Home Start Back Next End
  
24
holders elect directors of the firm and thus participate in determining
its policies and direction. But their claim on the firm's assets are
subordinate to those of debenture holders, preferred stock (preference
share) holders,
creditors,
and
statutory
agencies
(such
as
tax
authorities).
On
the
winding
up
of
the
business,
the
surplus
of
the
assets over liabilities is divided among common stockholders in
proportion to their stockholding.”
Pengertian tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut:
“suatu tipe sekuritas yang diartikan sebagai bukti atas proporsi
kepemilikan
dalam perusahaan,
termasuk
didalamnya
proporsi
hak
suara,
dan
klaim atas
aset
dan
pendapatan
perusahaan
(setelah
hak
kreditur dan obligator lainnya terpenuhi).
Saham
umum
merupakan
bentuk
modal
perusahaan
yang
tidak digantikan
apabila perusahaan
mengalami  kebangkrutan.  Saham  ini  biasanya 
memiliki 
nilai  par
(harga
saham saat pertama kali
diterbitkan) tetapi tidak
memiliki
nilai
yang dijaminkan setelahnya. Saat perusahaan mengalami
saat yang
sulit, pemegang
saham umum dapat
menerima
sedikit dividen
ataupun
tidak
sama
sekali.
Saat
perusahaan
sedang
dalam keadaan
baik,
pemegang
saham umum
dapat
merasakan
keuntungan
yang
tak
terhingga   sesuai   yang   ditetapkan   pemerintah,   kreditur,   ataupun
keadaan
finansial
perusahaan.
Pemegang
saham
umum
memiliki
hak
untuk memilih direktur perusahaan dan dapat berpartisipasi dalam
mengarahkan tujuan dan misi perusahaan. Meskipun demikian, hak
pemegang
saham umum
atas
aset
perusahaan
masih
diprioritaskan
di
bawah kreditur, pemegang preferred stock, dan instansi penting
pemerintahan  (seperti 
instansi  pajak).  Dalam  penghitungan  surplus
aset 
terhadap 
kewajiban 
perusahaan 
dibagikan 
kepada 
pemegang
saham umum berdasarkan proporsi saham yang dimilikinya.”
Berdasarkan
uraian di atas, saham biasa dapat disimpulkan sebagai surat
berharga
yang
mewakili
kepemilikan
dalam suatu
perusahaan.
Saham
biasa
tidak
memiliki
tanggal
jatuh
tempo
dan
klaim atas
saham
biasa
tetap
ada
sepanjang
perusahaan
tidak
dilikuidasi.
Hak
pemegang
saham biasa
atas
kekayaan perusahaan dalam hal perusahaan dilikuidasi baru diberikan setelah
seluruh 
pembayaran 
hutang 
dan 
pembayaran 
kepada 
pemegang 
saham
preferen diselesaikan. Kelebihan dari saham biasa ini adalah adanya hak suara
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter