|
26
2. Kalau
di
dalam
suatu
badan
usaha
lain
yang
non
koperasi,
suara
ditentukan
oleh
besarnya
jumlah
saham atau
modal
yang
dimiliki
oleh
pemegang
saham,
dalam koperasi
setiap
anggota
memiliki
jumlah
suara
yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa
diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user),
oleh karena
itu kegiatan usaha
yang dijalankan oleh koperasi
harus sesuai
dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal
yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi.
Pemegang
saham tidak
harus
menjadi
pelanggan.
Badan
usahanya
tidak
perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang
saham.
4.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba
yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah
memberikan
manfaat
pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5.
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha sebanding
dengan
besarnya
transaksi
usaha
masing-masing
anggota
kepada
koperasinya,
sedangkan
pada
badan
usaha
non
koperasi,
pemegang
saham
memperoleh
bagian
keuntungan
sebanding
dengan
saham yang
dimilikinya.
|