Home Start Back Next End
  
28
Modal sendiri meliputi:
1.   Simpanan 
pokok 
adalah 
simpanan 
yang 
dibayarkan 
anggota 
yang
besarnya ditentukan dan dibayar sebagai tanda anggota koperasi.
2.   Simpanan  
wajib   adalah   simpanan  
yang   besarnya   ditentukan   dan
disepakati
dalam  
Anggaran  
Dasar  
(AD)  
atau  
Anggaran  
Rumah
Tangga(ART) yang dibayarkan secara rutin kepada koperasi dan biasanya
diabayarkan setiap bulan.
3. 
Simpanan sukarela (manasuka) adalah simpanan yang di tujukan untuk
koperasi
yang
sudah
berjalan
lama, simpanan ini sering dikategorikan
sebagai hutang jangka pendek, karena bisa diambil sewaktu-waktu
4.   SHU
yang
tidak
dibagikan
(Dana
cadangan)
adalah
dana
yang
diambil
dari 25 % Sisa Hasil Usaha (SHU) yang di dapat.
5. 
Sisa
Hasil
Usaha
(SHU)
adalah
selisih
antara jumlah
penerimaan
dan
jumlah pengeluaran.
2.1.2.2 Proses Pendirian Koperasi
Berikut  ini  adalah  merupakan  gambar  bagan
proses
pendirian  koperasi  yang
berlaku di Indonesia. (Gambar 2.2)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter