|
56
keempat, risiko
nilai
tukar
yang akan terjadi pada jenis obligasi
denominasi nonrupiah.
2.2.4.5
Kredit
(Berdasarkan UU RI NO.7 Tahun 1992). Kredit adalah
kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau
mengadakan suatu pinjaman
dengan suatu janji pembayarannya
akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Berdasarkan
UU
RI
NO.7
Tahun 1992 tentang perbankan
menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau
kesepakatan
pinjam-meminjam antara
bank
dengan
pihak
lain,
yang
mewajibkan
pihak
pinjam-meminjam untuk
melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga
imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Kriteria kredit penggunaan dana dapat dibagi menjadi :
1. Kredit modal kerja (working capital loan)
Kredit modal kerja (working capital loan) kredit yang
diberikan untuk membiayai kegiatan usahanya atau
perputaran modal misalnya pemberian barang dagangan dan
lainnya. Sifat penggunaan dana dapat revolving dan non
revolving.
Jenis
kreditnya
pinjaman aksiet (dl) ,PRK (OD)
bisa
juga
term loan
(TL).
Umumnya
jangka
waktu
kredit
kurang atau sama dengan satu tahun.
|