam naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, secara resmi dibentuk
pada
tanggal
27  September  1999
berdasarkan
Keputusan Presiden
Nomor
115
Tahun  1999  yang  kemudian  telah  diperbaharui  beberapa  kali  terakhir  dengan
Keputusan  Presiden  Nomor  37  Tahun  2001.  Sebenarnya  secara  kelembagaan,
  
20
Bappebti yang ada sekarang merupakan pengalihan fungsi dari Badan Pelaksana
Bursa 
Komoditi 
(Bapebti) 
yang 
dibentuk 
berdasarkan 
Peraturan 
Pemerintah
2.2.2  
Kewenangan dari Bappebti
Seperti
yang
dapat
dilihat
dalam
website Bappebti (
l-hal    
yang
menjadi kewenangan dari Bappebti, antara lain:
Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka,
Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat
Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran
bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk
menyalurkan amanat
Nasabah
Berjangka
ke
luar
negeri dan
bagi
Bank
untuk
penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
Mengesahkan
Peraturan
dan
Tata
Tertib
(Rules and Regulations)
Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan
diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta
melakukan  pengawasan  yang  intensif  dan  pengenaan  sanksi tegas
terhadap
pelanggarannya.
  
21
Menetapkan 
jumlah 
maksimum  posisi  terbuka  yang 
dapat  dimiliki 
atau
dikuasai  oleh  setiap  p ihak  dan  batas  jumlah  posisi  terbuka 
yang 
wajib
dilaporkan.
Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat
menjadi tujuan penyaluran amanat nasabah dala m negeri.
Melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak
yang
memiliki
izin
dan
memerintahkan pemeriksaan
serta
penyidikan
terhadap
pihak
yang
diduga
melakukan  pelanggaran  terhadap  ketentuan  perundang- undangan  d i  bidang
perdagangan berjangka.
Mewajibkan kepada setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan
atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
Membentuk  sarana  penyelesaian  masalah  yang  berkaitan  dengan  kegiatan
perdagangan berjangka.
2.3
Hubungan  antara  Imbal  Hasil  dengan  Risiko  (Risk-
Return Trade-off)
Hubungan antara 
imbal  hasil
dengan
risiko  (risk-return trade-off)
yang
dikutip dari website Investopedia dituliskan dengan kalimat berikut, “The principle
that potential return rises with an increase in risk. Low levels of uncertainty (low
risk) are associated with low potential returns, whereas high levels of uncertainty
(high       risk)       are       associated       with       high       potential       returns”
  
22
Dengan mengacu
pada kalimat tersebut, maka dapat ditarik suatu definisi bahwa risk-return trade-off
adalah  prinsip  bahwa  imbal  hasil  akan  meningkat  seiring  dengan  peningkatan
risiko. Tingkat risiko yang rendah berhubungan dengan imbal hasil yang rendah.
Demikian
pula sebaliknya, tingkat risiko yang tinggi berhubungan dengan imbal
hasil yang tinggi.
2.3.1  
Imbal Hasil (Return)
Dengan
mengambil   kutip an 
dari   websit Investopedia,   imbal
hasil
dituliskan dengan pernyataan, “The gain or loss of a security in a particular period.
The return consists of the income and the capital gains relative on an investment”
(http://www.investopedia.com/terms/r/return.asp).  Sehingga   dapat   disimpulkan
bahwa
imbal
hasil
berarti
keuntungan
atau
kerugian dari
sebuah
sekuritas
pada
suatu
jangka
waktu tertentu. Imbal
hasil terdiri dari pendapatan dan keuntungan
relatif terhadap suatu investasi.
Dalam 
website 
Wikipedia,
imbal 
hasil 
didefinisikan  dengan 
kalimat,
Return is a financial term that refers to the profit or loss derived from an
Maka  dapat  diartikan  bahwa
imbal hasil berarti suatu istilah keuangan yang mengacu pada keuntungan atau
kerugian yang berasal dari suatu investasi.
  
23
2.3.2
Risiko (Risk)
Definisi
risiko
yang
dikutip
dari  website
Investopedia dituliskan denga n
kalimat berikut,
Risk is defined as the chance that an investment’s actual return
will be different than expected. This includes the possibility of losing some or all of
the
original
investment
Dari
kalimat tersebut
maka dapat disimpulkan bahwa risiko berarti kemungkinan yang
membuat imbal hasil investasi aktual berbeda dengan imbal hasil yang diharapkan,
termasuk kemungkinan
terjadinya
kehilangan beberapa atau  bahkan
semua dana
yang diinvestasikan.
Menurut
website Wikipedia
Indonesia, risiko
dapat
didefinisikan
sebagai
suatu keadaan ketidakpastian, dimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan kerugian (http://id.wikipedia.org/wiki/risiko).
2.3.2.1
Macam-macam
Risiko
dalam
Kontrak
Berjangka
Nilai Tukar Valuta Asing
Dalam suatu
transaksi
kontrak berjangka nilai
tukar
valuta asing,
terdapat
kemungkinan seorang investor akan mengalami risiko-risiko, antara lain:
1.   Risiko nilai tukar (Exchange rate risk)
Risiko
nilai
tukar
adalah
risiko
yang
terjadi
akibat
adanya
fluktuasi antara
permintaan
(demand)
dan
penawaran
(supply) di dalam pasar valuta asing.
Adapun 
fluktuasi  antara  permintaan 
dan 
penawaran 
tersebut  disebabkan
  
24
adanya perubahan
terhadap
faktor-faktor
seperti tingkat
inflasi relatif (relative
inflation   rates),   tingkat   bunga   relatif   (relative   interest   rates) tingkat
pendapatan  relatif  (relative
income 
levels),
kontrol 
dari 
pemerintah
(government controls) dan ekspektasi (expectations) (Madura, 2006).
Dalam konteks kontrak berjangka nilai tukar valuta asing, risiko
nilai tukar ini
seringkali disebut sebagai risiko pasar (market risk ). Dimana kalau mengambil
istilah dari risiko yang ada di bisnis perbankan, definisi dari risiko pasar ini
menurut Peraturan Bank Indonesia
(PBI) Nomor 5/8/2003
adalah risiko
yang
timbul  karena  adanya  pergerakan  variabel  pasar  (adverse movement )  dari
portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Berarti risiko
pasar pada kontrak berjangka nilai tukar valuta asing (foreign currency futures)
yang akan dialami oleh seorang investor adalah risiko karena pasar bergerak
berlawanan daripada posisi awal investor.
Risiko pasar ini berdampak kepada
seluruh 
perusahaan 
pialang  berjangka,  sehingga  di 
perusahaan 
manapun
investor  tersebut  melakukan  transaksi
kontrak
berjangka
nilai
tukar
valuta
asing, maka yang bersangkutan akan terpapar oleh risiko pasar yang sama.
2.   Risiko kredit (Credit risk)
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi karena pihak lain (counter party) tidak
melaksanakan kewajiban sesuai dalam perjanjian yang telah disepakati. Seperti
yang
telah
disebutkan
sebelumnya
bahwa
mekanisme transaksi
kontrak
berjangka  dilakukan  pada  bursa  yang  terorganisir  dengan  standar  tertent u,
  
25
sehingga  bursa  penyelenggara  akan 
menciptakan 
kondisi  yang 
menjamin
bahwa kedua pihak tidak akan cedera janji,
maka risiko kredit
ini sulit untuk
terjadi pada transaksi kontrak berjangka. (Sembel, Fardiansyah, 2002)
3.   Country risk
Country risk
adalah
risiko
yang
timbul
akibat
adanya
campur
tangan
pemerintah
dalam
perdagangan
valuta
asing”
(Fei
Ming,
2002,
21).
Contoh
dari
country
risk 
ini,
yaitu
risiko
pembekuan
terhadap
aset,
simpanan
luar
negeri, dan deposito warga negara asing oleh pemerintah lokal / domestik,
seperti
yang terjadi di Yugoslavia pada bulan September  tahun 2000, dengan
pembekuannya rekening dari Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal
Yugoslavia)
yang
terletak
pada
bank-bank
di
Swiss
oleh
Pemerintah
Swiss.
(Fei Ming, 2002)
4.   Risiko unik (Unique risk )
Dalam konteks kontrak berjangka nilai tukar
valuta asing,
risiko unik  adalah
risiko   yang   disebabkan   oleh   faktor- faktor   yang   berhubungan   dengan
perusahaan
pialang
berjangka  tempat  dimana  investor  berinvestasi  maupun
pada
spesifikasi produk  yang diterbitkan oleh perusahaan  tersebut.  Berbeda
dengan
risiko pasar
yang
mempunyai
dampak
bagi semua
perusahaan,
risiko
unik
ini
hanya
berlaku pada
suatu
perusahaan
tertentu.
Penjelasan
lebih
mendalam mengenai risiko unik ini dapat dilihat pada sub bab berikut.
  
26
2.3.2.2
Risiko Unik
(Unique Risk) dalam Kontrak Berjangka
Nilai Tukar Valuta Asing
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa risiko unik dalam kontrak
berjangka
nilai tukar valuta asing adalah
risiko
yang berhubungan dengan aspek-
aspek dalam suatu perusahaan pialang berjangka beserta dengan spesifikasi produk
yang diterbitkannya.  Aspek-aspek  yang  termasuk  dalam  risiko  unik  ini  adalah
aspek legalitas perusahaan, profesionalitas dan kapabilitas dari manajemen, lama
berdirinya perusahaan, besarnya modal yang dimiliki perusahaan dan peralatan
teknologi  
penunja ng  
yang    dimiliki    perusahaan.  
Sedangkan    aspek    yang
berhubungan dengan spesifikasi produk
lebih
terkait dengan kebijakan-kebijakan
yang
dibuat
oleh
perusahaan, dimana
kebijakan-kebijakan inilah yang dijadikan
aturan main bagi investor dalam melakukan transaksi kontrak berjangka nilai tukar
valuta asing pada perusahaan tersebut.
Salah satu contoh kebijakan perusahaan yang terkait dengan spesifikasi
produk
adalah kebijakan tentang besarnya komisi
(fee) yang dibebankan kepada
investor
ketika
melakukan
transaksi. Dengan adanya perbedaan pada besarnya
komisi
ini,
maka
investor akan
terpapar oleh risiko unik
yang berbeda-beda pula.
Karena paparan akan risiko unik yang berbeda tersebut, maka kemungkinan
keuntungan
yang bakal didapatkan
(jika
investor tersebut benar dalam
mengambil
posisi dalam suatu trading) ataupun kerugian yang bakal dialami (jika salah dalam
mengambil posisi trading) oleh investor tersebut dapat berbeda pula.
  
27
2.3.2.2.1  Variabel-variabel
Risiko
Unik 
Kontrak  Berjangka
Nilai Tukar Valuta Asing
Konsep  teori  yang  menjadi  landasan  dalam  pemilihan  variabel- variabel
risiko unik pada produk kontrak berjangka nilai tukar valuta asing adalah teori
mengenai hubungan antara imbal hasil dengan risiko (risk-return trade-off). Dalam
suatu
investasi,
seorang
investor
akan
dihadapkan
akan
2
(dua)
hal
yaitu
imbal
hasil
(return) dan
risiko
(risk). Dengan ekspektasi akan imbal hasil yang tinggi,
maka
investor
tersebut
akan
terpapar
dengan
risiko
yang
tinggi
pula,
demikian
pula sebaliknya. Hal lain yang juga sering menjadi perhatian bagi seorang investor
untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam aktifitas investasinya adalah rasio
imbal hasil terhadap risiko (return-to-risk ratio).
Seperti
yang
telah disebutkan  pada
ruang
lingkup
penelitian
pada
Bab
I
bahwa 
risiko 
unik 
yang 
diteliti 
adalah 
risiko 
unik 
yang 
berkaitan 
dengan
spesifikasi produk yang diwakili oleh 5 (lima) variabel, yaitu nilai investasi per
transaksi,
nilai
per
poin
(value
per
poin), komisi (fee)
per
transaksi, selisih
nilai
jual dan beli (spread), dan posis i terjadinya margin call.
Adapun alasan
pemilihan
kelima
variabel
tersebut
adalah
karena dengan
adanya
perbedaan
variabe- variabel
l- variabel
tersebut,
maka
besarnya
keuntungan
/
imbal
hasil (return) yang bakal didapatkan ataupun kerugian / risiko (risk) yang diderita
oleh investor tersebut akan berbeda-beda pula.
  
28
2.4
Prosedur Pengolahan Data Statistik
Menurut Triton P. B. dalam bukunya yang berjudul “SPSS 13.0 Terapan,
Riset Statistik Parametrik”, prosedur
pengolahan
data
statistik
berdasarkan
parameternya dapat d ibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1.   Statistik Parametrik
Statistik   Parametrik   adalah   statistik   yang   memiliki   prosedur   yang   erat
kaitannya dengan inferensi statistik (pengambilan keputusan atas masalah
tertentu) dengan jenis data yang berupa data interval atau rasio.
2.   Statistik Non Parametrik
Statistik Non Parametrik adalah
statistik
yang
memiliki
prosedur
yang
erat
kaitannya  dengan  inferensi  statistik  dengan 
jenis  data 
yang  berupa  data
nominal atau ordinal.
2.4.1
Statistik Parametrik
Oleh 
karena 
pada 
penelitian   ini   data   yang   didapatkan   adalah   data
kuantitatif yang berjenis rasio, maka prosedur pengolahan data yang digunakan
adalah
prosedur
secara
statistik
parametrik.
Pada
statistik parametrik diperlukan
persyaratan
tertentu
yang
harus dipenuhi,
maka dari
itu
perlu
dilakukan  2 (dua)
pengujian, yaitu uji
normalitas dan uji homoginitas. Uji normalitas bertujuan untuk
mengetahui apakah data populasi berdistribusi normal. Sedangkan uji homoginitas
  
29
bertujuan
untuk
mengetahui
apakah
data
sampel
diperoleh
dari populasi
yang
mempunyai
varian
yang
homogin atau tidak. Untuk dapat menggunakan analisis
statistik
parametrik,
kedua
uji
prasyarat
statistik ini harus dapat dipenuhi, yaitu
diawali dengan melakukan uji normalitas terlebih dahulu, baru kemudian
dilanjutkan  dengan   uji   homoginitas.   Apabila   terdapat   salah   satu   uji   tidak
memenuhi, maka analisis statistik yang dilakukan harus menggunakan analisis
statistik non parametrik (Sudarmanto, 2005).
2.4.2  
Statistik Non Parametrik
Pada
analisis
statistik
non
parametrik
data
yang
digunakan
adalah
data
yang  berjenis  nominal  atau  ordinal.  Prosedur  pengolahan  data  dengan  cara  ini
dapat juga dilakukan pada data-data
yang berjenis
interval atau rasio,
yang
tidak
memenuhi
uji
prasyarat
normalitas
dan
homoginitas,
dan
/
atau
pada  data-data
yang termasuk sampel kecil, yaitu berjumlah kurang dari 30 data sampel. (Santoso,
2006).
2.4.2.1   Korelasi Spearman
Dengan 
mengacu 
pada  tujuan  penelitian 
untuk 
mengetahui 
variabe-
l-
variabel
yang mempunyai
hubungan paling signifikan terhadap
tingkat risiko
unik
pada produk kontrak berjangka, maka metode statistik yang digunakan adalah
metode  statistik  korelasi  (Correlation).  Untuk 
mengukur  asosiasi  (hubungan)
  
30
d
6
antara
2
(dua)
variabel yang
datanya
bersifat
non
parametrik
dapat
digunakan
metode
uji
korelasi
Spearman. Pada
metode
korelasi
ini
tidak
mensyaratkan
distribusi tertentu dari data (Ghozali, 2006).
Adapun tahapan-tahapan
pada
perhitungan
korelasi
Spearman
menurut
Singgih  Santoso  dalam  bukunya 
yang  berjudul 
“Menggunakan  SPSS 
untuk
Statistik Non Parametrik” adalah sebagai berikut:
1.   Pada setiap variabel dilakukan proses pemeringkatan (ranking)
2.   Dilakukan perhitungan pada selisih (yang biasanya dituliskan dengan notasi d)
antara kedua ranking.
3.   Dilakukan perhitungan selisih kuadrat (d²).
4.   Dilakukan penjumlahan selisih kuadrat (Sd²).
Setelah  proses  perhitungan  di  atas  telah  dilakukan, 
maka  selanjutnya  dapat
dihitung nilai dari korelasi Spearman dengan persamaan berikut:
r
s
1
2
i
n² (n   1)
(2.1)
,
dimana:
r
s
=
nilai korelasi Spearman
d
=
selisih dari ranking kedua variabel
n
=
jumlah data