![]() 23
a.
Setiap orang
yang
namanya tercantum
cla.lam
claftar
gaji d.an
upah
lmus
memiliki
surat
keputusan pengangkatan
sebagai
karyawan
perusahaan
yang ditandatangani oleh Direktwr Utama.
b.
Setiap
potongan
gaji dan
upah
ka.yawan
selain
dari
pajak
penghasilan
ka.ryawan
hams didasarkan
mas
surat potongan
gaji dan
upah
yang
diotorisasi oleh fungsi kepegawaian.
c.
Setiap perubahan
gaji
dan
u.pah
ka.cryawan
karena
perubahan
pangkat,
perubahan tarif
gaji
dan
upah, tambaha.'l
keluarga
hams
didasarkan
pada
surat keputusan direktwr keuangan.
d.
Kartu jam hadir hams diotorisasi oleh fu.ngsi pencatatan waktu.
e. Perintah lembur
hams diotorisasi
kepala
departemen karyawan
yang
bersangkutan.
f.
Daftar gaji dan
upah hams diotorisasi oleh bagian personalia.
g.
Bukti
kas
kelu.ar
untuk
pembayaran
gaji
dan
upah
harus
diotorisasi
oleh
fungsi aku.ntansi.
3.
Prosedur pencatatan
a. Perubahan dalam cat.atan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan
daftar gaji dan upah kruyawan.
b.
Ta.rif
upah yang
dicanturnkan
dalarn. upah
Jam
kelja
diverifikasi
ketelitialh"'lya o!eh fu.ngsi aku.ntansi.
4. Praktik yang sehat
a. Kartu
jam
hadir
hlli-us
dibandingk:an dengan
kartu jam
kerja
sebelum
kartu
yang terakhir
ini
dipakai sebagai dasar distribusi biaya
tenaga kelja
langsung.
|