|
a.
Produk minyak esensial yang digunakan minimal berkualitas dan atau berlabel
Therapeutical grade dan Natural
b.
Bentuk produk minyak esensial yang lebih tinggi kualitasnya harus berlabel Pure
plant essential oil
c.
Minyak esensial yang berkualitas dan atau berlabel Fragrance oil dan perfume oil
sama sekali tidak boleh digunakan pada perawatan terapi aroma.
d.
Pada kemasan harus ada informasi tentang nama latin tanaman asal, cara pengolahan
dan konsentrasi minyak esensial atau produk import tercantum peraturan CIHP2 tahun
1994 (Chemical Hazard Information and Packaging for Supply) dengan memuat nama
dan lokasi supplier, identifikasi produk, komposisi kandungan, untuk perlindungan
konsumen dari akibat negative bahaya penggunaan bahan kimia
e.
Tidak diperbolehkan /dilarang menggunakan minyak esensial bukan dari hasil
suliangan (steam distilasi) dan hasil rekonstruksi atau RCO/Reconstructed Oil (minyak
khusus untuk produk minyak wangi), berhubung minyak esensial jenis RCO telah
ditambah atau dikurangi unsur aslinya di laboratorium guna penyesuaian bagi
penggunaan dalam industry makanan dan wewangian.
f.
Wadah minyak esensial harus terbuat dari gelas berwarna gelap, dengan tutup yang
rapat dan mempunyai pipet.
g.
Harus disimpan ditempat yang sejuk dan kering (kelembaban kecil), tidak terkena
sinar matahari langsung dan aman dari jangkauan anak anak. Untuk stock/persediaan
harus terisi penuh dan tertutup rapat.
|