|
12
(LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam perjalanan selama 25 tahun jabatan Kepala
BPPT selalu dirangkap oleh Menteri
Negara Riset dan Teknologi. Dalam kurun
waktu tersebut BPPT telah melakukan
perubahan-perubahan organisasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan internal dan
eksternal. Organisasi BPPT pada bulan April 2006 ini resmi terpisah dengan organisasi
Kementrian Riset dan Teknologi
dengan
diterbitkannya
Keputusan
Presiden
Nomor
42
tahun 2006 tentang pengangkatan Kepala BPPT.
Visi
Teknologi sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka kemandirian bangsa dan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Misi
Mewujudkan
BPPT sebagai pusat
unggulan teknologi (technology center of
excellence).
Mewujudkan
BPPT
sebagai
agen
pembangunan
masyarakat
dalam
bidang
teknologi.
Meningkatkan peran audit dan komersialisasi teknologi.
Meningkatkan daya saing dan produktivitas industri.
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|