Home Start Back Next End
  
45
Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat mengenai beberapa pengertian penting yang
berkaitan dengan pengiriman barang, yaitu :
1.   Shipping
/
Shipment adalah
kegiatan pengiriman
barang
yang
melibatkan shipper,
penyedia
jasa, consignee, dan armada pengangkutan mitra bisnis penyedia jasa pengiriman barang.
2.   Shipping Instruction (SI)  adalah  surat  perintah  pengiriman  barang  yang  diberikan  oleh
shipper kepada pihak pengelola penyedia jasa pengiriman barang.
3.   Shipper adalah pelanggan ritel
ataau koorporat
yang
memanfaatkan jasa
layanan pengiriman
barang.
4. 
Consignee
adalah penerima
barang dari shipper
melalui penyedia jasa layanan pengiriman
barang.
5.   Agent
adalah
pihak
penyedia
jasa
layanan
pengiriman
barang
yang
bertanggung
jawab
atas
pengiriman barang setelah barang berangkat dari bandara atau pelabuhan untuk selanjutnya
dikirimkan kepada consignee.
6.   Notify Party adalah pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan barang.
7.   Airway
Bill
adalah
surat
tanda
bukti
pengiriman
barang
dengan
tanda
nomor
tertentu
yang
telah disetujui oleh pihak penyedia jasa pengiriman barang dan armada pengangkutan udara
mitra bisnisnya. Airway Bill dikenal juga sebagai Surat Muatan Udara (SMU).
8.   Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda bukti pengiriman barang dengan tanda nomor tertentu
yang telah disetujui oleh pihak penyedia jasa pengiriman barang dan armada pengangkutan
laut mitra bisnisnya.
9.   House
Bill
of
Lading
adalah
surat
tanda
bukti
pengiriman
barang
yang
dibuat
oleh
pihak
Ritra Cargo dan dikirimkan ke pihak agent dan shipper.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter