BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab terakhir ini akan disimpulkan hasil studi kasus ini berdasarkan pembahasan
pada bab IV dan bab-bab sebelumnya. Di samping itu, akan dibuatkan alternatif saran
untuk aktivitas pengadaan yang akan datang.
1 Simpulan
Berdasarkan
hasil
kajian
dan
pembahasan
dalam studi
ini
dapat
ditark
simpulan
sebagai berikut :
1. Audit operasional dapat menunjukkan sejauhmana pengadaan minyak mentah
zatapi dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas)
oleh panitia khususnya,
dan manajemen pertamina pada umumnya.
2. Keberhasilan
suatu
pengadaan dapat
digunakan
indicator
value
for
money,
yaitu mencakup penilaian 3 E yang terdiri dari : Ekonomis, Efisien, dan
Efektif.
Di
samping
masalah
3E, juga
dinilai
ketaatan
pada
prosedur
yang
telah ditetapkan.
3. Dengan memperhatikan pemenuhan 3E dan compliance pada prosedur, dalam
proses pengadaan minyak mentah zatapi dapat disimpulkan sebagai berikut :
|
a. Pengadaan zatapi dilakukan dengan metode pelelangan sesuai kebijakan
direksi
dan
memenuhi
prinsip-prinsip
pengadaan
yang
fair,
transparan,
dan dapat dipertanggungkawabkan (akuntabel)
b. Keekonomisan
zatapi ditujukan dengan
penghematan
cash out sebesar
US$ 5.75 x 593,474 =
US$.3.412.476 jika dibandingkan dengan
membeli jenis kikeh.
c. Keefisienan Zatapi dapat dilihat dari analisis hasil produksi selama bulan
Februari 2008 (dimana terdapat minyak mentah Zatapi sebanyak 450 53
MB
barel)
yaitu 98,06%. Rasio
ini wajar jika dibanding dengan bulan
Januari 2008 sebesar 98,37% dan Maret 2008 sebesar 96,08%.
d.
Keefektifan zatapi dapat dilihat dari hasil pengolahan kilang mampu
memberikan gross margin
minyak mentah sebesar US$14.544.682 atau
US $1,79/barel.
2 Saran
Dalam pengendalian
internal
terdapat
beberapa
kelemahan
yang
perlu
diperbaiki, oleh karenanya dari hasil kajian ini disarankan perbaikan sebagai
berikut :
a. Perlu
melakukan revisi
kebijakan
yang
memungkinkan
diberikannya
diskresi bagi
manajemen dan dilakukan secara
tertulis
untuk mengambil
|
keputusan
tertentu
yang tidak sepenuhnya
sesuai dengan prosedur
yang
ada
dengan
pertimbangan
untuk
kepentingan perusahaan bukan untuk
kepentingan pribadi.
Hal
ini
untuk
menghindari
persepsi
adanya
pelanggaran
prosedur
sebagaimana
yang
terjadi
dalam penetapan
pembelian zatapi ini.
b.
Perlu ditetapkan tanggungjawab panitia pelelangan baik untuk setiap
anggota panitia maupun bagi panitia secara kolegial.
c.
Perlu
dilakukan
peninjauan kembali tentang prosedur persyaratan
pengajuan
format
sertifikasi
speck (crude
assay)
dari
minyak
mentah
khususnya bagi
minyak
mentah baru atau
minyak
mentah blended
sehingga memungkinkan untuk disertakan selama sesuai dengan kondisi
kilang yang dimiliki perusahaan.
d.
Perlu ditetapkan atau ditegaskan tentang ukuran kinerja untuk proses
pengadaan minyak
mentah sehingga
menjadi dasar untuk panitia dan
manajemen dalam mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya
|