![]() 30
2.1.2.3 Proses Pendirian Badan Hukum Koperasi
Gambar 2.3 Proses Pendirian Badan Hukum Koperasi
Sumber : Deputi bidang kerjasama dan jaringan asdep urusan pengembangan
perkaderan UKM deputi bidang pengkajian sumberdaya UKMK (2011)
Pendirian badan hukum koperasi dilakukan dalam 2 tahap yaitu
pembuatan
akta
dan
pengesahan
akta
tersebut.
Di
dalam pembuatan
akta
ada
2
proses yang harus dijalani, antara lain adalah mengadakan rapat pendiri yang
terdiri dari membahas tentang anggaran dasar, rencana usaha, membentuk badan
pengurus dan kekuasaan penidir koperasi tersebut. Proses kedua dalam
pembuatan
akta
adalah
mengajukan
permohonan
pengesahan
yang
terdiri
dari
akta
pendirian,
rencana
usaha,
bukti
setor,
jumlah
modal,
daftar
hadir
rapat,
berita
acara,
dan
ktp/
identitas
anggota
rapat. Setelah proses pembuatan akta
selesai
dibuat,
maka
langkah
selanjtnya adalah
pengesahan
akta
tersebut
yang
terdiri
dari
penerimaan
surat
permohonan dilanjutkan
dengan
verifikasi
surat
tersebut.
Jika
dalam verifikasi
surat
permohonan
ditolak
maka
calon
koperasi
tersebut
harus
kembali
melengkapi
data
data
yang
diharuskan.
Namun
jika
|