|
13
o
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Kewenangan :
o
Penyusunan rencana dibidang pariwisata dan budaya.
o
Pemberian
ijin,
pembinaan
dan
pengawasan
obyek
wisata,
usaha
taman rekreasi, taman laut, pantai, pulau, bumi perkemahan dan
pondok wisata
o
Pemberian
ijin,
pembinaan
dan
pengawasan
usaha
perhotelan,
rumah
makan,
café,
bar,
karaoke,
restoran,
biro
perjalanan
wisata
dan usaha jasa transportasi wisata
o
Pemberian ijin, pembinaan dan pengawasan usaha kesenian dan
budaya
o
Pemberian
ijin,
pembinaan
dan
pengawasan
usaha
gelanggang
renang,
pemandian
alam,
padang
golf,
gelanggang olah raga, usaha
gelanggang
permainan,
bioskop,
rumah
bilyard,
bolling,
panti
pijat,
panti
mandi
uap,
salon
kecantikan,
salon
dan
tempat
fitnes.
o
Penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan
sarana
kepariwisataan dan kebudayaan
o
Penetapan standard dan norma kepariwisataan
o
Penyelenggaraan promosi kepariwisataan Daerah
o
Penetapan
standard
minimal
dalam
bidang
kepariwisataan
dan
budaya yang wajib dilaksanakan
o
Penetapan kualifikasi usaha jasa di bidang pariwisata dan budaya
|