Home Start Back Next End
  
a.
Berupa 
kerugian 
atas 
harta 
milik/kekayaan  atau 
penghasilan, 
misalnya
diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
b.   Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit/cacat karena kecelakaan.
c.  
Berupa
tanggung
jawab
hukum,
misalnya
risiko
dari
perbuatan
atau
peristiwa
yang merugikan orang lain.
d. 
Berupa kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya terjadi perubahan
harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya.
2.5.4
Upaya Penanggulangan Risiko
Menurut Djojosoedarso (2005, p4), upaya-upaya untuk menanggulangi risiko
harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai
dengan sifat dan objek yang terkena risiko,
ada beberapa cara yang dapat dilakukan
perusahaan untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain :
1.
Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya
peristiwa yang menimbulkan kerugian.
2.   Melakukan  retensi,  artinya 
mentolerir 
membiarkan  terjadinya  kerugian,  dan
untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat
kerugian tersebut
disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya.
3.   Melakukan pengenadalian terhadap risiko.
4.   Mengalihkan / memindahkan risiko kepada pihak lain.
Tugas dari manager risiko adalah berkaitan erat dengan upaya memilih dan
menentukan
cara-cara
/
metode
yang
paling efisien
dalam
penanggulangan
risiko
yang
dihadapi perusahaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter