9
BAB II
KERANGKA TEORI
II. 1.
Standar Audit
Standar   Audit   merupakan   prinsip-prinsip   dasar   dan   persyaratan   yang
diperlukan   bagi   auditor   untuk   menjamin   mutu   hasil   audit   dan   konsistensi
pelaksanaan  tugas  audit.  Dari  hasil  studi  kepustakaan  ditemukan  ada  beberapa
standar audit, yaitu :
II.1.1.  Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)
Standar
Audit
Aparat
Pengawasan
Fungsional
Pemerintah
(APFP)
dikeluarkan oleh Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-378/K/1996   tanggal 30
Mei 1996. Standar Audit APFP merupakan prinsip-prinsip dasar
dan
persyaratan yang diperlukan APFP untuk
menjamin
mutu
hasil
audit
dan
konsistensi pelaksanaan tugas audit APFP. Standar Audit APFP ini menjadi
acuan dalam menetapkan batas-batas tanggungjawab pelaksanaan tugas audit
yang dilakukan oleh APFP dan auditornya sesuai jenjang dan ruang lingkup
tugas auditnya.
Tujuan
Standar
Audit
APFP
adalah untuk
menjamin
mutu
koordinasi,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit. Standar tersebut juga
bertujuan
untuk
mendorong efektifitas
tindaklanjut
temuan hasil
audit
serta
konsistensi penyajian laporan hasil audit yang bermanfaat bagi pemakainya.
  
10
APFP harus menerapkan standar dan prosedur audit yang sesuai untuk
memenuhi
kewajiban
yang
telah
dimandatkan.
Dalam keputusan
tersebut,
yang
dimaksud
APFP
dalam keputusan
ini
adalah
Inspektorat
Wilayah
Kabupaten/Kota,
Inspektorat
Wilayah Propinsi
(Itwilprop),
Inspektorat
Jenderal
(Itjen)
Departemen,
Aparat Lembaga Pemerintah Non
Departemen/instansi pemerintah lainnya, dan BPKP. Standar audit APFP ini
terdiri
dari 24
(dua puluh
empat)
butir standar
yang
terbagi
atas 5 (lima)
kategori yaitu :
1) 
Standar Umum
Standar Umum terdiri atas empat butir standar yaitu :
a)   Audit  harus  dilaksanakan  oleh  seseorang  atau  lebih  yang  memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Standar ini
menegaskan  bahwa  audit  hanya  dapat  dilakukan  oleh  seseorang  atau
lebih yang memiliki kemampuan baik secara teori maupun praktik di
bidang audit. Standar ini juga menegaskan bahwa betapapun kemampuan
seseorang
dalam bidang-bidang
lain,
termasuk dalam
bidang
bisnis
dan
keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam
standar audit ini jika ia tidak memiliki pendidikan serta pengalaman yang
memadai dalam bidang audit.
b) 
Dalam
semua
hal
yang
berhubungan
dengan penugasan,
independensi
harus 
dipertahankan 
oleh 
APFP 
dan 
para 
auditornya. 
Standar 
ini
  
11
bertujuan untuk menghasilkan pendapat atau simpulan audit yang
obyektif. Hasil
audit harus diperoleh berdasarkan fakta yang dinilai
dengan memakai kriteria yang menurut pertimbangan keahlian dan
kemampuan auditor dapat dipergunakan. Dalam membuat pendapat atau
simpulan auditor harus bebas dari pengaruh pihak-pihak yang
berkepentingan.
c)
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar ini menghendaki auditor untuk melaksanakan tugasnya dengan
cermat dan seksama. Kecermatan dan keseksamaan ini menekankan
bahwa   auditor   bertanggungjawab   untuk   mendalami   dan   mematuhi
standar audit. Salah satu wujud penerapan kecermatan dan keseksamaan
adalah reviu secara kritis pada setiap tingkat supervisi terhadap
pelaksanaan audit dan pertimbangan
yang
digunakan
oleh
mereka
yang
membantu audit.
d)
Dalam segala
hal
yang
berkaitan
dengan
penugasan,
APFP
dan
para
auditornya harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. APFP
dan auditornya harus menjaga kerahasiaan hal-hal yang berkaitan dengan
audit  maupun  informasi  yang  dihasilkan  dari  audit  tersebut.  Kecuali
dalam hal-hal yang berkaitan dengan perintah dari pihak yang berwenang
APFP dan auditornya tidak diperkenankan menggunakan informasi yang
diperolehnya dari suatu penugasan audit.
  
12
2)   Standar Koordinasi dan Kendali Mutu
Standar koordinasi dan kendali mutu terdiri atas tiga butir standar yaitu :
a)
Rencana
induk
pengawasan
harus
disusun oleh setiap APFP dengan
memperhatikan GBHN dan kebijakan pengawasan nasional. Rencana
induk pengawasan adalah suatu rumusan
strategi
umum
yang
disusun
dengan tujuan untuk mengarahkan tugas-tugas pengawasan APFP
sehingga
mendukung    pencapaian    arah    program,    atau    sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rumusan strategi
umum ini juga disusun untuk mengarahkan tugas-tugas pengawasan agar
sesuai dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang
diduga
akan
terjadi
dalam kurun
waktu
lima
tahun.Selain
itu
rencana
induk juga merupakan dasar penyusunan PKPT.
b) 
Koordinasi   pengawasan   antar   APFP   harus   dilakukan   secara   terus
menerus. APFP melaksanakan audit terhadap auditan yang tersebar di
daerah, pusat dan luar negeri. Agar tujuan audit dapat dicapai secara
maksimal, harus dilakukan koordinasi secara terus menerus antar APFP,
baik
dalam bentuk
Rapat
Koordinasi
Pengawasan
maupun
bentuk
koordinasi lainnya.
c) 
Sistem
kendali
mutu
yang
memadai
harus dimiliki
oleh
setiap
APFP.
Sistem kendali
mutu APFP
yang
memadai
meliputu
struktur organisasi
dan
seperangkat
kebijakan
serta prosedur
yang
dirancang
untuk
memberikan  keyakinan  yang  memadai  bahwa  pekerjaan  audit  APFP
  
13
telah mengikuti standar yang ditentukan. APFP harus memantau sistem
kendali mutu audit yang ada secara terus menerus. Pemantauan sistem
kendali  mutu  secara  intern  dilakukan  oleh  suatu  bagian  yang  tidak
terlibat
dalam
tugas
audit.
Untuk
lebih
mengefektifkan
sistem kendali
mutu APFP, penilaian sistem kendali mutu juga dilakukan secara berkala
oleh pihak ekstrn.
3) 
Standar Pelaksanaan
Standar Pelaksanaan audit terdiri atas lima butir standar yaitu :
a) 
Pekerjaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya, dan jika digunakan
asisten 
harus disupervisi dengan semestinya. Perencanaan dan supervisi
penting untuk mencapai tujuan audit dan
menjada
mutu pekerjaan audit.
Rencana audit harus dibuat untuk setiap penugasan berdasarkan
pengetahuan mengenai kegiatan dan seluk beluk usaha auditan. Rencana
tersebut dapat diperbaiki selama proses audit bila diperlukan. Supervisi
berupa
bimbingan
dan
pengawasan
terhadap para asisten, diperlukan
untuk mencapai tujuan audit dan menjaga mutu audit. Supervisi harus
dilakukan
dalam    semua    penugasan    tanpa    memandang    tingkat
pengalaman auditor yang bersangkutan.
b)  Audit
harus
mempelajari dan
menilai keandalan struktur kendali intern
untuk menentukan luas dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan.
Standar ini
mewajibkan auditor untuk
mempelajari dan
menilai struktur
  
14
kendali intern auditan. Pengawasan
melekat
termasuk
dalam
struktur
kendali ini. Pengkajian dan penilaian struktur kendali intern harus
dilaksanakan
sesuai
dengan
jenis audit.
Walaupun
penilaian
struktur
kendali intern pada audit keuangan dan pada audit operasional pada
dasarnya sama, tingkat kedalaman dari pengkajian dan penilaian kendali
intern bergantung pada tujuan dan lingkup audit masing-masing.
c) 
Bukti audit
yang relevan, kompeten dan cukup harus diperoleh sebagai
dasar
yang   memadai   untuk   mendukung   pendapat,   simpulan   dan
rekomendasi. Bukti audit disebut relevan jika bukti tersebut secara logis
mendukung atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan
dengan tujuan dan
simpulan audit. Bukti audit dikatakan kompeten jika
bukti tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian
dengan    faktanya.   Bukti   yang   sah   adalah   bukti   yang   memenuhi
persyaratan
hukum dan
undang-undang.
Sedangkan
bukti
yang
dapat
diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri.
Bukti audit yang cukup berkaitan dengan jumlah bukti yang dapat
dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu simpulan audit. Untuk
menentukan kecukupan bukti audit, auditor harus menerapkan
pertimbangan keahliannya
secara
sehat dan obyektif. Bukti audit dapat
berupa; bukti
fisik, bukti dokumen,
bukti
kesaksian
dan
bukti analitis.
Bukti fisik yaitu bukti yang langsung diperoleh auditor melalui
pengukuran dan perhitungan fisik atau perekaman terhadap orang, harta
  
15
benda atau kejadian. Bukti fisik dapat berupa Berita Acara Pemeriksaan
Fisik, foto, bagan dan peta. Bukti dokumen merupakan bukti yang
diperoleh  melalui  wawancara,  kuesioner,  atau  dengan  meminta
pernyataan tertulis. Bukti analitis merupakan bukti yang dikembangkan
oleh auditor dari bukti lainnya. Bukti analitis ini dapat berupa
perbandingan, nisbah, perhitungan dan argumen logis lainnya.
d) Auditor
harus
melakukan
pengujian
atas
ketaatan
auditan
terhadap
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku termasuk pengujian atas
kemungkinan adanya kekeliruan, ketidakwajaran serta tindakan melawan
hukum. Dalam audit terhadap entitas pemerintah, ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan mendapat perhatian yang sangat penting
dengan
alasan
bahwa
para
pengambil
keputusan
di
sektor
pemerintah
perlu mengetahui bahwa, peraturan perundang-undangan telah diikuti,
penerapan peraturan perundangan tersebut telah membuahkan hasil yang
diinginkan,
dan
terdapat
alasan yang
jelas
untuk
pengusulan
revisi
peraturan   yang   sedang   berlaku.   Disamping   itu   ketaatan   terhadap
peraturan
perundangan
merupakan
salah satu bentuk utama dari
akuntabilitas entitas pemerintah. Auditor harus waspada terhadap situasi
atau transaksi yang menunjukkan indikasi tindakan melawan hukum yang
secara
tidak langsung
mempengaruhi
hasil audit.
Kalau
prosedur
audit
menunjukkan bahwa tindakan melawan hukum memang telah terjadi atau
mungkin  telah  terjadi,  auditor 
harus  menentukan  pengaruh  tindakan
  
16
tersebut terhadap hasil audit. Dalam melaksanakan prosedur audit guna
meneliti  tindakan  melawan  hukum,  auditor  harus  menerapkan
kecermatan profesi dan kewaspadaannya sedemikian rupa sehingga tidak
menghambat penyidikan atau proses peradilan
di
masa
mendatang.
Penerapan kecermatan profesi meliputi konsultasi dengan aparat hukum
seperti kejaksaan untuk menentukan prosedur audit yang harus dilakukan.
e)  Auditor
harus
mendokumentasikan hal-hal
penting
yang
menunjukkan
bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit APFP. Hal-
hal yang penting berupa metodologi audit yang dipilih, prosedur audit
yang ditempuh, bukti-bukti audit yang dikumpulkan, simpulan audit yang
diperoleh
selama
audit
harus
didokumentasikan
ke
dalam kertas
kerja
audit (KKA). KKA harus lengkap, jelas, ringkas rapi dan mudah dibaca.
4) 
Standar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri atas delapan butir standar yaitu :
a)   Laporan audit harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b) 
Laporan
audit
harus
menunjukkan
keadaan,
bila
ada, prinsip
akuntansi
yang
tidak
secara konsisten diterapkan dalam laporan keuangan periode
yang diaudit dibandingkan periode sebelumnya.
c)
Pengungkapan
informatif
dalam laporan
keuangan
harus
dipandang
memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  
17
d) 
Laporan 
audit 
harus 
memuat 
suatu 
pernyataan 
pendapat 
mengenai
laporan
keuangan
secara
keseluruhan
atau
asersi
bahwa pernyataan
demikian
tidak
dapat
diberika.
Jika pendapat
secara
keseluruhan
tidak
dapat
diberikan,
maka
alasanya
harus dinyatakan. Jika nama 
auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat
penjelasan
mengenai sifat
pekerjaan
auditor
dan
tingkat tanggungjawab
yang dipikulnya.
Standar pelaporan diatas dari huruf a sampai dengan huruf d saat ini kurang
relevan
bila
diperuntukkan
bagi APFP
karena
APFP
tidak
mempunyai
kewenangan
untuk melakukan pemeriksaan keuangan
yang berakhir dengan
pemberian pernyatakan pendapat. Berdasarkan Undang-Undang 
Nomor 15
tahun 2004 tentang  
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara  
Bab II ayat (2) disebutkan bahwa yang berwenang
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Standar laporan yang relevan bagi APFP adalah huruf e sampai dengan huruf
karena 
jenis 
audit 
yang 
biasa 
dilakukan 
oleh 
APFP 
adalah 
audit
operasional.
e)   Laporan audit operasional harus :
(a) Memuat tujuan audit, lingkup audit, dan metodologi audit;
(b) Memuat
temuan
dan
simpulan
audit
secara
objektif,
serta
rekomendasi yang konstruktif.
  
18
(c) Lebih
mengutamakan
usaha perbaikan atau penyempurnaan daripada
kritik
(d) Mengungkapkan
hal-hal
yang  
merupakan
masalah, jika ada,
yang
belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya audit.
(e) Mengemukakan  pengakuan  atas  suatu    prestasi  keberhasilan  atau
suatu tindakan perbaikan yang telah
dilaksanakan,
terutama
jika
perbaikan itu dapat diterapkan di entitas lain.
(f) Mengemukakan penjelasan pejabat auditan mengenai hasil audit.
(g) Menyatakan
informasi
penting,
jika
ada,
yang
tidak
dimuat,
karena
dianggap 
rahasia  atau 
harus 
diperlakukan  secara 
khusus  sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f)
Laporan audit
harus
menyatakan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai
dengan standar audit APFP.
g) 
Laporan audit harus dibuat secara tertulis dan segera setelah berakhirnya
pelaksanaan audit.
h) 
Laporan audit harus didistribusikan kepada pihak-pihak yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)  Standar Tindak Lanjut
Standar tindak lanjut terdiri atas empat butir standar yaitu :
  
19
a)
APFP
harus
mengkomunikasikan
kepada
manajemen auditan bahwa
tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit
dan rekomendasi berada pada pihak auditan.
b) 
APFP harus memantau tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasi.
c) APFP
harus
melaporkan
status
temuan
beserta
rekomendasi
audit
sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
d)
Terhadap temuan yang berindikasi adanya tindakan melawan hukum,
APFP
harus   
membantu   
aparat   
hukum    terkait   
dalam   
upaya
penindaklanjutan temuan tersebut.
II.1.2.  Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Standar  Audit  Aparat  Pengawasan  Intern  Pemerintah  (APIP)  dikeluarkan
oleh  Kementerian  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dengan
Keputusan Nomor Per/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008. Tujuan
Standar Audit APIP adalah untuk :
a) 
Menetapkan   prinsip-prinsip   dasar   yang   merepresentasikan   praktik-
praktik audit yang seharusnya;
b) 
Menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit
intern yang memiliki nilai tambah;
c) 
Menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
d) 
Mempercepat perbaikan kegiatan operasional dan proses organisasi;
  
20
e)
Menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan
audit;
f)   Menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
g) 
Menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar audit
ini berfungsi sebagai ukuran mutu
minimal bagi para auditor
dan APIP dalam hal sebagai berikut.
a) 
Pelaksanaan 
tugas  pokok  dan  fungsi  yang  dapat  mempresentasikan
praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja
pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit
yang memiliki
nilai tambah
serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
b) 
Pelaksanaan  koordinasi audit oleh APIP;
c) 
Pelaksanaan perencanaan audit oleh AIP;
d)
Penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi
penyajian laporan hasil audit.
Standar Audit APIP berlaku bagi semua APIP untuk melakukan audit sesuai
dengan kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing. Standar Audit APIP ini
memuat Prinsip-prinsip Dasar, Standar
Umum, 
Standar
Audit
Kinerja
dan
Standar Audit Investigatif.
II.1.3.  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Standar 
Audit 
Standar 
Pemeriksaan 
Keuangan 
Negara 
(SPKN)
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam
  
21
Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2007. SPKN merupakan
patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan  negara.  SPKN  terdiri  dari 
7  (tujuh)  pernyataan  standar
pemeriksaan (PSP) yaitu; standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan
keuangan, standar pelaporan pemeriksaan keuangan, standar pelaksanaan
pemeriksaan kinerja, standar pelaporan pemeriksaan kinerja, standar
pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan standar pelaporan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Dalam pasal
7
peraturan
BPK
tersebut
disebutkan
bahwa
aparat
pengawas internal pemerintah, satuan pengawasan intern maupun pihak
lainnya
dapat
menggunakan
SPKN
sebagai
acuan dalam
menyusun standar
pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
II.1.4.  Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Ada
lima
tipe
standar
profesional yang
diterbitkan  
oleh
Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik yaitu, standar auditing, standar atestasi,
standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultansi, dan standar
kendali mutu. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar
yang
tercantum
didalam
standar
auditing.
PSA
berisi
ketentuan-ketentuan
  
22
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam
melaksanakan
penugasan
audit.
Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh
IAPI
ini
bersifat
wajib
bagi seluruh
anggota
IAPI.
Sepuluh
standar
auditing tersebut adalah :
a) 
Standar Umum
(a) Audit  harus  dilaksanakan  oleh  seorang  atau  lebih  yang  memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
(b) Dalam semua
hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
(c) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b) 
Standar pekerjaan lapangan
(a) Pekerjaan 
harus  direncanakan  sebaik-baiknya  dan  jika  digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
(b) Pemahaman 
memadai  atas 
kendali 
intern 
harus  diperoleh 
unutk
merencanakan   audit   dan   menentukan   sifat,   saat,   dan   lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
(c) Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh
melalui inspeksi,
pengamatan,
permintaan
keterangan, dan
konfirmasi
sebagai
dasar
memadai
untuk
menyatakan
pendapat atas
laporan
keungan
yang
diaudit.
  
23
c)   Standar Pelaporan
(a) Laporan
auditor
harus
menyatakan
apakah
laporan
keuangan
telah
disusun
sesuai
dengan
prinsip
akuntansi
yang
berlaku
umum di
Indonesia.
(b) Laporan  auditor  harus 
menunjukkan  atau 
menyatakan, 
jika  ada,
ketidakkonsistenan
penerapan
prinsip
akuntansi
dalam penyusunan
laporan
keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
(c) Pengungkapan
informatif
dalam
laporan
keuangan
harus
dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
(d) Laporan auditor
harus
memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan
demikian
tidak
dapat diberikan.
Jika
pendapat
secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam hal
nama auditor
dikaitkan dengan
laporan
keuangan,
maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan
audit
yang dilaksanakan,
jika
ada,
dan
tingkat
tanggung
jawab yang dipikul oleh auditor.
Dari empat standar audit yang telah disebutkan di atas, peneliti mengambil
standar audit APFP sebagai fokus penelitian dengan alasan;
1.   Aparat  pengawasan  pemerintah 
baik  aparat  pengawasan  eksternal 
maupun
internal  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  mengacu  pada  peraturan
  
24
perundang-undangan   yang   berlaku.   Standar   APFP   merupakan   salah   satu
peraturan di bidang pengawasan yang dikeluarkan oleh BPKP berdasarkan
Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-378/K/1996 
tanggal 30 Mei 1996 dan
berlaku untuk seluruh aparat pengawasan internal pemerintah termasuk
Inspektorat
Jenderal
Depdiknas
sampai dengan saat penelitian masih
menggunakan standar APFP.
2. 
Standar
APFP
ditinjau dari
segi
materinya
cukup
komprehensif
karena
telah
mengakomodir standar audit non pemerintah yaitu Standar Profesional Akuntan
Publik yang dikeluarkan oleh IAI, kemudian dilakukan modifikasi baik berupa
penambahan
maupun
penyesuaian
dengan pelaksanaan audit di bidang
pemerintah.
II. 2.
Auditing dan Jenis Audit
II.2.1  Auditing
Terdapat beberapa definisi tentang auditing yang dikemukan oleh para pakar,
antara lain; auditing adalah ”suatu proses  sistemik dan obyektif dari penyediaan dan
evaluasi bukti-bukti yang berkenaan dengan pernyataan (assertion) tentang kegiatan
dan
kejadian
ekonomi
guna
memastikan derajat
atau
tingkat
bubungan
antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang ada serta 
mengomunikasikan hasil yang
diperoleh itu kepada pihak-pihak yang berkepentingan” (Indra Bastian,2007)
Sementara
dalam Modul
Diklat
Auditing,
BPKP
(2001;2)
merangkup
pengertian
mengenai auditing
proses kegiatan
yang bertujuan untuk
meyakinkan
  
25
tingkat kesesuaian antara suatu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu entitas
dengan kreterianya, dilakukan oleh auditor yang kompeten dan independent dengan
mendapatkan   dan   mengevaluasi   bukti-bukti   pendukungnya   secara   sistematis,
analistis,
kritis dan
selektif,
guna
memberikan
pendapat
atau
simpulan
dan
rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Arens, Elder dan Beasley, (2003;15) memberi difinisi auditing  “Auditing is
the accumulation and evaluation of evidence abuot information to determine and
report on the degree of correspondence between the information and established
criteria. Auditing should be done by a competent, independent person”.
Proses audit dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar II.1
Audit atas Penerimaan Pajak
Seorang yang
kompeten dan
independen
Pengumpulan dan
pengevaluasian
bukti-bukti
Informasi
Formulir pajak
yang
telah
diisi
oleh wajib pajak
Laporan atas
temuan audit
Auditor
Menguji cek-cek yang
dibatalkan serta catatan-
catatan pendukung
Menguji kesesuian antara
criteria yang telah
ditetapkan
Laporan atas
kekurangan
pembayaran
pajak
Internal Reveneu
Code serta semua
interpretasinya
  
26
Type of
Audit
Example
Information
Established
Creteria
Available Evidence
Operational
audit
Evaluate    
whether
the computerized
payroll processing
for subsidiary
H is
operating efficiently
and effectively
Number     of     payroll
records
processed
in a
month, costs of the
departement, and
number of errors made
Company
standards for
efficiency and
effectiveness in
payroll department
Error  reports,  payroll
records,  
and   payroll
processing cost
Compliance
audit
Depermine
whether
bank requirements
for  loan
continuation have
been met
Company records
Loan
agreement
provisions
Financial
statements
and  
calculations  
by
the auditor
Financial
statement
audit
Annual
audit
of
Boeing’s    financial
statements
Boeing’s
financial
statement
Generally accepted
accounting
principles
Documents,
records,
and
outside
sources
of
evidence
II.2.2.  Jenis Audit
Arens, Elder dan Beasley, (2003;19) membagai jenis audit menjadi tiga tipe
audit,
yaitu Operational audit,
Compliance audit dan
Financial
statement audit.
Audit
operasional
adalah
tinjauan
atas
bagian tertentu
dari
prosedur serta
metode
operasional   organisasi   tertentu   yang   bertujuan   mengevaluasi   efisiensi   serta
efektivitas prosedur serta metoda tersebut. Audit kepatuhan adalah menentukan
apakah auditan telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang dibuat oleh
otoritas  yang  lebih  tinggi.  Sedangkan  audit  atas  laporan  keuangan  dilaksanakan
untuk
menentukan
apakah
seluruh
laporan
keuangan
(informasi yang diuji) telah
dinyatakan
sesuai
dengan
kreteria
tertentu.
Umumnya,
kreteria tersebut
adalah
pernyataan standar akuntansi keuangan, walaupun merupakan hal yang umum untuk
melaksanakan audit atas laporan keuangan yang dibuat dengan metode akuntansi
lainnya yang cocok bagi organisasi tersebut. Untuk memudahkan memahami ketiga
tipe audit tersebut diberikan contoh seperti dalam tabel berikut:
Tabel II.1
Examples of the Three Types of Audit
Sumber : Arens, Elder dan Beasley, Auditing and Assurance Service, 9nd
ed.
  
27
Menurut Indra Bastian
(2007;43), jenis audit meliputi audit keuangan
(financial
audit),
audit
kepatuhan
(compliance audit),
audit
kinerja (performance
audit)  dan audit investigasi (spesial  audit). Audit keuangan meliputi audit atas
laporan keuangan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan.
Audit 
kinerja 
adalah pemeriksaan secara objektif dan sistemik terhadap
berbagai
macam bukti
untuk
dapat
melakukan
penilaian
secara
independen
atas
kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja
mencakup audit tentang ekonomi, efisiensi dan program.
Audit investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu, yang
tidak
dibatasi
periodenya,
dan
lebih
spesifik
pada
area-area
pertanggungjawaban
yang
diduga
mengandung
inefisiensi
atau indikasi
penyalahgunaan
wewenang,
dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat
penyimpangan wewenang yang ditemukan.
Sesuai Peraturan BPK No. 01 tahun
2007
tentang
Standar
Pemeriksaan
Keuangan Negara, disebutkan bahwa   
Pemeriksa
atau auditor
dapat
melakukan
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan
keuangan
bertujuan
untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan
keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan
prinsip   akuntansi   yang   diterima   umum   di   Indonesia   atau   basis   akuntansi
komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan
negara
yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, dan efisiensi serta pemeriksaan aspek
  
28
efektifitas. Di
dalam melakukan
pemeriksaan
kinerja,
pemeriksa
juga
menguji
kepatuhan
terhadap
ketentuan
peraturan perundang-undangan
serta
kendali
intern.
Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai
macam bukti, untuk dapat melakukan penlaian secara independen atas kinerja entitas
atau program kegiatan
yang diperiksa. Pemeriksaan kinerja menghasilkan
informasi
yang
berguna
untuk
meningkatkan
kinerja
suatu
program dan
memudahkan
pengambilan keputusan bagi  pihak yang bertanggung jawab 
untuk mengawasi dan
mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggung jawaban publik.
Pemeriksaan  kinerja  disebut  juga  pemeriksaan  operasional  (audit
operasional) yang menurut publikasi Institute of Internal Auditors (IIA) yang dikutip
oleh Amin Widjaja Tunggal adalah sebagai barikut
: ”Operational Auditing adalah
suatu
proses
yang
sistematis
dari
penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi
operasi suatu organisasi
yang di bawah kendali manajemen dan
melaporkan kepada
orang
yang
tepat
mengenai
hasil
penilaian beserta rekomendasi untuk perbaikan.”
(Amin Widjaja Tunggal,2000)
Sementara itu pengertian audit operasional
menurut
Sukrisno
Agoes
menyatakan
bahwa
:
”Manajemen
audit
disebut
juga
sebagai operational
audit,
function audit, system audit,
adalah
suatu
pemeriksaan
terhadap
kegiatan
operasi
suatu perusahaan,
termasuk kebijakan
akuntansi dan kebijakan  
operasional
yang
telah ditentukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut
sudah dilakukan dengan efektif, efisien dan  ekonomis.”  (Sukrisno Agoes, 2000)
  
29
II.2.2.  Jenis Audit di Itjen Depdiknas
Terdapat empat jenis audit yang dilakukan oleh Itjen Depdiknas, yaitu; Audit
Kinerja   Perguruan   Tinggi,   Audit   Komprehensif,   Audit   Khusus,   dan   Audit
Operasional Dana Dekonsentrasi. Sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas audit
tersebut, telah dikeluarkan Putusan Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional 
Nomor 
Kep.315/B/U.KP.2007 
tanggal 
Nopember 
2007 
tentang
Petunjuk  Teknis 
Audit  Kinerja  Perguruan  Tinggi, 
Audit  Komprehensif,  Audit
Khusus, Audit Operasional Dana Dekonsentrasi dan Petunjuk Teknis Pelayanan
Pengaduan
Masyarakat.
Dalam petunjuk
teknis
tersebut
disebutkan
definisi
dan
pengertian masing-masing audit, yaitu :
Audit
Kinerja
merupakan
kegiatan
evaluasi atau kegiatan mengukur dan
menilai tingkat efisiensi serta efektivitas suatu organisasi. Istilah kinerja dipadankan
dengan unjuk kerja atau prestasi kerja yang sepadan dengan performance yang
bermakna prestasi, pertunjukan, dan pelaksanaan tugas. Sementara penilaian kinerja
diartikan sebagai penentuan secara periodik efektivitas operasional suatu organisasi,
bagian organisasi
dan
personelnya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang
telah ditetapkan sebelumnya, atau hasil kerja selama periode tertentu dibandingkan
dengan standar, target/sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Audit komprehensif   
merupakan audit untuk menilai keterlaksanaan
program/kegiatan dan sumberdaya yang
digunakan
secara
komprehensif
yang
meliputi,   Sumber   Daya   Manusia   (SDM),   keuangan,   sarana   prasarana   dan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (substansi)
  
30
Audit khusus merupakan kegiatan pemeriksaan/audit sebagai tindak lanjut
dari laporan pemeriksaan komprehensif, kinerja,
laporan
masyarakat,
inspeksi
mendadak, pengawasan tematik, dan hasil desk audit, dengan maksud untuk
membuktikan apakah masalah yang ditemukan atau dilaporkan terbukti melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada aspek keuangan audit
khusus ditujukan untuk membuktikan masalah yang diadukan atau ditemukan
mengandung unsur tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara.
Audit  operasional  dana  dekonsentrasi  merupakan  kegiatan 
menguji  dan
menilai pertanggungjawaban penyelenggaraan dana dekonsentrasi yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
II. 3.
Kinerja
Istilah kinerja dipadankan dengan unjuk kerja atau prestasi kerja yang dalam
bahasa inggris sering disebut performance yang maknanya prestasi, pertunjukan, dan
pelaksanaan tugas. Kinerja juga diartikan sebagai hasil kerja selama periode tertentu
dibandingkan
dengan
standar,
target/sasaran atau
kriteria
yang
telah
ditentukan
terlebih dahulu” (John Soeprianto,1988).
Pengukuran
Kinerja
merupakan
hasil
dari
suatu
penilaian
yang
sistematik
dan
didasarkan
pada
kelompok
indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-
indikator
masukan,
keluaran,
hasil,
manfaat,
dan
dampak. Penilaian
tersebut
tidak
terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah masukan menjadi keluaran
  
31
atau penilaian dalam proses penyusunan kebijakan/program/kegiatan yang dianggap
penting dan berpengaruh terhadap pencapaian sasaran dan tujuan.
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
Kinerja dapat diukur melalui beberapa indikator
yaitu:
a.   Produksi  (production),  yaitu  kemampuan  untuk    menghasilkan  jumlah  dan
kualitas keluaran.
b.   Efektifitas  (Efective)
,  adalah  keberhasilan      auditor  dalam  mencapai  tujuan
sesuai sasaran yang  telah direncanakan, juga berarti menyelesaikan tugas sesuai
waktu yang telah ditentukan.
c.   Efisiensi (efficiency), adalah perbandingan keluaran dengan masukan.
d.
Keadaptasian  
(adaptiveness), adalah kemampuan untuk tanggap terhadap
perubahan internal dan eksternal,
e.   Kepuasan (satisfaction), adalah pemenuhan kebutuhan pelanggan
f.
Pengembangan    (development),    adalah    kemampuan    untuk    meningkatkan
kapasitasnya.
(Michael E. McGill,1986)
II.4.
Hubungan Standar Audit dengan Kinerja Auditor
Standar Audit merupakan prinsip-prinsip dasar dan persyaratan yang
diperlukan   bagi   auditor   untuk   menjamin   mutu   hasil   audit   dan   konsistensi
pelaksanaan tugas audit.
  
32
Setiap
melakukan
audit
seorang
auditor
harus melaksanakan standar yang
ditentukan. Standar audit
yang
menjadi dasar pelaksanaan
audit bagi APFP terdiri
dari lima standar, yaitu standar umum, standar koordinasi dan kendali mutu, standar
pelaksanaan, standar pelaporan dan standar tindak lanjut.
Standar
Umum mensyaratkan
bahwa
seorang
auditor
harus
mempunyai
keahlian
dan
pelatihan,
independensi, kecermatan   
profesi
dan
kerahasiaan.
Sedangkan
dalam Standar
Koordinasi
dan
Kendali
Mutu
seorang
auditor
harus
mampu
membuat
program
kerja
pengawasan,
melakukan
koordinasi
pengawasan,
dan kendali mutu.   Dalam pelaksanaan audit auditor harus melakukan dan membuat
perencanaan, supervisi, kendali intern, mencari bukti audit, mentaati peraturan
perundang-undangan,
dan
membuat
kertas kerja audit. Setelah selesai pelaksanaan
audit  auditor  harus  membuat  laporan  secara  tertulis  dan  segera    serta  distribusi
kepada yang berhak. Hasil-hasil temuan tersebut harus dipantau atas
penyelesaian
tindaklanjutnya.
Dengan melaksanakan standar audit secara baik dan benar diharapkan kinerja
auditor akan meningkat dan sebaliknya apabila auditor
tidak
melaksanakan standar
audit  maka  kinerjanya  akan  menurun.  Pengukuran  kinerja  menurut  Michael  E.
McGill (1986:106) dengan
indikator 
Produksi (production),  Efektifitas (Efective),.
Efisiensi (efficiency), Keadaptasian
(adaptiveness), 
Kepuasan (satisfaction) dan
Pengembangan
(development).
Secara
sederhana
hubungan antara standar audit
dengan kinerja auditor dapat dilihat pada gambar II.2.
  
33
Gambar II.2
Hubungan standar audit dengan kinerja
INPUT
Standar Audit
Standar Umum
Standar Koordinasi dan
Kendali Mutu
Standar Pelaksanaan
Standar Pelaporan
Standar Tindak Lanjut
PROSES
Pelaksanaan Audit :
Audit keuangan
Audit ketaatan
Audit operasional
OUTPUT
Kinerja  Auditor
Diukur dengan :
Produktivitas
Efektifitas
Efisiensi
Keadaptasian
Kepuasan
Pengembangan
II.5
Hipotesis
Sesuai dengan kajian teori dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut :
a.
Pengujian pengaruh
Ho:
Tidak  terdapat  pengaruh  secara  signifikan  pelaksanaan  Standar
Audit
Aparat
Pengawasan
Fungsional
Pemerintah
dalam bentuk
standar
umum,   koordinasi   dan   kendali  
mutu,   pelaksanaan,
pelaporan dan standar tindak lanjut terhadap kinerja auditor
Inspektorat Jenderal Depdiknas.
Hi :   Terdapat  pengaruh  secara  signifikan  pelaksanaan  Standar  Audit
Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah dalam bentuk
standar
umum, koordinasi dan kendali mutu, pelaksanaan, pelaporan dan
standar tindak lanjut terhadap kinerja auditor Inspektorat Jenderal
Depdiknas.
  
34
b.   Pengujian besarnya pengaruh
Ho : Tidak terdapat perbedaan secara signifikan besarnya pengaruh
pelaksanaan
Standar    Audit    Aparat    Pengawasan    Fungsional
Pemerintah  dalam  bentuk  standar  umum,  koordinasi  dan  kendali
mutu, pelaksanaan, pelaporan dan
standar tindak lanjut terhadap
kinerja auditor Inspektorat Jenderal Depdiknas.
Hi :   Terdapat perbedaan secara signifikan besarnya pengaruh pelaksanaan
Standar Audit Aparat Pengawasan
Fungsional
Pemerintah
dalam
bentuk
standar
umum,
koordinasi dan
kendali
mutu,
pelaksanaan,
pelaporan
dan   standar   tindak   lanjut   terhadap   kinerja   auditor
Inspektorat Jenderal Depdiknas.
  
35