|
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 63 -
Ketinggian bangunan bukan cagar budaya di lingkungan Golongan I dan
II perlu dipertimbangkan dampaknya
terhadap tampilan bangunan cagar
budaya yang ada.
Sepadan bangunan
Garis sepadan = 0. Pada lantai dasar depan di bangunan tersebut harus
dibuat arcade dengan lebar minimum 2,5 meter.
Tata hijau
Pemilihan
pohon
tidak
boleh
yang akarnya,
daunnya
atau rantingnya
mengganggu penampilan bangunan cagar budaya disekitarnya.
Parkir dan jenis kendaraan
-
Bangunan
yang
telah
ditetapkan
sebagai
bangunan
cagar
budaya
gol
A,
B,
C
tidak
diwajibkan
menyediakan
tempat
parkir.
Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir umum
oleh pemerintah daerah atau badan pengelola kawasan yang
mewakili pihak pemerintah.
-
Penggunaan parkir di badan
jalan
(on street) tidak diperkenankan
di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah
disediakan.
-
Bangunan bukan Bangunan Cagar Budaya dengan luas tapak
lebih
dari
1000
meter
persegi diwajibkan
untuk
menyediakan
tempat parkir di dalam
tapak dengan perhitungan besaran
sesuai
|