|
28
Modal sendiri meliputi:
1. Simpanan
pokok
adalah
simpanan
yang
dibayarkan
anggota
yang
besarnya ditentukan dan dibayar sebagai tanda anggota koperasi.
2. Simpanan
wajib adalah simpanan
yang besarnya ditentukan dan
disepakati
dalam
Anggaran
Dasar
(AD)
atau
Anggaran
Rumah
Tangga(ART) yang dibayarkan secara rutin kepada koperasi dan biasanya
diabayarkan setiap bulan.
3.
Simpanan sukarela (manasuka) adalah simpanan yang di tujukan untuk
koperasi
yang
sudah
berjalan
lama, simpanan ini sering dikategorikan
sebagai hutang jangka pendek, karena bisa diambil sewaktu-waktu
4. SHU
yang
tidak
dibagikan
(Dana
cadangan)
adalah
dana
yang
diambil
dari 25 % Sisa Hasil Usaha (SHU) yang di dapat.
5.
Sisa
Hasil
Usaha
(SHU)
adalah
selisih
antara jumlah
penerimaan
dan
jumlah pengeluaran.
2.1.2.2 Proses Pendirian Koperasi
Berikut ini adalah merupakan gambar bagan
proses
pendirian koperasi yang
berlaku di Indonesia. (Gambar 2.2)
|