![]() 20
Catata.n ini
digunakan untuk
mencatat penghasilan dan
berbagai potongannya
yang
diterima
oleh
setiap
karyawan.
Informasi
dalmn ka.-tu
penghasilan
ini
dipakai
sebagai
dasar
perhltungan
PPh
Pasal
21 yang
menjadi
beban
setiap
karyawan.
Di
samping
itu
ka.J.tu
penghasilan
karyawan
tersebut
sebagai
'Ianda
terh'Ua
gaji
dm1 upah
karyawan
dengan
dimndatanganinya
kartn tersebut
oleh
karyawan
yang
bersangkumn
"(hal.386).
l!JL5.3. Si:Stem JIJiJ.f11rmasi. Pengg21jial!l
Mulyadi
(1997)
mengemukakan
"sistem
penggaJmn atau
kepegawaian
menyajikan
cara-cara
penggajian
peg<n>vai
secara
memadai
dan akurat,
menghasilkan
laporan-laporan
penggajian yang
diperlukan, dan
menyajikan informasi kebutuha11
pegawai kepada
manajemen.
Sistem
ym1g
efisien
diperlukan
untuk
menjaga
hubu.YJ.gan
baik anmra pegawai
dan pemberi
kerja.
Pemisalmn
fimgsi-fung'Si sistem
penggajian
adalah
sebagai
berikut:
Kepegawaian
Depa1temen
kepegawaian
ber!Llnggnngjawab
untuk
mencmi
karyawan
bam,
menydeksi
caJon
karyawan,
memutuskan
penempatan
karyawan
ba.J.1I,
membuat
surat
keputusan
tarif
gaji
dan
upah
ka.ryawan,
kenaikan
pangkat
dan
golongan
gaji,
mutasi
karyawan,
dan
pemberhentian
karyawan.
Pencatt Walrtl!ll
Fru"Igsi
pencatat
wak:tu
bertanggungjawb
untuk
menydenggaralcan
catatan
waktu
hadir
bagi
semua
ka.ryawan
perusahaan.
Sistem
pengendalian
intern
yang
baik
mensyaratkan
fungsi
pencatatan
waktu
hadir
karyawan tidak
boleh
dilaksanakan
oleh
fungsi
operasi
aum oleh fungsi
pembuat
daftar
gaji dan upah.
|