Home Start Back Next End
  
53
persyaratan/kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya
dilakukan penelitian dokumen.
21. Jalur
Merah
adalah
mekanisme
pelayanan
kepabeanan
di
bidang
impor
terhadap
suatu
importasi yang
dilakukan melalui
penelitian
dokumen
dan
pemeriksaan fisik barang.
22. Uraian
barang
adalah
uraian
yang
meliputi
jenis,
merk,
tipe,
ukuran
dan
atau
spesifikasi
teknis
lainnya
yang
mempengaruhi nilai
pabean
dan
atau
klasifikasi.
23. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co
Scan)
adalah
sistem
pemeriksaan fisik
barang
impor
dalam
peti
kemas
dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System.
24. Nota
Pemberitahuan
adalah
nota
yang
dibuat
oleh
Pejabat
tentang
adanya
pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor.
25. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
a.   untuk
sarana
pengangkut
melalui
laut
pada
saat
sarana
pengangkut
tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan.
b.   untuk sarana pengangkut
melalui
udara pada saat sarana pengangkut
tersebut mendarat di landasan bandar udara.
c.   untuk
sarana
pengangkut
melalui
darat
pada
saat
sarana
pengangkut
tersebut tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
26. Pemeriksaan
Mendadak
Kepabeanan
di
Bidang
Impor
(yang
selanjutnya
disebut
pemeriksaan mendadak)
adalah
pemeriksaan secara
acak
terhadap
barang-barang impor
pada
saat
akan
keluar
dari
Kawasan
Pabean
yang
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter