![]() 49
2.4.10
Tarif Pajak
Perubahan
besarny a tarif p ajak
y
ang ditetap kan atas p enghasilan
ken a
p
ajak bagi wajib p ajak or an g p ribadi d alam neger i y ang diatur sesuai d en gan
p
asal 17
ay at
(1)
huruf a
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
y
ang akan
diberlakuk an mulai 01 Januar i 2009 disajikan p ada tabel 2.1 ber ikut:
La pisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Samp ai den gan Rp 50.000.000,00
5%
(lima p ersen)
Di atas
Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
15%
(lima b elas p ersen)
Di atas
Rp 250.000.000, s.d. Rp 500.000.000,00
25%
(dua p uluh lima p ersen)
Di atas
Rp 500.000.000,00
30%
(tiga p uluh p ersen)
Tabel 2.1
Tabel Tarif Pajak
2.4.11
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Biay a jabatan adalah
biay a
untuk
mendap atkan,
menagih, dan
memelihar a p enghasilan y ang besarny a 5% dari p enghasilan bruto,
setinggi-
tingginy a Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biay a
p
ensiun
adalah
biay a
untuk
mendap atkan,
menagih,
d
an
memelihar a
uan g
p
ensiun
y
ang b esarny a
5%
dar i
p
engh asilan
bruto,
setinggi-tin gginy a Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan.
|