|
54
2.2.4.3
Kolektibilitas
Adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok
dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan
diterimanya
kembali
dana
yang
ditanamkan
dalam surat-surat
berharga atau penanaman lainnya. Laporan kolektibilitas adalah
laporan yang menjelaskan kualitas pinjaman yang didasarkan
pada
lamanya
tunggakan
dan
juga
memberikan
informasi
tingkat resiko pinjaman.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh bank untuk
melihat kemampuan debitur dalam mengembalikan pembayaran
pokok atau angsuran pokok dan bungan sesuai dengan jangka
waktu
yang
telah
disepakati
bersama
dalam perjanjian
kredit
serta ditinjau dari prospek usaha, kondisi keuangan dan
kemampuan membayar kredit yang diberikan, maka seluruh
kredit yang telah diberikan dapat digolongkan manjadi 5 (lima)
golongan,
yaitu:
lancar,
dalam perhatian
khusus,
kurang
lancar,
diragukan dan macet.
Untuk
dapat
kredit
dikatakan
lancar,
dalam perhatian
khusus,
kurang
lancar, diragukan dan
macet
maka
masing-
masing debitur harus memenuhi 3 (tiga) aspek yang terdiri dari:
(SK DIR BI No. 31/147/KEP/DIR, 1998):
1.
Prospek Usaha
2.
Kondisi Keuangan
3.
Kemampuan membayar
|