Start Back Next End
  
30
a.
Tempat penitipan anak adalah sarana pengasuhan anak dalam kelompok,
biasanya dilaksanakan pada saat jam kerja. TPA merupakan upaya yang
terorganisasi untuk mengasuh anak –
anak diluar rumah mereka selama
beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang tua kurang dapat
dilaksanakan secara lengkap. Dalam hal ini, pengertian TPA hanya sebagai
pelengkap terhadap asuhan orang tua dan bukan sebgai pengganti asuhan
orang tua. (Perserikatan Bangsa – Bangsa, 1990)
b.
Lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak balita yang
dikuatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena
ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam
bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial.
(Usaha Kesejahteraan anak, DepSos Indonesia)
c.
Tempat Penitipan Anak sebagai suatu wahana yang merupakan lembaga
sosial melaksanakan usaha kesejahteraan anak melalui kegiatan sosialisasi,
rawatan, asuhan, dan pendidikan anak khususnya balita, sebagai upaya
yang menunjang keluarga dalam melaksanakan sebagian fungsinya untuk
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak –
hak anaknya. (Direktorat
Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga, dan Lanjut usia, 1995)
Sarana penitipan anak ini biasanya dirancang secara khusus baik
program, staf, maupun pengadaan alat-alatnya. Tujuan sarana ini untuk
membantu dalam hal pengasuhan anak-anak yang ibunya bekerja. 
Semula sarana penitipan anak diperuntukkan bagi ibu dari kalangan
keluarga kurang beruntung, sedangkan sekarang sarana ini lebih banyak
diminati oleh keluarga tingkat menengah dan atas yang umumnya
disebabkan kedua orangtuanya bekerja.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter