|
22
2.4.2
Pengertian Atlet
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011), atlet adalah
olahragawan terutama yang mengikuti perlombaan atau pertandingan
(kekuatan, ketangkasan dan kecepatan).
Sedangkan menurut Undang-
undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional, Bab X Pasal 53 dikatakan bahwa olahragawan
meliputi olahragawan amatir dan profesional.
Olahragawan Amatir adalah olahragawan yang melaksanakan
kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
Olahragawan amatir memiliki beberapa hak, antara lain:
1.
Meningkatkan prestasi melalui klub dan perkumpulan
olahraga.
2.
Mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan
cabang olahraga yang diminati.
3.
Mengikuti kejuaraan
olahraga pada semua tingkatan setelah
melalui seleksi dan atau kompetisi.
4.
Memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti
kegiatan keolahragaan daerah, nasional dan internasional.
5.
Beralih status menjadi olahragawan profesional.
Olahragawan profesional adalah olahragawan yang
melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan
keahliannya. Sama seperti olahragawan amatir, olahragawan profesional
memiliki beberapa hak, antara lain:
|