Home Start Back Next End
  
12
(LPND)    yang    berada    di    bawah    dan    bertanggung    jawab    kepada    Presiden.
Dalam perjalanan selama 25 tahun jabatan Kepala
BPPT selalu dirangkap oleh Menteri
Negara Riset dan Teknologi. Dalam kurun
waktu tersebut BPPT telah melakukan
perubahan-perubahan   organisasi   sesuai   dengan   tuntutan   kebutuhan   internal   dan
eksternal. Organisasi BPPT pada bulan April 2006 ini resmi terpisah dengan organisasi
Kementrian Riset dan Teknologi
dengan
diterbitkannya
Keputusan
Presiden
Nomor
42
tahun 2006 tentang pengangkatan Kepala BPPT.
Visi
Teknologi sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka kemandirian bangsa dan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Misi
Mewujudkan 
BPPT  sebagai  pusat 
unggulan  teknologi  (technology center of
excellence).
Mewujudkan 
BPPT 
sebagai 
agen 
pembangunan 
masyarakat 
dalam 
bidang
teknologi.
Meningkatkan peran audit dan komersialisasi teknologi.
Meningkatkan daya saing dan produktivitas industri.
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter