74
BAB 5
SIMPULAN DAN SARAN
5.1. Simpulan Penelitian
       Kesimpulan dari hasil analisis adalah sebagai berikut :
1.
Pengakuan pendapatan premi asuransi umum syariah pada PT. Asuransi
Takaful Umum menggunakan metode
accrual basis, dimana pendapatan
premi atau kontribusi tersebut telah diakui pada saat penerbitan polis, yang
artinya pada saat polis tersebut telah dibuat maka pertanggungan telah
dimulai. Untuk pencadangan teknis, perusahaan mengacu pada PSAK 108
paragraf 26, dimana pencadangan teknis dibagi menjadi 3 (tiga)
bagian
menjadi cadangan
kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang
terkait dengan kontribusi nyang timbul pada periode berjalan atau periode
mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak),  cadangan klaim
EKRS (Estimasi Klaim Retensi Sendiri) yang merupakan klaim yang telah
diaporkan tetapi belum diakui atau klaim yang masih dalam proses, dan
IBNR (incurred but not reported), yaitu dana klaim yang sudah dibayarkan
oleh nasabah tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan.
2.
Perhitungan kontribusi dilakukan oleh Departemen Teknis PT. Asuransi
Takaful Umum. Pada bagian akuntansi, data yang tersaji sudah berupa ledger
yang telah dihitung secara sistematis oleh Departemen Teknis. Perhitungan
kontribusi pada PT. Asuransi Takaful Umum mengacu pada suku kontribusi
dimana suku kontribusi tersebut telah ditetapkan dengan cara melihat data
statistik resiko klaim selama 3(tiga) tahun ke belakang. Perlakuan akuntansi
terhadap dana kontribusi yang terapkan oleh perusahaan yaitu dengan
  
75
mengakui dana kontribusi tersebut sebagai bagian dari dana tabarru’,
“Piutang premi” telah diakui saat terbit polis atau sebelum perusahaan
menerima pembayaran kontribusi tersebut dari peserta dan diungkap pada
laporan keuangan sebagai piutang kontribusi dalam laporan posisi keuangan,
sedangkan “Pendapatan premi” diungkap sebagai kontribusi bruto dalam
laporan keuangan pada laporan surplus underwriting dana tabarru’, maka
prinsip ini sesuai dengan PSAK 108 paragraf 10. Perlakuan dana kontribusi
untuk ujroh sama hal nya dengan perlakuan akuntansi terhadap dana
kontribusi, yaitu dengan menggunakan metode accrual basic, “beban ujroh
diungkap dalam laporan keuangan sebagai ujroh pengelola pada laporan
surplus underwriting
dana tabarru’
dan “Utang ujroh” diungkap
sebagai
piutang kontribusi dalam laporan keuangan pada laporan posisi keuangan,
maka prinsip ini sesuai dengan PSAK 108 paragraf 20.
3.
Investasi pendapatan PT. Asuransi Takaful Umum seluruhnya dilakukan pada
instrumen-instrumen investasi syariah seperti deposito syariah, reksadana
syariah, dan pasar modal syariah
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’, yaitu dengan
cara mengumpulkan dana kontribusi yang masing-masing dibayar oleh
peserta, kemuadian dana tersebut dikumpulkan dalam satu rekening dana
bersama yaitu dana tabarru’ yang tujuannya adalah digunakan untuk
membayar klaim peserta apabila ada peserta yang mangalami kerugian.
Kumpulan dana tabarru’ tersebut diinvestasikan dengan menggunakan akad
wakalah bil ujroh
dimana perusahaan asuransi lah yang diberi kuasa oleh
para peserta untuk mengelola dana mereka dan sebagai imbal jasa atas
pengelolaan dana tersebut maka peserta dibebani ujroh. Jika terdapat surplus
  
76
underwriting, maka surplus tersebut dibagi-hasilkan kepada para peserta.
Sistem pembagian keuntungan untuk perusahaan adalah dengan
menginvestasikan dana tabarru’ yang berasal dari pembayaran kontribusi
peserta
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 52/DSN-
MUI/III/2006 tentang Akad wakalah bil
ujroh pada Asuransi Syariah, dana
investasi tersebut ditambah ujroh yang dibayar lagi oleh peserta kepada
perusahaan dan surplus underwriting
atas dana
tabarru’. Sehingga
perusahaan mendapatkan pandapatan dari 3 (tiga) sumber yaitu keuntungan
dari investasi dana tabarru’ peserta, ujroh atas kotribusi peserta, dan surpus
underwriting dana tabarru’. Kemudian hasil tersebut dikurangi oleh biaya-
biaya administrasi dan biaya operasi, dari perhitungan itulah dapat diketahui
apakan perusahaan mendapat profit atau mangalami (loss).
5.2. Saran
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain :
1.
Saran untuk perusahaan, kepada Departemen Akuntansi PT Asuransi
Takaful Umum yang bertanggungjawab atas pelaporan keunangan agar
memahami cara perhitungan kontribusi peserta.
2.
Semua transaksi pada PT Asuransi Takaful Umum sudah sesuai dengan
PSAK 108, maka penulis mengharapkan agar PT Asuransi Takaful
Umum dapat memberikan contoh
konkrit, seperti mengadakan seminar,
talk show, atau jejak pendapat kepada perusahaan asuransi syariah lainnya
atau perusahaan asuransi yang mempunyai entitas syariah dalam
operasinya agar dapat menerapkan prinsip syariah berdasarkan PSAK 108
secara berkesinambungan.
  
77
3.
Saran kepada penulis selanjutnya, penulis menyarankan agar dapat
membahas transaksi akuntansi syariah yang lebih beragam seperti
akuntansi gadai syariah, sewa menyewa, ataupun perlakuan akuntansi
syariah pada entitas non-asuransi.