BABH
LANDASAN TEORI
jak
Pcnghasilan
LL  Pendal:mluan
Pajak  penghasilan  diatur  dalarn
Undang
-
Undang No.l7  Tahun
2000
ng 
n1ulai 
berlaku tanggal
Januari 
2001.
Undang
·-
undang
pajak pcnghqsilan
mcngatur pajak atas penghasilan (pcndapatan
dan
laba)
yang dipcrokh 
baik
h
pet'seorangan (Orang  Pribadi) man pun oleh
Badan.
Undang
-
undang
pajak  penghasiian 
rnengatur  materi  pengenaan  pajak
ng pada dasarnya  rnenyangkut
biaya yang dikenakan  (objek  pajak), dan
her::pa
lah
pajak
terutang (tarif pajak) dengan
sistem
pcngenaan yang
merata serta
mbcbanan 
yang
adil_
.1.2. Subjck
Pajak
Subjck 
pajak
pcnghasilan  mencakup  orang  pribadi.
hadan
dan  warisan
ng
bdum 
terbagi.
Subjck
pajak
dapat
dibedakan 
mcnjadi
subjck
pajak
daiam
geri dan subjek
pajak luar negeri.
Menurut 
Undang 
-
Undang  Nomor 
17 
Tahun 
2000 
tentang 
pajak
nghasilan yang isinya sebagai
berilut:
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek
pajak atas penghasi!an yailg -
crima atau dipcroleh dalam tahun pajak.
  
6
  
7
dasarkarl  Undang  - Undang
No.l7 
Tahu.rJ  
2000  pasa!  2  ayat  (1)  yang
aksud subjek pajak adaiah :
rang
Pribadi
dan
v.'arisan yang
belmn terbagi
adan
entuk Usaha Tetap
.3.
Objek Pajak
Pengertian
objek 
paj:.k  
menurut
Undang 
-
Undang
Nomor 
17   Tahun
0
Pasal 4 
ayat (l)
adalah :
11g
termasuk
Objek
Pajak
adalah
penghasilan
yaitu
setiap
tambahan
arnpuan
ekonomis
yang
diterima
atau
diperoleh  Wajib
Pajak,
baik
berasal
Indonesia
maupun
dari
luar Indonesia, yang
dapat dipakai
untuk
konsumsi
u
untuk
menarnbah
kekayaan
Wajib
Pajak yang bersangkutan,
dengan
nama
dalarn bentuk apapun, termasuk :
penggantian
atau 
imbalan 
berkenaan 
dengan   pekerjaan   Rtau  
jasa 
yang
diterima 
atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan,
honorarium,
komisi,
bonus,
grafikasi,
uang
pensiun,
atau
imbalan
dalam
bentuk
lainnya,
kecuali
ditentukan lain 
dalam undang- undang ini;
hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan dan
penghargaa..11;
laba usaha;
keuntungan karena penjualan atau karena pangalihan ha.ca termasuk:
1. 
keuntnngan
karena
ptngalihan
harta  kep: da 
perseroan,
persekutuan
dan badan lainnya sebagai penggantian saham, atau penyertaan modal
  
8
2.
keuntungan 
yang 
dipero!eh 
perseroan, 
persekutuan, 
dan 
badan
lainnya
karena 
pengalihan
harta  kepada  pemegang
saham.
sekutu,
atau anggota
3.
keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
pe!eburan,
pemekaran,
pemecahan, atau pengambilan usaha
4. 
keuntungan  karena 
pengalihan 
ha..rta   berupa 
hibalr,  bantuan  atau
sumbangan,  kecuali
yang
diberikan  kepada
keluarga
sedarah
dalam
garis
keturunan
!urns
satu
derajat
dan
badan
keagamaan
atau
badan
pendidikan
atau
badan
sosial
atau
pengusaha
kecil
tem1asuk koperasi
yang 
ditetapkan  oleh 
Menteri 
Keuangan 
sepanjang  tidak 
ada
hubungan  dengan 
usaha,
pekerjaan,
kepemilikan, 
atau 
penguasaan
antara pihak- pihak yang bersangkutan;
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
bunga
termasuk
premmm,
diskonto
dan
imbalan
karcna
Jan1man
pengembal ian 
utang;
dividcn,
dengan
nama
dan 
dalam
bentuk
apapun, termasuk
dividen
dari
perusahaan
asuransi
kepada
pemegang
polis,
dan
pembagian
sisa
hasil
usaha
koperasi;
royalti;
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
penecimaan atau perolehan pembayaran berkala;
keuntungan
karena
pembebasan
utang,
kecuali
sampar
dengan  jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
keuntungan
karena seiisih kurs
mata uang
asing;
  
9
_)) /0
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
pren11
-
asurans1
-
;
iuran
yang
diterin1a atau
diperoleh
perkumpulan
dari 
anggota..'1ya
yang
lerdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
tambahan
kekayaan
neto
yang
berasal
dari
penghasilan
yang
belum
dikenakan pajak.
!.4.
Tarif Pajak
Tarif  pajak
adalah  tarif  untuk  menghitung  bcsarnya  pajak  yang  harus
bayar.
Ketentuan tentang
tarif pajak adalah
ketentuan
tentang
cara
menghitnng
sarnya pajak yang terutang.
Tarif    pajak    penghasilan   
biasanya    merupakan     persentase   
untuk
crapkannya    atas  
penghasilan  
neto   untuk  
menghitung    besarnya    pajak
nghasilan   
yang   
harus  
dibayar  
uleh   
\vajib    pajak  
yang   
bersangkutan.
rdasarkan 
Undang 
-
Undang  No.l7 
Tahun 
:2000    Pasal   17   tentang 
pajak
nghasilan  yaitu
tarif
pajak
yang
ditctapkan 
atas
penghasilan 
kcna
pajak
bagi
ajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan kcna pajak
Tarifpajak
mpai dcngan RP.25.000.000,-
5%
iatas Rp.25.000.000,- s.J.
Rp.50.000.000,-
1
Oo/o
alds Rp.50.000.000.- s.d. Rp.l-QO.OOO.OOO,-
15%
iatas Rp.l 00.000.000.- s.d. Rp.200.000.000.-
25%
iatas Rp.200.000.000.-
....,   -o
  
!0
Wajib  pajak
badar1 dalam negeri dan bentuk usaba tetap adalab sebagai berikut
pisan penghasilan kena pajak
mpai denga11 Rp.50.000.000,-
tas Rp.50.000.000,- s.d Rp.l 00.000.000,­
atas
Rp.!OO.OOO.OOO,-
Tarif  pajak
10%
15o/o
30%
T
Tal:t!.man PPh Badan
al 
huruf h  Undang- Unda11g
No.9 Tahun 1994 tentang
KUP
menyebutkan
ngertian  Surat  Pemberitahu:m
Tahunan  (SPT)  ada!al1 surat  yang
oleh
wajib
nakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran
pajak ya11g
terutang u 
tahun pajak.
isseno  (1996)  menyatakan  bahwa
fungsi  SPT  PPh  ada!ah
sebagai  sarana
k
untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang dengan jalan :
laporka11  da11 
mempertanggungjawabk311  penghitunga11  jumlah  pajak  yang
enarnya terutang.
laporka11 pembayaran
pajak
yang
telah
dilaksanakan  sendiri  dan
I
atau oleh
ak lain dalam satu tahun pajak
I
bagian tahun pajak.
laporka11 pembayaran  pajak orang pribadi
atau
badan
lain
ya11g
telah dipotong
ipungut daiam masa paj ak.
2.1.
Pengisian Lampiran
I
sampai deugan Lampiran  VI
Lampiran I (Formn!ir
1771-I
&
1771-I/$)
  
11
Dalam menghitung penghasi!an neto fiskal, komponen - komponen yang
hams diketahui adalah :
a.
Penghasiia.n Neto Komersia!
Penghasiian
neto komersial
adalah
selu.tuh penghasila.n Wajib
Pajak
yang  berasal
dari  usaha
maupun dari  luar  usaha
setelah  dikurangi
dengan 
biaya
-
biaya  terkait  dan  sebelu.m dilakukan 
penyesuaian
fiskal.
Untuk
menghitung
pengn
I
as1
'
tan 
neto 
Wajib
Pajak
memperhitungkan
kon1pnnen-
komponen
sebagai
berikut :
a.
Peredaran
Usaha, yaitu ju.mlal1
penerimaan I
perolehan bruto dari
kegiatan
usaha, baik
di 
Indonesia   maupun
di 
luar
negeri
me!alui
bentuk usaha tetap (BUT) ataupu.n bukan melalui BUT
b. 
Harga  Pokok  Penjuala.n, yaitu  biaya  -
biaya  yang  merupakan
harga pokok penjualan bagi k giatan
usaha Wajib Pajak.
c.
Biaya  Usaha  Lainnya,  yaitu  biaya 
-
biaya 
usaha 
yang  tidak
termasuk
ke 
dalam
kelompok harga
pokok penjualan, yang dirinci
berdasarkan
biaya -
biaya : gaji, royalti, sewa. jasa, dan
biaya -
biaya lainnya.
d.
Penghasilan
Neto
Dari
Usaha
yaitu
hasil
pengurangan
peredaran
usaha de.ngan harga pokok penjualan
serta
biaya usaJ1a
lainnya.
e.
Penghasilan Neto Dari Luar Usaha,
yaitujumlah
penghasilan ncto
(sete!ah  dikurangi  biaya
-
biaya  ta.ngsung)   yang
diterima  atau
diperoleh
dari
lu2.r
kegiati'J1
us3.L'la  tersebut,
seperti 
penghasilan
dari
penyertaa.n modal baik
di
Indonesia
maupun di  luar negeri.
  
12
b.
Penghasilan 
Yang  Dikenakan  Pajak  Penghasilan 
Final  Dan  Yang
Tidak Termasuk  Objek Pajak
Apabila
dalam
penghasilan
neto
komersial 
terdapat  komponen
penghasilan yang dikenakan PPh final
dan
yang tidak tcrmasuk objek
pajak.  maka 
komponen 
penghasilan 
tersebut 
setc!ah  dikurangkan
dengan
biaya-
biaya
terbit
harus dikeluarkan  dari
penghasilan
neto
komersial
guna
menghitung
penghasilan
neto
fiskal.
Contoh
:
bunga
deposito,
penghasilan
dari 
perse\vaan
tanah
bangunan,
swnbangan,
dan lain -lain.
c.
Penycsuaian Fiskal Positif
Pcnycsuaian
fiskal  positif
adalah
penyesuaran  tcrhadap  pcnghasilan
neto
komersia! (di  
luar unsur penghasi!an 
yang
dikenakan  Pl'h
final
dan
yang
tidak
termasuk
Objek
Pajak)
dalam
rangka mcnghitung
Penghasiian
Kena
Pajak bcrdasarkan
UU
PPh
beserta
pcraturan
pelaksanaannya. 
Penyesuaian  fiskal 
positif 
bersifat 
menambah
penghasilan
dan   atau  mengurangi
biaya
-
biaya
komcrsial
tcrscbut
pacta 
angka l, dengan ketentuan sebagai
berikut :
pengeluaran
perusahaan
untuk
pcmbelian
perbaikan
rumah
atau kendaraan
pribadi, biaya perjalanan
pribadi I
kcluarga,
biaya
prcmi
asuransi 
pribadi
keluarga,
dan  penge!uaran
lainnya
untuk
kepentingan
pernegang
saham,  sekutu,  atau
anggotatidak 
dapal
dibebankan sebagai bi;;ya perusahaan.
Pembcntukan
atau pemupukan dana
cadangan  secara
fiskal tidak
dapat dibebankan
sebagai
biaya perusahaan.
Namun jenis - jenis
  
13
usaha   tertentu   yang   secara   ekonomis   memerlukan   adanya
cadangan
guna
menutup
beban
atau
kerugian
yang akan
terjadi
dikemudian hari,
diperkenankan
membentuk dana
cadangan, yang
terbatas
pada
piutang
tak 
tertagih
untuk
usaha
bank
dan
sewa
guna usaha dengan
hak 
opsi (jinanciallease),
cadangan
k!aim dan
cadangan 
kerugian 
usaha 
asuransr, 
serta  cadangan 
biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan.
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau
jasa
yang 
diberikan
dalan1 bentuk
natura 
dan 
kenikmatan 
bukan
merupakan 
penghasilan 
bagi 
pegawm  yang 
bersangkutan,
sehingga  pemberi
kerja  tidak  dapat  membebankannya
sebagai
biaya perusahaan.
Namun
demikian
pemberian
natura
berupa
penyediaan
makanan
minuman
di  
tempat
kerja bagi 
seluruh
pegawai dapat dibebankan sebagai biaya peusahaan.
Pembayaran 
gaj
i,  
honorarium, 
dan 
imbalan 
lain 
sehubungan
dengan  pekerjaan  atau  Jasa  yang  diberikan 
kepada 
pemegang
saham 
atau  pihak 
yang 
mempunya1
hubungan 
istimewa
sebagaimana dimaksud dalam
pasal !8 
ayat
(4)   UU  
PPh,
dapat
dibebankan sebagai
biaya
perusahaan
sepanjang
jumlahnya
tidak
meiebihi
kewajaran.
Kewajaran
diukur
berdasarkan
standar
yang
berlaku  umum  untuk  pekerjaan  dengan 
kualifikasi  yang
sama
yang 
dilakukan 
oleh 
pihak 
-
pihak 
yang 
tidak 
mempunyai
hubungan
istimewa.     Selisih
yang melebihi
kewajaran tersebut
dikatergorikan sebagai pembagian laba (dividen).
  
14
Ba11tuan 
atau
su.mbangan dan
ha_rta 
hibahan
yang
diterima
o!eh
badan
keagamaan,  
badan    pendidikan,    badan    sosia!,  
atau
pengusaha kecil termasuk koperasi.
d. 
Penyesuaian Fiskal Negatif
Yang 
dimaksud 
dengan 
penyesumart  fiskal 
negatif 
adalah
penyesuman terhadap
penghasilan
neto
komersial
(di 
luar
unsur
penghasilan yang dikenakan PPh final dan.
yang tidak termasuk
Objek
Pajak)  
dalmn  rangka 
menghitung  
Penghasiian  
Kena 
Pajak
berdasarkan UU
PPh
beserta
peraturan
pelaksanaannya,
yang
bersifat
mengurangi penghasilan dan atau menambah biaya- biaya komersial.
e.
Fasilitas Penanaman
Modal Berupa  Pengurangan
Penghasi!aD Neto
Fasilitas  penanaman  modal  berupa  pengurangan  neto
sebesar  30%
selama 
6  
tahun
(5% .
setahun)   baru
dapat   diberikan
pada
saat
perusahaan
mulai
berproduksi
komersial.
J
umlah 
fasilitas
pengurangan
yang  dapat 
dinikmati .
dapat 
diketahui 
dengan 
cara
mengisi
Ian1piran khusus Daftar Fasilitas Penanamw  Modal.
f.
Penghasilan Neto Fiskal
Untuk  
memperoleh  
penghasilan    neto  
fiskal,  
penghasilan  
neto
komersial   Gumlah 
m1gka   
l) 
dikurangi
dengan  penghasilan
vano
"
D
dikenakan
PPh final
dan   ywg  tidak
termasuk Objek
Pajak
Gumlah
wgka
2) 
,
ditambah
dengw  penyesuaian fiskal
positif Gumlah angka
3),  
dikurangi  penyesuaian  fiskal  negatif  Gurnlah angka 
4) 
,  dan
dikurwgi      fasilitas   
pena11aman 
modal   
bempa   
pengurm1ga.11
  
penghasilan 
neto  (iumlah  angka 
5).  
Jumlah  penghasilan  neto   
1m
dipindahkan ke
formuiir 1771 atau 1771/S bagian A
angka
l.
Lampiran H  (Formu!ir 1771-H
&
1771-H/S)
Formulir
ini 
harus
diisi
per 
rincian
bukti
pungut
PPh
Pasal
22 
dan  
bukti
potong 
PPh  
Pasal 
23   yang
telah 
dibayar 
melalui 
pemungutan 
I
pemotongan
pajak 
olch  pihak
lain,  atas  penghasilan
yang
dikenakan
Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final
yang ditcrima
I
diperoleh dan
dilaporkm dalarn
SPr
Tahunan tahnn p jak ini_
jumlah !'l'h 
Pasal 22
dan  
PPh
Pasal 23
dipindahkan
ke 
formulir
1771
atau
l
771
IS
huruf
C
angka 8a.
Lampiran
Ill (Formu!ir 1771-IH
&
1771-lli/S)
Forn1ulir
ini  
harus
diisi
dcngan rincian
bukti
peinotongan / 
pc1nbayaran
Pajak
Penghasilan
yang
terutang
di 
luar
ncgeri atas     pcnghasl!an
yang
ditcrima 
I   dipcroleh
dari     negara   tersebut,  
yang   dikenakan  
Pajak
Penghasilan 
di   
Indonesia
bersifat  final 
dan 
dilaporkan  dalam 
SPT
Tahunan
tahun pajak ini.
Lampiran iV (Fonnulir 177!-IV
&
1771-!V/S)
J.'ormulir   ini   
diisi 
deng2n
penghasilan 
-
penghasilan
tertcntu
yang
dikenakan 
PPh    final  baik 
melalui 
pemotongan 
oleh 
pihak 
lain    atau
dengan  menyetor sendiri
serta
penghasilan
-
penghasilan  tertentu  yang
tidak 
tcn11asuk sebagai
Objek
Pajak
yang
diterima
atau dipe;·o!eh dalam
tahun pajak ini, 
scsuai dengatijumlah·brutD atau nitartransaksinya.
Selaiu
itu, 
Waj1b  
Pajak  wajib 
memperiihatkan   serta 
membuat  daf!ar  rincian
  
16
bukti- buk'ii 
pemotongan
I
pembayaran pajaknya apabila diminta untuk
keperiuan pemeriksaan kewajiban pajak.
Lampinm V
(Formulir
1771-V
&
1771-V/S)
Hal   yang
periu
diperhatikan  da!am
pengisian  forrnulir
ini   adalah
nama
alamat serta NPWP harus diisi dengan lengkap.
Daftar Susunan
Pengurus
Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat :nanajer.
Lampinm
VI (Formulir 1771-VI &
1771-VI/S)
Beberapa hal 
yang perlu diperhatikan dalam pengisian
formulir ini 
adalah
sebagai berikut :
l. 
Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan
laporan
keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.
2. 
Penyertaan modal yang dicantumkan ada!ah penyertaan modal  yang
memenuhi kriteria
hubungan istimewa baik langsung maupun tidak
langsung.
3. 
Pinjaman
yang
dicantumkan
adalah
pinjaman dari
I
kepada
pihak
-
pih2.k 
yang
mcmpunyai 
hubungan
istimcwa
baik  langsung
maupun
tidak langsung.
4.
Wajib   Pajak   yang  
tidak   mempunyai  
pcnyertaan   modal  
atau
penyertaail. modalnya
tidak
memenuhi
kriteria  hubungan
istimewa,
serta  Wajib
Pajak  yang  tida_k 
mempunyai pinjaman dari
kepada
pihak
-
pihak
yang
mempunyai
hubungan istimewa, cukup  mengisi
daftar dengan pernyataan "T!DAK ADA".
2.2. SPT Induk (Formulii·1771-VI
&
1771-V!/S)
  
17
Untuk Pengisian SPT lnduk, tahapan yang harus dilakukan adalah:
a. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak mempunyai 3 unsur, yaitu:
!.
Penghasilan Neto Fiskal
Merupakan 
pemindahan 
dari 
hasil  penjumlal1an yang  terdapat
pada Formulir 1771-l nomor 6
kolom 3.
2.
Kompensasi Kerugian
Kompensasi  kerugian  fiskal  dari  talmn
-
tahun  pajak  yang
la!u
berdasarkan
Pasal
6
ayat  (2)  
UU  
PPh  atau 
karena
memperoleh
fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang
lebih
lama.   Diisi   penghitungan   Kompensasi   kerugian   fiskal
(lampiran khusus SPT).
3.
Penghasilan
Kena Pajak
Merupakan 
hasil 
pengurangan 
Penghasilan 
Neto 
Fiska! dengan
Kompensasi  
Kerugian. 
Apabila 
hasilnya 
menunjukkan 
jumlah
negatif,
maka diisi dengan nilai 
"0" (no!).
b. 
Pajak Penghasilan Terutang
Terdiri dari 3
unsur yaitu :
!. PPh yang Terutang
Diisi dengan
jum!ah
hasil
penerapan
tarif
Pasal
I
UU   PPh atas
Penghasilan Kena Pajak pada angka 3.
2. 
Pengemba!ian
I
Pengurangan KredirPajak LuarNegeri yangtelah
diperhitungkan tahun lalu.
3. Jumlah PPh yang Terutang
  
18
Merupa.l<an hasil penjumlahan PPh yangterutang dengan
pengembalian
I
pengurangan kredit pajak luar negeri ya.'lg
teia.'1
diperhitungkan tahun lalu.
c.
Kredit Pajak
Dalam bagian kredit pajak, unsur- unsur yang dimiliki adalah :
l.
Dalam
hal memperoleh
fasilitas
PPh
ditanggung
pemerinta.l-!
atas
penghasilan
dari 
pekerjaan
j&sa 
kon.struksi,
jasa
konsultan,
atau
jasa
pemasok
dalam
rangka
proyek
pemerintah yang
dananya
seluruhnya atau  sebagian
dibiayai
dengan hibah
atau
pinjaman
!uar negeri.
2. 
Kredit
Pajak
dalam
negeri
dan
kredit
Pajak
luar
negn
(pemindahan dari Formulir 1771-II dan Formulir !771-Ill)
3.
Selanjutnya  
jumlah
PPh
yang
terutang
dikurangi
denga.'1 PPh
ditanggung
Pemerintah
dan
Kredit
Pajak
Dalam
Negeri
serta
Kredit
Pajak
Luar
Negeri
dicantumkan
pada
bagian
Y--redit
Pajak
nomor 9
4.
Penghitungan   yang  
terakhir  
dalam    kredit   
pajak  
adalah
penghitungan PPh yang dibayar sendiri, yang mempunyai 4 unsur:
PPh Pasal 25 bulanan
STP PPh Pasal 25, dimana yang ditulis adalah pokok pajaknya
saJa
Fiskal Luar Negeri
PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau
Bangunan
d.
PPh Kurang
I
Lebih Bayar
  
19
Bagian 
ini  
merupakan
hasil  pengurangan
jumlah  PPh  yang  harus
dibayar
sendiri  atau  PPh 
yang
!ebih  dipotong
dipungut
dengan
jumlah PPh
ya11g dibayar sendiri. Hasil
pengurangan ini 
dapat berupa
PPh yang kurang bayar atau PPh yang lebih bayar.
e. 
Permohonan
Dalarn  bagian 
permohona.'l
ini   
apabila 
hasil  penghitunga.1
Pajak
terdapat  PPh  yang  lebih
dibayar
maka  kepada  Wajib
Paja.diberi
pilihan kelebihan pembayaran Pajak tersebut untuk direstitusikan atau
diperhitungkan denga.'1 utang pajak.
f. 
Angsuran PPh Pasal 25
Tahun Berjalan
Penghitungan besamya angsuran bulanan PPh Pasal 25 
tahun berjalan
untuk semua
Wajib Pajak, atas penghasil:m yang dikenakan PPh yang
tidak bersifat final
g. 
Penghasilan Yang
Dikenakan PPh Final Dan Yang Tidak Termasuk
Objek Pajak
Pengisian
bagian ini 
dilakukan
dengan
memindahkan
jumlah
da.!i
Formulir 1771-IV
Bagian Ajumlah 
kolom
dan Formulir
1771-IV
Bagian B
jumlah kolom 3.
h. 
La.'11piran
Lampiran yang disampaikan oleh Wajib Pajak yaitu :
-
Smat Setoran Pajak lembar-3 PPh Pasal29
Laporan keuangart (lengkap)
-
Daftar Penyusutan da.'1 Amortisasi Fiskal
-
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
  
20
-
Pemyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
-
Daftar Fasilitas Penanaman Modal
-
Daftar Cabang Utama Perusahaan
-
Dan lain - lain
.3
Lampinm
Khusus
Muiai  tahun  2002,  dalatn  SPT
Tahtm.an terdapat  lampiran  -
lampiran
khusus    
yang  wajib 
diisi 
dan 
dila.rt1pirkan oleh 
Wajib 
Pajak 
yang
memenuhi
kriteria tertentu. Lampiran - lampiran tersebut adalah sebagai
berikut 
:
a.   
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Daftar 
ini  
diisi  per  
jenis
harta
berwujud
tidak  benvujud
yang
dimiliki 
dan
dipergunakan Wajib Pajak,
yang
dapat
disusutkan /
diamortisasi.
b.   
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Perhitungan
kerugian
fiskal
hanya
berkenaan
dengan
kerugian
fiskal
dari
kegiatan
usaha di Indonesia saja, tidak
termasuk
kerugian
fiskal
dari 
kegiatan
usaha
di  
luar
negeri
baik
melalui
bentuk
usaha
tetap
(BUT) ataupun bukan BUT.
c.   Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan !stimewa
Ada
tiga
hal  
yang
harus
cliisi 
oleh
Wajib Pajak
yaitu
dengan siapa
Wajib Pajak mclakukan trar,saksi dan besarnya nilai transaksi, apabila
transaksi
tersebut
mempunyai perjanjian
dengan
Direktorat
Jenderal
  
21
Pajak
mengenai penentuan harga transfer atas transaksi tersebut, serta
metode penentuan harga transfer untuk masing- masing transaksi.
d. 
Daftar Fasilitas Penanaman Modal
Fasilitas
penanaman modal
merupakan
fasilitas
perpajakan
yang
diberikan
kepada
Wajib
Pajak yang melakukan
penanaman
modal di
bidaTtg- bidang usaha tertentu dan atau di
daerah- daerah tertentu.
e. 
Daftar Cabang Utama Perusahaan
Untuk
Daftar
Cabang
Utama diisi
dengan
informasi
alamat
lengkap
dan NPWP hanya untuk kantor- kantor cabang atau tempat-
tempat
usaha utama di berbagai lokasi.
f. 
Perhitungan PPh Pasal26
Ayat (4)
Untuk perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 26 
ayat (4) hal-hal  yang
harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah :
!.
Penghasilan
neto
komersial
yang
merupakan
pemindahan dari
formulir 1771-l 
atau  formulir 1771-I/$ Qumlah angka 1)
2. 
Penyesuaian Fiskal Positif I
Negatif , diisi dari
Formulir 1771-l
atau Formulir 1771-!/$ Qumlah ai1gk2 dan angka 3).
3.
Penghasilan  
Neto  
Fiskal,  
apabila   jumlahnya    negatif  
maka
pengisian
se\anjutnya
tidak
perlu dilakukan
karena
tidak
akan
terutang PPh Pasal26 ayat (4).
4.   PaJak Penghasilan
Badan Terutang, diisi
dari formulir 1771
atau
1771/$ (huruf
angka
6), 
atau
dalam
hal 
dikenakan
PPh
final,
diisi dari formulir 1771-IV atau 1771-!V/$ (bagian A
angka 7 atau
8).
  
22
5. 
Dasar  Pengenaan
PPh  Pasal  
26  ayat  (4), 
apabi!a  jumlahnya
negatif 
maka
pengisian selanjutnya tidak perlu
diiakukan
karena
tidak akan terutang PPh Pasal26 ayat (4).
6.
PPh
Pasal
26 
ayat
(4)
,
apabila
jumlahnya
ada,
beri
tanda
"X"
daimn
kotak
yang
sesuai
dan  
lengkapi dengan
infonnasi
yang
diperlukan.
bcdaan
Laba Mcnurut l\.kuntausi dan l'erpajakau
a  
yang 
dipcrolch 
perusahaan  merupakan 
objek  pajak 
penghasilan. 
i\da
antara laba yang selama ini 
dipelajari dengan laba untuk penghitungan  pajak n. 
lstilah 
yang
biasa
digunakan
untuk
!aba
yang
selama
ini 
dipe!ajari
adalah
rsial (Commercial Income)
atau
laba Akuntansi (Accounting Income).
Laba
hitungan pajak pcnghasilan discbut
Laba Fiskal (Taxable Income).
a
adalah
selisih lebih pcndapatan atas biaya- biaya yang terjadi sehubungan
iatan
usaha.
a   Akuntansi 
adalah 
laba  yang 
dihitung  dengan  menggunakan   pnns1p
kuntansi.
Sedangkan
laba
fiskal
adalah
laba
yang
dihitung
dengan
kan  
konscp,
cara
pcngukuran
dan  
pengakuan menurut
ketentuan
perpajakan
kadang- kadang terdapat perbedaan.
lam 
SAK 2002, !AI
menyatakan bahwa penghasilan (income)
adalah kenaikan
konomi  sclama 
suatu 
periode  akuntansi  dalam  bentuk  pemasukkan   atau
n  aktiva  atau  
penurunan
kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan
ekuitas
bersal  dari  
kontribusi
penanaman
modaL
Penghasila;1 meliputi  pcndapatan
dan  keuntungan
(gains).  Pendapatan
terjadi  karena  pelaksanaan  ak1ivitas
  
23
yang biasa dikenai dengan sebut<U"1 yang berbeda,
seperti
penjuaian (barang),
as
jasa,
bunga,
deviden,
roya!ti, dan sewa. Keuntungan
merupakan
kenaikan
konornis  
(selain  
pendapatan) 
yang  
timbul   dari     pelaksanaan  
aktivitas
.  Keuntungan, 
misalnya  dapai  berasal
dari  pengalihan  aktiva  perusahaan.
penghasilan
dapat
menjangkau keunttmgan yang belurn
direalisasi,
n1isalnya
.  Penghasiian
dapat menambah atau
menimbulkan
berbagai jenis
aktiva,
atau
i
dan 
n1enyelesaikan
kewajiban.
angkan  pengertian  penghasilan
menurui ketentu:::n perpajakan
diatur
daiam
t
(1)
UU No. 11 
tahun
l
094 tentang pajak penghasilan,
yaitu setiap
tambahan
n
ekonomi  yang diterima  atau diperoleh
wajib
pajak,
baik  yang berasal dari
maupun   dari   luar 
indonesia,   yang 
dapat 
dipakai   untuk   konsumsi
atau
kekayaan  wajib
pajak
yang
bersangkutan, dengan  natna
dan
dalam
bentuk
di
pengertian
penghasilan menumt ketentuan perpaj2kan adalah sangat !uas,
puti
setiap 
tambahan
kemampuan  ekonomis 
yang 
dapat 
dikclompokkan
ilan dari pckcrjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas sepcrti gaji,
um, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara,
gainya.
ilan dari usaha dan kegiatan.
ilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti
eviden,
royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
nakan untuk usaha, dan
lmn sebagainya.
ilan 
lain -lain, seperti pembebasan utang, hadiah, -dan 
sebagainya.
  
24
ngertian
Biaya lVIenurut Akuntansi
dan Pajak
gertian Biaya Menurut Sta:ndar Akuntansi Keuangan
Menurut
akunta.t1si  
pendapatan  berkaita.n dengan 
beban, 
karena  beban
rupakan
pengorbanan
yang
harus dilakukan
untuk
memperoleh
pendapatan.
rdasarkan 
kerangka 
dasar 
penyusunan 
dan   
penyajian   laporan 
keuangan,
inisi  beban  mencakup  baik  
kerugian 
maupun 
beba11     yang  timbul 
dalam
aksanaan 
aktivitas    
perusahaan 
yang 
bias2. 
Beban   yang 
timbul 
dalam
akooenaan 
aktivitas
perusahaan yang
biasa meliputi ,
misalnya
:
beban
pokok
jualan,
gaji  dan  
penyusutan. 
Beban
tersebut  biasanya 
berbentuk 
arus 
kas
uar 
atau berkurangnya aktiva seperti kas, persediaan dan aktiva tetap.
Dalam standar akuntansi
keuanga.n, pengertian beban dirumuskan
sebagai
\a  ymo;;
sccara 
langsung
telah
dimanfaatkan 
di  
dalam  usaha
menghasilkan
dapatan  dalam  suatu 
periode
:1tau 
yang
sudah  tidak  memberikan 
rwmlaat
nomis di
masa berikutnya.
Yang 
dimaksud   dengan 
biaya 
adalah   pengorbanan   ckonomis   yang
erlukan
untuk
memperoleh
buang 
dan  
jasa,
maka
dapat
disimpulkan  beban
diri 
dari 
:
l. 
Biaya yang secara !angsung atau 
tidak langsung berkaitan dengan
usaha untuk menghasi!kan pendapatan.
2. 
Biaya yang sudah tidak dapat memberikan manfaat ekonomi.
ngertian Biaya Menurut Undm<g- Undang Pajak Penghasilan
Dalam  
endang--
Undang  Perpajaka!1, pengcrtian 
biaya  tidak 
sama
gan
biaya
menurut
akunta:nsi. Di 
dalam
Unda.ng Undang
Pajak
Penghasi!an
biaya dibedakan
menjadi
biaya- biaya yang boleh dikurangka.n (deductible)
  
25
n
biaya
-
biaya
yang
tidak
bo!eh
dikurangkan
(non 
deduclible)
dari
nghasilan.
Pengertian 
biaya  -
biaya
yang
dapat  dikurangkan
sebagaimana  telah
tur  
dalam  Pasal 
6   Undang
-
Undang
No.l7 
Tahun
2000,
adalah
scbagai
rikm
:
Besarnya  Penghasilan   Kena  Pajak  bagi   
Wajib
Pajak  Dalam
Ncgeri  dan
Bentuk Usaha Tetap, ditentukan
berdasarkan
penghasilan  bn,to
dikurangi
:
a.
biaya   untuk   mendapatkan. 
menagih,   dan   memelihara   penghasilan,
tcrmasuk
biaya
pembelian
bahan,
biaya berkenaan
dcngan
pekerjaan
atau
jasa
tcrmasuk
upah,
gaji,
honorarium,
bonus,
gratifikasi 
dan
tunjangan
yang
diberikan   daiam  
bentuk   uang,   bunga,  
scwa,  
royalti,   biaya
perjalanan.
biaya
pengolahan
limbah,
premi
asuransi,
biaya
administrasi
dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan:
h. 
pcnyusutan
atas  pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
bennrjud 
Jan
amortisasi
atas
pengeluaran
untuk 
memperoleh  hak   dan
atas
biaya
lain
yang
mcmpunyai
masa
manfaat
lebih
dari
1
{satu)
tabun sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 11
dan Pasal J 
l
A;
c.
iurarr 
kepada
dana 
pensiun
yang  pendiriannya
telah
disahkan
oleh
Menteri Keuangan;
d.
kerugian  karena 
penjua!an 
atau 
pengalihan 
harta 
yang 
dimiiiki   dan
digunakan
dalam
perusahaan atau
yang
dimiliki
untuk
mendapatkan,
rnenagih,  darTrnen1elihara penghasiian;
e_
kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
  
26
f.  
biaya  penelitian 
dat<  
pengernbangan   perusahaa11  yang  dilakukan  di
Indonesia;
g.   
biaya bea siswa, maga,'lg, dan pe!atihan;
h.   
piutang yang kenyataannya tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1. 
telah dibebankan sebagai biaya da!am laporan laba rugi komersial;
2. 
teiah
diserahkan
perkaranya
kepada
kepada
Pengadil<h'1
Negeri
atau
Badan
Urusan
Piutang dan
Lelang
Negara
(BUPLN)
atau
adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusfu'1 piut<h'1g
I
pembebasan utang
antara
kreditur dan debitur yang bersa,'1gkutan;
3. 
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
4.
wajib  pajak 
ha,rus  
menyerahkan 
daftar 
piutang 
ya,'1g  
tidak
dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
Apabila 
penghasilan 
bruto  sete!ah 
pengurangan  sebagaimana 
dimaksud
dalam ayat (I) 
didapat kerugian, maka
kerugian
tersebut
dikompensasikan
dengan  penghasilan  mulai  tahun
pajak
berikutnya  berturut
-
turut
sampai
dengan 5
(lima) tahun.
Kepada   orang   pribadi   sebagai   Wajib   Pajak   dalam   negeri  
diberikan
pengurangan
berupa
Penghasilan
Kena Pajak
sebagaimana
dimaksud
da!am
Pasal 7.
Pengertian·biaya ym1g
tidak dapat dikurangkan (non deductible) diatur dalili'11
Pasal
9  ayat (1
)
Undang-
Undang No.l7  Tahur: 2000, yang isinya sebagai
berikut:
  
27
Untuk  menentukan  besarnya  Penghasilan  Kena  Pajak  bagi  Wajib  Pajak
dalan1 nege1i da11 Bentuk Usa,_'J.a Tetap tidak boleh dikurangi :
a. 
pembagian laba
dengan
nar11a
da.'1
dalar11
bentuk
apapun
seperti
dividen,
termasuk
dividen 
yang
dibayarkan
oleh
perusal1aan asuransi
kepada
pemegang polis dan pembagian sis-
hasi!usal1a
koperasi;
b. 
biaya 
yang 
dibebankan 
atau  dikeluarkan 
untuk 
kepentingan 
pribadi
pemegang sahmn, sekutu, atau anggota;
c. 
pembentukan
atau
pemupukan
dana
cadangan
kecua!i
cadangan
piutang
tidak  tertagih  untuk  usaha
bank  sewa  guna 
usal1a  
denga.'1
hak  
opsi,
cadangan  untuk 
usal1a   asuransi,
dan  cadangan 
biaya  reklamasi  untuk
usaha  
pertar11bangan,
yang  
ketentu2.n 
da,_>.  
syarat  -
syaratnya  diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d. 
premi
asuransi  kesehatan,
asuransi  kecelakaan,  asurans1 J!Wa, 
asurans1
dwiguna dan  asuransi
beasiswa yang dibayarkan oleh
Wajib
Pajak orang
pribadi,
kecuali
jika
dibayarkan
oleh
pemberi
kerja
dan
premi
tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.
penggantian atau
imbalan
sehubungan dengan
pekerjaan atau 
jasa
yang
diberikan  dalam  bentuk   natura  dan 
kenilGnatan,
kecuali  
penyediaan
makanan
dan  minuman 
bagi  
seluruh  pegawai  serta   penggantian
atau
imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan
di
daeral1 tertentu dan yang
berkaitan
dengan  
pelaksanaan 
pekerjaan   yang   
ditetapkan   
dengan
Keputusan
Iv!enteri Keuangan;
  
28
f
jumlah  yang  melebihi 
kewajiban  yang  dibayarkan 
kepada  pemegang
saham
atau
kepada
pihak
yang
mempunyai
hubungan
istimewa
sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. 
harta  
yang    dihibahkan,  
bantuan  
atau    sumbangan,    dan      wansan
sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal  4 
ayat  (3)  
huruf  a 
dan  buruf
b.
kecuali zakat  atas penghasilan yang nyata- nyata dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang
pribadi pemeluk agama Islam
kepada
badan amal
zakat
yang
disahka;; pemerintah:
h. 
pajak penghasilan;
1. 
biaya yang dibebankan atau  dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi Waj
ib
Pajak atau orang yanmenjadi  tanggungannya;
J.
gaji  yang 
d.ibayarkan kcpada
anggota  pcrsckutuan. 
firn1a atau
perscroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:
k. 
sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan 
kenaikan serta sanksi
pidana
berupa denda
yang berkenaan dengan
pelabanaan
perundang-
undangan
di
bidang perpajakan.
Seperti
telah
dijelaskan
di 
atas   bahwa
akuntansi 
mendefinisikan 
biaya
sebagai
sesuatu  yang
dikorbankan  untuk
memperoleh  pendapatan
atau
penghasilan.
Jadi 
semua
usaha. tenaga" dan
sun1ber
yang
digunakan
untuk
memperoleh  basil  adalah  biaya.  Oleh 
karena 
itu,  
semua  pcmbayaran
da\am  bentuk
natura
dan  kenikmatan
kepada  karyawan  adalah  biaya.
_Tetapi menurut
prinsip
pcrpajakan
pemberian  dalam  bcnluk
natura dan
kenikmatan 
kepada
karyawan
bukanla.'1 biaya,
hal 
ini 
yang mcnyebabkan
  
29
terjadinya  perbedaan  antara  pnnsrp 
akuntansi  dan  pnnsrp  perpajakan
mengenai pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan.
.S.   
Pengertian Bed? Tetap d?n Beda Waktu
Untuk   mematuhi   Undang 
-
Undang   Perpajakan,   setiap 
pcrusahaan
harusnya mempunyai sistem
untuk mengukur laba.
Pengukuran
laba
untuk tujuan
perpajakan
dikaitkan
dengan
peraturan
emerintah, sosial
dan 
tujuan- tujuan serta tangung
jawab keuangan. Sedangkan
engukuran  laba  yang  sesuai  dengan  prinsip  akuntansi  yang  lazim  terutama
kaitkan
dengan
kebutuhan
pcngambilan
keputusan
dari
para
investor,
kreditur
an 
manajer.
!.aha 
pajak  bcrbcda  dengan  laba
akuntansi. 
Pcrb'-'daan terscbut  tcrjadi
nona 
pcrbcdaan
sistem
pcngakuan penghasilan
dan 
biaya dapat
dikc!ompokkan
alam dua golongan :
.
Perbedaan
tctap
permanen (permanent difference)
cskripsi
hubungan
kausal
antara laba
fiskal
dan 
laba
pembukuan
mcnghasilkan
crbcdaan
angka
yang
bersifat pennanen
atau
sementara.
Perbedaan
permanen
sebabkan
karena
ditentukan
oleh
peraturan
perpajakan
yaitu
penghasilan dan
aya 
tertcntu tidak diperkenankan dalam penghitungan penghasilan pajak.
Mcnurut   Lumbantoruan   (1997),   yang   dimaksud  
dengan   perbedaan
ermanen
adalah
perhedaan
pendapat antara
fiskus dengan
pengusaha
dalam
cnghitungan  
i:1ba    kena  
pajak.
·
Fiskus   m-enghitung 
besarnya ·-penghasilan
erdasarkan
ketentuan
perundang -
undangan
perpajakan, sedangkan pengusaha
erdasarkan ekonomi
perusahaan (p.452).
  
30
Perbedaan permanen dapat positif (laba
pembukuan lebih besar dati laba
kal) 
dengan
adanya laba akuntansi yang tidak diakui
demikian oleh ketentuan
pajakan (misalnya
Intercompany
Dividend)
dan
relif
pajak (misalnya
PTKP n 
perangsang
pemu>caman). 
Namun sebaliknya,
apabila
laba
pembukuan
lebih
dah 
dari 
laba fiskal akan terdapat perbedaan
permanen
negatif dengan adanya
ngeluaran sebagai beban laba pembukuan yang tidak diakui
demikian
menurut
entuan fiskal (misalrrya sumbangan dan kenikmatan).
Perbedaan  tetap 
adalah 
perbedaan 
pengakuan 
pendapatan 
suatu
nghasilan
atau
biaya
berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang
-
undangan
pajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen. Contoh:
Penghapusan pi utang
Perpajakan : hanya
boleh
melakukan
penghapusan
langsung,
penyisihan tidak diperkenankan.
Akuntansi : 
menggunakan metode penyisihan
Persediaan
metode
Pcrpajakan
:
penilaian
persediaan
yang diperkenankan  hanya
metode
FIFO
atau metode rata- rata.
Akuntansi :  penilaian persediaan yang diperkenankan metode FIFO.
Penyusutan harta tetap
Perbedaan terjadi disebabkan, antara lain :
-
Perbedaan rnetode atau tarif penyusutan
-
Perbedaan saaf dimulainya penyusutan
Perpaja..laln : penyusutan
untuk
perpajakan
dinulai 
pada
tahun
pengeluarannya
dapat dihitung
setahun
penuh
tanpa
  
31
memperhatikan tanggal
!
bulan pengeluarannya. Penundaan saat
dimulainya 
penyusutan  sarnpai   dengan 
saat  
digunakan 
hanya
dapat dilakukan setelah disetujui oleh Dirjen Pajak.
Akuntansi : 
penyusutan   dimulai   pada   saat   digunakan   atau   pada   saat
dimulainya
kegiatan kon1ersiai.
Amortisasi harta tak berwuj ud
Pcrpajakan : metode amortisasi
dan
persentase
harus sesuar
dengan
metode
penyusutan harta tctap.
Akuntansi
:  dapat  menggunakan   I"<:tode dan
tarif amortisasi  yang bcrbeda
dengan harta tetap
Perbedaan waktu (timing difference)
Yang   
dimaksud
.     perbedaan   
waktu   
(time   
difference)    mcnurut
mbantoruan  (1997) 
adalah 
perbedaan  antara  laporan  keuangan  komersia!
gan
fiskal
yang
discbabkan
karena
perbedaan
waktu
pcngeluaran
(p.453).
da dasarnya terdapat 4 jer1is  perbedaan karena waktu pengeluaran, yaitu:
Giaya   -
biaya   (expense)   dikurangkan   lebih   dulu  
da!am   menentukan
pcnghasilan  kena  pajak  dari  pada  pengurangan  dalam 
menentukan
laba
sebelum
pajak untuk maksud komersiaL
Pcndapatan
(revenues)
dimasukkan
kemudian
daiam
penghasilan
kena
pajak
daripada pemasukkannya ke 
laba sebelum
untuk maksud komersiaL
Biaya  -
biaya  dikurangkan 
kemudian  untuk 
maksud  pajak  penghasilan
daripada pengurangan untuk rl1aksud· komefsial.
  
32
Pendapatan eli
masukkan dalam penghasilan
untuk
maksud
perpajakan lebih
awal
daripada
pemasukkannya dalam
laba
sebelum
pajak
untuk
maksud
kon1ersial.
Perbedaan
waktu
adalah
perbedaan waktu
pengakuan penghasilan atau
biaya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang
-
undangan
perpajakan
ngan 
prinsip   akuntansi 
yang 
sifatnya 
permanen. 
Yang 
tennasuk  
dalam
bedaan 
ini, 
yaitu 
:
Penerimaan 
y;!ng  
menurui  akumansi  merupakan  penghasilan,  sedangkan
menurut PPh
bukan objek
PPh. Perbedaan ini 
menguntungkan
Wajib Paja..l;:,
karena memperkecil pajak penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Pengeluaran  yang
menUE!t akuntansi
beban, sedangkan
menurut
PPh
tidak
boleh 
dikurangka..'1 dari  
penghasila..'1 bruto
(non
deductible expense).
Hal   ini
mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan lebih besar.
Beban tetap yang disebabkan tidak memenuhi syarat- syarat khusus.
Beda tetap
yang disebabkan karena
praktek- praktek
akuntansi yang
kurang
benar atau
tidak benar, secara akuntansi juga bukan
merupakan
beban, tetapi
bila  jumlahnya tidak material dapat diakui sebagai beban.
Contoh:
1. 
Pemberian
kenikmatan
pada
kar;awan 
seperti
fasilitas
makan,
perumahan,
polikiinik, dan  sebagainya.
2. 
Biaya representasi
ya..'1g
tidak dapat dipertangungjawabkan dengan daftar
nomina
tiC
3.    Sanksi pajak da!am bcntuk denda dan 
bunga.
  
4.
Sumbangan
kecuali sumbangan
kepada
badan- badan sosial yang telah
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
5. 
Pendapatan  bunga
deposito  yang
telah  dikenakan  PPh  Pasa! 23   
yang
bersifat final.
Perbcdaan
ini 
tit11bul 
akibat
pos 
-
pos 
pendapman dan
biaya yang diakui
uk  
tujuan 
akuntansi 
dalam 
suo.tu  
periode  sebelum  atau 
sesudah  pcriode
mana pos- pas terse but  dimasukan dalan1 penghitungan laba kena pajak.
Perbedaan
waktu
positif
terjadi
apabila
pengakuan  beban
untuk
tujuan
ak 
iebib cepat
dari  
pengakuan  beban
untuk
akuntansi  (misa!nya
pcnyusutan
lai 
tahun  pcngcluaran)  atau
pengakuan
penghasilan  untuk
tujaun
pajak
lcbih
mbat
dari 
pengakuan
penghasilan
untuk
tujuan
akuntansi.
Scbatiknya
rbcdaan
waktu negatif tcrjadi
jika 
ketentuan perpajakan
mengakui
beban  -lcbih
mbat d
ri  pengakuan beban
mcnurut praktek akuntansi (misalnya
pc:nyisihan
tang atau perscdiaan)
dan   akuntansi  mengakui
penghasilan  lebih
lambat
dari
ngakuan   penghasilan 
menurut  ketentuan  perpajakan  (misalnya  pcnghasiian
mulatifbebcrapa
tahun, sepcrti tebusan pensiun).
Perbedaan  waktu
mcnyebabkan  penghitungan
(pembebanan)  pajak
atas
mlah
laba   yang
berbeda
dengan
laba menurut
pembukuan.
Namun
perbedaan
akan tcrkorcksi secara otomatis di  kemudian hari. Dengan demikian tidak ada
rbcdaan
total
laba  
fiskal
dan  
iaba  
pembukuan. yang
tcrjadi
adaiah  pcrbcdaan
kasi 
beban dan 
penghasilan
antar periode untuk tujuan fiskal dan 
akuntansi.