Home Start Back Next End
  
23
a.  
Setiap orang
yang 
namanya tercantum
cla.lam
claftar
gaji d.an
upah
lmus
memiliki
surat
keputusan pengangkatan
sebagai
karyawan
perusahaan
yang ditandatangani oleh Direktwr Utama.
b. 
Setiap
potongan
gaji dan
upah
ka.yawan
selain
dari
pajak
penghasilan
ka.ryawan
hams  didasarkan 
mas
surat  potongan 
gaji  dan 
upah 
yang
diotorisasi oleh fungsi kepegawaian.
c.  
Setiap  perubahan
gaji
dan
u.pah
ka.cryawan 
karena
perubahan
pangkat,
perubahan tarif
gaji
dan
upah, tambaha.'l
keluarga
hams
didasarkan
pada
surat keputusan direktwr keuangan.
d. 
Kartu jam hadir hams diotorisasi oleh fu.ngsi pencatatan waktu.
e.   Perintah  lembur
hams  diotorisasi
kepala
departemen  karyawan
yang
bersangkutan.
f. 
Daftar gaji dan
upah hams diotorisasi oleh bagian personalia.
g. 
Bukti
kas
kelu.ar
untuk
pembayaran
gaji
dan
upah
harus
diotorisasi
oleh
fungsi aku.ntansi.
3. 
Prosedur pencatatan
a.   Perubahan  dalam  cat.atan penghasilan  karyawan  direkonsiliasi  dengan
daftar gaji dan upah kruyawan.
b. 
Ta.rif
upah  yang
dicanturnkan
dalarn. upah
Jam 
kelja 
diverifikasi
ketelitialh"'lya o!eh fu.ngsi aku.ntansi.
4.   Praktik yang sehat
a.   Kartu
jam
hadir
hlli-us 
dibandingk:an dengan
kartu  jam
kerja
sebelum
kartu
yang terakhir
ini
dipakai sebagai dasar distribusi biaya
tenaga kelja
langsung.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter