|
17
2.
Anda
membuat orang utan
menjadi langka.
Setiap satu
orang
utan
yang
Anda
jumpai
di
tempat perdagangan satwa, lebih dari
lima individu yang telah mati.
3.
Anda melanggar hukum.
Hukum
di
Indonesia
melarang
memelihara
satwa
liar
sebagai
hewan
peliharaan.
Bagi siapa
saja
yang
meme!ihara
satwa
liar
dapat
dikenakan
hukuma.11
penjara
ma.lcsimum
5
tahun dan
denda
maksimum Rp.
100.000.000,-
4.
Petugas kehutanan akan
menyita bahkan
memeja hijaukan Anda.
Sar-wa tersebut akan disita dan tidak ada ganti ruginya.
5.
Orangutan bisa berbahaya.
Satwa
tennasuk
orap_g utan
sensitif
dan
takut
akan
raanusia,
dalam
kondisi
yang
ang terdesak, satwa tersebut akan
mengigit dan
meneakar.
6.
Satwa liar
membawa penyakit berbahaya bagi
manusia
Satwa,
terutama monyet
dan beberapa jecis
burung
mempunyai
penyakit yang
bisa
menjangkiti manusia sehir_gga
dapat
menyebabkan kita sakit
bal1kan
meninggal.
7.
Orang utan t.idak
merasa
bahagia berada di
dalam
kandang.
Seberapa
besa.."Pun rasa
kepedulian
Anda,
orang
utan
akan lebih
suka hidup bebas
di alam.
Akan
menyebabkan
penderitaan
bila Anda
memeliharanya di
dalam
kandang.
8.
Orangutan bisa
terkena penyakit di dalam kandang.
Ketika
orang
utan sakit
akan
sulit
mengobatinya,
tetapi
membia.rkannya
akan
menyebabkan
kematian.
Apakah
Anda
siap
bertangf,>ung jawab
terhadap
kematiannya yang sia-sia?
|