|
30
sekitar
24
persen
lebih
rendah
daripada
energi
yang
seharusnya
digunakan
bangunan yang dirancang tanpa strategi semacam ini.
Langkah merancang bangunan hemat energi baik secara pasif maupun aktif
seperti di atas perlu dicermati. Sudah waktunya para arsitek Indonesia
memulainya.
Jika
dalam
waktu
dekat
Indonesia
menjadi
negara
pengimpor
minyak
neto
dan
harga
BBM
dan
tarif
listrik
dalam
negeri
melambung,
sebagian
besar
bangunan
yang boros energi tidak lagi dapat berfungsi. Pemakai bangunan akan menemui
kesulitan menanggung biaya listrik
untuk lift, AC, pompa, dan peralatan
lain,
yang
tinggi.
Masih
ada
waktu
untuk
menghindari
situasi
buruk
semacam ini
dengan
memulai merancang bangunan yang hemat energi, hemat listrik, sejak sekarang.
II.5
Tinjauan Khusus Peraturan Daerah
Menurut Peraturan Daerah untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7
Tahun 1991 Tentang bangunan Dalam Wilayah daerah Khusus Ibukota Jakarta,
diambil hanya beberapa pasal yang mendukung proses perancangan Asrama
Mahasiswa ini, dengan inti
untuk
membangun
bangunan
sesuai
dengan
peraturan
seperti
GSB,
KLB,
dan
peraturan
daerah setempat;
seusai
dengan
keserasian
bangunan dengan lingkungan baik dalam segi arsitektur, konstruksi, instalasi, dll.
|