Home Start Back Next End
  
17
2. 
Anda
membuat orang utan 
menjadi langka.
Setiap satu 
orang
utan 
yang
Anda
jumpai
di
tempat perdagangan satwa, lebih dari
lima individu yang  telah mati.
3. 
Anda melanggar hukum.
Hukum
di 
Indonesia
melarang
memelihara
satwa
liar 
sebagai
hewan
peliharaan.
Bagi   siapa
saja  
yang  
meme!ihara
satwa
liar 
dapat
dikenakan
hukuma.11
penjara
ma.lcsimum
5
tahun dan
denda
maksimum Rp.
100.000.000,-
4. 
Petugas kehutanan akan
menyita bahkan
memeja hijaukan Anda.
Sar-wa tersebut akan disita dan  tidak  ada  ganti  ruginya.
5. 
Orangutan bisa  berbahaya.
Satwa       
tennasuk
orap_g utan 
sensitif
dan 
takut
akan
raanusia,
dalam
kondisi
yang
ang terdesak, satwa tersebut akan 
mengigit dan 
meneakar.
6. 
Satwa liar
membawa penyakit berbahaya bagi
manusia
Satwa,
terutama monyet
dan  beberapa jecis
burung
mempunyai
penyakit yang 
bisa
menjangkiti manusia sehir_gga
dapat
menyebabkan kita  sakit  
bal1kan
meninggal.
7. 
Orang utan  t.idak
merasa
bahagia berada di
dalam
kandang.
Seberapa
besa.."Pun rasa 
kepedulian
Anda,
orang
utan 
akan  lebih
suka hidup bebas
di   alam.
Akan 
menyebabkan 
penderitaan 
bila   Anda 
memeliharanya  di
dalam
kandang.
8. 
Orangutan bisa
terkena penyakit di dalam kandang.
Ketika
orang 
utan   sakit
akan
sulit  
mengobatinya, 
tetapi 
membia.rkannya
akan
menyebabkan
kematian.
Apakah
Anda 
siap  
bertangf,>ung  jawab 
terhadap
kematiannya yang sia-sia?
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter