Home Start Back Next End
  
2
Surat keputusan tersebut dibarui dengan Undang-Undang Penyiaran (UU
no. 32 tahun 2002) yang memberikan kelonggaran mengenai pendirian stasiun –
stasiun televisi yang baru. Kemunculan undang-undang ini memacu pertumbuhan
televisi-televisi lokal baik yang berskala propinsi, kabupaten maupun kota.
Stasiun-stasiun televisi tersebut, baik lokal maupun nasional, mempunyai
kebebasan untuk menayangkan acara-acara yang dapat memberikan informasi,
menghibur serta mendidik audiencenya. Sehingga pemirsa Indonesia mempunyai
banyak pilihan stasiun televisi dengan beragam variasi acara. Hal inilah yang
memacu stasiun-stasiun televisi untuk mengemas acara dengan sekreatif
mungkin guna memenangkan persaingan untuk merebut perhatian audience.
Karena kapanpun audience sudah tidak tertarik dengan cara yang disuguhkan,
mereka akan segera mengganti saluran televisinya.
Interaksi antara komunikator terhadap komunikan
dalam menyampaikan
pesan dapat ditentukan oleh teknologi yang digunakan pada saat ini, sedangkan
tingkat keberhasilan misi ditentukan oleh tingkat intelektual dan cara dalam
menyampaikan pesan tersebut. Perkembangan proses televisi di Indonesia tidak
lepas dari perkembangan jaman serta mengikuti selera pasar. Pada dasarnya
siaran televisi merupakan hasil kerja kolektif yaitu manusia sebagai pengelola
siaran, teknik, administrasi harus mampu bekerja sama dengan efektif dan efisien
(JB. Wahyudi, 1999:3). Selain itu sumber daya manusia yang harus berkualitas,
setiap program yang akan ditayangkan memiliki ciri khas yang akan selalu di
ingat oleh audience.
Entertaiment
adalah program acara yang dibuat untuk menghibur
pemirsanya. Program ini merupakan acara yang mempunyai persentase terbesar
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter