6
BAB 2
LANDASAN
TEORI
2.1 
Sistem Keuangan Indonesia
Sistem Keuangan Indonesia adalah tatanan dalam perkonomian suatu
negara
yang
memiliki
peran
dalam
menyediakan
fasilitas
jasa-jasa
di
bidang
keuangan  oleh  lembaga- lembaga  keuangan  dan  lembaga- lembaga  penunjang
lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada
prinsipnya terdiri dari 2 yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan
bukan bank.
Lembaga  keuangan 
yang 
masuk  sistem  perbankan  adalah 
lembaga
keuangan  yang  berdasarkan  peraturan  perundangan  dapat  menghimpun  dana
dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  dan  menyalurkannya  kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya
dan
dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu- lintas pembayaran.
Karena 
lembaga 
keuangan 
ini  dapat  menerima  simpanan  dari
masyarakat
maka
juga
disebut
sebagai
depository
financial
institutions
yang
terdiri atas Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam
kegiatan usahanya tidak di perkenankan menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan.
  
7
Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia,
sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental
terutama
setelah
memasuki
era
deregulasi, Paket kebijakan 27 oktober 1988
yang
kemudian
berlanjut
dengan diundangkannya
beberapa
undang-undang di
bidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
a) 
Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
b)  Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang asuransi
c) 
Undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun
d)  Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
e) 
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang no
7
tahun 1992 tentang perbankan.
f) 
Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia.
  
8
Gambar 2.1.1
Sistem Keuangan Indonesia
  
9
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement",
kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha
terakhir
atau
melalui
persetujuan
melalui
negosiasi
dengan
pemerintah
lain.
(
Sumber 
)
Otoritas   moneter   sebagai   lembaga   yang   berwenang   dalam
pengambilan kebijakan di moneter, juga merupakan sumber uang primer,
baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Disamping uang
kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro primer sedangkan
bagi bank-bank
uang
tersebut
merupakan
alat
liquid.
Dalam
kaitan
tersebut semua bank harus memiliki rekening giro pada bank sentral dan
mewajibkan untuk mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam
rekening gironya tersebut di bank Indonesia sebagai bank sentral.
2.1.2  Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi   pokok   otoritas   moneter   dapat   disebutkan   sebagai
berikut :
a)
Mengeluarkan uang kertas logam
b)
Menciptakan uang primer
c)
Memelihara Cadangan Devisa Nasional
d)
Mengawasi sistem moneter
  
10
2.1.3  Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan
adalah :
a) 
Menyelenggarakan mekanisme
lalu
lintas pembayaran yang efisien
sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara tepat, akurat
dan dengan biaya yang relatif kecil.
b)  Melakukan
fungsi
intermediasi
guna
memepercepat pertumbuhan
ekonomi.
c) 
Menjaga
kestabilan
tingkat
bunga
melalui
pelaksanaan kebijakan
moneter.
(sumber : Siamat ( 2001), Hal : 26-27 )
2.1.4  Pengertian Bank
Bank
adalah sebuah tempat di mana uang dan disimpan dan
dipinjamkan.  Menurut  Undang- undang  Negara  Republik  Indonesia
Nomor   10   Tahun   1998   Tanggal   10   November   1998   tentang
perbankan,
yang
dimaksud
dengan
bank
adalah
badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk -bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat
banyak.
  
11
Dari pengertian di atas
dapat
dijelaskan
secara
lebih
luas
lagi
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang
keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut
penyimpanan
nilai  dan
perluasan
kredit.
Evolusi
bank
berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai
institusi  keuangan  yang  menyediakan  jasa  keuangan.  Sekarang  ini
bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank
diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan
memberikan hak untuk
melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Kata
bank
berasal dari bahasa Italia  banca.
Biasanya
bank
menghasilkan
untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan
bunga dari pinjaman.
2.1.5  Jenis -Jenis Bank
Secara umum bank-bank
di
indonesia
dapat
dibedakan
berdasarkan fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, bank
pembangunan, bank tabungan, bank koperasi dan bank perkreditan
rakyat.
  
12
Setelah diundangkannya UU no. 7 tahun 1992, maka
penggolongan 
bank  berdasarkan 
fungsinya 
tidak 
lagi  dipisahkan
karena semua jenis bank tersebut pada dasarnya telah melakukan
kegiatan sebagaimana halnya ciri-ciri bank umum antara lain misalnya
pendanaan bank dan pengalokasiannya lebih bersifat jangka waktu
pendek.   Demikian
pula
bank
tabungan
sumber
pendanaannya
tidak
lagi didominasi dalam bentuk tabungan tetapi juga dalam bentuk giro
dan deposito berjangka. Sama halnya dengan bank koperasi pelayanan
dan portfolionya tidak
hanya terpusat kepada koperasi-koperasi tetapi
juga terhadap nasabah nonkoperasi.
Kecenderungan
suatu
bank
untuk
kosentrasi
melakukan
kegiatan
pada
segmen
usaha
tertentu lebih didasarkan pada strategi
bisnis  dan  kebijakan  intern  bank  yang  bersangkutan  dalam
menghadapi iklim persaingan tanpa ada intervensi otoritas.
2.1.5.1  Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank
Pembangunan
Daerah
yang pendiriannya
didasarkan
pada
Undang-undang no.13 tahun 1962. Dengan diundangkannya
undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubahkan  dengan  undang-undang 
nomor 
10 
tahun 
1998,
BPD-BPD tersebut harus memilih
dan menetapkan badan
hukumnya
apakah
menjadi perseoran terbatas , Koperasi atau
  
13
perusahaan daerah
sebagaimana
diamanatkan
dalam
undang-
undang tersebut diatas.
2.1.5.2  Bank Swasta Nasional
Bank 
swasta 
nasional 
adalah  bank 
yang  berbadan
hukum indonesia yang sebagian modalnya dimiliki oleh warga
indonesia atau badan hukum Indonesia. Dilihat dan lingkup
usahanya  ,  bank  swasta  nasional  dapat  dibedakan  kedalam
bank
devisa
dan
bank
non
devisa.
Bank
devisa
adalah
bank
yang  dalam  kegiatan 
usahanya  dapat  melakukan  transaksi
dalam
valuta asing, setelah memperoleh persetujuan dari bank
Indonesia, antara lain menerima simpanan dan memberikan
kredit dalam valuta asing
termasuk jasa-jasa keuangan lainnya
yang terkait dalam valuta asing.
2.1.5.3
Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di
luar  Indonesia 
yang 
saat 
ini 
diperkenankan  beroperasi  di
Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa
Ibukota provinsi selain Jakarta yaitu Semarang, Surabaya,
Bandung, Denpasar, Ujung pandang, Medan dan Batam. Bank
asing
,
yang sejak awal
1970
tidak
diijinkan
untuk
membuka
kantor  cabang  di  Indonesia,  sejak  pertengahan  tahun  1999
diberi kembali kesempatan membuka kantor cabangnya dengan
  
14
memenuhi  persyaratan  yang  di  tetapkan.  Bank  asing  yang
dapat  membuka  cabangnya  harus  termasuk  bank  yang
memiliki asset 200 terbesar didunia dan memiliki rating A dari
lembaga peringkat internasional.
2.1.5.4
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan  hanya  dalam  bentuk  deposito  berjangka,  tabungan
dan atau bentuk
lainnya
yang dipersamakan dengan itu. Usaha
BPR 
yang 
diperbolehkan 
menurut 
undang-undang 
meliputi
ha- hal berikut :
l- hal berikut :
a)
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
b)
Memberikan kredit
c)
Menyediakan  pembiayaan  bagi 
nasabah  berdasarkan
prinsip bagi hasil
d)
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan
atau tabungan pada Bank lain.
Kegiatan 
usaha 
yang  tidak  diperkenankan  dilakukan
BPR antara lain :
a)
Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)
Melakukan penyertaan modal
c)       
Melakukan usaha pengasuransian
  
15
d)
Melakukan
usaha
lain
di
luar
kegiatan
usaha
sebagaimana disebut diatas.
2.1.6  Bank Indonesia
Bank
Indonesia
(BI) adalah bank sentral Indonesia. Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga  kelancaran  sistem  pembayaran,  serta  mengatur  dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai
secara efektif dan efisien
Babak 
baru 
dalam 
sejarah 
Bank  Indonesia 
sebagai 
Bank
Sentral
yang
independen
dimulai ketika
sebuah
undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku
pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas
dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai
suatu
  
16
lembaga
negara
yang
independen,
Bank
Indonesia
mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya   
sebagaimana    ditentukan    dalam   
undang- undang
tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas
Bank   Indonesia,   dan   Bank   Indonesia   juga   berkewajiban   untuk
menolak atau
mengabaikan
intervensi dalam bentuk apapun dari pihak
manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-
undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank
Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai
Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak
sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan
Bank  Indonesia  juga  tidak  sama  dengan  Departemen,  karena
kedudukan Bank Indonesia
berada diluar Pemerintah. Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan  peran  dan  fungsinya  sebagai  otoritas  moneter  secara
lebih efektif dan efisien.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan
nilai
rupiah.
Kestabilan
nilai
rupiah
ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan 
nilai  tukar  rupiah
terhadap 
mata 
uang 
negara 
lain.
  
17
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran
yang
harus
dicapai
Bank
Indonesia
serta
batas-batas tanggung
jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk   mencapai   dan   memelihara   kestabilan   nilai   rupiah
sebagai tujuan Bank Indonesia perlu di topang dengan tiga pilar utama
yaitu :
a)
Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian
b)
Sistem pembayaran yang cepat dan tepat
c)       
Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
2.1.6.1 Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan
undang- undang
nomor 13
tahun
1968
tentang bank sentral yang tidak merumuskan secara tegas
mengenai tujuan bank Indonesia, dalam undang-undang nomor
23
tahun
1999
secara
tegas
dinyatakan
dalam pasal 7 bahwa
tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank
Indonesia. Kestabilan rupiah yang di maksud adalah kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada
perkembangan
nilai
tukar
rupiah
terhadap
mata
uang
negara
lain.
  
18
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single
objective  ini  dimaksudkan  untuk  memperjelas  sasaran  yang
akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus di pikul
oleh bank Indonesia.
(sumber :  Siamat, 2001, Hal : 33 )
2.1.7  Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank Umum adalah lembaga intermediasi keuangan yang
memberikan
jasa-jasa keuangan kepada nasabahnya atau kalayak
banyak.
Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut ini :
a) 
Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien
dalam kegiatan ekonomi
b)  Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
c) 
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Kegiatan   usaha   yang   dapat   dilakukan   oleh   bank   umum
menurut  UU  no.  10  tahun  1998  tentang  perbankan adalah
sebagai
berikut ini :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat
b)
Memberikan kredit
c)
Menerbitkan surat pengakuan hutang
d)
Membeli
,
menjual
atau
menjamin
atas
resiko
sendiri
maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
  
19
Surat-surat wesel
Surat pengakua n hutang
Kertas perbendaharaan negara
SBI
Instrumen   Surat   Berharga   lainnya   yang   berjangka   waktu
sampai 1 tahun.
e)
Memindahkan  uang  baik  untuk  kepentingan  sendriri  maupun
untuk kepentingan nasabah.
f)
Menempatkan   dana  
pada  
,  
meminjam  
uang   dari,   atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
g)
Menerima  pembayaran  dari 
tagihan  atas  surat  berharga  dan
melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
h)
Menyediakan 
tempat 
untuk  penyimpanan 
barang 
atau  surat
berharga.
i)
Melakukan  kegiatan  penitipan  untuk  kepentingan  pihak 
lain
berdasarkan suatu kontrak.
j)
Membeli   melalui   pelelangan   agunan   baik   semua   maupun
sebagian   dalam   hal   debitur   tidak   memenuhi   kewajibannya
kepada  bank,  dengan  ketentuan  agunan  yang  dibeli  tersebut
wajib dicarikan secepatnya.
  
20
2.1.8  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
a)
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang
mempengaruhi manajemen bank antara lain berkaitan dengan
pengambilan
kebijakan
dan
strategi
operasional
bank
antara
lain misalnya :
Struktur
organisasi
bank
yang
mempengaruhi
proses
pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan.
Budaya kerja perusahaan ( corporate culture )
Filosofi dan gaya mana gement
Strategy segementasi pasar dan jaringan kantor
Ketersediaan
sumber
daya
manusia
dan
penggunaan
teknology
Komitment pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
b)
Faktor eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi management bank
meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
Kebijakan moneter
Fluktuasi nilai tukar
Volatilitas tingkat bunga
Globalisasi
  
21
Persaingan antar bank maupun lembaga keuangan nonbank
Perkembangan Teknologi.
2.1.9  Resiko Usaha Bank
Resiko usaha atau bussiness risk bank merupakan tingkat
ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima.
Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Semakin tinggi
ketidakpastian pendapatan yang diperoleh suatu bank, semakin besar
kemungkinan resiko yang dihadapi
dan semakin tinggi pula premi
resiko atau bunga yang diinginkan. Resiko usaha yang dapat dihadapi
oleh bank antara lain sebagai berikut :
a)
Resiko  kredit.  Resiko  kredit  atau  sering  pula  disebut  dengan
default
risk
merupakan
akibat kegagalan atau
ketidakmampuan
nasabah  mengembalikan  jumlah  pinjaman  yang  diterima  dari
bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
b)
Resiko investasi. Resiko investasi atau
investment risk berkaitan
dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan
nilai
portfolio
surat-surat berharga,misalnya obligasi atau surat
berharga lainnya yang dimiliki bank.
c)
Resiko likuiditas. Resiko
likuiditas adalah
resiko
yang mungkin
dihadapi  oleh  bank  untuk  memenuhi  kebutuhan  likuiditasnya
  
22
dalam rangka
memenuhi permintaan kredit dan penarikan dana
oleh penabung pada suatu waktu.
d)
Resiko    operasional .   Efektifitas   sistem   ,   prosedur   dan
pengendalian
dalam    menjalankan    kegiatan    operasionalnya
berpengaruh
terhadap
kelancaran
jalannya
operasi
usaha dan
tingkat pelayanan bank kepada nasabah. Disamping itu adanya
ketidakpastian mengenai kegiatan usaha bank merupakan resiko
operasional bank yang bersangkutan.
e)
Resiko      penyelewengan.     Resiko     penyelewengan     atau
penggelapan berkaitan dengan kerugian yang dapat terjadi akibat
ketidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang
baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
f)
Resiko
tingkat
bunga.
Resiko
yang
timbul
akibat
berubahnya
tingkat bunga
akan
menurunkan nilai
pasar
surat-surat berharga
yang terjadi
pada
saat
bank
membutuhkan
likuiditas.
Resiko
tersebut terjadi apabila untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
tersebut
harus
menjual
surat-surat berharga
yang
dimiliki bank.
Resiko tingkat bunga juga terjadi manakala bank menerima
simpanan
untuk
jangka
waktu
yang
lebih
lama
dengan
tingkat
suku bunga yang relatif tinggi kemudian suku bunga mengalami
penurunan drastis.
g)
Resiko
valuta
asing.
Resiko
ini
terutama
dapat
dihadapi
oleh
bank-bank 
devisa 
yang 
melakukan 
transaksi  yang  berkaitan
  
23
dengan valuta asing, baik dari sisi aktiva maupun dari sisi pasiva.
Perubahan  nilai  tukar  valuta  asing  terhadap  rupiah  misalnya
dapat mempengaruhi kemampuan bank untuk memenuhi
kewajibannya dalam valas. Ketidakstabilan nilai tukar valas juga
dapat
mempersulit
bank
mengelola
aktiva dan kewajiban valas
yang dimilikinya, sehingga pada gilirannya akan menyebabkan
kerugian bank.
2.2 Rasio -rasio
Financial
untuk
Mengevaluasi
Kesehatan
Bank
Umum
Rasio keuangan digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja dari
perusahaan  dalam  bentuk  apapun.  Diantara  sekian  banyaknya  rasio -rasio
keuangan, ada 5 rasio keuangan yang terpenting untuk mengukur dan
mengevaluasi kinerja dari bank yaitu :
1.   Return on Assets ( ROA )
ROA adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur
berapa %
laba bersih yang dihasilkan bila dibandingkan
dengan
rata-
rata total asset tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Semakin besar
ROA, maka semakin baiklah kinerja bank tersebut.
Untuk  menghitung  ROA  dilakukan  dengan  cara  :  laba  bersih
dibagi
dengan
rata-rata total assets tahun
berjalan
dan
tahun
sebelumnya.
  
24
2.   Return on Equity ( ROE )
ROE
adalah
rasio
keuangan
yang
digunakan
untuk
mengukur
%
laba
bersih
yang
dihasilkan
bila
dibandingkan
dengan
rata-rata
total
ekuitas tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Semakin besar ROE,
maka semakin baiklah kinerja bank tersebut. Untuk menghitung ROE
dilakukan  dengan  cara  :  laba  bersih  dibagi  dengan  rata-rata  total
ekuitas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3.   Capital Adequacy Ratio ( CAR )
CAR  adalah  rasio  keuangan  yang  digunakan  untuk  mengukur
resiko
dari
asset
yang
dimiliki
oleh
bank
dan
seberapa
jauh
ekuitas
dari bank tersebut sanggup untuk menanggung resiko yang mungkin
terjadi  dari  asset  yang  dimilikinya.  Angka  standar  minimum  CAR
yang harus dimiliki oleh setiap bank adalah 8%.
Bila  CAR  lebih  besar  daripada  8%,  berarti  kemampuan  bank
tersebut untuk menanggulangi resiko yang mungkin terjadi pada
assetnya sudah cukup baik. Sedangkan bila dibawah 8%, berarti
kemampuan bank tersebut masih kurang untuk menanggulangi resiko
yang
mungkin
terjadi
pada assetnya.
Jadi semakin besar CAR,
akan
semakin baik bagi bank.
  
25
4.   Non Performing Loan ( NPL )
NPL  adalah  rasio  keuangan 
yang  digunakan 
untuk 
mengukur
kinerja bank dari segi kredit yang diberikannya pada pihak ketiga. Jadi
NPL
menghitung
berapa
%
kredit yang
macet
dan
tak dapat ditagih
bila  dibandingkan  dengan  total  kredit  yang  diberikan  pada  pihak
ketiga. Semakin besar NPL maka semakin buruklah kinerja bank
tersebut karena berarti banyak kredit yang tidak dapat ditagih dan
otomatis mengurangi laba dari bank tersebut.
Semakin kecil NPL maka semakin baiklah kinerja bank tersebut.
Cara menghitung NPL adalah : total kredit macet dibagi dengan total
kredit yang diberikan pada pihak ketiga.
5.   Loan to Deposit Ratio ( LDR )
LDR adalah rasio keuangan yang digunakan
untuk
mengukur
kinerja bank dengan mengukur seberapa besar jumlah kredit yang
diberikan kepada pihak ketiga bila dibandingkan dengan dana yang
disimpan oleh pihak ketiga di bank tersebut. Hal ini diperlukan karena
apabila kredit yang diberikan terlalu besar dibandingkan dengan dana
yang
masuk,
maka
resiko
kredit
dan
resiko
likuiditas
yang
dihadapi
oleh bank tersebut sangat besar.
Tapi apabila kredit yang diberikan terlalu kecil, maka keuntungan
yang didapatkan oleh bank pun tidak akan bagus karena
penghasilan
terbesar   bagi   bank   adalah   dari   pendapatan   bunga   kredit,   yang
  
26
kemudian baru disusul dengan pendapatan bunga dari obligasi
pemerintah, SBI, obligasi perusahaan, saham, dll. Jadi boleh dibiland
LDR
bagi
bank
adalah
strategi
yang
dipilih oleh
para
dewan direksi.
Bila dewan direksi ternyata konservatif, maka keuntungan akan kecil,
tapi resiko kredit dan likuiditas pun kecil.
Bila dewan direksi semi-agresif, maka keuntungan yang diperoleh
akan sedang, dan resiko kredit dan resiko likuiditas pun sedang. Tapi
bila dewan direksi ternyata agresif, maka baik keuntungan maupun
resiko kredit dan resiko likuiditas yang diperoleh akan besar.
Nilai
acuan bagi LDR : bila dibawah 50% berarti konservatif, bila diantara
50% -
80
%
berarti
semiagresif,
bila
lebih
dari 80% berarti agresif.
Jadi semakin kecil nilai LDR, maka semakin amanlah bank tersebut
dari resiko kredit dan resiko likuiditas. Cara
menghitung LDR adalah
dengan membagi total kredit dengan total deposito.
2.3
Neraca Bank
Bank memiliki struktur dasar neraca
yang
sama
dengan
lembaga
keuangan lainnya, dalam arti : Aktiva = Pasiva atau Aktiva = kewajiban +
modal. Kerangka dasar neraca bank dibawah ini memberikan gambaran tentang
proses transformasi asset oleh bank.
  
27
Tabel 2.3.1
Struktur Neraca Bank Umum
AKTIVA
(Alokasi Dana)
PASSIVA
(Sumber
Dana)
1. 
Cadangan (Reserves) :
Cadangan
Primer (Primary
Reserves)
Cadangan
Sekunder (Secondary
Reserves)
1.   Kewajiban (Liabilities)
A.
Simpanan
(Deposits) :
-
Transaksi
(Demand
Deposit)
-
Tabungan 
(Saving
Accounts)
-
Deposito
Berjangka (Time Deposit)
B.
Pinjaman-pinjaman
:
-
Jangka
pendek (Short Term
Debt)
-
Jangka
panjang
(Long
Term Debt)
2. 
Kredit (Loans)
3. 
Investasi 
(security
investment )
:
Sekuriti pasar
modal
2.  
Ekuitas ( Equity
)
:
-
Modal
disetor
-
Lain- lain
4.  
Aktiva 
lainnya (Other asset) :
Aktiva
Tetap
(Fixed
Asset)
Lain- lain
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS
(sumber : 
Manurung , 2004, Hal : 142 ).
a) 
Aktiva
Aktiva bank umum dalam neraca dapat dikelompokkan ke dalam 4
utama
yaitu
:
cadangan
(reserves),
Kredit
(oans),
loans),
investasi sekuritas
(security
investment) dan aktiva lainnya. Dengan demikian aktiva bank
umum mencerminkan struktur  alokasi dana yang dimiliki bank umum.
Cadangan ( reserves )
Aktiva dalam bentuk cadangan dipersiapkan untuk memenuhi
kebutuhan
likuiditas
selama
<
1
tahun.
Kebutuhan
likuiditas
tersebut
muncul  karena  keharusan  memenuhi  peraturan  bank  sentral,  yaitu
  
28
pemenuhan batas minimum Giro wajib Minimum ( GWM ) sesuai
dengan ketentuan bank sentral. Bank umum juga harus menyediakan
dana
kas
untuk
t
ransaksi nasabah. Kebutuhan likuiditas yang harus
dipenuhi dalam jangka pendek atau kewajiban lainnya yang telah jatuh
tempo dalam waktu < 1 tahun.
Cadangan 
yang 
dipersiapkan  untuk 
memenuhi 
GWM 
dan
kebutuhan
likuiditas
para
nasabah disebut
sebagai cadangan primer,
yang terdiri atas giro pada bank sentral, giro pada bank lain, dan kas.
Cadangan primer adalah aktiva bank umum yang sangat likuid.
Sayangnya aktiva bank umum ini tidak produktif sehingga tidak
menghasilkan pendapatan.
Surat-surat berharga
Pengalokasian dana dengan cara
membeli
surat-surat berharga
( sekuritas ) pada dasarnya dimaksudkan untuk tujuan cadangan
sekunder di samping untuk mengoptimalkan keuntungan dengan
memanfaatkan dana-dana
yang
idle.
Dana
bank
tersebut
dapat
digunakan untuk membeli sekuritas jangka pendek biasanya instrumen
pasar uang, antara lain misalnya Sertifikat Bank Indonesia, Surat
Berharga Pasar Uang ( SBPU ), serta surat berharga lainnya.
Kredit ( Loans )
Pengguanaan dana bank sangat didominasi dalam bentuk
penyaluran kredit. Secara umum portfolio kredit bank sebesar 60-80
  
29
persen 
dari 
total 
aktiva    
yang 
ada. 
Penyaluran 
kredit 
tersebut
digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, investasi dan
keperluan kredit konsumtif. 
(sumber  :  Manajemen  Lembaga  Keuangan  ,  Dahlan
Siamat, 2001, Hal : 95 )
b)  Pasiva
Pasiva bank umum memberikan gambaran tentang struktur sumber
dana bank umum. Passiva sendiri terdiri atas kewajiban dan ekuitas atau
modal. Sedangkan kewajiban bank dapat dibedakan menjadi kewajiban
kepada
pihak
ketiga
(
nasabah
deposan
)
dan
kewajiban
kepada
pihak
kedua ( pemberi pinjaman ).
Simpanan ( deposit )
Simpanan ( deposit ) terdiri atas tabungan ( saving account ),
rekening  giro  (  demand  deposit  ),  dan  deposito  berjangka  (  time
deposit
). Kewajiban-kewajiban dalam bentuk simpanan kepada pihak
ketiga.
Di Indonesia , dana-dana dalam bentuk simpanan ini disebut
sebagai dana pihak ketiga.
Pinjaman-pinjaman
Kewajiban dalam bentuk pinjaman-pinjaman
(
debts
)
merupakan  pinjaman  kepada  pihak  kedua,  sehingga  sering  disebut
juga  sebagai  dana  pihak  kedua.  Pinjaman  bank  umum  terdiri  atas
  
30
pinjaman
jangka pendek (short term debts)
yang
jatuh
temponya
<
1
tahun dan pinjaman jangka panjang ( long term debts ) yang jatuh
temponya > 1 tahun.
Ekuitas
Ekuitas
terdiri
atas
modal
inti dan
modal
pelengkap.
Sumber
utama  modal  inti  adalah  modal  disetor  ,  agio,  modal  sumbangan,
selisih  penilaian  kembali  aktiva  tetap  dan 
laba  ditahan.  (sumbe
:
Manurung , 2004, Hal : 144 ).
2.4
Analisa Fundamental
(Fundamental Analysis)
Analisa  Fundamental 
adalah 
sebuah 
metode 
yang 
menganalisa
informasi,
melakukan
peramalan
( forecast
)
dari
informasi
tersebut
dan
menghasilkan sebuah penilaian ( valuation ) dari hasil peramalan tersebut.
Di bawah ini adalah sebuah diagram tentang proses dari analisa
fundamental
yang
menghasilkan
sebuah
estimasi
dari
nilai
( value
)
untuk
pengambilan keputusan investasi ( investment decision ). Dalam step yang
terakhir  pada  diagram  adalah  sebuah  nilai  atau  value  yang  di  bandingkan
dengan price atau harga dari sebuah investasi.
  
31
Gambar 2.4.1
Proses Analisa Fundamental
  
32
tersebut mulai dari produk yang diciptakan atau diproduksi sampai kepada
bagaimana cara memasarkan produk tersebut.
b)  Menganalisa Informasi ( Analyzing information )
Dengan latar belakang pengetahuan dari bisnis yang digeluti oleh
perusahaan, penilaian dari sebuah strategi dimulai oleh analisa dari
informasi tentang bisnis tersebut. Informasi tersebut datang dari sumber
mana
saja
baik
dari
dalam
perusahaan
maupun
dari
luar perusahaan.
Informasi yang penting itu datang dari laporan keuangan perusahaan.
Seorang analis
harus
benar-benar jeli
dalam
membaca
laporan
keuangan
perusahaan yang sedang dianalisa untuk mengetahui apakah ada sesuatu
yang tidak benar sedang terjadi di perusahaan tersebut.
c) 
Membuat Peramalan ( Developing forecast )
Untuk pemegang saham, pengembalian modal berasal dari
pembagian deviden dan hasil penjualan saham. Untuk penjualan saham
tentu saja pemegang saham dapat mengetahui berapa jumlah uang yang
akan dia terima dan kapan dia akan menerima uangnya. Namun untuk
pembagian deviden bukan ditentukan dari pemegang saham sendiri
melainkan  hasil  keputusan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  (  RUPS  ).
RUPS biasanya menetapkan untuk membagi deviden dengan melihat
seberapa besar laba bersih yang diterima oleh perusahaan. Dan besarnya
laba bersih itu dapat diramalkan dari kesuksesan operasi perusahaan dalam
  
33
menjual produk dan meminimalisasi biaya yang harus dikeluarkan. Jadi
seorang analis dapat meramalkan laba bersih perusahaan  
dengan
mengasumsikan kondisi sistem operasional perusahaan.
d)  Mengubah Peramalan menjadi Penilaian ( Converting the forecast to a
valuation )
Setelah membuat asumsi yang bisa dipertanggungjawabkan
kepada  pemegang  saham  untuk  sistem  operasional  per usahaan, 
maka
asumsi 
itu 
harus  diterjemahkan  dalam  bentuk  angka  yang  kemudian
disusun  menjadi  sebuah  laporan  keuangan  yang  baru  dengan
menggunakan asumsi tersebut untuk pengambilan keputusan pemegang
saham.
e) 
Keputusan Investasi ( Investment Decision )
Setelah
meneliti
analisa
laporan
keuangan
yang
sudah
disusun
oleh  analis, 
investor  dapat  membandingkan  nilai 
yang  diestimasikan
dengan modal yang perlu mereka keluarkan. Perbedaan nilai yang
diestimasikan dengan modal yang mereka keluarkan disebut sebagai value
added.
(sumber : Penman, 2006, hal : 85)
  
34
2.5
Analisa Teknikal ( Technical Analysis )
Analisa
teknikal
dapat
di
katakan
sebagai Chartist
karena
mereka
mempelajari tentang bagan ( charts
)
dari sejarah
harga saham (
stock price )
dan jumlah perdaganga n
(
trading volume ). Analisa
ini diharapkan oleh para
analis untuk menemukan pola ( pattern ) sehingga mereka dapat mengetahui
kapan saham tersebut akan naik atau turun. Analisa ini berguna terutama untuk
investasi
jangka
pendek
terutama
yang
menggunakan
metode hit
&
run.  Jadi
mereka tidak terlalu memperhatikan laporan keuangan dan lebih memperhatikan
kecenderungan pasar untuk memberikan profit bagi investor.
2.6
Resiko
Tersistematik
(
Systematic
Risk)
&
Total
Resiko
(Total
Risk)
Ada perbedaan antara total resiko dan resiko tersistematik Total resiko
mengukur  resiko  suatu  asset  secara  keseluruhan  sedangkan  resiko
tersistematik  mengukur  resiko  yang  terkait  dengan  pasar  saja.  Jadi  kalau
dilihat dari definisi diatas, resiko tersistematik itu merupakan bagian dari total
resiko. Jadi total resiko itu adalah resiko tersistematik ditambah dengan resiko
tidak tersistematik.
  
35
S
2.7
Resiko Premium ( Premium Risk
)
Dapat kita katakan bahwa resiko premium adalah perbedaan antara
expected
return
dengan
risk
free
rate. Jika risk free rate adalah 6 % dan
expected return adalah 14 %, maka resiko premium adalah 14 % - 6% = 8%.
2.8
Evaluasi Kinerja ( Performance Evaluation )
a.
Ukuran Kinerja Sharpe ( Sharpe Performance Measure )
Sharpe  ratio  adalah  rasio  kinerja  saham  yang  d ihitung  berdasarkan
expected return dikurangi dengan risk free dibagi dengan standar deviasi.
Sharpe
ratio
itu
mengukur
seberapa
besar
return
yang
bisa
didapatkan
dari
setiap theoretical unit risk. Pada saat mengukur dengan menggunakan Sharpe
ratio, bisa saja 
hasilnya negatif. Jika
hasilnya
negatif, berarti kinerja asset itu
underperform dari risk-free .
Rumus dari sharpe measure adalah :
R
i
RFR
i
i
b.
Ukuran Kinerja Treynor ( Treynor Performance Measure )
Seperti juga Sharpe, Treynor measure menghitung return yang
bisa
didapatkan per unit resiko. Perbedaan dari Sharpe & Treynor Measure itu
adalah  bahwa 
Treynor 
menghubungkan  antara  resiko  premium  dengan
resiko  pasar  saja  sedangkan  Sharpe  itu 
menghubungkan  antara 
resiko
  
36
T
premium 
dengan 
total 
resiko 
resiko 
tersistematik 
dan 
resiko  tidak
tersistematik ).
Rumus dari pada Treynor adalah :
R
i
RFR
i
i
Keterangan:
T
=
Treynor ratio,
Ri
=
return,
RFR
=
risk free rate
ß
=
portfolio beta
c.
Ukuran Kinerja Jensen ( Jensen’s measure / portfolio alpha )
Jensen memiliki ide dasar yang sama dengan Treynor yaitu bagaimana
kinerja dari manajer investasi jika diukur dengan resiko sistematik.
Tetapi
dalam metode Jensen, beta disesuaikan lagi dengan cara dikalikan dengan risk
premium.
Setelah beta
disesuaikan, barulah
penghitungan
alpha dari
Jensen
bisa diukur dengan mengurangkan risk free return yang dijumlahkan dengan
beta  yang  disesuaikan  pada  portfolio  return.  Jadi
pengukuran  Alpha  dari
Jensen adalah portfolio return dikurangi risk free return yang kemudian
dikurangi lagi dengan beta yang disesuaikan. Jika alpha yang dihasilkan itu
negatif, hal tersebut menunjukan kinerja yang buruk sedangkan jika positif
menunjukan bahwa kinerja dari manager tersebut adalah baik atau diatas rata-
rata. Jika manajer tersebut mendapatkan
fair return maka alpha akan menjadi
0 dalam perhitungan.
  
37
Jensen’s
measure adalah metode
untuk
mendeteksi  excess return dari
saham
atau
efek-efek
lainnya dalam bentuk portfolio dikurangi dengan atau
dibandingkan dengan  securities’s required of return yang ditunjukkan dengan
menggunakan CAPM. Adapun rumus dari Jensen adalah :
Jensen's alpha =
Portfolio Return
-
(Risk free return + (Market Return  -
Risk free Return) * Beta)