|
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 36 -
apabila, bangunan cagar budaya tersebut memerlukan perawatan karena
usianya
yang sudah sangat tua
maka bangunan
cagar budaya tersebut perlu
di pugar demi kelestariannya.
Adapun bagian dari program perawatan bangunan cagar budaya
yang
berada di kawasan Kota Tua, yaitu Pemugaran. Menurut Peraturan
Pemerintah RI Nomor 10 tahun 1993, penjelasan bab IV pasal 27 ayat 2,
Pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
mengembalikan keaslian bentuk cagar budaya dan memperkuat struktur bila
diperlukan,
yang
dapat
dipertanggung
jawabkan
dari
seri
arkeologis,
historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar budaya. Pemugaran
meliputi kegiatan restorasi, rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.
Diantara
bangunan-bangunan
yang boleh
diperbaiki
atau
dipugar
tersebut, perlu diperhatikan juga bangunan yang sengaja di lestarikan oleh
pemerintah
sebagai
Bangunan
Cagar Budaya,
yakni
bangunan-bangunan
yang tidak boleh diganggu gugat sama sekali dan harus tetap dijaga
keberadaannya. Berikut ini pembahasa mengenai Bangunan-bangunan Cagar
Budaya di Kawasan Kota Tua Jakarta.
|