![]() 12
2.2
Penc:Hdiikan .Anak
Menurut
Umlang-Undang No.2
tahun
1989,
jenjang pendidikan yang termasuk
jalur pendidika.c'l sekolah terdiri dari :
1.
Pendidikan dasar
2. Pendidikan
Menengah
3. Pendidika.n Tinggi
Selain
itu
diselenggara.kan
juga
pendidikan
praseko!ah, Tan1an
Kanak-Kanak
men:pakan
salah satu
bentuk
pendidikan dini
bagi anak
usia
4 tahun
sampai
memasuki pendidikan
dasar.
SebagaiiTJ!IIJ.a
tertuang dalam
Peratunm Pemerintah No
27
Talmn
1990, pasal
3
tentang
Pendidikan
Prasekolah, bertujuan
untuk
membantu
meletakkan
dasar ke
perkernbangan
sikap,
perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan
daya
cipta
yang
diperlulam
oleh
ana.'<
didik
dalam menyesuaikan diri
dengan
li:ngkungan
dan Ulli'Uk
pertu:mbuhan serta
perkembangan
selanjutnya.
TK
merupakan
satu-satunya
bentuk
pendidikan
fo!1111ll prasekolah
yang
mei\Jadi
bagian
integral
dari
pendidikan
da.qar
dan
merupa.kan
jei\Jang
pendidikan
sebagai
jembatan a\'ltara
pendidikan didalam keluarg& dan sekolah
dasar.
|