Start Back Next End
  
21
karya cetakan/karya grafis dengan alat elektronik ataupun 
fotografi.
Misalnya film, slide, piringan hitam, dan lain-lainnya. 
b.
Berdasarkan bentuknya
Seperti buku, buku teks fiksi maupun non foksi, dan buku referensi.
Penerbitan pemerintah seperti lembaran negara, tambahan
lembaran negara, himpunan peraturan pemerintah dan sebagainya.
Laporan penelitian, paper, skripsi, tesis, disertasi.
Majalah, baik umum maupun yang khusus.
Surat kabar.
Sedangkan dalam Buku Pedoman Umum Penyelengaraan Perpustakaan
Khusus (1999 : 19) Bahan pustaka di perpustakaan dapat dibedakan menurut:
a.
Bentuknya, yakni:
Karya cetak (seperti buku, peta, poster, pamflet). 
Karya rekam (seperti film, kaset, piringan hitam, mikrofis,
disket, CD ROM).
b.
Wujud fisik, yakni:
Buku teks biasa (dipublikasikan dan tidak dipublikasikan).
Buku referensi (seperti ensiklopedi, almanak, kamus, direktori).
Literatur sekunder (seperti bibliografi khusus,  indeks dan
abstrak).
Bukan buku (majalah, surat kabar, audiovisual, CD ROM dan
lain-lain).
Dokumen (standar, paten, pamflet, brosur, kliping dan lain-lain).
c.
Fungsinya, yakni:
Koleksi umum.
Koleksi referensi/rujukan.
Koleksi majalah dan koleksi khusus.
Semua jenis bahan pustaka yang akan menjadi koleksi perpustakaan harus melalui
proses kajian, pengolahan, dan penataan menurut
kebijakan dan ketentuan
perpustakaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter