BABH
LANDASAN TEORI
jak
Pcnghasilan
LL Pendal:mluan
Pajak penghasilan diatur dalarn
Undang
-
Undang No.l7 Tahun
2000
ng
n1ulai
berlaku tanggal
1
Januari
2001.
Undang
·-
undang
pajak pcnghqsilan
mcngatur pajak atas penghasilan (pcndapatan
dan
laba)
yang dipcrokh
baik
h
pet'seorangan (Orang Pribadi) man pun oleh
Badan.
Undang
-
undang
pajak penghasiian
rnengatur materi pengenaan pajak
ng pada dasarnya rnenyangkut
biaya yang dikenakan (objek pajak), dan
her::pa
lah
pajak
terutang (tarif pajak) dengan
sistem
pcngenaan yang
merata serta
mbcbanan
yang
adil_
.1.2. Subjck
Pajak
Subjck
pajak
pcnghasilan mencakup orang pribadi.
hadan
dan warisan
ng
bdum
terbagi.
Subjck
pajak
dapat
dibedakan
mcnjadi
subjck
pajak
daiam
geri dan subjek
pajak luar negeri.
Menurut
Undang
-
Undang Nomor
17
Tahun
2000
tentang
pajak
nghasilan yang isinya sebagai
berilut:
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek
pajak atas penghasi!an yailg -
crima atau dipcroleh dalam tahun pajak.
|
6
|
7
dasarkarl Undang - Undang
No.l7
Tahu.rJ
2000 pasa! 2 ayat (1) yang
aksud subjek pajak adaiah :
rang
Pribadi
dan
v.'arisan yang
belmn terbagi
adan
entuk Usaha Tetap
.3.
Objek Pajak
Pengertian
objek
paj:.k
menurut
Undang
-
Undang
Nomor
17 Tahun
0
Pasal 4
ayat (l)
adalah :
11g
termasuk
Objek
Pajak
adalah
penghasilan
yaitu
setiap
tambahan
arnpuan
ekonomis
yang
diterima
atau
diperoleh Wajib
Pajak,
baik
berasal
i
Indonesia
maupun
dari
luar Indonesia, yang
dapat dipakai
untuk
konsumsi
u
untuk
menarnbah
kekayaan
Wajib
Pajak yang bersangkutan,
dengan
nama
dalarn bentuk apapun, termasuk :
penggantian
atau
imbalan
berkenaan
dengan pekerjaan Rtau
jasa
yang
diterima
atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan,
honorarium,
komisi,
bonus,
grafikasi,
uang
pensiun,
atau
imbalan
dalam
bentuk
lainnya,
kecuali
ditentukan lain
dalam undang- undang ini;
hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan dan
penghargaa..11;
laba usaha;
keuntungan karena penjualan atau karena pangalihan ha.ca termasuk:
1.
keuntnngan
karena
ptngalihan
harta kep: da
perseroan,
persekutuan
dan badan lainnya sebagai penggantian saham, atau penyertaan modal
|
8
2.
keuntungan
yang
dipero!eh
perseroan,
persekutuan,
dan
badan
lainnya
karena
pengalihan
harta kepada pemegang
saham.
sekutu,
atau anggota
3.
keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
pe!eburan,
pemekaran,
pemecahan, atau pengambilan usaha
4.
keuntungan karena
pengalihan
ha..rta berupa
hibalr, bantuan atau
sumbangan, kecuali
yang
diberikan kepada
keluarga
sedarah
dalam
garis
keturunan
!urns
satu
derajat
dan
badan
keagamaan
atau
badan
pendidikan
atau
badan
sosial
atau
pengusaha
kecil
tem1asuk koperasi
yang
ditetapkan oleh
Menteri
Keuangan
,
sepanjang tidak
ada
hubungan dengan
usaha,
pekerjaan,
kepemilikan,
atau
penguasaan
antara pihak- pihak yang bersangkutan;
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
bunga
termasuk
premmm,
diskonto
dan
imbalan
karcna
Jan1man
pengembal ian
utang;
dividcn,
dengan
nama
dan
dalam
bentuk
apapun, termasuk
dividen
dari
perusahaan
asuransi
kepada
pemegang
polis,
dan
pembagian
sisa
hasil
usaha
koperasi;
royalti;
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
penecimaan atau perolehan pembayaran berkala;
keuntungan
karena
pembebasan
utang,
kecuali
sampar
dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
keuntungan
karena seiisih kurs
mata uang
asing;
|
9
_)) /0
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
pren11
-
asurans1
-
;
iuran
yang
diterin1a atau
diperoleh
perkumpulan
dari
anggota..'1ya
yang
lerdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
tambahan
kekayaan
neto
yang
berasal
dari
penghasilan
yang
belum
dikenakan pajak.
!.4.
Tarif Pajak
Tarif pajak
adalah tarif untuk menghitung bcsarnya pajak yang harus
bayar.
Ketentuan tentang
tarif pajak adalah
ketentuan
tentang
cara
menghitnng
sarnya pajak yang terutang.
Tarif pajak penghasilan
biasanya merupakan persentase
untuk
crapkannya atas
penghasilan
neto untuk
menghitung besarnya pajak
nghasilan
yang
harus
dibayar
uleh
\vajib pajak
yang
bersangkutan.
rdasarkan
Undang
-
Undang No.l7
Tahun
:2000 Pasal 17 tentang
pajak
nghasilan yaitu
tarif
pajak
yang
ditctapkan
atas
penghasilan
kcna
pajak
bagi
ajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan kcna pajak
Tarifpajak
mpai dcngan RP.25.000.000,-
5%
iatas Rp.25.000.000,- s.J.
Rp.50.000.000,-
1
Oo/o
alds Rp.50.000.000.- s.d. Rp.l-QO.OOO.OOO,-
15%
iatas Rp.l 00.000.000.- s.d. Rp.200.000.000.-
25%
iatas Rp.200.000.000.-
...., -o
|
!0
Wajib pajak
badar1 dalam negeri dan bentuk usaba tetap adalab sebagai berikut
pisan penghasilan kena pajak
mpai denga11 Rp.50.000.000,-
tas Rp.50.000.000,- s.d Rp.l 00.000.000,
atas
Rp.!OO.OOO.OOO,-
Tarif pajak
10%
15o/o
30%
T
Tal:t!.man PPh Badan
al
1
huruf h Undang- Unda11g
No.9 Tahun 1994 tentang
KUP
menyebutkan
ngertian Surat Pemberitahu:m
Tahunan (SPT) ada!al1 surat yang
oleh
wajib
nakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran
pajak ya11g
terutang u
tahun pajak.
isseno (1996) menyatakan bahwa
fungsi SPT PPh ada!ah
sebagai sarana
k
untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang dengan jalan :
laporka11 da11
mempertanggungjawabk311 penghitunga11 jumlah pajak yang
enarnya terutang.
laporka11 pembayaran
pajak
yang
telah
dilaksanakan sendiri dan
I
atau oleh
ak lain dalam satu tahun pajak
I
bagian tahun pajak.
laporka11 pembayaran pajak orang pribadi
atau
badan
lain
ya11g
telah dipotong
ipungut daiam masa paj ak.
2.1.
Pengisian Lampiran
I
sampai deugan Lampiran VI
Lampiran I (Formn!ir
1771-I
&
1771-I/$)
|
11
Dalam menghitung penghasi!an neto fiskal, komponen - komponen yang
hams diketahui adalah :
a.
Penghasiia.n Neto Komersia!
Penghasiian
neto komersial
adalah
selu.tuh penghasila.n Wajib
Pajak
yang berasal
dari usaha
maupun dari luar usaha
setelah dikurangi
dengan
biaya
-
biaya terkait dan sebelu.m dilakukan
penyesuaian
fiskal.
Untuk
menghitung
pengn
I
as1
'
tan
neto
Wajib
Pajak
memperhitungkan
kon1pnnen-
komponen
sebagai
berikut :
a.
Peredaran
Usaha, yaitu ju.mlal1
penerimaan I
perolehan bruto dari
kegiatan
usaha, baik
di
Indonesia maupun
di
luar
negeri
me!alui
bentuk usaha tetap (BUT) ataupu.n bukan melalui BUT
b.
Harga Pokok Penjuala.n, yaitu biaya -
biaya yang merupakan
harga pokok penjualan bagi k giatan
usaha Wajib Pajak.
c.
Biaya Usaha Lainnya, yaitu biaya
-
biaya
usaha
yang tidak
termasuk
ke
dalam
kelompok harga
pokok penjualan, yang dirinci
berdasarkan
biaya -
biaya : gaji, royalti, sewa. jasa, dan
biaya -
biaya lainnya.
d.
Penghasilan
Neto
Dari
Usaha
yaitu
hasil
pengurangan
peredaran
usaha de.ngan harga pokok penjualan
serta
biaya usaJ1a
lainnya.
e.
Penghasilan Neto Dari Luar Usaha,
yaitujumlah
penghasilan ncto
(sete!ah dikurangi biaya
-
biaya ta.ngsung) yang
diterima atau
diperoleh
dari
lu2.r
kegiati'J1
us3.L'la tersebut,
seperti
penghasilan
dari
penyertaa.n modal baik
di
Indonesia
maupun di luar negeri.
|
12
b.
Penghasilan
Yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Final Dan Yang
Tidak Termasuk Objek Pajak
Apabila
dalam
penghasilan
neto
komersial
terdapat komponen
penghasilan yang dikenakan PPh final
dan
yang tidak tcrmasuk objek
pajak. maka
komponen
penghasilan
tersebut
setc!ah dikurangkan
dengan
biaya-
biaya
terbit
harus dikeluarkan dari
penghasilan
neto
komersial
guna
menghitung
penghasilan
neto
fiskal.
Contoh
:
bunga
deposito,
penghasilan
dari
perse\vaan
tanah
I
bangunan,
swnbangan,
dan lain -lain.
c.
Penycsuaian Fiskal Positif
Pcnycsuaian
fiskal positif
adalah
penyesuaran tcrhadap pcnghasilan
neto
komersia! (di
luar unsur penghasi!an
yang
dikenakan Pl'h
final
dan
yang
tidak
termasuk
Objek
Pajak)
dalam
rangka mcnghitung
Penghasiian
Kena
Pajak bcrdasarkan
UU
PPh
beserta
pcraturan
pelaksanaannya.
Penyesuaian fiskal
positif
bersifat
menambah
penghasilan
dan atau mengurangi
biaya
-
biaya
komcrsial
tcrscbut
pacta
angka l, dengan ketentuan sebagai
berikut :
pengeluaran
perusahaan
untuk
pcmbelian
I
perbaikan
rumah
atau kendaraan
pribadi, biaya perjalanan
pribadi I
kcluarga,
biaya
prcmi
asuransi
pribadi
I
keluarga,
dan penge!uaran
lainnya
untuk
kepentingan
pernegang
saham, sekutu, atau
anggotatidak
dapal
dibebankan sebagai bi;;ya perusahaan.
Pembcntukan
atau pemupukan dana
cadangan secara
fiskal tidak
dapat dibebankan
sebagai
biaya perusahaan.
Namun jenis - jenis
|
13
usaha tertentu yang secara ekonomis memerlukan adanya
cadangan
guna
menutup
beban
atau
kerugian
yang akan
terjadi
dikemudian hari,
diperkenankan
membentuk dana
cadangan, yang
terbatas
pada
piutang
tak
tertagih
untuk
usaha
bank
dan
sewa
guna usaha dengan
hak
opsi (jinanciallease),
cadangan
k!aim dan
cadangan
kerugian
usaha
asuransr,
serta cadangan
biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan.
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau
jasa
yang
diberikan
dalan1 bentuk
natura
dan
kenikmatan
bukan
merupakan
penghasilan
bagi
pegawm yang
bersangkutan,
sehingga pemberi
kerja tidak dapat membebankannya
sebagai
biaya perusahaan.
Namun
demikian
pemberian
natura
berupa
penyediaan
makanan
I
minuman
di
tempat
kerja bagi
seluruh
pegawai dapat dibebankan sebagai biaya peusahaan.
Pembayaran
gaj
i,
honorarium,
dan
imbalan
lain
sehubungan
dengan pekerjaan atau Jasa yang diberikan
kepada
pemegang
saham
atau pihak
yang
mempunya1
hubungan
istimewa
sebagaimana dimaksud dalam
pasal !8
ayat
(4) UU
PPh,
dapat
dibebankan sebagai
biaya
perusahaan
sepanjang
jumlahnya
tidak
meiebihi
kewajaran.
Kewajaran
diukur
berdasarkan
standar
yang
berlaku umum untuk pekerjaan dengan
kualifikasi yang
sama
yang
dilakukan
oleh
pihak
-
pihak
yang
tidak
mempunyai
hubungan
istimewa. Selisih
yang melebihi
kewajaran tersebut
dikatergorikan sebagai pembagian laba (dividen).
|
14
Ba11tuan
atau
su.mbangan dan
ha_rta
hibahan
yang
diterima
o!eh
badan
keagamaan,
badan pendidikan, badan sosia!,
atau
pengusaha kecil termasuk koperasi.
d.
Penyesuaian Fiskal Negatif
Yang
dimaksud
dengan
penyesumart fiskal
negatif
adalah
penyesuman terhadap
penghasilan
neto
komersial
(di
luar
unsur
penghasilan yang dikenakan PPh final dan.
yang tidak termasuk
Objek
Pajak)
dalmn rangka
menghitung
Penghasiian
Kena
Pajak
berdasarkan UU
PPh
beserta
peraturan
pelaksanaannya,
yang
bersifat
mengurangi penghasilan dan atau menambah biaya- biaya komersial.
e.
Fasilitas Penanaman
Modal Berupa Pengurangan
Penghasi!aD Neto
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan neto
sebesar 30%
selama
6
tahun
(5% .
setahun) baru
dapat diberikan
pada
saat
perusahaan
mulai
berproduksi
komersial.
J
umlah
fasilitas
pengurangan
yang dapat
dinikmati .
dapat
diketahui
dengan
cara
mengisi
Ian1piran khusus Daftar Fasilitas Penanamw Modal.
f.
Penghasilan Neto Fiskal
Untuk
memperoleh
penghasilan neto
fiskal,
penghasilan
neto
komersial Gumlah
m1gka
l)
dikurangi
dengan penghasilan
vano
"
D
dikenakan
PPh final
dan ywg tidak
termasuk Objek
Pajak
Gumlah
wgka
2)
,
ditambah
dengw penyesuaian fiskal
positif Gumlah angka
3),
dikurangi penyesuaian fiskal negatif Gurnlah angka
4)
, dan
dikurwgi fasilitas
pena11aman
modal
bempa
pengurm1ga.11
|
penghasilan
neto (iumlah angka
5).
Jumlah penghasilan neto
1m
dipindahkan ke
formuiir 1771 atau 1771/S bagian A
angka
l.
Lampiran H (Formu!ir 1771-H
&
1771-H/S)
Formulir
ini
harus
diisi
per
rincian
bukti
pungut
PPh
Pasal
22
dan
bukti
potong
PPh
Pasal
23 yang
telah
dibayar
melalui
pemungutan
I
pemotongan
pajak
olch pihak
lain, atas penghasilan
yang
dikenakan
Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final
yang ditcrima
I
diperoleh dan
dilaporkm dalarn
SPr
Tahunan tahnn p jak ini_
jumlah !'l'h
Pasal 22
dan
PPh
Pasal 23
dipindahkan
ke
formulir
1771
atau
l
771
IS
huruf
C
angka 8a.
Lampiran
Ill (Formu!ir 1771-IH
&
1771-lli/S)
Forn1ulir
ini
harus
diisi
dcngan rincian
bukti
peinotongan /
pc1nbayaran
Pajak
Penghasilan
yang
terutang
di
luar
ncgeri atas pcnghasl!an
yang
ditcrima
I dipcroleh
dari negara tersebut,
yang dikenakan
Pajak
Penghasilan
di
Indonesia
bersifat final
dan
dilaporkan dalam
SPT
Tahunan
tahun pajak ini.
Lampiran iV (Fonnulir 177!-IV
&
1771-!V/S)
J.'ormulir ini
diisi
deng2n
penghasilan
-
penghasilan
tertcntu
yang
dikenakan
PPh final baik
melalui
pemotongan
oleh
pihak
lain atau
dengan menyetor sendiri
serta
penghasilan
-
penghasilan tertentu yang
tidak
tcn11asuk sebagai
Objek
Pajak
yang
diterima
atau dipe;·o!eh dalam
tahun pajak ini,
scsuai dengatijumlah·brutD atau nitartransaksinya.
Selaiu
itu,
Waj1b
Pajak wajib
memperiihatkan serta
membuat daf!ar rincian
|
16
bukti- buk'ii
pemotongan
I
pembayaran pajaknya apabila diminta untuk
keperiuan pemeriksaan kewajiban pajak.
Lampinm V
(Formulir
1771-V
&
1771-V/S)
Hal yang
periu
diperhatikan da!am
pengisian forrnulir
ini adalah
nama
alamat serta NPWP harus diisi dengan lengkap.
Daftar Susunan
Pengurus
Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat :nanajer.
Lampinm
VI (Formulir 1771-VI &
1771-VI/S)
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pengisian
formulir ini
adalah
sebagai berikut :
l.
Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan
laporan
keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.
2.
Penyertaan modal yang dicantumkan ada!ah penyertaan modal yang
memenuhi kriteria
hubungan istimewa baik langsung maupun tidak
langsung.
3.
Pinjaman
yang
dicantumkan
adalah
pinjaman dari
I
kepada
pihak
-
pih2.k
yang
mcmpunyai
hubungan
istimcwa
baik langsung
maupun
tidak langsung.
4.
Wajib Pajak yang
tidak mempunyai
pcnyertaan modal
atau
penyertaail. modalnya
tidak
memenuhi
kriteria hubungan
istimewa,
serta Wajib
Pajak yang tida_k
mempunyai pinjaman dari
I
kepada
pihak
-
pihak
yang
mempunyai
hubungan istimewa, cukup mengisi
daftar dengan pernyataan "T!DAK ADA".
2.2. SPT Induk (Formulii·1771-VI
&
1771-V!/S)
|
17
Untuk Pengisian SPT lnduk, tahapan yang harus dilakukan adalah:
a. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak mempunyai 3 unsur, yaitu:
!.
Penghasilan Neto Fiskal
Merupakan
pemindahan
dari
hasil penjumlal1an yang terdapat
pada Formulir 1771-l nomor 6
kolom 3.
2.
Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian fiskal dari talmn
-
tahun pajak yang
la!u
berdasarkan
Pasal
6
ayat (2)
UU
PPh atau
karena
memperoleh
fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang
lebih
lama. Diisi penghitungan Kompensasi kerugian fiskal
(lampiran khusus SPT).
3.
Penghasilan
Kena Pajak
Merupakan
hasil
pengurangan
Penghasilan
Neto
Fiska! dengan
Kompensasi
Kerugian.
Apabila
hasilnya
menunjukkan
jumlah
negatif,
maka diisi dengan nilai
"0" (no!).
b.
Pajak Penghasilan Terutang
Terdiri dari 3
unsur yaitu :
!. PPh yang Terutang
Diisi dengan
jum!ah
hasil
penerapan
tarif
Pasal
I
7
UU PPh atas
Penghasilan Kena Pajak pada angka 3.
2.
Pengemba!ian
I
Pengurangan KredirPajak LuarNegeri yangtelah
diperhitungkan tahun lalu.
3. Jumlah PPh yang Terutang
|
18
Merupa.l<an hasil penjumlahan PPh yangterutang dengan
pengembalian
I
pengurangan kredit pajak luar negeri ya.'lg
teia.'1
diperhitungkan tahun lalu.
c.
Kredit Pajak
Dalam bagian kredit pajak, unsur- unsur yang dimiliki adalah :
l.
Dalam
hal memperoleh
fasilitas
PPh
ditanggung
pemerinta.l-!
atas
penghasilan
dari
pekerjaan
j&sa
kon.struksi,
jasa
konsultan,
atau
jasa
pemasok
dalam
rangka
proyek
pemerintah yang
dananya
seluruhnya atau sebagian
dibiayai
dengan hibah
atau
pinjaman
!uar negeri.
2.
Kredit
Pajak
dalam
negeri
dan
kredit
Pajak
luar
negn
(pemindahan dari Formulir 1771-II dan Formulir !771-Ill)
3.
Selanjutnya
jumlah
PPh
yang
terutang
dikurangi
denga.'1 PPh
ditanggung
Pemerintah
dan
Kredit
Pajak
Dalam
Negeri
serta
Kredit
Pajak
Luar
Negeri
dicantumkan
pada
bagian
Y--redit
Pajak
nomor 9
4.
Penghitungan yang
terakhir
dalam kredit
pajak
adalah
penghitungan PPh yang dibayar sendiri, yang mempunyai 4 unsur:
PPh Pasal 25 bulanan
STP PPh Pasal 25, dimana yang ditulis adalah pokok pajaknya
saJa
Fiskal Luar Negeri
PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau
Bangunan
d.
PPh Kurang
I
Lebih Bayar
|
19
Bagian
ini
merupakan
hasil pengurangan
jumlah PPh yang harus
dibayar
sendiri atau PPh
yang
!ebih dipotong
I
dipungut
dengan
jumlah PPh
ya11g dibayar sendiri. Hasil
pengurangan ini
dapat berupa
PPh yang kurang bayar atau PPh yang lebih bayar.
e.
Permohonan
Dalarn bagian
permohona.'l
ini
apabila
hasil penghitunga.1
Pajak
terdapat PPh yang lebih
dibayar
maka kepada Wajib
Paja.diberi
pilihan kelebihan pembayaran Pajak tersebut untuk direstitusikan atau
diperhitungkan denga.'1 utang pajak.
f.
Angsuran PPh Pasal 25
Tahun Berjalan
Penghitungan besamya angsuran bulanan PPh Pasal 25
tahun berjalan
untuk semua
Wajib Pajak, atas penghasil:m yang dikenakan PPh yang
tidak bersifat final
g.
Penghasilan Yang
Dikenakan PPh Final Dan Yang Tidak Termasuk
Objek Pajak
Pengisian
bagian ini
dilakukan
dengan
memindahkan
jumlah
da.!i
Formulir 1771-IV
Bagian Ajumlah
kolom
5
dan Formulir
1771-IV
Bagian B
jumlah kolom 3.
h.
La.'11piran
Lampiran yang disampaikan oleh Wajib Pajak yaitu :
-
Smat Setoran Pajak lembar-3 PPh Pasal29
Laporan keuangart (lengkap)
-
Daftar Penyusutan da.'1 Amortisasi Fiskal
-
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
|
20
-
Pemyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
-
Daftar Fasilitas Penanaman Modal
-
Daftar Cabang Utama Perusahaan
-
Dan lain - lain
.3
Lampinm
Khusus
Muiai tahun 2002, dalatn SPT
Tahtm.an terdapat lampiran -
lampiran
khusus
yang wajib
diisi
dan
dila.rt1pirkan oleh
Wajib
Pajak
yang
memenuhi
kriteria tertentu. Lampiran - lampiran tersebut adalah sebagai
berikut
:
a.
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Daftar
ini
diisi per
jenis
harta
berwujud
I
tidak benvujud
yang
dimiliki
dan
dipergunakan Wajib Pajak,
yang
dapat
disusutkan /
diamortisasi.
b.
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Perhitungan
kerugian
fiskal
hanya
berkenaan
dengan
kerugian
fiskal
dari
kegiatan
usaha di Indonesia saja, tidak
termasuk
kerugian
fiskal
dari
kegiatan
usaha
di
luar
negeri
baik
melalui
bentuk
usaha
tetap
(BUT) ataupun bukan BUT.
c. Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan !stimewa
Ada
tiga
hal
yang
harus
cliisi
oleh
Wajib Pajak
yaitu
dengan siapa
Wajib Pajak mclakukan trar,saksi dan besarnya nilai transaksi, apabila
transaksi
tersebut
mempunyai perjanjian
dengan
Direktorat
Jenderal
|
21
Pajak
mengenai penentuan harga transfer atas transaksi tersebut, serta
metode penentuan harga transfer untuk masing- masing transaksi.
d.
Daftar Fasilitas Penanaman Modal
Fasilitas
penanaman modal
merupakan
fasilitas
perpajakan
yang
diberikan
kepada
Wajib
Pajak yang melakukan
penanaman
modal di
bidaTtg- bidang usaha tertentu dan atau di
daerah- daerah tertentu.
e.
Daftar Cabang Utama Perusahaan
Untuk
Daftar
Cabang
Utama diisi
dengan
informasi
alamat
lengkap
dan NPWP hanya untuk kantor- kantor cabang atau tempat-
tempat
usaha utama di berbagai lokasi.
f.
Perhitungan PPh Pasal26
Ayat (4)
Untuk perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 26
ayat (4) hal-hal yang
harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah :
!.
Penghasilan
neto
komersial
yang
merupakan
pemindahan dari
formulir 1771-l
atau formulir 1771-I/$ Qumlah angka 1)
2.
Penyesuaian Fiskal Positif I
Negatif , diisi dari
Formulir 1771-l
atau Formulir 1771-!/$ Qumlah ai1gk2 dan angka 3).
3.
Penghasilan
Neto
Fiskal,
apabila jumlahnya negatif
maka
pengisian
se\anjutnya
tidak
perlu dilakukan
karena
tidak
akan
terutang PPh Pasal26 ayat (4).
4. PaJak Penghasilan
Badan Terutang, diisi
dari formulir 1771
atau
1771/$ (huruf
B
angka
6),
atau
dalam
hal
dikenakan
PPh
final,
diisi dari formulir 1771-IV atau 1771-!V/$ (bagian A
angka 7 atau
8).
|
22
5.
Dasar Pengenaan
PPh Pasal
26 ayat (4),
apabi!a jumlahnya
negatif
maka
pengisian selanjutnya tidak perlu
diiakukan
karena
tidak akan terutang PPh Pasal26 ayat (4).
6.
PPh
Pasal
26
ayat
(4)
,
apabila
jumlahnya
ada,
beri
tanda
"X"
daimn
kotak
yang
sesuai
dan
lengkapi dengan
infonnasi
yang
diperlukan.
bcdaan
Laba Mcnurut l\.kuntausi dan l'erpajakau
a
yang
dipcrolch
perusahaan merupakan
objek pajak
penghasilan.
i\da
antara laba yang selama ini
dipelajari dengan laba untuk penghitungan pajak n.
lstilah
yang
biasa
digunakan
untuk
!aba
yang
selama
ini
dipe!ajari
adalah
rsial (Commercial Income)
atau
laba Akuntansi (Accounting Income).
Laba
hitungan pajak pcnghasilan discbut
Laba Fiskal (Taxable Income).
a
adalah
selisih lebih pcndapatan atas biaya- biaya yang terjadi sehubungan
iatan
usaha.
a Akuntansi
adalah
laba yang
dihitung dengan menggunakan pnns1p
kuntansi.
Sedangkan
laba
fiskal
adalah
laba
yang
dihitung
dengan
kan
konscp,
cara
pcngukuran
dan
pengakuan menurut
ketentuan
perpajakan
kadang- kadang terdapat perbedaan.
lam
SAK 2002, !AI
menyatakan bahwa penghasilan (income)
adalah kenaikan
konomi sclama
suatu
periode akuntansi dalam bentuk pemasukkan atau
n aktiva atau
penurunan
kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan
ekuitas
bersal dari
kontribusi
penanaman
modaL
Penghasila;1 meliputi pcndapatan
dan keuntungan
(gains). Pendapatan
terjadi karena pelaksanaan ak1ivitas
|
23
yang biasa dikenai dengan sebut<U"1 yang berbeda,
seperti
penjuaian (barang),
as
jasa,
bunga,
deviden,
roya!ti, dan sewa. Keuntungan
merupakan
kenaikan
konornis
(selain
pendapatan)
yang
timbul dari pelaksanaan
aktivitas
. Keuntungan,
misalnya dapai berasal
dari pengalihan aktiva perusahaan.
penghasilan
dapat
menjangkau keunttmgan yang belurn
direalisasi,
n1isalnya
. Penghasiian
dapat menambah atau
menimbulkan
berbagai jenis
aktiva,
atau
i
dan
n1enyelesaikan
kewajiban.
angkan pengertian penghasilan
menurui ketentu:::n perpajakan
diatur
daiam
t
(1)
UU No. 11
tahun
l
094 tentang pajak penghasilan,
yaitu setiap
tambahan
n
ekonomi yang diterima atau diperoleh
wajib
pajak,
baik yang berasal dari
maupun dari luar
indonesia, yang
dapat
dipakai untuk konsumsi
atau
kekayaan wajib
pajak
yang
bersangkutan, dengan natna
dan
dalam
bentuk
di
pengertian
penghasilan menumt ketentuan perpaj2kan adalah sangat !uas,
puti
setiap
tambahan
kemampuan ekonomis
yang
dapat
dikclompokkan
ilan dari pckcrjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas sepcrti gaji,
um, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara,
gainya.
ilan dari usaha dan kegiatan.
ilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti
eviden,
royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
nakan untuk usaha, dan
lmn sebagainya.
ilan
lain -lain, seperti pembebasan utang, hadiah, -dan
sebagainya.
|
24
ngertian
Biaya lVIenurut Akuntansi
dan Pajak
gertian Biaya Menurut Sta:ndar Akuntansi Keuangan
Menurut
akunta.t1si
pendapatan berkaita.n dengan
beban,
karena beban
rupakan
pengorbanan
yang
harus dilakukan
untuk
memperoleh
pendapatan.
rdasarkan
kerangka
dasar
penyusunan
dan
penyajian laporan
keuangan,
inisi beban mencakup baik
kerugian
maupun
beba11 yang timbul
dalam
aksanaan
aktivitas
perusahaan
yang
bias2.
Beban yang
timbul
dalam
akooenaan
aktivitas
perusahaan yang
biasa meliputi ,
misalnya
:
beban
pokok
jualan,
gaji dan
penyusutan.
Beban
tersebut biasanya
berbentuk
arus
kas
uar
atau berkurangnya aktiva seperti kas, persediaan dan aktiva tetap.
Dalam standar akuntansi
keuanga.n, pengertian beban dirumuskan
sebagai
\a ymo;;
sccara
langsung
telah
dimanfaatkan
di
dalam usaha
menghasilkan
dapatan dalam suatu
periode
:1tau
yang
sudah tidak memberikan
rwmlaat
nomis di
masa berikutnya.
Yang
dimaksud dengan
biaya
adalah pengorbanan ckonomis yang
erlukan
untuk
memperoleh
buang
dan
jasa,
maka
dapat
disimpulkan beban
diri
dari
:
l.
Biaya yang secara !angsung atau
tidak langsung berkaitan dengan
usaha untuk menghasi!kan pendapatan.
2.
Biaya yang sudah tidak dapat memberikan manfaat ekonomi.
ngertian Biaya Menurut Undm<g- Undang Pajak Penghasilan
Dalam
endang--
Undang Perpajaka!1, pengcrtian
biaya tidak
sama
gan
biaya
menurut
akunta:nsi. Di
dalam
Unda.ng Undang
Pajak
Penghasi!an
biaya dibedakan
menjadi
biaya- biaya yang boleh dikurangka.n (deductible)
|
25
n
biaya
-
biaya
yang
tidak
bo!eh
dikurangkan
(non
deduclible)
dari
nghasilan.
Pengertian
biaya -
biaya
yang
dapat dikurangkan
sebagaimana telah
tur
dalam Pasal
6 Undang
-
Undang
No.l7
Tahun
2000,
adalah
scbagai
rikm
:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib
Pajak Dalam
Ncgeri dan
Bentuk Usaha Tetap, ditentukan
berdasarkan
penghasilan bn,to
dikurangi
:
a.
biaya untuk mendapatkan.
menagih, dan memelihara penghasilan,
tcrmasuk
biaya
pembelian
bahan,
biaya berkenaan
dcngan
pekerjaan
atau
jasa
tcrmasuk
upah,
gaji,
honorarium,
bonus,
gratifikasi
dan
tunjangan
yang
diberikan daiam
bentuk uang, bunga,
scwa,
royalti, biaya
perjalanan.
biaya
pengolahan
limbah,
premi
asuransi,
biaya
administrasi
dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan:
h.
pcnyusutan
atas pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
bennrjud
Jan
amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh hak dan
atas
biaya
lain
yang
mcmpunyai
masa
manfaat
lebih
dari
1
{satu)
tabun sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 11
dan Pasal J
l
A;
c.
iurarr
kepada
dana
pensiun
yang pendiriannya
telah
disahkan
oleh
Menteri Keuangan;
d.
kerugian karena
penjua!an
atau
pengalihan
harta
yang
dimiiiki dan
digunakan
dalam
perusahaan atau
yang
dimiliki
untuk
mendapatkan,
rnenagih, darTrnen1elihara penghasiian;
e_
kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
|
26
f.
biaya penelitian
dat<
pengernbangan perusahaa11 yang dilakukan di
Indonesia;
g.
biaya bea siswa, maga,'lg, dan pe!atihan;
h.
piutang yang kenyataannya tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1.
telah dibebankan sebagai biaya da!am laporan laba rugi komersial;
2.
teiah
diserahkan
perkaranya
kepada
kepada
Pengadil<h'1
Negeri
atau
Badan
Urusan
Piutang dan
Lelang
Negara
(BUPLN)
atau
adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusfu'1 piut<h'1g
I
pembebasan utang
antara
kreditur dan debitur yang bersa,'1gkutan;
3.
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
4.
wajib pajak
ha,rus
menyerahkan
daftar
piutang
ya,'1g
tidak
dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
Apabila
penghasilan
bruto sete!ah
pengurangan sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (I)
didapat kerugian, maka
kerugian
tersebut
dikompensasikan
dengan penghasilan mulai tahun
pajak
berikutnya berturut
-
turut
sampai
dengan 5
(lima) tahun.
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
diberikan
pengurangan
berupa
Penghasilan
Kena Pajak
sebagaimana
dimaksud
da!am
Pasal 7.
Pengertian·biaya ym1g
tidak dapat dikurangkan (non deductible) diatur dalili'11
Pasal
9 ayat (1
)
Undang-
Undang No.l7 Tahur: 2000, yang isinya sebagai
berikut:
|
27
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalan1 nege1i da11 Bentuk Usa,_'J.a Tetap tidak boleh dikurangi :
a.
pembagian laba
dengan
nar11a
da.'1
dalar11
bentuk
apapun
seperti
dividen,
termasuk
dividen
yang
dibayarkan
oleh
perusal1aan asuransi
kepada
pemegang polis dan pembagian sis-
hasi!usal1a
koperasi;
b.
biaya
yang
dibebankan
atau dikeluarkan
untuk
kepentingan
pribadi
pemegang sahmn, sekutu, atau anggota;
c.
pembentukan
atau
pemupukan
dana
cadangan
kecua!i
cadangan
piutang
tidak tertagih untuk usaha
bank sewa guna
usal1a
denga.'1
hak
opsi,
cadangan untuk
usal1a asuransi,
dan cadangan
biaya reklamasi untuk
usaha
pertar11bangan,
yang
ketentu2.n
da,_>.
syarat -
syaratnya diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d.
premi
asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asurans1 J!Wa,
asurans1
dwiguna dan asuransi
beasiswa yang dibayarkan oleh
Wajib
Pajak orang
pribadi,
kecuali
jika
dibayarkan
oleh
pemberi
kerja
dan
premi
tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.
penggantian atau
imbalan
sehubungan dengan
pekerjaan atau
jasa
yang
diberikan dalam bentuk natura dan
kenilGnatan,
kecuali
penyediaan
makanan
dan minuman
bagi
seluruh pegawai serta penggantian
atau
imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan
di
daeral1 tertentu dan yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
pekerjaan yang
ditetapkan
dengan
Keputusan
Iv!enteri Keuangan;
|
28
f
jumlah yang melebihi
kewajiban yang dibayarkan
kepada pemegang
saham
atau
kepada
pihak
yang
mempunyai
hubungan
istimewa
sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g.
harta
yang dihibahkan,
bantuan
atau sumbangan, dan wansan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3)
huruf a
dan buruf
b.
kecuali zakat atas penghasilan yang nyata- nyata dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang
pribadi pemeluk agama Islam
kepada
badan amal
zakat
yang
disahka;; pemerintah:
h.
pajak penghasilan;
1.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi Waj
ib
Pajak atau orang yanmenjadi tanggungannya;
J.
gaji yang
d.ibayarkan kcpada
anggota pcrsckutuan.
firn1a atau
perscroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:
k.
sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan
kenaikan serta sanksi
pidana
berupa denda
yang berkenaan dengan
pelabanaan
perundang-
undangan
di
bidang perpajakan.
Seperti
telah
dijelaskan
di
atas bahwa
akuntansi
mendefinisikan
biaya
sebagai
sesuatu yang
dikorbankan untuk
memperoleh pendapatan
atau
penghasilan.
Jadi
semua
usaha. tenaga" dan
sun1ber
yang
digunakan
untuk
memperoleh basil adalah biaya. Oleh
karena
itu,
semua pcmbayaran
da\am bentuk
natura
dan kenikmatan
kepada karyawan adalah biaya.
_Tetapi menurut
prinsip
pcrpajakan
pemberian dalam bcnluk
natura dan
kenikmatan
kepada
karyawan
bukanla.'1 biaya,
hal
ini
yang mcnyebabkan
|
29
terjadinya perbedaan antara pnnsrp
akuntansi dan pnnsrp perpajakan
mengenai pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan.
.S.
Pengertian Bed? Tetap d?n Beda Waktu
Untuk mematuhi Undang
-
Undang Perpajakan, setiap
pcrusahaan
harusnya mempunyai sistem
untuk mengukur laba.
Pengukuran
laba
untuk tujuan
perpajakan
dikaitkan
dengan
peraturan
emerintah, sosial
dan
tujuan- tujuan serta tangung
jawab keuangan. Sedangkan
engukuran laba yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim terutama
kaitkan
dengan
kebutuhan
pcngambilan
keputusan
dari
para
investor,
kreditur
an
manajer.
!.aha
pajak bcrbcda dengan laba
akuntansi.
Pcrb'-'daan terscbut tcrjadi
nona
pcrbcdaan
sistem
pcngakuan penghasilan
dan
biaya dapat
dikc!ompokkan
alam dua golongan :
.
Perbedaan
tctap
I permanen (permanent difference)
cskripsi
hubungan
kausal
antara laba
fiskal
dan
laba
pembukuan
mcnghasilkan
crbcdaan
angka
yang
bersifat pennanen
atau
sementara.
Perbedaan
permanen
sebabkan
karena
ditentukan
oleh
peraturan
perpajakan
yaitu
penghasilan dan
aya
tertcntu tidak diperkenankan dalam penghitungan penghasilan pajak.
Mcnurut Lumbantoruan (1997), yang dimaksud
dengan perbedaan
ermanen
adalah
perhedaan
pendapat antara
fiskus dengan
pengusaha
dalam
cnghitungan
i:1ba kena
pajak.
·
Fiskus m-enghitung
besarnya ·-penghasilan
erdasarkan
ketentuan
perundang -
undangan
perpajakan, sedangkan pengusaha
erdasarkan ekonomi
perusahaan (p.452).
|
30
Perbedaan permanen dapat positif (laba
pembukuan lebih besar dati laba
kal)
dengan
adanya laba akuntansi yang tidak diakui
demikian oleh ketentuan
pajakan (misalnya
Intercompany
Dividend)
dan
relif
pajak (misalnya
PTKP n
perangsang
pemu>caman).
Namun sebaliknya,
apabila
laba
pembukuan
lebih
dah
dari
laba fiskal akan terdapat perbedaan
permanen
negatif dengan adanya
ngeluaran sebagai beban laba pembukuan yang tidak diakui
demikian
menurut
entuan fiskal (misalrrya sumbangan dan kenikmatan).
Perbedaan tetap
adalah
perbedaan
pengakuan
pendapatan
suatu
nghasilan
atau
biaya
berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang
-
undangan
pajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen. Contoh:
Penghapusan pi utang
Perpajakan : hanya
boleh
melakukan
penghapusan
langsung,
penyisihan tidak diperkenankan.
Akuntansi :
menggunakan metode penyisihan
Persediaan
metode
Pcrpajakan
:
penilaian
persediaan
yang diperkenankan hanya
metode
FIFO
atau metode rata- rata.
Akuntansi : penilaian persediaan yang diperkenankan metode FIFO.
Penyusutan harta tetap
Perbedaan terjadi disebabkan, antara lain :
-
Perbedaan rnetode atau tarif penyusutan
-
Perbedaan saaf dimulainya penyusutan
Perpaja..laln : penyusutan
untuk
perpajakan
dinulai
pada
tahun
pengeluarannya
dapat dihitung
setahun
penuh
tanpa
|
31
memperhatikan tanggal
!
bulan pengeluarannya. Penundaan saat
dimulainya
penyusutan sarnpai dengan
saat
digunakan
hanya
dapat dilakukan setelah disetujui oleh Dirjen Pajak.
Akuntansi :
penyusutan dimulai pada saat digunakan atau pada saat
dimulainya
kegiatan kon1ersiai.
Amortisasi harta tak berwuj ud
Pcrpajakan : metode amortisasi
dan
persentase
harus sesuar
dengan
metode
penyusutan harta tctap.
Akuntansi
: dapat menggunakan I"<:tode dan
tarif amortisasi yang bcrbeda
dengan harta tetap
Perbedaan waktu (timing difference)
Yang
dimaksud
. perbedaan
waktu
(time
difference) mcnurut
mbantoruan (1997)
adalah
perbedaan antara laporan keuangan komersia!
gan
fiskal
yang
discbabkan
karena
perbedaan
waktu
pcngeluaran
(p.453).
da dasarnya terdapat 4 jer1is perbedaan karena waktu pengeluaran, yaitu:
Giaya -
biaya (expense) dikurangkan lebih dulu
da!am menentukan
pcnghasilan kena pajak dari pada pengurangan dalam
menentukan
laba
sebelum
pajak untuk maksud komersiaL
Pcndapatan
(revenues)
dimasukkan
kemudian
daiam
penghasilan
kena
pajak
daripada pemasukkannya ke
laba sebelum
untuk maksud komersiaL
Biaya -
biaya dikurangkan
kemudian untuk
maksud pajak penghasilan
daripada pengurangan untuk rl1aksud· komefsial.
|
32
Pendapatan eli
masukkan dalam penghasilan
untuk
maksud
perpajakan lebih
awal
daripada
pemasukkannya dalam
laba
sebelum
pajak
untuk
maksud
kon1ersial.
Perbedaan
waktu
adalah
perbedaan waktu
pengakuan penghasilan atau
n
biaya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang
-
undangan
perpajakan
ngan
prinsip akuntansi
yang
sifatnya
permanen.
Yang
tennasuk
dalam
bedaan
ini,
yaitu
:
Penerimaan
y;!ng
menurui akumansi merupakan penghasilan, sedangkan
menurut PPh
bukan objek
PPh. Perbedaan ini
menguntungkan
Wajib Paja..l;:,
karena memperkecil pajak penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Pengeluaran yang
menUE!t akuntansi
beban, sedangkan
menurut
PPh
tidak
boleh
dikurangka..'1 dari
penghasila..'1 bruto
(non
deductible expense).
Hal ini
mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan lebih besar.
Beban tetap yang disebabkan tidak memenuhi syarat- syarat khusus.
Beda tetap
yang disebabkan karena
praktek- praktek
akuntansi yang
kurang
benar atau
tidak benar, secara akuntansi juga bukan
merupakan
beban, tetapi
bila jumlahnya tidak material dapat diakui sebagai beban.
Contoh:
1.
Pemberian
kenikmatan
pada
kar;awan
seperti
fasilitas
makan,
perumahan,
polikiinik, dan sebagainya.
2.
Biaya representasi
ya..'1g
tidak dapat dipertangungjawabkan dengan daftar
nomina
tiC
3. Sanksi pajak da!am bcntuk denda dan
bunga.
|
4.
Sumbangan
kecuali sumbangan
kepada
badan- badan sosial yang telah
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
5.
Pendapatan bunga
deposito yang
telah dikenakan PPh Pasa! 23
yang
bersifat final.
Perbcdaan
ini
tit11bul
akibat
pos
-
pos
pendapman dan
biaya yang diakui
uk
tujuan
akuntansi
dalam
suo.tu
periode sebelum atau
sesudah pcriode
mana pos- pas terse but dimasukan dalan1 penghitungan laba kena pajak.
Perbedaan
waktu
positif
terjadi
apabila
pengakuan beban
untuk
tujuan
ak
iebib cepat
dari
pengakuan beban
untuk
akuntansi (misa!nya
pcnyusutan
lai
tahun pcngcluaran) atau
pengakuan
penghasilan untuk
tujaun
pajak
lcbih
mbat
dari
pengakuan
penghasilan
untuk
tujuan
akuntansi.
Scbatiknya
rbcdaan
waktu negatif tcrjadi
jika
ketentuan perpajakan
mengakui
beban -lcbih
mbat d
ri pengakuan beban
mcnurut praktek akuntansi (misalnya
pc:nyisihan
tang atau perscdiaan)
dan akuntansi mengakui
penghasilan lebih
lambat
dari
ngakuan penghasilan
menurut ketentuan perpajakan (misalnya pcnghasiian
mulatifbebcrapa
tahun, sepcrti tebusan pensiun).
Perbedaan waktu
mcnyebabkan penghitungan
(pembebanan) pajak
atas
mlah
laba yang
berbeda
dengan
laba menurut
pembukuan.
Namun
perbedaan
akan tcrkorcksi secara otomatis di kemudian hari. Dengan demikian tidak ada
rbcdaan
total
laba
fiskal
dan
iaba
pembukuan. yang
tcrjadi
adaiah pcrbcdaan
kasi
beban dan
penghasilan
antar periode untuk tujuan fiskal dan
akuntansi.
|