14
menghindari
ketelanjuran
penanaman
modal
yang
terlalu
besar
untuk
kegiatan
yang
ternyata tidak menguntungkan (Husnan dan Muhammad, 2000, p.6).
2.2.2
Pihak yang Membutuhkan Studi Kelayakan
a. Pihak Investor
Jika
hasil
studi
kelayakan
yang
dibuat ternyata
layak
untuk
direalisasikan,
pemenuhan
kebutuhan
akan
pendanaan
dapat dimulai untuk dicari misalnya dengan
mencari investor yang mau menanamkan modalnya terhadap proyek yang dikerjakan.
Sudah tentu calon investor akna mempelajari laporan studi kelayakan yang telah
dibuat
karena
calon
investor
mempunyai
keputusan
langsung
tentang
keuntungan
yang akan diperoleh serta jaminan akan keselamatan modal.
b. Pihak Kreditor
Pendanaan
proyek
dapat
dari
pinjaman
bank,
sebelum memutuskan
untuk
memberikan kredit perlu dikaji ulang tentang studi kelayakan yang telah dibuat
termasuk pertimbangan saran-saran lain tersedianya agunan yang dimiliki
perusahaan.
c. Pihak Manajemen Perusahaan
Studi kelayakan dapat dibuat oleh perusahan baik oleh pihak eksternal
maupun pihak internal. Terlepas dari siapa
yang
membuat
proposal
ini
merupakan
upaya
dalam
rangka
merealisasikan
ide proyek yang ujung-ujungnya bermuara pada
peningkatan usaha untuk meningkatkan laba perusahaan sebagi pihak yang menjadi
project leader, sudah tentu pihak
manajemen perlu
memperlajari studi kelayakan
itu
|